Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47477/PP/M.VIII/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47477/PP/M.VIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Oktober 2008 sebesar Rp 12.786.114.875,00; Menurut Terbanding : bahwa perhitungan DPP PPN berdasarkan koreksi peredaran usaha yang dilakukan terbanding berdasarkan Kantor Riset Penelitian Kelapa Sawit (RISPA) dan harga jual yang bersumber dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dapat dipertahankan karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung yang memadai untuk menjadi dasar keberatan yang diajukan; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju pihak Terbanding menggunakan dasar harga dari dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang penyerahannya dilakukan di Belawan/Rotterdam, dimana penjualan CPO PT. OPQ 90% adalah penjualan lokal dan penyerahan di Kalimantan Selatan. PT. OPQ dalam menentukan harga CPO dengan menggunakan harga penjualan CPO pada pihak ketiga yang lokasi penyerahannya sama yaitu di Kalimantan Selatan. Penentuan harga jual CPO kepada pihak ketiga dilakukan dengan cara Tender, penetapan pemenang adalah berdasar harga tertinggi yang diperoleh pada saat Tender tersebut; Menurut Majelis : bahwa telah dilakukan beberapakali uji bukti antara Terbanding dengan Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut : Koreksi atas DPP PPN sebesar Rp 12.786.114.875,00 bahwa tidak ada bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding bahwa koreksi DPP PPN merupakan hasil equalisasi dengan peredaran usaha pada PPh Badan; bahwa dengan tidak adanya bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam uji bukti untuk peredaran usaha PPh Badan, sehingga tidak dapat diyakini kebenaran perhitungan peredaran usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan, maka tidak dapat diyakini pula kebenaran DPP PPN yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Oktober 2008; bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (3) huruf a UU KUP, disebutkan bahwa :Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak atau obyek yang terutang pajak; bahwa sesuai Penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf d UU KUP yang menyatakan :bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat pemeriksaan tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan, yaitu penghitungan yang didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja; bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapat memberikan data/dokumen yang mendukung kebenaran perhitungan peredaran usaha tersebut, sehingga Terbanding melakukan perhitungan secara jabatan atas peredaran usaha dengan menggunakan metode pengujian arus produksi, dengan data/dokumen yang ada berupa : data areal tanam kebun kelapa sawit yang berasal dari SPOP PBB Tahun 2008;data rata-rata hasil tanam TBS per ha berdasarkan data RISPA dan Bappebti, dimana data tersebut berasal dari hasil penelitian balai penelitian perkebunan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya; bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka Terbanding mengusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi atas DPP PPN Masa Pajak Oktober 2008 sebesar Rp12.786.114.875,00; Menurut Pemohon Banding bahwa dengan mengingat keterbatasan waktu dalam mengumpulkan dokumen pendukung beserta tempat penyimpanan dokumen yang berada ditiap kebun maka Pemohon Banding tidak dapat langsung melampirkan seluruhnya data atau dokumen pada proses uji bukti; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penggunaan dasar harga dari Bappepti yang penyerahannya dilakukan di Belawan/Rotterdam, dimana penjualan CPO PT EDF 90% adalah penjualan lokal dan penyerahan dilakukan di Kalimantan Selatan. Dan Pemohon Banding dalam menentukan harga CPO dengan menggunakan harga penjualan CPO pada pihak ketiga yang lokasi penyerahannya sama yaitu di Kalimantan Selatan dimana penentuan harganya dilakukan dengan cara tender yang penetapan pemenangnya berdasar harga tertinggi yang diperoleh pada saat tender tersebut; Pendapat Majelis bahwa koreksi DPP PPN Masa Pajak Oktober 2008 sebesar Rp 12.786.114.875,00 merupakan hasil equalisasi dengan peredaran usaha pada PPh Badan yaitu 1/12 x Rp 153.433.378.508,00 terdiri dari data eksternal/analisis sebesar Rp 153.205.729.497,00 ditambah objek PPN yang belum dilaporkan Rp 227.649.011,00; bahwa karena sengketa ini berkaitan dengan sengketa PPh Badan, maka penyelesaian sengketa DPP