Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46392/PP/M.XIV/15/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Badan |
| Tahun Pajak | : | 2007 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi DPP Pajak Penghasilan Badan 2007 sebesar Rp. 104.917.633.684,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan transaksi-transaksi yang tidak wajar sebagaimana yang telah diuraikan di atas, atas pengalihan utang Pemegang Saham (Tn. GJ dan Ny. NM) kepada XYZ. Ltd. dan selanjutnya dialihkan lagi kepada XXX Ltd. pada hakekatnya merupakan pembebasan utang Pemegang Saham karena tidak pernah terjadi pelunasan utang melainkan hanya reklasifikasi akun ke Utang Pihak Ketiga XXX Ltd; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa pengalihan piutang yang dilakukan XYZ. Ltd. Kepada XXX Ltd.. karena XYZ. Ltd. telah menjual piutangnya kepada XXX Ltd.. sesuai dengan informasi dalam surat penjelasan DFG PTE.LTD. kepada Pemohon Banding; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pinjaman pihak ketiga sebesar Rp.104.917,633.684,00 berupa penghasilan dari luar usaha yaitu pengalihan hutang yang dianggap sebagai penghapusan utang; bahwa menurut Terbanding, koreksi didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan karena adanya penghasilan dari penghapusan utang pemegang saham yang direklas ke utang pihak ketiga XXX Ltd.. tanpa adanya pelunasan; bahwa menurut Terbanding terdapat ketidakwajaran atas transaksi pengalihan Utang Pemegang Saham senilai Rp104.917.633.684,00 a.n. Tn. GJ dan Ny. HM kepada XYZ. Ltd sebagai berikut : bahwa berdasarkan surat nomor: TAJ-2561 tanggal 8 November 2011, Pemohon Banding memberikan penjelasan tertulis yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut: – bahwa Pemohon Banding melakukan peminjaman uang sebesar Rp.104.917.633.684,00 dari pemegang saham (Ny. HM dan Tn. GJ) berdasarkan perjanjian pinjaman tanggal 18 Maret 1996 antara Pemohon Banding dengan pemegang sahamnya,- bahwa pemegang saham (Ny. HM dan Tn. GJ) sepakat untuk menjual/mengalihkan piutang yang dimilikinya atas Pemohon Banding kepada XYZ. Ltd. berdasarkan Deed Assignment tanggal 5 April 2007 antara pemegang saham dan XYZ. Ltd.,- bahwa XYZ. Ltd. kemudian mengalihkan piutang tersebut kepada XXX. Ltd, sebesar Rp. 104.917.633.684,00 berdasarkan Notice of Assignment tanggal 7 April 2007,- bahwa dengan adanya perjanjian tersebut posisi hutang Pemohon Banding yang dilaporkan di neraca per 31 Desember 2007 beralih dari semula hutang kepada pemegang saham menjadi hutang pihak ketiga yaitu XXX. Ltd sebesar Rp.104.917.633.684,00. bahwa Terbanding menjelaskan telah terjadi pengalihan saham dari pemegang saham lama yaitu Ny. HW dan Tn. GJ kepada pemegang saham baru yaitu FGH yang dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 08 tanggal 13 Juni 2007 yang dibuat oleh Notaris. bahwa berdasarkan data dari Australian Taxation Office diketahui bahwa Pemegang Saham XYZ. Ltd antara lain adalah FGH yaitu sebanyak 6000 lembar saham (59,76%) dari 10.040 yang telah diterbitkan. bahwa berdasarkan data dari IRAS diketahui bahwa DFG PTE.LTD baru didirikan pada tanggal 1 Maret 2007 dengan modal awal 2 lembar saham @S$1 atau ekuivalen dengan Rp11.950,00. Pada Neraca per tanggal 31 Maret 2008, terdapat Subordinated Loan Receivables dan Other Payables sebesar Rp104.649.199.630,00. bahwa menurut Terbanding, terdapat ketidakwajaran atas transaksi pengalihan Utang Pemegang Saham senilai Rp104.917.633.684,00 a.n. Tn. GJ dan Ny. HM kepada XYZ. Ltd dengan alasan sebagai berikut: Pengalihan Utang Pemegang Saham terjadi dalam waktu yang singkat : – 5 April 2007 dijual oleh pemegang saham ke HJK PTY.LTD,- 6 April 2007 dijual kembali oleh HJK PTY.LTD ke XXX. Ltd,- Notice of Assignment sendiri atas pengalihan yang terjadi tanggal 6 April 2007 tersebut tertanggal 7 April 2007,- dokumen-dokumen pengalihan utang tersebut hanya berupa fotokopi tanpa dapat menunjukkan dokumen asli dan kurang memenuhi legalitas suatu perjanjian jual beli/pengalihan saham,- di Neraca per 31 Desember 2007 sendiri akun Utang ke Pemegang Saham tersebut direklasifikasi ke akun utang Pihak Ketiga senilai Rp104.917.633.684. bahwa terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan XYZ. Ltd sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh karena baik Pemohon Banding maupun XYZ. Ltd. dimiliki oleh Pemegang Saham yang sama