Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36790/PP/M.XVII/19/2012

Nomor Putusan:
Put-36790/PP/M.XVII/19/2012


Jenis Pajak:

Bea Masuk


Tahun Pajak:
2010


Amar Putusan:
Ditolak

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan atas importasi 18 Jenis barang sesuai lembat lanjutan PIB berupa Rollbond Evaporator/Evaporator Pipe negara asal China dengan pembebanan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 440223 tanggal 28 Desember 2010 sebesar BM 0%, PPN 10%, PPh 2,5% yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan sebesar BM 5%, PPN 10%, PPh 2,5% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

 bahwa pemohon mengimpor barang dengan PIB Nomor Pendaftaran: 440223 tanggal 28 Desember 2010 (setelah tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/PMK.011/2010) sehingga tarif Bea Masuk harus mengikuti tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/PMK.011/2010;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa sesungguhnya Pemohon Banding memiliki Form E tersebut sebagai dasar untuk memanfaatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk dalam rangka AC-FTA, tetapi karena pemahaman Pemohon Banding bahwa importasi yang Pemohon Banding lakukan dikenakan Bea Masuk 0 % dan dikuatkan dengan Surat Penetapan Tarif BM 0% dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur Teknis Kepabeanan Nomor: 73/PKSI/BC.2/2010 tanggal 6 Mei 2010 yang menyatakan atas produk yang Pemohon Banding impor dengan pos tarif 8418.99.40.00 adalah 0 %, maka pada saat pengajuan PIB Pemohon Banding belum melampirkan Form E tersebut.

Menurut Majelis:

Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 440223 tanggal 28 Desember 2010 berupa 18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (117 PK) negara asal China, dengan Klasifikasi: Pos 1-7: 8418.99.4000; Pos 8-18: 8418.99.9000 (BM 0%; PPN 10%; PPh 2,5%) bahwa Terbanding menerbitkan SPTNP Nomor: SPTNP-002191/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 13 Januari 2011, Terbanding menetapkan barang tersebut (pos 1-18) dengan pembebanan BM 5%; PPN 10%; PPh 2,5%;

bahwa mengajukan keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-002191/NOTUL/KPUTP/BD.02/2011 tanggal 13 Januari 2011 dan ditolak oleh Terbanding dengan Keputusan Nomor: KEP-2064/KPU.01/2011 tanggal 29 April 2011;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap SPTNP diketahui bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-002191/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 berkaitan dengan pembebanan, sedangkan klasifikasi barang tidak dipermasalahkan;

bahwa alasan Terbanding melakukan menetapkan pembebanan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Penetapan Sisem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 241/PMK.011/2010 tanggal 22 Desember 2010 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 241/PMK.011/2010, jenis barang yang diklasifikasikan pada pos tarif 8418.99.4000 dan 8418.99.9000 dikenakan pembebanan BM sebesar 5%;

bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/PMK.011/2010 Pasal II ayat (3), Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 22 Desember 2010;

bahwa dari penelitian dokumen pabean diketahui Pemohon Banding mengimpor 18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (117 PK) dengan PIB Nomor: 440223 tanggal 28 Desember 2010 setelah tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/PMK.011/2010 sehingga Majelis berpendapat penetapan tarif Bea Masuk harus mengikuti tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/PMK.011/2010;

berdasarkan atas pernyataan Pemohon Banding yang mengemukakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008 tentang Penetapan tarif Bea Masuk dalam Rangka AC-FTA, impor atas Rollbond Evaporator dikenakan Bea Masuk sebesar 0%, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak mencantumkan kode fasilitas preferensi tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) dalam PIB dan Pemohon Banding juga tidak menyerahkan asli Form E Lembar Pertama dan Ketiga pada saat penyerahan Hard Copy PIB kepada Terbanding, terbukti asli Form E masih ada pada Pemohon Banding, oleh karenanya Pemohon Banding tidak berhak mendapatkan preferensi tarif AC-FTA;

berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan terhadap importasi 18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (117 PK) dengan PIB Nomor: 440223 tanggal 28 Desember 2010 dengan pos tarif 8418.99.4000 dan 8418.99.9000 dikenakan tarif Bea Masuk sebesar 5%;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat alasan penetapan pembebanan Bea Masuk yang dilakukan oleh Terbanding sudah benar;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan menolak permohonan banding Pemohon Banding;

Mengingat:

 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan Peraturan perundang-undangan Perpajakan;
 

Memutuskan:

Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2064/KPU.01/2011 tanggal 29 April 2011, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-002191/NOTUL/KPUTP/BD.02/2011 tanggal 13 Januari 2011 atas nama PT XXX, sehingga barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 440223 tanggal 28 Desember 2010 ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding dengan pembebanan Bea Masuk 5 %;