Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37936/PP/M.I/16/2012

Nomor Putusan:Put-37936/PP/M.I/16/2012 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2008 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp6.040.633,00, yang terdiri dari : 1. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 6.040.600,00 2. Koreksi Pajak Masukan yang Dibayar dengan NPWP Sendiri (Rp           33,00) Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp6.040.600,00 Menurut Terbanding: bahwa Pemeriksa telah melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp 7.505.735,00 karena jawaban konfirmasi dari KPP tempat Pengusaha Kena Pajak penjual terdaftar dijawab G (lain-lain) karena jumlah yang dilaporkan oleh PKP Penjual tidak sama dengan yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding, sehingga tidak dapat diakui. Menurut Pemohon: bahwa Pemohon Banding dalam Surat Keberatan menyatakan bahwa selisih Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang dapat diperhitungkan tersebut dikarenakan terdapat pencatatan satu nomor faktur Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang terbaca oleh Terbanding yang seharusnya terdiri dari beberapa faktur dengan nomor seri yang sama dari beberapa nama supplier dan nomor NPWP yang berbeda. Pendapat Majelis: bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding di SPT Pajak Pertambahan Nilai Masa Desember 2008, dengan perincian sebagai berikut: No Nama PKP Penjual Nomor Faktur Tanggal Faktur Jumlah PPN Dikreditkan 1 ABC PT 0x0-000-0x.0000xxxx 04-12-08 1,687,500 2 DEF CV 0x0-000-0x.0000xxxx 03-12-08 577,920 3 GHI PT 0x0-000-0x.0000xxxx 01-12-08 4,321,315 4 JKL CV 0x0-000-0x.0000xxxx 24-12-08 919,000   7,505,735 bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-1078/WPJ.24/ 2011 tanggal 21 Juli 2011 diketahui bahwa koreksi tersebut dilakukan Terbanding karena jawaban konfirmasi dari Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP Penjual terdaftar dijawab G (lain-lain), karena jumlah yang dilaporkan PKP Penjual tidak sama dengan jumlah PPN yang dikreditkan di SPT Masa PPN Pemohon Banding. bahwa berdasarkan jawaban konfirmasi yang diterima oleh Pemeriksa atas faktur pajak yang dikoreksi oleh Pemeriksa tersebut diketahui bahwa besarnya PPN yang dilaporkan oleh PKP Penjual adalah sebagai berikut: No Nama PKP Penjual Nomor Faktur Tanggal Faktur Jumlah PPN Dikreditkan JawabanKonfirmasi 1 ABC PT 0x0-000-0x.0000xxxx 04-12-08 1,687,500 337,920 2 DEF CV 0x0-000-0x.0000xxxx 03-12-08 577,920 – 3 GHI PT 0x0-000-0x.0000xxxx 01-12-08 4,321,315 1,127,215 4 JKL CV 0x0-000-0x.0000xxxx 24-12-08 919,000 –         7,505,735 1,465,135 bahwa berdasarkan kondisi tersebut di atas, dari jumlah kredit pajak yang dikoreksi oleh Pemeriksa untuk Masa Desember 2008 yang terdiri dari 4 faktur pajak dengan nilai sebesar Rp7.505.735,00 seharusnya diakui sebesar Rp 1.465.135,00 sehingga untuk Masa Pajak Desember 2008 jumlah koreksi faktur pajak adalah sebagai berikut:      Jumlah koreksi yang dilakukan Pemeriksa Rp 7,505,735.00 Jumlah yang dapat diakui Rp 1,465,135.00 Jumlah koreksi yang dipertahankan Rp 6,040,600.00 bahwa Pemohon Banding dalam Surat Keberatan menyatakan bahwa selisih Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang dapat diperhitungkan tersebut terjadi dikarenakan terdapat pencatatan satu nomor faktur Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang seharusnya terdiri dari beberapa faktur dengan nomor seri yang sama dari beberapa nama supplier dan nomor NPWP yang berbeda. bahwa secara material, Pemohon Banding telah membayar seluruh Pajak Pertambahan Nilai dengan tepat waktu dan mengkreditkan Pajak Masukan tersebut sesuai dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar Pemohon Banding, akan tetapi terdapat kesalahan pada administrasi Pemohon Banding sehingga untuk nomor faktur yang sama dari beberapa Faktur Pajak dengan PKP Penjual yang berbeda oleh sistem dijadikan satu Faktur Pajak sehingga yang dikreditkan di SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai hanya satu nomor faktur namun nilai Pajak Pertambahan Nilai-nya adalah jumlah dari beberapa faktur tersebut. bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembetulan atas kesalahan Pajak Masukan yang dikreditkan tersebut, dimana