PPN yang berasal dari equalisasi pada PPh Badan sebesar Rp 153.205.729.497,00 mengikuti sengketa PPh Badan; bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47470/PP/M.VIII/15/2013 yang telah diucapkan pada tanggal 25 September 2013, koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha di PPh Badan sebesar Rp153.205.729.497,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa selisih objek PPN yang belum dilaporkan sebesar Rp 227.649.011,00 oleh Terbanding tidak pernah dilakukan uji bukti dalam persidangan asal usulnya terutang dan Majelis memandang selisih tersebut apabila benar berdasarkan data yang valid maka seharusnya dikoreksi dalam bulan terjadinya objek PPN tersebut bukan dirataratakan kemudian dibagi 12 bulan, sehingga koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa pembahasan atas sengketa DPP PPN sebesar Rp 12.786.114.875,00 ini tidak perlu dilakukan lagi dan dapat merujuk pada pembahasan yang tercantum dalam putusan Pengadilan Pajak tersebut; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya yang harus dipungut sendiri Masa Pajak Oktober 2008 sebesar Rp 12.786.114.875,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut: NoUraianJumlah koreksi yang tidakdapat dipertahankan (Rp)Jumlah koreksi yangdipertahankan (Rp)1Koreksi DPP PPN 12.786.114.875,000,00DPP PPN menurut Keputusan Terbanding Koreksi yang tidak dapat dipertahankan DPP PPN menurut Majelis Rp 20.345.287.075,00Rp 12.786.114.875,00Rp 7.559.172.200,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1343/WPJ.06/2011 tanggal 03 November 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00196/207/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010 atas nama : XXX, NPWP : YYY sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak :Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Pajak Keluaran yang harus dipungut Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar Kelebihan Pajak yang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47478/PP/M.VIII/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47478/PP/M.VIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak November 2008 sebesar Rp 12.786.114.875,00; Menurut Terbanding : bahwa dengan demikian, perhitungan DPP PPN berdasarkan koreksi peredaran usaha yang dilakukan terbanding berdasarkan Kantor Riset Penelitian Kelapa Sawit (RISPA) dan harga jual yang bersumber dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dapat dipertahankan karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung yang memadai untuk menjadi dasar keberatan yang diajukan; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju pihak Terbanding menggunakan dasar harga dari dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang penyerahannya dilakukan di Belawan/Rotterdam, dimana penjualan CPO PT. OPQ 90% adalah penjualan lokal dan penyerahan di Kalimantan Selatan. PT. OPQ dalam menentukan harga CPO dengan menggunakan harga penjualan CPO pada pihak ketiga yang lokasi penyerahannya sama yaitu di Kalimantan Selatan. Penentuan harga jual CPO kepada pihak ketiga dilakukan dengan cara Tender, penetapan pemenang adalah berdasar harga tertinggi yang diperoleh pada saat Tender tersebut; Menurut Majelis : bahwa telah dilakukan beberapa kali uji bukti antara Terbanding dengan Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut : Koreksi atas DPP PPN sebesar Rp. 12.786.114.875,00 bahwa tidak ada bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding bahwa koreksi DPP PPN merupakan hasil ekualisasi dengan peredaran usaha pada PPh Badan; bahwa dengan tidak adanya bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam uji bukti untuk peredaran usaha PPh Badan, sehingga tidak dapat diyakini kebenaran perhitungan peredaran usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan, maka tidak dapat diyakini pula kebenaran DPP PPN yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa November 2008; bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (3) huruf a UU KUP, disebutkan bahwa :Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak atau obyek yang terutang pajak; bahwa sesuai Penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf d UU KUP yang menyatakan :bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat pemeriksaan tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan, yaitu penghitungan yang didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja; bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapat memberikan data/dokumen