yaitu FGH dengan kepemilikan sebesar 59,76% untuk XYZ. Ltd dan sebesar 80,38% untuk Pemohon Banding. bahwa menurut Terbanding terdapat ketidakwajaran atas pengalihan utang dari XYZ. Ltd kepada XXX Ltd. karena XXX Ltd.. sendiri didirikan tanggal 1 Maret 2007 kurang lebih sebulan sebelum pengalihan utang Pemegang Saham dengan modal awal sebesar Rp11.950,00, hal ini menunjukkan bahwa seolah-olah XXX Ltd. didirikan khusus untuk menerima pengalihan piutang dari XYZ. Ltd. bahwa Terbanding menyatakan transaksi-transaksi yang tidak wajar tersebut di atas, atas pengalihan utang Pemegang Saham (Tn. GJ dan Ny. NM) kepada XYZ. Ltd. dan selanjutnya dialihkan lagi kepada XXX Ltd. pada hakekatnya merupakan pembebasan utang Pemegang Saham karena tidak pernah terjadi pelunasan utang melainkan hanya reklasifikasi akun ke Utang Pihak Ketiga XXX Ltd.. bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak terdapat unsur pendapatan atas pengalihan utang tersebut karena utang tersebut hinga saat ini belum dilunasi. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak pernah terjadi transaksi penghapusan utang sebagaimana yang dimaksud oleh Terbanding, beralihnya utang Tn. GJ dan Ny. HM kepada XXX Ltd.. disebabkan telah terjadi pengalihan piutang antara pemilik piutang dan Pemohon Banding merupakan pihak yang berutang sehingga hanya mengikuti alur transaksi dan membukukan sesuai dengan dokumen dan fakta yang terjadi, sampai saat ini nilai utang Pemohon Banding tidak berubah yaitu sebesar Rp.104.917,633.684,00. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan bukti berupa perjanjian pengalihan piutang sebagai berikut: – Deed of Assignment tanggal 5 April 2007 antara Ny. HM dan HJK PTY. LTD,- Sale and Assignment Agreement tanggal 6 April 2007, XYZ. Ltd. kemudian mengalihkan piutang tersebut kepada DFGs PTE. LTD,- Notice of Assignment tanggal 7 April 2007,- Neraca per 31 Desember 2007. bahwa menurut hasil penelitian Majelis, ternyata prosedur meminjam atau meminjamkan uang atas nama Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasarnya yaitu Pasal 11 ayat 1 huruf a Akta Nomor 38 tanggal 30 Juni 1971 yang dibuat dihadapan Notaris jo Pasal 12 ayat 1 huruf a Akta Nomor 4 tanggal 3 Juli 2008 yang dibuat dihadapan notaris, yang berbunyi sebagai berikut: 1. Direksi berhak mewakili Perseroan didalam dan diluar Pengadilan tentang segala hal dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk: meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk mengambil uang Perseroan di Bank),mendirikan suatu usaha atau turut serta pada perusahaan lain baik didalam maupun di luar negeri.harus dengan persetujuan Dewan Komisaris. bahwa dalam persidangan kepada Pemohon Banding telah diminta untuk memberikan bukti terkait dengan ketentuan atas pinjaman hutang dimaksud harus persetujuan dari komisaris, namun hingga akhir persidangan tanggal 18 Januari 2012, bukti dimaksud tidak diterima oleh Majelis. bahwa berdasarkan penelitian terhadap data berupa perjanjian pengalihan piutang, Majelis berkesimpulan bahwa terjadinya pengalihan saham baru dari saham lama yakni Ny. HW dan Tn. GJ kepada pesaham baru yakni FGH adalah merupakan pengalihan atas utang ke pemegang saham baru. bahwa FGH adalah merupakan pemegang saham mayoritas XYZ Ltd., sehingga terdapat ketidakwajaran atas transaksi, dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa atas pengalihan utang Pemegang Saham (Tn. GJ dan Ny. NM) kepada XYZ. Ltd. yang selanjutnya dialihkan lagi kepada XXX Ltd. pengalihan utang tersebut pada hakekatnya adalah tambahan aktiva yang diperoleh dari kegiatan transaksi pengalihan utang oleh pemegang saham yang dapat dikatagorikan sebagai penghasilan sehingga pengalihan utang Pemegang Saham tersebut telah memenuhi unsur pendapatan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat 1 huruf k Undang-Undang Pajak Penghasilan, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa koreksi pendapatan dari luar usaha yang dilakukan Terbanding sudah benar dan koreksi sebesar Rp. 104.97.633.684,00 tetap dipertahankan. |
| Memperhatikan | : | Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas. |
| Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.4. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-851/WPJ.20/2010 tanggal 1 Desember 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00061/406/07/007/09 tanggal 1 Desember 2010. |