dalam SPT Masa Pembetulan tersebut, jumlah nilai PPN secara total tidak berubah yaitu sebesar Rp.1.132.440.711,00 namun jumlah unit faktur pajaknya berubah dari semula sebanyak 394 buah menjadi 399 buah Faktur Pajak. bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, menyatakan : “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan”. bahwa Terbanding berpendapat, sesuai aturan diatas, Faktur Pajak Masukan yang baru dikreditkan oleh Pemohon Banding di SPT Pembetulan dan sebelumnya belum dikreditkan di SPT Masa PPN Desember 2008 tidak dapat diakui, karena SPT pembetulan tersebut baru dilakukan pada tanggal 25 Juni 2008 yaitu setelah selesainya pemeriksaan. bahwa Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007, menyatakan :    1. Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan Pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan Pemeriksaan tetap dilanjutkan, 2. Pengungkapan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan sebelum Pemeriksa Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, 3. Pengungkapan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Pemeriksa Pajak diperlakukan sebagai tambahan informasi atau data dan menjadi bahan pertimbangan bagi Pemeriksa Pajak sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak. bahwa berdasarkan penelitian Majelis diketahui hal-hal sbb:  – SPT Masa PPN Pembetulan Masa Desember 2008 disampaikan Pemohon Banding pada tanggal 25 Juni 2010, sesuai bukti LPAD Nomor PEM : 01001872\641\jun\2010, – Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor : Pem-191/WPJ.24/KP.0805/2010 tanggal 16 Juni 2010 diterima Pemohon Banding pada tanggal 17 Juni 2010, – Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 Nomor : 00276/207/08/641/2010 diterbitkan Terbanding pada tanggal 24 Juni 2010. bahwa Majelis berpendapat karena Pemohon Banding telah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan pada tanggal 17 Juni 2010 dan baru melakukan Pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2008 pada tanggal 25 Juni 2010 setelah dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak tanggal 24 Juni 2010, maka sesuai Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 diatas, SPT Masa Pembetulan yang dilakukan Pemohon Banding untuk memperbaiki kesalahan Pajak Masukan yang dikreditkan tidak dapat dipertimbangkan. bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dikreditkan sebesar Rp 6,040,600,00 telah benar dan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42611/PP/M.IX/19/2013

Nomor Putusan:PUT.42611/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak:Bea Cukai Tahun Pajak:2012 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3669/KPU.01/2012 tanggal 12 Juli 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008338/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 08 Mei 2012; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-3669/KPU.01/2012 tanggal 12 Juli 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008338/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 08 Mei 2012; Menurut Pemohon: bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3669/KPU.01/2012 tanggal 12 Juli 2012 tentang penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008338/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 08 Mei 2012; 1. bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah benar merupakan harga transaksi dan sesuai dengan harga yang diberikan oleh shipper, YZC Ind. Co., Ltd.; 2. bahwa harga yang tertera dalam PIB adalah harga yang sebenarnya yang tercantum pada Purchase Order No. 2012000282 tanggal 28 Februari 2012; 3. bahwa harga yang tertera dalam PIB adalah harga yang sebenarnya yang tercantum pada Invoice No. YZ120420 tanggal 20 April 2012; 4. bahwa jenis barang yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB, Sodium Starch Glycolate adalah yang sebenarnya dan sesuai dengan Packing List; 5. bahwa Pemohon Banding tidak akan meminta supplier untuk menerbitkan Polis Asuransi No. 1502M1204500790 tanggal 18 April 2012 dibawah harga beli karena terlalu berisiko bagi Pemohon Banding jika terjadi hal yang tidak diinginkan pada barang impor; 6. bahwa kebenaran harga beli dapat dibuktikan pada bukti koreposndensi; 7. bahwa nilai yang Pemohon Banding bayar kepada supplier