Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44772/PP/M.XIV/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44772/PP/M.XIV/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak    : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Kredit Pajak sebesar Rp. 839.466.091,00 yang berasal dari Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan perincian sebagai berikut : Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Cfm. Terbanding    Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Cfm. Pemohon BandingKoreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan    Rp.     2.756.702.728,00Rp.     2.756.915.978,00Rp.               213.250,00 Menurut Terbanding : bahwa dasar koreksi Terbanding atas Pajak Masukan karena hasil dari perkebunan kelapa sawit berupa Tandan Buah Segar (TBS), merupakan barang strategis yang dibebaskan dari PPN sesuai PP No.7 Tahun 2007 tanggal 8 Januari 2007 dan berdasarkan Surat Penegasan Dirjen Pajak Nomor: S-1184/PJ.51.1/2000 tanggal 31 Juli 2000 Pajak Masukan sebagaimana tercantum dalam Faktur Pajak dalam rangka untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit tidak dapat dikreditkan; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan penghasil minyak kelapa sawit CPO) sesuai dengan ijin-ijin yang telah diterbitkan dari instansi terkait, dengan demikian penyerahan perusahaan adalah minyak kelapa sawit (CPO) dan bukan Tandan Buah Segar (TBS) sebagaimana diasumsikan Pemeriksa; Pendapat Majelis : bahwa menurut Terbanding berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP.08/WPJ.06/KP.1100/2011 tanggal 14 Januari 2011 bidang usaha Pemohon Banding adalah perdagangan kelapa sawit yang terletak di Kecamatan Kapuas Tengah, Kalimantan Tengah, tetapi pada tahun 2008 kegiatan usaha Pemohon Banding masih dalam tahap pembukaan lahan (land clearing) dan penanaman kelapa sawit; bahwa selanjutnya dikemukakan oleh Terbanding bahwa pengolahan kelapa sawit baru akan dimulai pada bulan Desember 2011, dalam Neraca 2007 sampai dengan 2010 juga tidak ditemukan aktiva berupa bangunan pabrik dan disampaikan oleh Terbanding bahwa pada tahun 2009 pabrik belum beroperasi, Pemohon Banding hanya mempunyai kebun kelapa sawit yang nantinya akan menghasilkan TBS sedangkan TBS termasuk barang strategis; bahwa berdasarkan PP Nomor 7 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tanggal 8 Januari 2007 terhadap barang strategis, PPN nya dibebaskan sehingga Pajak Masukan untuk menghasilkan barang strategis tersebut tidak dapat dikreditkan; bahwa menurut Pemohon Banding perusahaan Pemohon Banding adalah perusahaan integrated dimana antara kebun kelapa sawit dengan pabrik minyak kelapa sawit merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan; bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding, sebagian besar berkaitan dengan kegiatan pembangunan pabrik sehingga atas Pajak Masukan tersebut menurut Pemohon Banding dapat dikreditkan sekalipun belum ada penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak; bahwa menurut Pemohon Banding ketentuan tentang diperkenankannya pengkreditan dimaksud diatur dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-undang PPN yaitu sebagai berikut: “Dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak, maka Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan”. bahwa penjelasan Pasal 9 ayat (2a) Undang-undang PPN adalah sebagai berikut : “Dalam hal Pengusaha Kena Pajak belum berproduksi atau belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak atau ekspor Barang Kena Pajak sehingga Pajak Keluarannya belum ada (nihil) maka Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak pada waktu perolehan Barang Kena Pajak atau penerimaan Jasa Kena Pajak atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau impor Barang Kena Pajak tetap dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) kecuali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8)”. bahwa menurut Terbanding, dasar koreksi terhadap Pajak Masukan tersebut dilakukan karena pada waktu dilakukan pemeriksaan ditemukan fakta-fakta sebagai berikut :Kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit, pada SIUP Nomor 0592/1.824.51, kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perdagangan barang berupa hasil perkebunan (kelapa sawit),berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 551 Tahun 2004 tanggal 26 November 2004 tentang Pemberian Izin lokasi kepada PT XXX untuk keperluan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kapuas Tengah Pemohon Banding memperoleh izin perkebunan seluas 17.000 Ha,berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa dengan Pemohon Banding Nomor 512 tanggal 1 November 2011, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan tersebut adalah berupa biaya-biaya yang berhubungan dengan perkebunan kelapa sawit seperti pembelian pupuk, traktor dan lain sebagainya,berdasarkan Neraca Tahun 