yang mendukung kebenaran perhitungan peredaran usaha tersebut, sehingga Terbanding melakukan perhitungan secara jabatan atas peredaran usaha dengan menggunakan metode pengujian arus produksi, dengan data/dokumen yang ada berupa : data areal tanam kebun kelapa sawit yang berasal dari SPOP PBB Tahun 2008;data rata-rata hasil tanam TBS per ha berdasarkan data RISPA dan Bappebti, dimana data tersebut berasal dari hasil penelitian balai penelitian perkebunan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya; bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka Terbanding mengusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi atas DPP PPN Masa Pajak November 2008 sebesar Rp.12.786.114.875,00; Menurut Pemohon Banding bahwa dengan mengingat keterbatasan waktu dalam mengumpulkan dokumen pendukung beserta tempat penyimpanan dokumen yang berada ditiap kebun maka Pemohon Banding tidak dapat langsung melampirkan seluruhnya data atau dokumen pada proses uji bukti; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penggunaan dasar harga dari Bappepti yang penyerahannya dilakukan di Belawan/Rotterdam, dimana penjualan CPO PT EDF 90% adalah penjualan lokal dan penyerahan dilakukan di Kalimantan Selatan. Dan Pemohon Banding dalam menentukan harga CPO dengan menggunakan harga penjualan CPO pada pihak ketiga yang lokasi penyerahannya sama yaitu di Kalimantan Selatan dimana penentuan harganya dilakukan dengan cara tender yang penetapan pemenangnya berdasar harga tertinggi yang diperoleh pada saat tender tersebut; Pendapat Majelis bahwa koreksi DPP PPN Masa Pajak November 2008 sebesar Rp12.786.114.875,00 merupakan hasil equalisasi dengan peredaran usaha pada PPh Badan yaitu 1/12 x Rp 153.433.378.508,00 terdiri dari data eksternal/analisis sebesar Rp 153.205.729.497,00 ditambah objek PPN yang belum dilaporkan Rp 227.649.011,00; bahwa karena sengketa ini berkaitan dengan sengketa PPh Badan, maka penyelesaian sengketa DPP PPN yang berasal dari equalisasi pada PPh Badan sebesar Rp 153.205.729.497,00 mengikuti sengketa PPh Badan; bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47470/PP/M.VIII/15/2013 yang telah diucapkan pada tanggal 25 September 2013, koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha di PPh Badan sebesar Rp153.205.729.497,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa selisih objek PPN yang belum dilaporkan sebesar Rp 227.649.011,00 oleh Terbanding tidak pernah dilakukan uji bukti dalam persidangan asal usulnya terutang dan Majelis memandang selisih tersebut apabila benar berdasarkan data yang valid maka seharusnya dikoreksi dalam bulan terjadinya objek PPN tersebut bukan dirataratakan kemudian dibagi 12 bulan, sehingga koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan ; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa pembahasan atas sengketa DPP PPN sebesar Rp 12.786.114.875,00 ini tidak perlu dilakukan lagi dan dapat merujuk pada pembahasan yang tercantum dalam putusan Pengadilan Pajak tersebut; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya yang harus dipungut sendiri Masa Pajak November 2008 sebesar Rp 12.786.114.875,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut: NoUraianJumlah koreksi yang tidakdapat dipertahankan (Rp)Jumlah koreksi yangdipertahankan (Rp)1Koreksi DPP PPN 12.786.114.875,000,00DPP PPN menurut Keputusan Terbanding Koreksi yang tidak dapat dipertahankan DPP PPN menurut Majelis Rp 14.558.814.765,00Rp 12.786.114.875,00Rp 1.772.699.890,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1349/WPJ.06/2011 tanggal 03 November 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 Nomor : 00197/207/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010 atas nama : XXX, NPWP : YYY sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak :Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Pajak Keluaran yang harus dipungut Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Jumlah perhitungan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47264/PP/M.III/16/2013
