Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36900/PP/M.VIII/15/2012

Nomor Putusan:
PUT.36900/PP/M.VIII/15/2012


Jenis Pajak:

Pajak Penghasilan Badan


Tahun Pajak:
2005


Amar Putusan:
Ditolak

Pokok Sengketa:

Koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 sebesar Rp.5.150.621.430,00;
 

Menurut Terbanding:

bahwa dalam surat keberatannya dan dalam proses penyelesaian keberatan, Pemohon Banding memberikan penjelasan bahwa selisih tersebut terjadi karena adanya pembuatan Faktur Pajak Standar yang terlambat sehingga menampakkan seakan terjadi adanya kekurangan bayar sebesar Rp 5.150.621.430,00 karena pelaporan Faktur Pajak Standar tersebut dilaporkan tidak pada masa PPN yang seharusnya;

Menurut Pemohon:

bahwa secara substansi tidak ada penjualan sebesar Rp 5.150.621.430,- sebagaimana yang dituduhkan oleh Terbanding yang tidak Pemohon Banding laporkan dalam SPT PPh Badan tahun 2005. Semua penjualan baik yang menggunakan faktur pajak sederhana lewat kasir toko sebagaimana yang tertera dalam tell-struk, penjualan kepada kostumer besar yang hanya tiga perusahaan yaitu: PT ABC, PT. DEF, PT. GHI maupun kepada para penyewa (tenant) kesemuanya sudah Pemohon Banding laporkan dalam jumlah penjualan maupun penghasilan lainnya sebagaimana yang terlapor dalam SPT PPh Badan Pemohon Banding tahun 2005. Rekapitulasi arus kas masuk selama tahun 2005 yang dengan jelas memperlihatkan kebenaran ini telah kami jelaskan dan sudah diketahui oleh Terbanding;

Menurut Majelis:

bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan “Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, surat Keputusan Pengurang atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa atas pernyataan Pemohon Banding, Surat Keputusan Keberatan cacat hukum dan batal demi hukum karena terdapat perbedaan nilai antara Surat Keputusan Keberatan yang menyatakan penghasilan neto sebesar (Rp 1.748.585.973,00) dan didalam SKPLB penghasilan dinyatakan sebesar (Rp 1.748.585.973,00) , Majelis berpendapat adalah kesalahan tulis sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan dapat dibetulkan oleh Terbanding baik secara jabatan atau atas permohonan Pemohon Banding;

bahwa menurut Majelis yang menjadi sengketa adalah koreksi Penghasilan Neto sebesar 5,150,621.430 yang berasal dari selisih antara Penghasilan Neto menurut Pemohon Banding (Rugi) sebesar (Rp 6.799.207.403,00), dengan Penghasilan Neto (Rugi) menurut Terbanding sebesar (Rp 1.648.585.973,00);

bahwa koreksi penghasilan neto PPh Badan Tahun Pajak 2005 merupakan equalisasi dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari – Desember 2005;

bahwa Pemohon Banding adalah pengusaha dibidang retail, yang menjual secara eceran (langsung) kepada konsumen dengan memberikan bukti transaksi berupa tell struck yang berfungsi sebagai Faktur Pajak Sederhana, juga menjual secarea wholesale kepada Pengusaha Kena Pajak dengan menerbitkan Faktur Pajak Standar, serta memperoleh penghasilan dari persewaan ruangan dengan menerbitkan Faktur Pajak Standar;

bahwa sehubungan dengan hal tersebut maka tell struck merupakan data primer yang valid atas penjualan secara langsung;

bahwa berdasarkan bukti SPM PPN Pembetulan diketahui Pemohon Banding melaporkan penyerahan DPP PPN sebesar Rp. 46.377.163.960 dengan rincian Faktur Pajak Sederhana sebesar Rp 34.475.227.840,00, Faktur Pajak Standar Penjualan Barang Kena Pajak sebesar Rp 6.491.633.670 dan Faktur Pajak Standar sewa ruangan sebesar Rp. 5.410.302.450;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa DPP berdasarkan pembukuan GL sebesar Rp 46.541.952.981,00 dengan rincian Penjualan Toko (langsung kepada konsumen) Rp 34.640.016.601,00, penjualan whole sale dengan Faktur Pajak Standar sebesar Rp 6.491.633.810,00 dan penghasilan lainnya (sewa) dengan Faktur Pajak standar sebesar Rp5.410.302.520,00;

bahwa atas DPP PPN tahun 2005 Pemohon Banding melakukan pembetulan SPM PPN;

bahwa berdasarkan bukti SPT Masa PPN Januari – Desember 2005 beserta pemberitahuannya diketahui sebagai berikut :