2007 sampai dengan 2010 tidak ditemukan aktiva berupa bangunan pabrik.bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Terbanding dalam persidangan berpendapat usaha Pemohon Banding adalah Perkebunan Kelapa Sawit, bukan penghasil minyak sawit dan juga bukan perusahaan integrated seperti yang didalilkan oleh Pemohon Banding, kalau integrated seharusnya ada perkebunan kelapa sawit dan pabrik minyak kelapa sawit tetapi ternyata yang ada hanya perkebunan kelapa sawit. bahwa Pemohon Banding menyatakan usahanya merupakan perusahaan integrated didasarkan pada bukti-bukti sebagai berikut :Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri dinyatakan perkebunan kelapa sawit terpadu dengan unit pengolahannya,Surat Izin Pemupukan dari Bupati Kapuas disebutkan jenis usaha pabrik pengolahan kelapa sawit (CPO),Rekomendasi dari Camat, Kecamatan Kapuas Tengah untuk keperluan Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pabrik Minyak Kelapa Sawit pada lokasi perkebunan PT. XYZ di Desa Sei Ringin Kecamatan Kapuas Tengah.bahwa Pemohon Banding menyatakan pada tahun 2007 sampai dengan 2008 belum menghasilkan TBS, pada tahun 2009 perkebunan baru menghasilkan TBS dan atas TBS tersebut dijual seharga Rp 383.413.968,00. bahwa dasar hukum koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp 213.250,00 adalah PP Nomor 7 Tahun 2007 tanggal 8 Januari 2007 yang mana usaha Pemohon Banding adalah Perkebunan Kelapa Sawit yang menghasilkan TBS sedangkan TBS merupakan barang strategis berupa hasil pertanian yang penyerahannya dibebaskan PPN. bahwa PP Nomor 7 Tahun 2007 tanggal 8 Januari 2007 merupakan pengaturan lebih lanjut atas pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya atau dibebaskan dari pengenaan pajak berdasarkan kewenangan atribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 16B ayat (1) Undang-undang PPN. bahwa ketentuan tentang Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sehubungan dengan penyerahan TBS yang merupakan barang strategis yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN diatur dalam Pasal 16B ayat (3) Undang-undang PPN yaitu sebagai berikut : “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan”. bahwa walaupun Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding adalah atas pengeluaran untuk pembelian pupuk maupun pembangunan infrastruktur dan lain-lain, namun pada hakikatnya adalah berkaitan dengan perkebunan kelapa

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46568/PP/M.II/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46568/PP/M.II/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Mei 2008 sebesar Rp.555.486.244,00; Menurut Terbanding  : bahwa SKPKB diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan pembahasan sesuai Risalah Tim Pembahas Tingkat UPP KPP Pratama Semarang Selatan yang kemudian dituangkan pada Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Dengan demikian tanggapan Pemeriksa tetap mengacu pada Risalah Pembahasan. Terhadap kesimpulan atau keputusan yang diambil Pemeriksa yang dicantumkan pada Risalah Pembahasan adalah bukan anggapan, tapi karena Pemohon Banding sendiri yang tidak bisa memberikan bukti yang meyakinkan atas transaksi yang dilakukannya; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang sepenuhnya bergerak dibidang ekspor hasil laut (ikan), dimana ikan tersebut diproses dengan cara Fillet (diambil dagingnya) sedangkan sisanya berupa kepala, tulang dan ekor ikan Pemohon Banding jual sebagai barang afal (sisa) didalam negeri. Perusahaan Pemohon Banding memulai usaha pada bulan Januari tahun 2008 dimana didalam memenuhi kebutuhan ikan yang akan diekspor. Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-70/WPJ.10/KP.0405/2010 tanggal 24 Mei 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP yang PPNnya harus dipungut sendiri Masa Pajak Mei 2008 sebesar Rp.555.486.244,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan Pemohon Banding melakukan penyerahan lokal lainnya yang bersumber pada uang masuk pada rekening koran FGH nomor: 00X.X0X.XXXX an. Sdr. X dan penjualan afalan yang belum dilaporkan PPN nya oleh Pemohon Banding. bahwa menurut Terbanding, merujuk pada prinsip akuntansi yang berlaku umum dan UU Perseroan Terbatas Nomor 40 tahun 2007, seharusnya transaksi wakil/direktur sekaligus pemegang saham (dalam hal ini adalah Sdr. Sdr. X) tidak dapat diklaim sebagai transaksi badan hukumnya. Dengan demikian kegiatan usaha yang dilakukan oleh badan hukum Pemohon Banding (termasuk dokumen-dokumen yang menyertainya) harus atas nama Pemohon Banding jika hal ini dilakukan, maka sebenarnya telah terjadi transaksi antara badan hukum dengan wakilnya /direktur. bahwa menurut Terbanding, uang masuk yang diklaim sebagai bagian dari pembayaran ekspor tersebut jumlahnya tidak ekuivalen dengan PEB yang ditunjuk. Dan apabila diakumulasi atas pembeli yang sama yaitu HIJ SA., maka terdapat selisih hingga