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-47264/PP/M.III/16/2013 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.45.328.460,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding mengusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.45.328.460,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengujian arus uang dan barang atas seluruh faktur pajak dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.45.328.460,00; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para pihak serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan maka Majelis berpendapat: bahwa substansi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.45.328.460,00 yang menurut jawaban konfirmasi dari KPP terkait dijawab “Tidak Ada”; bahwa Terbanding mendalilkan atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.45.328.460,00 adalah dari jawaban konfirmasi yang dijawab “Tidak Ada” dan Pemohon Banding belum dapat membuktikan dengan arus uang; bahwa substansi pemungutan Pajak Pertambahan Nilai adalah memisahkan dua entitas, yaitu penanggung jawab beban (Pengusaha Kena Pajak pembeli) di satu sisi, dan penanggung jawab pembayaran (Pengusaha Kena Pajak penjual); bahwa jika dalam suatu transaksi, Pengusaha Kena Pajak pembeli dapat menunjukkan bukti asli Faktur Pajak (Masukan), maka tanggungjawab pembayaran dengan segala konsekuensinya berada pada Pengusaha Kena Pajak penjual, secara umum jika pajak yang telah dipungut tersebut dipungut tapi tidak/belum disetorkan atau bahkan tidak dipungut, maka yang harus bertanggungjawab adalah Pengusaha Kena Pajak penjual; bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyerahkan kepada Majelis bukti-bukti yang mendukung alasan bandingnya berupa: voucher, kwitansi, invoice, Rekening Koran dan Faktur Pajak Masukan; bahwa menurut hukum yang berlaku, siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan, sesuai Pasal 163 RIB/HIR, “Barang siapa, yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu”; bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan, “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (1)”; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas selanjutnya Majelis berkesimpulan bahwa Terbanding tidak cukup bukti untuk melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.45.328.460,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Masukan menjadi sebagai berikut: Pajak Masukan menurut Terbanding Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pajak Masukan menurut Majelis Rp. 50.250.868.516,00Rp. 45.328.460,00Rp. 50.296.196.976,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1537/WPJ.07/2012 tanggal 09 Agustus 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00499/207/08/056/11 tanggal 31 Mei 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00115/WPJ.07/KP.0403/2012 tanggal 08 Juni 2012, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2008 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak :Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan PPN Kurang/(Lebih) Dibayar Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke-Masa Pajak Berikutnya Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar Sanksi Administrasi Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp. 208.867.332.769,00Rp. 20.886.733.277,00Rp. 50.296.196.976,00(Rp. 29.409.463.699,00) Rp. 29.409.463.699,00Rp. 0,00Rp. 0,00Rp. 0,00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44866/PP/M.IV/15/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-44866/PP/M.IV/15/2013 Jenis Pajak : PPh Badan Masa Pajak : 2003 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2217/WPJ.07/2012 tanggal 20 November 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2003 Nomor: 00060/206/03/057/11 tanggal 6 September 2011; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2217/WPJ.07/2012 tanggal 20 November 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2003 Nomor: 00060/206/03/057/11 tanggal 6 September 2011; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2217/WPJ.07/2012 tanggal 20 November 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2003 Nomor: 00060/206/03/057/11 tanggal 6 September 2011; Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal; 1.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Bandingbahwa Surat Banding Nomor : 03/II/WP/BND/PPh03/PT.TJ/2013 tanggal 6 Februari 2013, ditandatangani oleh XX, jabatan : Direktur; bahwa Surat Banding Nomor : 03/II/WP/BND/PPh03/PT.TJ/2013 tanggal 6 Februari 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 03/II/WP/BND/PPh03/PT.TJ/2013 tanggal 6 Februari 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2217/WPJ.07/2012 tanggal 20 November 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2003 Nomor: 00060/206/03/057/11 tanggal 6 September 2011; bahwa Surat Banding Nomor : 03/II/WP/BND/PPh03/PT.TJ/2013 tanggal 6 Februari 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 03/II/WP/BND/PPh03/PT.TJ/2013 