sesuai dengan bukti transfer Bank ABC Jakarta tanggal 17 Juli 2012; Menurut Majelis: bahwa Surat Banding Nomor: 040/GCM/IS/IX/2012 tanggal 18 September 2012 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 040/GCM/IS/IX/2012 tanggal 18 September 2012, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 040/GCM/IS/IX/2012 tanggal 18 September 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3669/KPU.01/2012 tanggal 12 Juli 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008338/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 08 Mei 2012; bahwa Surat Banding Nomor: 040/GCM/IS/IX/2012 tanggal 18 September 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 25 September 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2012 dan berdasarkan bukti pengiriman pos dikirimkan pada tanggal 12 Juli 2012, apabila dihitung sejak tanggal pengiriman Keputusan Terbanding 12 Juli 2012 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 25 September 2012 adalah 76 (tujuh puluh enam) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 040/GCM/IS/IX/2012 tanggal 18 September 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 040/GCM/IS/IX/2012 tanggal 18 September 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 040/GCM/IS/IX/2012 tanggal 18 September 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 16.565.000,00 dan 50%-nya adalah sebesar Rp 8.282.500,00 dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran tagihan pungutan impor tersebut yang dibuktikan dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) sebesar Rp 16.565.000,00 tanggal 18 Juli 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 040/GCM/IS/IX/2012 tanggal 18 September 2012 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur, dan berdasarkan fotokopi Akta Nomor: 14 tanggal 25 Januari 2011 yang dibuat oleh Sdr. GHH, S.H. Notaris di Jakarta, menunjukkan bahwa Sdr. XX, jabatan: Direktur, namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan asli dari Akta dimaksud, oleh karena itu Majelis tidak dapat memeriksa kewenangan Sdr. XX dalam menandatangani Surat Banding Nomor: 040/GCM/IS/IX/2012 tanggal 18 September 2012 sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Acara Cepat, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 040/GCM/IS/IX/2012 tanggal 18 September 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 040/GCM/IS/IX/2012 tanggal 18 September 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya Majelis berkesimpulan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;  Memutuskan: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3669/KPU.01/2012 tanggal 12 Juli 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008338/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 08 Mei 2012, atas nama: XXX, NPWP YYY, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37933/PP/M.I/16/2012

Nomor Putusan:Put-37933/PP/M.I/16/2012 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2008 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2008 karena Beberapa FP dilaporkan dalam 1 Nomor Faktur Pajak sebesar Rp13.681.485,00. Menurut Terbanding: bahwa Pemeriksa telah melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak September 2008 sebesar Rp 20.698.495,00 karena jawaban konfirmasi dari KPP tempat Pengusaha Kena Pajak penjual terdaftar dijawab G (lain-lain) karena jumlah yang dilaporkan oleh PKP Penjual tidak sama dengan yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding, sehingga tidak dapat diakui. Menurut Pemohon: bahwa Pemohon Banding dalam Surat Keberatan menyatakan bahwa selisih Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang dapat diperhitungkan tersebut dikarenakan terdapat pencatatan satu nomor faktur Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang terbaca oleh Terbanding yang seharusnya terdiri dari beberapa faktur dengan nomor seri yang sama dari beberapa nama supplier dan nomor NPWP yang berbeda. Pendapat Majelis: bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding di SPT Pajak Pertambahan Nilai Masa September 2008, dengan perincian sebagai berikut: No Nama PKP Penjual Nomor Faktur Tanggal Faktur Jumlah PPN Dikreditkan 1 ABC CV. 0x0.000-0x.00000xxx 04-09-2008 2,191,990 2 ABC CV. 0x0.000-0x.00000xxx 04-09-2008 