USD 20.208 atau ekuivalen dengan Rp.185.693.334,00 (berdasarkan kurs KMK Nomor: 221/KMK.1/2008 bahwa USD 1 = Rp.9.189,00). Pemohon Banding tidak bisa memberikan bukti yang meyakinkan atas tiap-tiap transaksi ekspor baik dari segi arus uang, arus dokumen maupun arus barang dan biaya ekspornya. bahwa sesuai dengan copy inward remittance dari FGH dan keterangan dari FGH tertanggal 7 April 2010, pengirim uang ke Rekening Koran FGH USD Nomor: 00XXX0XXXXX an. Sdr. X adalah Sdr. LD. Merujuk pada dokumen ekspor yang ditunjuk Pemohon Banding sebagai alasan dari uang masuk tersebut, maka identitas pembeli / buyer (sebagaimana tercantum dalam dokumen ekspor) berbeda dengan pengirim uang ke rekening Rekening Koran FGH USD Nomor: 00XXX0XXXXX an. Sdr. X. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP yang PPNnya harus dipungut sendiri Masa Pajak Mei 2008 sebesar Rp.555.486.244,00 tersebut, dikarenakan uang yang masuk ke dalam rekening USD FGH A/n. Sdr. X sebesar USD 59.962 (ekuivalen Rp.551.423.144,00) bukan merupakan penerimaan dari penjualan lokal melainkan dari penjualan ekspor. bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan bukti/slip penerimaan uang asing dari FGH berupa inward remittance (IR) disebutkan asal pengiriman/transfer uang sebesar USD 59.962 adalah dari Sdr. LD via Bank KLM, Hongkong. bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti yang terdiri dari :PEB No. 0XXXXX tanggal 24 April 2008,Commercial Invoice Nomor: 12/INV-CI/08/240408,Packing List Nomor: 12/INV-PL/08/240408,Bill of Lading Nomor: 0XXX00XXXX,Persetujuan Ekspor Nomor: 059593/WBC10/KPP.01/2008,Bukti Penerimaan Uang dari Luar Negeri (FGH) – IR No. TT 661077, tanggal 22 Mei 2008,Rekening Koran USD – FGH a.n. Sdr. X No. 00XX0XXXXX (Mei 2008),Buku Besar Kas Mei 2008,Matrik mengenai persandingan antara Dokumen Ekspor, Nilai Ekspor, Pembayaran diterima dan laporan dalam SPT Masa PPN.bahwa berdasarkan penelitian terhadap data dan keterangan yang terdapat dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun keterangan Terbanding dan Pemohon Banding dapat diketahui hal-hal sebagai berikut : bahwa Terbanding menyimpulkan adanya penyerahan lokal oleh Pemohon Banding karena terdapat aliran kas masuk dari Sdr. Sdr. X yang juga Direktur Pemohon Banding sebesar Rp 551.423.144,00 yang dari Rekening USD FGH a.n. Sdr. X sebesar USD 59,962. bahwa Terbanding menganggap terdapat penyerahan Pemohon Banding kepada Sdr. X yang PPN nya belum dipungut dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN. bahwa menurut Pemohon Banding, penerimaan kas dimaksud adalah hasil ekspor yang dilakukan Pemohon Banding namun pembayarannya diterima melalui rekening valuta asing (USD) milik Direktur Pemohon Banding ( Sdr. X) karena pada awal berdirinya Pemohon Banding belum memiliki rekening bank dalam mata uang asing. bahwa Majelis dapat menerima keterangan Pemohon Banding bahwa dalam perdagangan hasil perikanan dalam bentuk segar sangat mungkin terjadi ketidak sesuaian antara jumlah-jumlah yang tertera dalam dokumen ekspor dengan realisasi pembayaran, disebabkan karena beberapa hal antara lain kesusutan berat ataupun perbedaan kualitas setelah barang sampai di tangan pembeli. bahwa berdasar pertimbangan tersebut, Majelis tidak sependapat jika adanya perbedaan tersebut serta merta dijadikan alasan Terbanding untuk menyimpulkan bahwa tidak ada hubungannya antara penerimaan kas dari Sdr. X dengan ekspor yang dilakukan Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding menerangkan bahwa setelah membuka rekening dalam mata uang asing, maka selanjutnya rekening USD FGH a.n. Sdr. X di tutup. bahwa Terbanding telah melakukan koreksi berdasar kesimpulan atas transaksi penerimaan kas dari Sdr. X, tanpa meneliti penerimaan Pemohon Banding dari ekspor yang semestinya dilakukan secara terpadu sehingga diperoleh gambaran transaksi yang sesungguhnya, dan selain hal tersebut Terbanding tidak dapat memberikan bukti adanya penyerahan lokal antara Pemohon Banding dengan Sdr. X. bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa ada rekening lain yang menampung penerimaan uang hasil ekspor selain dari rekening USD FGH a.n. Sdr. X sebesar USD 59,962 atas PEB nomor 0XXXXX tanggal 24 April 2008 senilai USD 64,605.66. bahwa berdasar hasil pemeriksaan dalam persidangan serta pertimbangan-pertimbangan seperti tersebut di atas, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti bahwa penerimaan kas Pemohon Banding dari Sdr. X sebesar Rp 551.423.144,00 yang berasal dari rekening USD FGH a/n Sdr. X sebesar USD 59,962 adalah merupakan penerimaan hasil ekspor Pemohon Banding dengan PEB nomor 063291 tanggal 24 April 2008 senilai USD 64,605.66.