tanggal 6 Februari 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas, tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun Majelis menganggap tidak terjadi keterlambatan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 03/II/WP/BND/PPh03/PT.TJ/2013 tanggal 6 Februari 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 03/II/WP/BND/PPh03/PT.TJ/2013 tanggal 6 Februari 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 11 Februari 2013 (Cap Pos Tanggal 9 Februari 2013), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 20 November 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 03/II/WP/BND/PPh03/PT.TJ/2013 tanggal 6 Februari 2013 ditandatangani oleh XX, jabatan : Direktur, berdasarkan pemeriksaan terhadap Akta Notaris FGH SH, Nomor: 1 tanggal 2 Januari 2013 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT XXX, diketahui bahwa XX, jabatan: Direktur, berwenang menandatangani surat banding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan: …….dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen). bahwa dalam berkas banding diketahui bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak Penghasilan yang terutang sebesar Rp.13.614.925.700,00 dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp.6.807.462.850,00 dengan uraian sebagai berikut: PPh Terutang 50% dari PPh Terutang Pajak Masukan Jumlah pajak yang masih harus dibayarRp 3.614.925.700,00Rp 6.807.462.850,00Rp 33.678.800,00Rp 6.773.784.050,00 bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Daftar Tunggakan Pemohon Banding yang diserahkan Terbanding dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding belum melakukan pembayaran 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak yang terutang; bahwa kepada Pemohon Banding telah dipanggil oleh Panitera Pengganti Pengadilan Pajak sebanyak 3 (tiga) kali secara wajar dengan surat pemberitahuan dan undangan sidang: 1.Nomor : Pemb.0009/SP/Pg.07/2013 tanggal 7 Maret 2013 untuk persidangan tanggal 26 Maret 2013,2.Nomor : Und.0044/SP/Pg.07/2013 tanggal 27 Maret 2013 untuk persidangan tanggal 2 April 2013,3.Nomor : Und.0047/SP/Pg.07/2013 tanggal 3 April 2013 untuk persidangan tanggal 16 April 2013,namun Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan sehingga Majelis tidak memperoleh dokumen dan keterangan tambahan atas pembayaran 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak yang terutang; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002; bahwa Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor : 03/II/WP/BND/PPh03/PT.TJ/2013 tanggal 6 Februari 2013 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; Menimbang : bahwa oleh karena dalam pemeriksaan mengenai pemenuhan ketentuan formal sesuai Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tidak terpenuhi, maka Majelis berpendapat bahwa permohonan banding tidak dapat diterima, oleh karenanya materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut; menimbang : Surat Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas; mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2217/WPJ.07/2012 tanggal 20 November 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2003 Nomor: 00060/206/03/057/11 tanggal 6 September 2011, atas nama PT. XXX tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46392/PP/M.XIV/15/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46392/PP/M.XIV/15/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi DPP Pajak Penghasilan Badan 2007 sebesar Rp. 104.917.633.684,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan transaksi-transaksi yang tidak wajar sebagaimana yang telah diuraikan di atas, atas pengalihan utang Pemegang Saham (Tn. GJ dan Ny. NM) kepada XYZ. Ltd. dan selanjutnya dialihkan lagi kepada XXX Ltd. pada hakekatnya merupakan pembebasan utang Pemegang Saham karena tidak pernah terjadi pelunasan utang melainkan hanya reklasifikasi akun ke Utang Pihak Ketiga XXX Ltd; Menurut Pemohon : bahwa pengalihan piutang yang dilakukan XYZ. Ltd. Kepada XXX Ltd.. karena XYZ. Ltd. telah menjual piutangnya kepada XXX Ltd.. sesuai dengan informasi dalam surat penjelasan DFG PTE.LTD. kepada Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pinjaman pihak ketiga sebesar Rp.104.917,633.684,00 berupa penghasilan dari luar usaha yaitu pengalihan hutang yang dianggap sebagai penghapusan utang; bahwa menurut Terbanding, koreksi didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan karena adanya penghasilan dari penghapusan