1,776,500 3 ABC CV. 010.000-0x.00000xxx 04-09-2008 655,500 4 DEF PT. 010.000-0x.00000xxx 04-09-2008 4,750,000 5 DEF PT. 010.000-0x.00000xxx 04-09-2008 512,050 6 GHI CV. 010.000-0x.00000xxx 04-09-2008 2,859,375 7 JKL PT. 010.000-0x.00000xxx 04-09-2008 6,145,500   18,890,915 bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-1075/WPJ.24/ 2011 tanggal 21 Juli 2011 diketahui bahwa koreksi tersebut dilakukan Terbanding karena jawaban konfirmasi dari Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP Penjual terdaftar dijawab G (lain-lain), karena jumlah yang dilaporkan PKP Penjual tidak sama dengan jumlah PPN yang dikreditkan di SPT Masa PPN Pemohon Banding. bahwa berdasarkan jawaban konfirmasi yang diterima oleh Pemeriksa atas faktur pajak yang dikoreksi oleh Pemeriksa tersebut diketahui bahwa besarnya PPN yang dilaporkan oleh PKP Penjual adalah sebagai berikut: No Nama PKP Penjual Nomor Faktur Tanggal Faktur Jumlah PPN Dikreditkan Jumlah PPN cfm konfirmasi 1 ABC CV. 0x0.000-0x.00000xxx 04-09-2008 2,191,990 PPN Nihil 2 ABC CV. 0x0.000-0x.00000xxx 04-09-2008 1,776,500 PPN Nihil 3 ABC CV. 010.000-0x.00000xxx 04-09-2008 655,500 PPN Nihil 4 DEF PT. 010.000-0x.00000xxx 04-09-2008 4,750,000 4,750,000 5 DEF PT. 010.000-0x.00000xxx 04-09-2008 512,050 506,930 6 GHI CV. 010.000-0x.00000xxx 04-09-2008 2,859,375 tdk lapor 7 JKL PT. 010.000-0x.00000xxx 04-09-2008 6,145,500 Pembeli PTEkamas F       18,890,915 5,209,430 bahwa berdasarkan kondisi tersebut di atas, dari jumlah kredit pajak yang dikoreksi oleh Pemeriksa untuk Masa September 2008 yang terdiri dari 7 faktur pajak dengan nilai sebesar Rp.18.890.915,00 seharusnya diakui sebesar Rp.5.209.430,00 sehingga untuk Masa Pajak September 2008 jumlah koreksi faktur pajak adalah sebagai berikut: Jumlah koreksi yang dilakukan Pemeriksa Rp 18.890.915,00 Jumlah yang dapat diakui Rp   5.209.430,00 Jumlah koreksi yang dipertahankan Rp 13.681.485,00 bahwa Pemohon Banding dalam Surat Keberatan menyatakan bahwa selisih Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang dapat diperhitungkan tersebut terjadi dikarenakan terdapat pencatatan satu nomor faktur Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang seharusnya terdiri dari beberapa faktur dengan nomor seri yang sama dari beberapa nama supplier dan nomor NPWP yang berbeda. bahwa secara material, Pemohon Banding telah membayar seluruh Pajak Pertambahan Nilai dengan tepat waktu dan mengkreditkan Pajak Masukan tersebut sesuai dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar Pemohon Banding, akan tetapi terdapat kesalahan pada administrasi Pemohon Banding sehingga untuk nomor faktur yang sama dari beberapa Faktur Pajak dengan PKP Penjual yang berbeda oleh sistem dijadikan satu Faktur Pajak sehingga yang dikreditkan di SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai hanya satu nomor faktur namun nilai Pajak Pertambahan Nilai-nya adalah jumlah dari beberapa faktur tersebut. bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembetulan atas kesalahan Pajak Masukan yang dikreditkan tersebut, dimana dalam SPT Masa Pembetulan tersebut, jumlah nilai PPN secara total tidak berubah yaitu sebesar Rp.12.752.910.435,00 namun jumlah unit faktur pajaknya berubah dari semula sebanyak 330 buah menjadi 332 buah Faktur Pajak. bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, menyatakan : “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan. bahwa Terbanding berpendapat, sesuai aturan diatas, Faktur Pajak Masukan yang baru dikreditkan oleh Pemohon Banding di SPT Pembetulan dan sebelumnya belum dikreditkan di SPT Masa PPN September 2008 tidak dapat diakui, karena SPT pembetulan tersebut baru dilakukan pada tanggal 25 Juni 2008 yaitu setelah selesainya pemeriksaan. bahwa Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007, menyatakan : 1. Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan Pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan Pemeriksaan tetap dilanjutkan, 2. Pengungkapan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan sebelum Pemeriksa Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, 3. Pengungkapan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Pemeriksa Pajak diperlakukan sebagai tambahan informasi atau data dan menjadi bahan pertimbangan bagi Pemeriksa Pajak sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak. bahwa berdasarkan penelitian Majelis diketahui hal-hal sbb: – SPT Masa PPN Pembetulan Masa September 2008 disampaikan Pemohon Banding pada tanggal 25 Juni 2010, sesuai bukti LPAD Nomor PEM : 01001875\641\jun\2010, – Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor : Pem-191/WPJ.24/KP.0805/2010 tanggal 16 Juni 2010 diterima Pemohon Banding pada tanggal 17 Juni 2010, – Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2008 Nomor : 00273/207/08/641/2010 diterbitkan Terbanding pada tanggal 24 Juni 2010. bahwa Majelis berpendapat karena Pemohon Banding telah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan pada tanggal 17 Juni 2010 dan baru melakukan Pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak September 2008 pada tanggal 25 Juni 2010 setelah dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak tanggal 24 Juni 2010, maka sesuai Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 diatas, SPT Masa Pembetulan yang dilakukan Pemohon

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37811/PP/M.XIII/16/2012

Nomor Putusan:Put.37811/PP/M.XIII/16/2012 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2007 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp94.450.070,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa sesuai dengan perjanjian KSO antara PT X dengan PT Y, maka atas biaya-biaya yang terkait proyek PT X tidak dapat dibebankan oleh Pemohon Banding, oleh karena itu Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding karena merupakan biaya-biaya yang telah dibebankan/diakui oleh PT X. Dan terkait dengan pembelian kontainer dengan Faktur Pajak Nomor : 010.000-07.00000xxx tanggal 7 Desember 2007 tidak terdapat ukti bahwa kontainer ini merupakan aktiva Pemohon Banding pada tahun 2007, sehingga atas koreksi tersebut tetap dipertahankan; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pajak Masukan tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena sesuai dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan telah sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN tentang persyaratan Faktur Pajak. Pemohon Banding memang tidak ada hubungan dengan perjanjian antara PT X dan Pertamina dan biaya-biaya tersebut tidak dibebankan pada Pemohon Banding karena itu merupakan investasi Pemohon Banding ke PT X dan biaya-biaya tersebut baru direklas ke investasi oleh Pemohon Banding awal tahun 2008. Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding tersebut tidak termasuk biaya-biaya yang direklas ke investasi; Menurut Majelis: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding diketahui koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp 94.450.070,00 yang dilakukan Terbanding terdiri dari : No. Nomor Faktur Pajak Jumlah PPN Keterangan 1. 010.000-07.00000xxx 78.111.071 Pembelian data untuk proyek PT X 2. 010.000-07.00000xxx 3.180.000 Survey fee untuk keperluan PT X 3. 010.000-07.00000xxx 12.331.000 Pembelian kontainer untuk keperluan PT X 4. 010.000-07.00000xxx 828.000 Survey fee untuk keperluan PT YY   Jumlah 94.450.071   bahwa untuk Pajak Masukan sebesar Rp 93.622.071,00, yang terdiri dari : No. Nomor Faktur Pajak Jumlah PPN Keterangan 1. 010.000-07.00000xxx 78.111.071 Pembelian data untuk proyek PT X 2. 010.000-07.00000xxx 3.180.000 Survey fee untuk keperluan PT X 3. 010.000-07.00000xxx 12.331.000 Pembelian kontainer untuk keperluan PT X adalah terkait dengan PT X dan Majelis melakukan pembahasan sebagai berikut : bahwa berdasarkan data yang ada diketahui pada tahun 2007 Pemohon Banding belum memiliki penghasilan namun telah membebankan biaya-biaya, dimana Pemohon Banding mengikuti tender proyek Kamundan penambangan minyak dan gas bumi yang diselenggarakan PT Y dan Pemohon Banding ditetapkan sebagai pemenangnya; bahwa dalam setiap proyeknya, Pertamina mensyaratkan dibentuk perusahaan baru untuk menangani proyek tersebut untuk mengetahui kondisi awal dan akhir, dan semua biaya yang terkait dengan proyek tersebut akan diganti oleh ZZZ, sehubungan dengan hal tersebut dibentuklah PT X dengan pemegang saham yaitu Pemohon Banding sebanyak 58 % dan CCC Ltd. sebanyak 42 %; bahwa Pertamina melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan PT X