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46931/PP/M.I/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46931/PP/M.I/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP PPN sebesar Rp.1.649.475.070,00, dengan pokok sengketa sebagai berikut :Koreksi Positif atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.1.652.140.426,00,Koreksi Negatif atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN sebesar Rp.2.665.356,00.Koreksi Positif atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.652.140.426,00 Menurut Terbanding : bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding atas koreksi Penyerahan yang PPN nya Harus Dipungut Sendiri. Menurut Pemohon : bahwa faktanya kesalahan ketik tersebut menyebabkan jumlah PPN Lebih Bayar Pemohon Banding berkurang sebesar Rp165.289.653,00 karena 2 (dua) transaksi penyerahan tersebut terhitung sebagai transaksi penyerahan Barang Kena Pajak yang PPN nya harus dipungut sendiri, padahal faktanya PT. ABC dan PT. XYZ merupakan Pemungut PPN dan telah menyetorkan PPN yang terutang dari transaksi tersebut yang dapat Pemohon Banding buktikan dengan SSP Pemungut yang telah dibayar; Pendapat Majelis : bahwa menurut Terbanding, koreksi dilakukan karena adanya FP Keluaran yang menurut Pemohon Banding batal namun tidak disertai bukti pendukung sehingga oleh Terbanding dianggap sebagai penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.91.436.976,00 serta koreksi karena Pemohon Banding salah ketik dari Faktur Pajak keluaran ke SPT PPN sehingga selisih sebesar Rp.2.000,00; bahwa menurut Pemohon Banding, dalam SPT PPN Masa Januari 2010 terdapat kesalahan ketik yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dalam penulisan nomor Faktur Pajak Keluaran, yaitu :PT. ABC, tertulis 0X0.000-X0.000000XX, seharusnya 0X0.000-X0.000000XX,PT. XYZ, tertulis 0X0.000-X0.0000000XX, seharusnya 0X0.000-X0.0000000XX.bahwa menurut Terbanding, kesalahan ketik tersebut bukan merupakan dasar koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPNnya Harus dipungut sendiri sebesar Rp91.438.976,00 sehingga atas kesalahan ketik tersebut bukan merupakan pokok sengketa dalam proses penyelesaian keberatan. bahwa menurut Pemohon Banding, faktanya kesalahan ketik tersebut menyebabkan jumlah PPN Lebih Bayar Pemohon Banding berkurang sebesar Rp165.289.653,00 karena 2 (dua) transaksi penyerahan tersebut terhitung sebagai transaksi penyerahan Barang Kena Pajak yang PPN nya harus dipungut sendiri, padahal faktanya PT. ABC dan PT. XYZ merupakan Pemungut PPN dan telah menyetorkan PPN yang terutang dari transaksi tersebut yang dapat Pemohon Banding buktikan dengan SSP Pemungut yang telah dibayar. bahwa faktanya dalam kasus ini telah terjadi 2 (dua) kali pembayaran pajak, yaitu Pajak Keluaran yang Pemohon Banding perhitungkan dalam SPT Masa Januari 2010, dan yang disetorkan ke kas negara oleh customer Pemohon Banding. bahwa menurut Pemohon Banding, atas fakta temuan data baru ini sudah disampaikan dalam Surat Tanggapan hasil pemeriksaan permohonan restitusi PPN masa Januari 2010 Nomor : 087/XII/T-DMP/20121. Tetapi menurut Terbanding karena hal ini bukan merupakan dasar koreksi maka fakta ini tidak dapat diterima. bahwa dalam keputusan keberatan Terbanding telah mengabulkan sebagian permohonan keberatan Terbanding, yaitu sebesar Rp88.762.320,00 atas Faktur Pajak Nomor 0X0.000-X0.000000XX atas nama PT. DFG E&P Indonesia, sedangkan koreksi yang masih tersisa adalah sebesar Rp2.674.656,00 atas Faktur Pajak Nomor 0X0.000-X0.0000000X a.n. BUT HIJ (Grissik) Ltd.. bahwa pada persidangan pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2013, Pemohon Banding mengemukakan pengajuan banding bukan atas faktur pajak yang dibatalkan, tapi terdapat kesalahan pencantuman kode faktur pajak di SPT dimana tertulis kode 0X0, dan seharusnya adalah kode 0X0,yaitu :PT. ABC, tertulis 0X0.000-X0.000000XX, seharusnya 0X0.000-X0.000000XX dengan DPP sebesar Rp335.383.145,00,PT. XYZ, tertulis 0X0.000-X0.0000000XX, seharusnya 0X0.000-X0.0000000XX dengan DPP sebesarRp1.314.080.625,00.bahwa atas pajaknya sudah dibayar menggunakan SSP. Dan dalam bukti Faktur Pajak Keluaran sudah benar tertulis kode 0X0. Sebagian besar transaksi adalah penjualan jasa kepada pemungut PPN. bahwa Pemohon Banding membawa 2 lembar Faktur pajak tersebut dan disampaikan kepada Majelis. bahwa Majelis mengemukakan yang diajukan banding oleh Pemohon Banding seharusnya adalah terbatas pada koreksi Terbanding. Jadi, Pemohon Banding mengajukan banding atas yang tidak dipermasalahkan oleh Terbanding. bahwa Pemohon Banding mengemukakan kesalahan tersebut diketahui saat dilakukannya pemeriksaan maka dalam tanggapan SPHP telah dijelaskan adanya temuan Pemohon Banding, yaitu kesalahan pencantuman kode faktur pajak, dimana seharusnya ditulis 0X0 namun tertulis 0X0, sehingga menyebabkan adanya kekurangan pembayaran pajak. bahwa menurut Pemohon Banding, pajak tersebut seharusnya sudah dibayarkan oleh Pemungut PPN. Jadi, terdapat kelebihan pembayaran pajak oleh Pemohon Banding, dan dalam tanggapan atas SPHP telah dicantumkan hal tersebut, juga dalam surat keberatan juga disebutkan atas