utang pemegang saham yang direklas ke utang pihak ketiga XXX Ltd.. tanpa adanya pelunasan; bahwa menurut Terbanding terdapat ketidakwajaran atas transaksi pengalihan Utang Pemegang Saham senilai Rp104.917.633.684,00 a.n. Tn. GJ dan Ny. HM kepada XYZ. Ltd sebagai berikut : bahwa berdasarkan surat nomor: TAJ-2561 tanggal 8 November 2011, Pemohon Banding memberikan penjelasan tertulis yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:–bahwa Pemohon Banding melakukan peminjaman uang sebesar Rp.104.917.633.684,00 dari pemegang saham (Ny. HM dan Tn. GJ) berdasarkan perjanjian pinjaman tanggal 18 Maret 1996 antara Pemohon Banding dengan pemegang sahamnya,-bahwa pemegang saham (Ny. HM dan Tn. GJ) sepakat untuk menjual/mengalihkan piutang yang dimilikinya atas Pemohon Banding kepada XYZ. Ltd. berdasarkan Deed Assignment tanggal 5 April 2007 antara pemegang saham dan XYZ. Ltd.,-bahwa XYZ. Ltd. kemudian mengalihkan piutang tersebut kepada XXX. Ltd, sebesar Rp. 104.917.633.684,00 berdasarkan Notice of Assignment tanggal 7 April 2007,-bahwa dengan adanya perjanjian tersebut posisi hutang Pemohon Banding yang dilaporkan di neraca per 31 Desember 2007 beralih dari semula hutang kepada pemegang saham menjadi hutang pihak ketiga yaitu XXX. Ltd sebesar Rp.104.917.633.684,00.bahwa Terbanding menjelaskan telah terjadi pengalihan saham dari pemegang saham lama yaitu Ny. HW dan Tn. GJ kepada pemegang saham baru yaitu FGH yang dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 08 tanggal 13 Juni 2007 yang dibuat oleh Notaris. bahwa berdasarkan data dari Australian Taxation Office diketahui bahwa Pemegang Saham XYZ. Ltd antara lain adalah FGH yaitu sebanyak 6000 lembar saham (59,76%) dari 10.040 yang telah diterbitkan. bahwa berdasarkan data dari IRAS diketahui bahwa DFG PTE.LTD baru didirikan pada tanggal 1 Maret 2007 dengan modal awal 2 lembar saham @S$1 atau ekuivalen dengan Rp11.950,00. Pada Neraca per tanggal 31 Maret 2008, terdapat Subordinated Loan Receivables dan Other Payables sebesar Rp104.649.199.630,00. bahwa menurut Terbanding, terdapat ketidakwajaran atas transaksi pengalihan Utang Pemegang Saham senilai Rp104.917.633.684,00 a.n. Tn. GJ dan Ny. HM kepada XYZ. Ltd dengan alasan sebagai berikut: Pengalihan Utang Pemegang Saham terjadi dalam waktu yang singkat : –5 April 2007 dijual oleh pemegang saham ke HJK PTY.LTD,-6 April 2007 dijual kembali oleh HJK PTY.LTD ke XXX. Ltd,-Notice of Assignment sendiri atas pengalihan yang terjadi tanggal 6 April 2007 tersebut tertanggal 7 April 2007,-dokumen-dokumen pengalihan utang tersebut hanya berupa fotokopi tanpa dapat menunjukkan dokumen asli dan kurang memenuhi legalitas suatu perjanjian jual beli/pengalihan saham,-di Neraca per 31 Desember 2007 sendiri akun Utang ke Pemegang Saham tersebut direklasifikasi ke akun utang Pihak Ketiga senilai Rp104.917.633.684.bahwa terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan XYZ. Ltd sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh karena baik Pemohon Banding maupun XYZ. Ltd. dimiliki oleh Pemegang Saham yang sama yaitu FGH dengan kepemilikan sebesar 59,76% untuk XYZ. Ltd dan sebesar 80,38% untuk Pemohon Banding. bahwa menurut Terbanding terdapat ketidakwajaran atas pengalihan utang dari XYZ. Ltd kepada XXX Ltd. karena XXX Ltd.. sendiri didirikan tanggal 1 Maret 2007 kurang lebih sebulan sebelum pengalihan utang Pemegang Saham dengan modal awal sebesar Rp11.950,00, hal ini menunjukkan bahwa seolah-olah XXX Ltd. didirikan khusus untuk menerima pengalihan piutang dari XYZ. Ltd. bahwa Terbanding menyatakan transaksi-transaksi yang tidak wajar tersebut di atas, atas pengalihan utang Pemegang Saham (Tn. GJ dan Ny. NM) kepada XYZ. Ltd. dan selanjutnya dialihkan lagi kepada XXX Ltd. pada hakekatnya merupakan pembebasan utang Pemegang Saham karena tidak pernah terjadi pelunasan utang melainkan hanya reklasifikasi akun ke Utang Pihak Ketiga XXX Ltd.. bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak terdapat unsur pendapatan atas pengalihan utang tersebut karena utang tersebut hinga saat ini belum dilunasi. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak pernah terjadi transaksi penghapusan utang sebagaimana yang dimaksud oleh Terbanding, beralihnya utang Tn. GJ dan Ny. HM kepada XXX Ltd.. disebabkan telah terjadi pengalihan piutang antara pemilik piutang dan Pemohon Banding merupakan pihak yang berutang sehingga hanya mengikuti alur transaksi dan membukukan sesuai dengan dokumen dan fakta yang terjadi, sampai saat ini nilai utang Pemohon Banding tidak berubah yaitu sebesar Rp.104.917,633.684,00. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan bukti berupa perjanjian pengalihan piutang sebagai berikut:–Deed of Assignment tanggal 5 April 2007 antara Ny. HM dan HJK PTY. LTD,-Sale and Assignment Agreement tanggal 6 April 2007, XYZ. Ltd. kemudian mengalihkan piutang tersebut kepada DFGs PTE. LTD,-Notice of Assignment tanggal 7 April 2007,-Neraca per 31 Desember 2007.bahwa menurut hasil penelitian Majelis, ternyata prosedur meminjam atau meminjamkan uang atas nama Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasarnya yaitu Pasal 11 ayat 1 huruf a Akta Nomor 38 tanggal 30 Juni 1971 yang dibuat dihadapan Notaris jo Pasal 12 ayat 1 huruf a Akta Nomor 4 tanggal 3 Juli 2008 yang dibuat dihadapan notaris, yang berbunyi sebagai berikut: 1.Direksi berhak mewakili Perseroan didalam dan diluar Pengadilan tentang segala hal dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk:meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk mengambil uang Perseroan di Bank),mendirikan suatu usaha atau turut serta pada perusahaan lain baik didalam maupun di luar negeri.harus dengan persetujuan Dewan Komisaris.bahwa dalam persidangan kepada Pemohon
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47021/PP/M.X/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47021/PP/M.X/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2004 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.504.091,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.4.367.117,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.4.871.208,00); Menurut Terbanding : bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas pajak masukan karena atas jawaban klarifikasi diterima jawaban “Tidak Ada” dan telah dilakukan analisa arus kas dengan mencocokkan antara voucher dengan nilai pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang tercantum dalam rekening Koran Bank FGH cabang Krakatau Steel, dengan nomor rekening: 0X0-00-00XXXXXX-X yang digunakan untuk kegiatan operasional Pemohon Banding, namun tidak terdapat kesesuaian sehingga dikoreksi. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding juga keberatan atas koreksi pajak masukan karena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut. Selain itu berdasarkan data SPT Pajak Pertambahan Nilai bulan Agustus 2004 dari vendor, faktur tersebut sudah dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan. Pendapat Majelis : bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas pajak masukan karena atas jawaban klarifikasi diterima jawaban “Tidak Ada” dan telah dilakukan analisa arus kas dengan mencocokkan antara voucher dengan nilai pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang tercantum dalam rekening Koran Bank FGH cabang Krakatau Steel, dengan nomor rekening: 0X0-00-00XXXXXX-X yang digunakan untuk kegiatan operasional Pemohon Banding, namun tidak terdapat kesesuaian sehingga dikoreksi. bahwa rincian Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Pemeriksa adalah sebagai berikut: NoNama PKP PenjualNo SeriNPWPTglPPN (Rp)1PT. XXXDTVVC-0XX-000XXXX0X.XXX.XXX.X-0XX.00007/12/2004195.000,002PT. YYYDKBTX-0XX-000XX0X0X.XXX.XXX.X-0XX.00030/07/2004309.091,00Jumlah 504.091,00bahwa pada proses keberatan ini atas pajak masukan yang dikoreksi oleh Pemeriksa yaitu atas 2 lembar Faktur Pajak dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.504.091,00, Terbanding telah melakukan klarifikasi ke Kantor Pelayanan Pajak dimana PKP Penjual terdaftar, namun sampai dengan disusunnya laporan ini atas 2 lembar Faktur Pajak dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai Rp.195.000,00 dan Rp.309.091,00 belum diterima jawaban klarifikasi dari Kantor Pelayanan Pajak terkait. bahwa berhubung Pemeriksa telah melakukan pengujian arus kas atas pembelian tersebut juga tidak ada kecocokan antara voucher dengan pembayaran untuk pengeluaran tersebut, dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan keberatannya atas koreksi pajak masukan, maka koreksi pajak masukan tersebut tetap dipertahankan. bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor: S-2585/WPJ.06/BD.06/2011 tanggal 28 September 2011, untuk meminta Pemohon Banding hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan Pemohon Banding. Pemohon Banding telah memenuhi surat tersebut dengan hadir pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2011 dan menanggapi secara tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 07 Oktober 2011 yang dituangkan dalam berita acara Nomor: BA-456/WPJ.06/BD.06/2011 tanggal 10 Oktober 2011 dengan tanggapan sebagai berikut: bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding setuju dengan koreksi pajak masukan yang terdapat di dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00071/207/04/023/10 tanggal 21 September 2010. bahwa menurut Terbanding, sehubungan Pemohon Banding telah menyetujui hasil Penelitian Penelaah Keberatan yang telah disampaikan dalam SPUH dan lampirannya, maka perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00071/207/04/023/10 tanggal 21 September 2010 tetap dipertahankan. bahwa Pemohon Banding juga keberatan atas koreksi pajak masukan karena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut. Selain itu berdasarkan data SPT Pajak Pertambahan Nilai bulan Agustus 2004 dari vendor, faktur tersebut sudah dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan. bahwa Terbanding dalam persidangan menjelaskan bahwa koreksi Pajak Masukan dilakukan karena pada saat pemeriksaan jawaban klarifikasi belum diterima dan Pemeriksa telah melakukan analisis arus uang dengan mencocokkan antara voucher dengan nilai pembayaran yang terdapat dalam rekening Bank FGH, namun tidak ada kesesuaian antara nilai dalam voucher dengan nilai dalam rekening bank. bahwa selanjutnya pada saat keberatan, Terbanding telah melakukan klarifikasi ulang namun jawaban klarifikasi belum diterima sampai dengan laporan penelitian dibuat sehingga Terbanding mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan. bahwa Majelis meminta Terbanding untuk meberikan penjelasan apakah kontrak sangat menentukan dalam suatu koreksi, karena kontrak bisa secara lisan dan tertulis, apakah dengan tidak adanya kontrak maka harus dilakukan koreksi tanpa melihat substansi dari transaksi itu. bahwa Terbanding menyatakan memang tanpa kontrak pun transaksi bisa terjadi namun demikian Terbanding melihat transaksi ini adalah transaksi sewa yang mana penyerahan mesin selalu dengan adanya kontrak. Dan substansi dari kontrak itu adalah untuk mengkaitkan besaran jumlah yang dibayarkan dengan jumlah yang disepakati adalah benar satu line/garis. bahwa menurut Terbanding akan lebih valid jika transaksi tersebut dilengkapi dengan kontrak meskipun sudah tercatat dalam pembukuan dan ada bukti-bukti arus uang dan barang namun tidak ada kontraknya. bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Masukan dapat dikreditkan karena sudah dibayar dan tidak dibiayakan oleh Pemohon Banding meskipun tidak ada kontrak/perjanjian dengan pemberi sewa. bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa kendaraan DFG ini tidak dibawa pulang. bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa mobil DFG disewa dari koperasi karyawan dan perusahaan lain, yang memang tidak ada kontraknya. bahwa menurut Pemohon Banding, bahwa KSO menerbitkan laporan keuangan tersendiri, sehingga untuk Pajak Masukan tetap di KSO dan yang di transfer ke perusahaan rekanan adalah kerugian/keuntungannya. bahwa atas pernyataan Pemohon Banding, Majelis selanjutnya meminta kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan Uji Kebenaran Bukti Materi : bahwa pada saat uji kebenaran materi Pemohon Banding menyerahkan data dan dokumen berupa:Faktur PajakRekening Bank FGHLaporan KeuanganGeneral Ledgerbahwa atas data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut : bahwa koreksi Pajak Masukan dilakukan karena pada saat pemeriksaan jawaban klarifikasi belum diterima dan Pemeriksa telah melakukan analisis arus uang dengan mencocokkan antara voucher dengan nilai pembayaran yang terdapat dalam rekening bank FGH, namun tidak ada kesesuaian antara nilai dalam voucher dengan nilai dalam rekening bank. bahwa pada saat keberatan, peneliti telah melakukan klarifikasi ulang namun jawaban klarifikasi belum diterima sampai dengan laporan penelitian dibuat. bahwa koreksi Pajak Masukan terdiri dari 2 faktur sebesar Rp195.000,00 dan Rp309.091,00, pada saat uji bukti diketahui sebagai berikut :–bahwa terhadap pajak masukan yang senilai Rp195.000,00 telah dibiayakan dalam Beban Promosi oleh Pemohon Banding dan Pemohon Banding menyatakan setuju untuk dikoreksi,-bahwa pajak masukan yang sebesar Rp309.091,00 berasal dari transaksi sewa/rental mobil jenis DFG, sesuai dengan pasal 9 ayat 8 huruf c UU PPN dinyatakan bahwa pengkreditan pajak masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van,