untuk eksplorasi produksi di area operasi Kamundan yang ditandatangani tanggal 25 April 2007 dan berdasarkan perjanjian KSO tersebut diketahui bahwa seluruh biaya operasi, termasuk biaya-biaya pra operasi yang dikeluarkan dalam rangka proyek Kamundan seluruhnya akan diganti oleh PT Y; bahwa pada tahun 2007 Pemohon Banding mengeluarkan biaya-biaya yang terkait dengan proyek PT X, dimana semua bukti-bukti pembayaran tersebut berupa rekening koran, bukti bank keluar, dan Faktur Pajak adalah atas nama Pemohon Banding walaupun biaya-biaya tersebut adalah untuk proyek PT X; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang ada, Majelis berpendapat bahwa biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding pada tahun 2007 tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding karena biaya-biaya tersebut adalah biaya PT X sehubungan dengan proyek Kamundan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, mengatur : “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha tersebut.” bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Majelis berpendapat Pajak Masukan yang terjadi atas penyerahan BKP/JKP sebesar Rp 93.622.071,00 tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding karena Pajak Masukan tersebut adalah bagi pengeluaran untuk perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dimana biaya-biaya tersebut adalah menjadi beban PT X; bahwa begitu juga untuk Faktur Pajak Nomor : 010.000-07.00000256 senilai Rp828.000,00 sehubungan dengan survey fee untuk keperluan PT YY, Majelis berpendapat Pajak Masukan sebesar Rp828.000,00 tersebut tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding karena Pajak Masukan tersebut adalah bagi pengeluaran untuk perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dimana biaya-biaya tersebut adalah menjadi beban PT YY; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp 94.450.070,00 tetap dipertahankan; Menimbang: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Keputusan Terbanding Nomor : KEP-410/WPJ.06/2010 tanggal 08 Juni 2010 tetap dipertahankan; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-410/WPJ.06/2010 tanggal 08 Juni 2010, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00013/207/07/028/09 tanggal 24 Maret 2009, atas nama : PT XXX.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43744/PP/M.XVI/99/2013

Nomor Putusan:Put-43744/PP/M.XVI/99/2013 Jenis Pajak:Gugatan Tahun Pajak:2007 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-401/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011, Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar attentang as SKPLB Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Mei 2007 Nomor: 00003/403/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009; Menurut Tergugat: bahwa kepada Penggugat telah diterbitkan SKPLB Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00003/403/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009; Menurut Penggugat: bahwa mengajukan gugatan atas Keputusan Dirjen Pajak (Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur) No. KEP-401/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPLB PPh Pasal 23 No. 00003/403/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009 Masa Pajak Mei 2007 yang menyatakan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar (Rp 5.454.418); Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan Pendapat Majelis: bahwa Pengajuan Surat Gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 090/STG-SMD/XI/2012 tanggal 06 Nopember 2012 tersebut dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak. bahwa dengan demikian pengajuan gugatan Penggugat memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Jangka waktu pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mengatur, gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya keputusan yang digugat. bahwa Surat Gugatan Nomor: 090/STG-SMD/XI/2012 tanggal 06 Nopember 2012 hari dan tanggal diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak adalah Rabu, 21 Nopember 2012 (Cap Pos tanggal 19 Nopember 2012), sedang tanggal penerbitan Keputusan Tergugat adalah 20 Juli 2011, sehingga pengajuan gugatan melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari. bahwa Penggugat di dalam surat gugatannya tidak