sengketa tersebut tapi sampai dengan proses keberatan tidak pernah dijawab secara rinci. bahwa Terbanding menyatakan dapat mempertimbangkan argumen Pemohon Banding jika Pemohon Banding melakukan pembetulan SPT PPN Masa Januari 2010. Namun tidak terdapat pembetulan atas SPT tersebut, sehingga yang dipermasalahkan oleh Pemohon Banding adalah bukan atas koreksi Terbanding. bahwa Pasal 8 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur “Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; ataujumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecildan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.”; bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding telah mengungkapkan ketidakbenaran tersebut sejak dilakukan pemeriksaan yaitu pada saat memberikan tanggapan atas hasil pemeriksaan. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Majelis berpendapat seharusnya Terbanding mempertimbangkan temuan Pemohon Banding sebab data tersebut sudah Pemohon Banding ungkapkan sejak saat memberikan surat tanggapan hasil pemeriksaan. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas banding, penjelasan dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, dan Majelis berkesimpulan DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.128.652.866,00 dikurangkan dengan Rp1.652.140.426,00 sehingga DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya harus dipungut sendiri menjadi sebesar Rp476.512.440,00. Koreksi Negatif atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN sebesar Rp2.665.356,00 Menurut Terbanding : bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding atas koreksi Penyerahan yang PPN nya Harus Dipungut Sendiri. Menurut Pemohon : bahwa kesalahan ketik tersebut menyebabkan jumlah PPN Lebih Bayar Pemohon Banding berkurang sebesar Rp165.289.653,00 karena 2 (dua) transaksi

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47481/PP/M.VIII/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47481/PP/M.VIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Koreksi atas DPP PPN sebesar Rp 12.786.114.875,00; Menurut Terbanding : bahwa dengan demikian, perhitungan DPP PPN berdasarkan koreksi peredaran usaha yang dilakukan terbanding berdasarkan Kantor Riset Penelitian Kelapa Sawit (RISPA) dan harga jual yang bersumber dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dapat dipertahankan karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung yang memadai untuk menjadi dasar keberatan yang diajukan, sehingga Terbanding berpendapat koreksi Terbanding atas DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2008 sudah benar; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju pihak Terbanding menggunakan dasar harga dari dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang penyerahannya dilakukan di Belawan/Rotterdam, dimana penjualan CPO PT. OPQ 90% adalah penjualan lokal dan penyerahan di Kalimantan Selatan. PT. OPQ dalam menentukan harga CPO dengan menggunakan harga penjualan CPO pada pihak ketiga yang lokasi penyerahannya sama yaitu di Kalimantan Selatan. Penentuan harga jual CPO kepada pihak ketiga dilakukan dengan cara Tender, penetapan pemenang adalah berdasar harga tertinggi yang diperoleh pada saat Tender tersebut; Menurut Majelis : bahwa telah dilakukan beberapakali uji bukti antara Terbanding dengan Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut : Koreksi atas DPP PPN sebesar Rp 12.786.114.875,00 bahwa tidak ada bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding bahwa koreksi DPP PPN merupakan hasil equalisasi dengan peredaran usaha pada PPh Badan; bahwa dengan tidak adanya bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam uji bukti untuk peredaran usaha PPh Badan, sehingga tidak dapat diyakini kebenaran perhitungan peredaran usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan, maka tidak dapat diyakini pula kebenaran DPP PPN yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Februari 2009; bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (3) huruf a UU KUP, disebutkan bahwa :Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak atau obyek yang terutang pajak; bahwa sesuai Penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf d UU KUP yang menyatakan :bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat pemeriksaan tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan, yaitu penghitungan yang didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja; bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapat memberikan data/dokumen yang mendukung kebenaran perhitungan peredaran usaha tersebut, sehingga Terbanding melakukan perhitungan secara jabatan atas peredaran usaha dengan menggunakan metode pengujian arus produksi, dengan data/dokumen yang ada berupa :data areal tanam kebun kelapa sawit yang berasal dari SPOP PBB Tahun 2008;data rata-rata hasil tanam TBS per ha berdasarkan data RISPA dan Bappebti, dimana