Masa
(2005)
Surat Pemberitahuan Masa (PPN)Surat Pemberitahuan Masa (PPN) Pembetulan
Faktur SederhanaFaktur  StandartJumlahFaktur SederhanaFaktur Standart (BKP)Faktur Standart (Sewa)Jumlah
Januari2.350.636.500476.362.7302.826.999.2302.350.636.500476.362.7302.826.999.230
Februari2.679.443.750576.839.3403.256.283.0902.379.443.750400.476.610476.362.7303.256.283.090
Maret2.517.386.200715.108.5403.232.494.7402.517.386.200236.475.020478.633.5203.232.494.740
April2.913.220.360554.675.9703.467.896.3302.913.220.36058.974.130495.701.8403.467.896.330
Mei3.091.700.740397.083.5803.48 8.784.3203.091.700.74038.052.790359.030.7903.488.784.320
Juni3.189.034.510722.129.5403.911.164.0503.189.034.510260.927.100461.202.4403.911.164.050
Juli3.692.690.630471.866.2804.164.556.9103.692.690.63067.592.630404.273.6504.164.556.910
Agustus2.765.690.400615.579.1403.381.269.5402.765.690.400166.293.740449.285.4003.381.269.540
September5.708.017.650449.285.4006.157.303.0505.708.017.650449.285.4006.157.303.050
Oktober2.451.031.080972.091.1303.423.122.2102.451.031.080582.635.360389.455.7703.423.122.210
November2.347.723.550430.655.9302.778.379.4801.522.366.390836.976.680419.036.4102.778.379.480
Desember5.737.239.240551.671.7706.288.911.0101.894.009.6303.843.229.610551.671.7706.288.911.010
Jumlah  46.377.163.960   46.377.163.960


bahwa menurut Pemohon Banding dalam surat bandingnya pada dasarnya mendalilkan bahwa pembetulan SPM dilakukan karena ada penjualan yang seharusnya diterbitkan faktur pajak standart dilaporkan sebagai faktur pajak sederhana;

bahwa dari tabel di atas dapat dilihat bahwa Faktur Pajak Sederhana pada bulan Desember sebesar Rp5.737.239.240 dan Faktur Pajak Standart sebesar Rp.551.671.770 dibetulkan menjadi Faktur Pajak Sederhana sebesar Rp.1.894.009.630,00 dan Faktur Pajak Standart (BKP) Rp 3.843.229.610,00 dan Faktur Pajak (Sewa) Rp. 551.671.770 yang secara total jumlahnya sama yaitu sebesar Rp. 6.288.911.010;

bahwa dari bukti daftar lampiran Pajak Keluaran A1 Surat Pemberitahuan Masa (PPN) Pembetulan bulan Desember 2005 diketahui adanya Faktur Pajak Standart yang dilaporkan Pemohon Banding, namun angka-angka atau besaran Faktur Pajak Standart tersebut tidak terdapat dalam perincian tell struk penjualan atau perincian Faktur Pajak Sederhana bulan Desember 2005;

bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa terdapat Faktur Pajak Standart yang dilaporkan sebagai Faktur Pajak Sederhana tidak dapat diyakini kebenarannya;

bahwa dari bukti Surat Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan SUB (PPN 2005) tanggal 06 Mei 2011 pada Lampiran-1 Rekapitulasi FP (K) Sederhana diketahui bahwa DPP PPN masa Desember 2005 untuk Faktur Pajak-Sederhana adalah sebesar Rp. 5.457.736.485 namun dalam SPM Pembetulan bulan Desember 2005 diketahui bahwa Faktur Pajak Sederhana dilaporkan PPN nya sebesar Rp.189.400.963 atau DPP nya sebesar Rp. 1.894.009.630, yang sebelum pembetulan dilaporkan dalam SPM Desember 2005 Faktur Pajak Sederhana dilaporkan PPN nya sebesar Rp. 573.723.924 atau DPP nya sebesar Rp.5.737.239.240;

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti Lampiran-1 Rekapitulasi FP (K) Sederhana tersebut dan SPM Pembetulan, Majelis juga tidak dapat meyakini bahwa semua Faktur Pajak Sederhana sudah dilaporkan pada SPM Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 sebesar Rp.5.150.621.430,00 tetap dipertahankan;

Menimbang:

bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;

Mengingat:


Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undang lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

Memutuskan:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-43/WPJ.06/2010 tanggal 12 Februari 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor: 00009/406/05/073/08 tanggal 19 Desember 2008 atas nama : XXX.