Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47021/PP/M.X/16/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.504.091,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.4.367.117,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.4.871.208,00)