data tersebut berasal dari hasil penelitian balai penelitian perkebunan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya; bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka Terbanding mengusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi atas DPP PPN Masa Pajak Februari 2009 sebesar Rp12.786.114.875,00; Menurut Pemohon Banding bahwa dengan mengingat keterbatasan waktu dalam mengumpulkan dokumen pendukung beserta tempat penyimpanan dokumen yang berada ditiap kebun maka Pemohon Banding tidak dapat langsung melampirkan seluruhnya data atau dokumen pada proses uji bukti; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penggunaan dasar harga dari Bappepti yang penyerahannya dilakukan di Belawan/Rotterdam, dimana penjualan CPO PT EDF 90% adalah penjualan lokal dan penyerahan dilakukan di Kalimantan Selatan. Dan Pemohon Banding dalam menentukan harga CPO dengan menggunakan harga penjualan CPO pada pihak ketiga yang lokasi penyerahannya sama yaitu di Kalimantan Selatan dimana penentuan harganya dilakukan dengan cara tender yang penetapan pemenangnya berdasar harga tertinggi yang diperoleh pada saat tender tersebut; Pendapat Majelis bahwa koreksi DPP PPN Masa Februari 2009 sebesar Rp 12.786.114.875,00 merupakan hasil equalisasi dengan peredaran usaha pada PPh Badan yaitu 1/12 x Rp 153.433.378.508,00 terdiri dari data eksternal/analisis sebesar Rp153.205.729.497,00 ditambah objek PPN yang belum dilaporkan Rp 227.649.011,00; bahwa karena sengketa ini berkaitan dengan sengketa PPh Badan, maka penyelesaian sengketa DPP PPN yang berasal dari equalisasi pada PPh Badan sebesar Rp 153.205.729.497,00 mengikuti sengketa PPh Badan; bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47470/PP/M.VIII/15/2013 yang telah diucapkan pada tanggal 25 September 2013, koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha di PPh Badan sebesar Rp 153.205.729.497,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa selisih objek PPN yang belum dilaporkan sebesar Rp 227.649.011,00 oleh Terbanding tidak pernah dilakukan uji bukti dalam persidangan asal usulnya terutang dan Majelis memandang selisih tersebut apabila benar berdasarkan data yang valid maka seharusnya dikoreksi dalam bulan terjadinya objek PPN tersebut bukan dirataratakan kemudian dibagi 12 bulan, sehingga koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa pembahasan atas sengketa DPP PPN sebesar Rp 12.786.114.875,00 ini tidak perlu dilakukan lagi dan dapat merujuk pada pembahasan yang tercantum dalam putusan Pengadilan Pajak tersebut; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya yang harus dipungut sendiri Masa Pajak Februari 2009 sebesar Rp 12.786.114.875,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut: NoUraianJumlah koreksi yang tidakdapat dipertahankan (Rp)Jumlah koreksi yangdipertahankan (Rp)1Koreksi DPP PPN 12.786.114.875,000,00DPP PPN menurut Keputusan Terbanding    Koreksi yang tidak dapat dipertahankan   DPP PPN menurut Majelis    Rp     13.947.301.091,00Rp     12.786.114.875,00Rp       1.161.186.216,00         Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan Seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1348/WPJ.06/2011 tanggal 03 November 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2009 Nomor: 00188/207/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010 atas nama : XXX, NPWP : YYY, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak :Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri    Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48260/PP/M.XV/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48260/PP/M.XV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1718/WPJ.10/2012 tanggal 10 Desember 2012 terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2007 Nomor: 00120/207/07/504/11 tanggal 10 Juni 2011; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan Menurut Tergugat : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2007 Nomor: 00120/207/07/504/11 tanggal 10 Juni 2011 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Timur berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-028/WPJ.10/KP.0505/2011 tanggal 8 Juni 2011. Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan kembali Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar dengan Surat Nomor: 110/KT/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1142/WPJ.10/2013 tanggal 20 Juni 2013 telah ditolak, sehingga dengan Surat Nomor: 24/KT/VI/2013 tanggal 03 Juli 2013 Penggugat mengajukan Gugatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2007 Nomor: 00120/207/07/504/11 tanggal 10 Juni 2011; Pendapat Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor: 24/KT/VI/2013 tanggal 03 Juli 2013 ditandatangani oleh Wakil Direktur; bahwa Surat Gugatan Nomor: 24/KT/VI/2013 tanggal 03 Juli 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap Surat Gugatan Nomor: 24/KT/VI/2013 tanggal 