Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36791/PP/M.XVII/19/2012

Nomor Putusan:
Put-36791/PP/M.XVII/19/2012


Jenis Pajak:

Bea Masuk


Tahun Pajak:
2011


Amar Putusan:
Menyatakan mengabulkan

Pokok Sengketa:


 bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas importasi berupa welcare endotracheal tube regular high volume low, welcare endotracheal tube reinforced low pressure negara asal Malaysia dengan nilai pabean dalam PIB Nomor: 118679 tanggal 4 April 2011 yang diberitahukan sebesar CIF USD 5,141.65 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 5,511.14 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 118679 tanggal 4 April 2011 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan selanjutnya dilakukan penelitian dengan menggunakan metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding adalah distributor eksklusif untuk barang yang diimpor tersebut dan oleh karenanya nilai transaksi Pemohon Banding adalah nilai yang sebenarnya dan tidak ada harga untuk barang yang sama dari principal yang sama yang bisa diimpor oleh perusahaan lain di Indonesia yang dapat dipakai sebagai acuan bahwa nilai transaksi Pemohon Banding tidak benar;

Menurut Majelis:

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan dengan Purchase Order Nomor: 1039 tanggal 11 Januari 2010 dan Nomor: 1043 tanggal 10 Februari 2011 kepada WWW Manufacturing (M) Sdn. Bhd.;

bahwa atas pesanan Pemohon Banding, pihak supplier yaitu WWW Manufacturing (M) Sdn. Bhd. membuat Invoice Nomor: PTML/11/14 tanggal 15 Maret 2011;

bahwa supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: KTL/EXP/098/11 tanggal 24 Maret 2011;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: PTML/11/14 tanggal 15 Maret 2011 adalah Welcare endotracheal tube regular high volume low dan Welcare endotracheal tube reinforced low pressure dengan harga sebesar CIF USD 5,141.65;

bahwa impor Welcare endotracheal tube regular high volume low dan Welcare endotracheal tube reinforced low pressure dengan Bill of Lading Nomor: KTL/EXP/098/11 tanggal 24 Maret 2011 dan Invoice Nomor: PTML/11/14 tanggal 15 Maret 2011, serta Packing List tanggal 15 Maret 2010 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 118679 tanggal 4 April 2011 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 5,141.65;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 118679 tanggal 4 April 2011 adalah Welcare endotracheal tube regular high volume low dan Welcare endotracheal tube reinforced low pressure dari Welford Manufacturing (M) Sdn. Bhd., dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 5,141.65 telah sesuai dengan Invoice Nomor: PTML/11/14 tanggal 15 Maret 2011, Packing List tanggal 15 Maret 2011 dan Bill of Lading Nomor: KTL/EXP/098/11 tanggal 24 Maret 2011;

bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: PTML/11/14 tanggal 15 Maret 2011 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar USD 5,141.65 sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer melalui Bank ABC tanggal 7 Maret 2011;

bahwa atas pembayaran oleh Pemohon Banding sebesar CIF USD 5,141.65 dengan Aplikasi Transfer melalui Bank ABC tanggal 7 Maret 2010 tersebut, telah didukung dengan Rekening Koran bulan Maret 2011, dan telah dicatat di dalam buku bank Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas terbukti Pemohon Banding telah mengimpor Welcare endotracheal tube regular high volume low dan Welcare endotracheal tube reinforced low pressure dari Welford Manufacturing (M) Sdn. Bhd. sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: PTML/11/14 tanggal 15 Maret 2011 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 118679 tanggal 4 April 2011 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 5,141.65 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor: PTML/11/14 tanggal 15 Maret 2011 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 118679 tanggal 4 April 2011 sebesar CIF USD 5,141.65;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

Mengingat:

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan Perpajakan;

Memutuskan:

Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2622/KPU.01/2011 tanggal 8 Juni 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP-010027/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 12 April 2011 atas nama: PT XXX, sehingga nilai pabean atas impor Welcare endotracheal tube regular high volume low dan Welcare endotracheal tube reinforced low pressure negara asal China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 118679 tanggal 4 April 2011 sebesar CIF USD 5,141.65;