03 Juli 2013 untuk menentukan objek gugatan dan alasan gugatan; bahwa berdasarkan hasil penelitian, Majelis berpendapat bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2007 Nomor : 00120/207/07/504/11 tanggal 10 Juni 2011 yang telah diterbitkan Keputusan oleh Tergugat dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1142/WPJ.10/2013 tanggal 20 Juni 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa Keputusan Tergugat aquo adalah jawaban atas Surat Penggugat Nomor: 110/KT/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012 tentang Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (Ps 36 ayat (1) b KUP); bahwa Surat Nomor: 110/KT/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012 diajukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2007 Nomor: 00120/207/07/504/11 tanggal 10 Juni 2011. bahwa Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan : Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu :Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar,Surat Ketetapan Pajak Nihil,Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.bahwa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan :(1)Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama dua belas bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.(2)Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis.(3)Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang terhutang.(4)Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak yang ditentukan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.(5)Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima.bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan “Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Direktur  Jenderal Pajak mengenai keberatannya dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal keputusan ditetapkan, dengan dilampiri salinan Surat Keputusan tersebut”. bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar. bahwa Penjelasan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi. bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang,Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26,Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak,Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak,hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak. bahwa Majelis berpendapat, upaya hukum yang seharusnya ditempuh oleh Penggugat adalah mengajukan Surat Keberatan sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 yang kemudian dilanjutkan dengan banding sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 apabila Penggugat tidak puas/setuju terhadap keputusan Tergugat yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 KUP. bahwa Penggugat dalam persidangan tidak dapat memberikan argumentasi hukum mengapa Penggugat tidak mengajukan Surat Keberatan sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000. bahwa Majelis berpendapat Keputusan Tergugat a quo tidak termasuk objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45599/PP/M.XIII/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.45599/PP/M.XIII/16/2013 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 93.863.636,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi positif atas Faktur Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp 93.863.636,00 adalah terkait dengan penyerahan hasil perkebunan berupa Tandan Buah Segar (TBS) yang dibebaskan dari pengenaan PPN; Menurut Pemohon Banding : bahwa alasan Terbanding tidak boleh dikaitkan terbatas hanya pada penyerahan produk TBS yang dibebaskan dari pengenaan PPN, tetapi harus diperluas hingga ke produk Crude Palm Oil (CPO) karena Pemohon Banding pada tahun 2007 telah memiliki Pabrik Kelapa Sawit yang menghasilkan CPO; Pendapat Majelis : bahwa menurut Terbanding, koreksi positif atas Faktur Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp 93.863.636,00 adalah terkait dengan penyerahan hasil perkebunan berupa Tandan Buah Segar (TBS) yang dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut adalah Faktur Pajak dari PT QWR NPWP 0X.X0X.XXX.X-XXX.000 dengan nomor seri 0X0.00X-0X.00000XXX tanggal 07-11-2007 berupa pembelian pupuk; bahwa menurut Terbanding, usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit dan pabrik CPO yang merupakan perusahaan integrated, dimana terdapat perkebunan kelapa sawit dan ada juga pabriknya; bahwa menurut Terbanding, Pajak Masukan atas biaya-biaya perolehan TBS tersebut tidak dapat dikreditkan, karena berdasarkan Undang-undang PPN 2007 TBS merupakan barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga Pajak Masukkannya tidak dapat dikreditkan, dengan demikian Terbanding tidak melihat apakah ada penjualan TBS atau tidak; bahwa menurut Terbanding, kegiatan usaha Pemohon Banding memenuhi kriteria sebagai kegiatan usaha terpadu (integrated) sebagaimana yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak, yang kemudian telah disempurnakan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010; bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000 merupakan peraturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 9 ayat (6) UU PPN, namun demikian ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan tersebut merupakan pengaturan yang sejalan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (5) UU PPN; bahwa menurut Majelis, ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000 tersebut adalah berupa pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak; bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000 merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 9 ayat (6) UU PPN yang menyebutkan : Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; bahwa menurut Majelis, ketentuan Pasal 9 ayat (6) tersebut di atas, mensyaratkan adanya unsur penyerahan atas barang baik yang tidak terutang PPN maupun yang terutang PPN, oleh karena itu dalam konteks Pasal ini harus diartikan bahwa Pemohon Banding harus melakukan penyerahan yang tidak terutang PPN (kepada pihak lain), maupun yang terutang PPN; bahwa memperhatikan penjelasan Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya maupun dalam persidangan, Majelis berpendapat kegiatan usaha Pemohon Banding meliputi kegiatan menanam pohon yang menghasilkan TBS dimana TBS seluruhnya diolah menjadi CPO dan kernel, dengan demikian tidak dapat diartikan sebagai “pemakaian sendiri” sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding; bahwa kegiatan Pemohon Banding merupakan kegiatan yang terintegrasi dalam satu entity/badan yaitu Pemohon Bandung; bahwa dalam persidangan tidak terbukti bahwa kegiatan menghasilkan TBS dihasilkan oleh entity/badan yang terpisah dari Pemohon Banding, dengan demikian penggunaan unit tidak berarti adanya entity/badan yang terpisah; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan TBS kepada pihak lain, tetapi menurut data Terbanding Pemohon Banding melakukan penyerahan TBS kepada pihak lain, karena pemeriksa menemukan adanya bukti penyerahan TBS; bahwa berdasarkan penelitian atas kertas kerja pemeriksaan yang telah diserahkan oleh Terbanding dalam persidangan diketahui bahwa penyerahan TBS oleh Pemohon Banding hanya dilakukan pada bulan Maret 2007 sebesar Rp 804.501.216,00; bahwa dengan demikian dalam bulan Februari 2007 tidak terbukti adanya penjualan TBS yang dilakukan oleh Pemohon Banding, sedangkan Pemohon Banding hanya melakukan pemindahan TBS dari unit/divisi perkebunan ke unit/divisi pengolahan; bahwa menurut penjelasan Pasal 1A huruf f UU PPN dinyatakan :       “Apabila suatu perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang, yaitu tempat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pihak lain, baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, maka Undang-undang ini menganggap bahwa pemindahan Barang Kena Pajak antar tempat-tempat tersebut merupakan penyerahan barang Kena Pajak. Yang dimaksud dengan cabang dalam ketentuan ini termasuk antara lain lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran dan sejenisnya.” bahwa hal ini berarti pemindahan barang antar tempat-tempat dalam suatu perusahaan oleh undang-undang diperlakukan sebagai penyerahan apabila perusahaan itu mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang dan yang diserahkan adalah Barang Kena Pajak; bahwa dalam persidangan tidak terdapat data yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang; bahwa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2001 sebagaimana telah dilakukan perubahan keempat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, TBS termasuk Barang Kena Pajak tertentu Yang bersifat Strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat pemindahan TBS dari unit/divisi kehutanan ke unit/divisi pengolahan bukan merupakan penyerahan, dengan demikian menurut Majelis, penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah hanya penyerahan yang terutang PPN, dan tidak ada penyerahan yang tidak terutang PPN, oleh karena itu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tersebut tidak dapat diterapkan; bahwa menurut Majelis, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 kemudian telah dicabut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010, namun demikian pada dasarnya kedua peraturan tersebut masih mengatur masalah yang sama yaitu PKP yang melakukan kegiatan terpadu (integrated). Secara substansi, kedua peraturan tersebut tidak mengalami perubahan baik dalam materi aturannya maupun lampirannya; bahwa terhadap PMK-78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 tersebut telah diajukan Uji Materi ke Mahkamah Agung dengan Pemohon BCD, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia yang mewakili pengusaha yang mengolah TBS menjadi CPO; bahwa terhadap permohonan uji materi tersebut telah diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusannya Nomor 57P/HUM/2010 Tentang