menyebutkan tanggal diterimanya surat keputusan Tergugat dan dalam persidangan tidak menyanggah alasan mengenai keterlambatan pengajuan gugatan tersebut; berdasarkan penilaian Hakim pengajuan gugatan Penggugat terbukti terlambat disampaikan atau melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan DJP Nomor: KEP-401/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011. bahwa dengan demikian pengajuan gugatan Penggugat tidak memenuhi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000. bahwa Majelis menilai pengajuan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Memperhatikan: Surat Gugatan, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. 4. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan: Menyatakan Menyatakan Gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-401/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Mei 2007 Nomor: 00003/403/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009, Tidak Dapat Diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-37775/PP/M.VIII/16/2012

Nomor Putusan:PUT-37775/PP/M.VIII/16/2012 Jenis Pajak:PPN Tahun Pajak:2008 Amar Putusan:Mengabulkan seluruhnya Pokok Sengketa: Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 12.657.184.484, Menurut Terbanding: bahwa koreksi DPP PPN Masa Pajak April 2008 berdasarkan potongan penjualan, dengan penghitungan sebagai berikut : a. Menurut Pemeriksa Rp 89.686.542.206,00 b. Menurut Pemohon Banding Rp 77.029.357.722,00 c. Koreksi Rp 12.657.184.484,00 Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi objek PPN sebesar Rp12.657.184.484,00 karena bahwa Potongan penjualan yang menjadi pengurang dalam tagihan di faktur penjualan dan faktur pajak pada prinsipnya bukan merupakan objek PPN. Menurut Majelis: bahwa koreksi objek PPN sebesar Rp 12.657.184.484,00 yang dilakukan oleh Terbanding dengan dasar hukum sebagai berikut : a. Pasal 1A huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dinyatakan bahwa “Termasuk pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak”. Dalam penjelasannya dijelaskan bahwa pemakaian sendiri diartikan pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Sedangkan pemberian cuma-cuma diartikan sebagai pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, antara lain pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli; b. Pasal 2 huruf b Keputusan Menteri Keuangan nomor 251/KMK.03/2002 tanggal 31 Mei 2002 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 75/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 bahwa Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor; c. Pasal 1 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri Atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan Atau Jasa Kena Pajak dinyatakan bahwa “Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli”. d. Pasal 4 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri Atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan Atau Jasa Kena Pajak dinyatakan bahwa “Atas pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak baik yang dilakukan secara tersendiri atau menyatu dengan barang yang dijual terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus diterbitkan Faktur Pajak”; bahwa dalam proses pemeriksaan menurut Terbanding, ditemukan fakta-fakta adanya pemberian cuma-cuma untuk Masa Pajak April 2008 dengan model beli barang dapat gratis barang sebagai berikut : bahwa penjualan barang BKL 200, BBF 200, BBF 100, BBF 90, BPP 400, BPF 375, BPF 340, BPF 150 dan BPF 150 dan BPD 40 mendapat diskon 33,33%, yang mengindikasikan pembelian 2 (dua) unit dapat gratis 1 (satu) (33,33%). Penjualan BKL 100 dan BBF 100 mendapat diskon sebesar 50% yang mengindikasikan pembelian 1 unit dapat gratis 1 unit (50%), dari pemeriksaan atas pembelian barang kemasan dan persediaan barang kemasan terdapat pemberian stiker beli 2 dapat 3; bahwa dalam proses keberatannya Pemohon Banding juga memberikan bukti-bukti adanya program promosi tersebut dipasar swalayan berupa brosur yang mengisyaratkan adanya pemberian cuma-cuma BKP yaitu Beli 2 gratis 1 dan beli 1 gratis 1; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Terbanding melakukan koreksi atas seluruh diskon yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pembelinya; bahwa untuk bulan April 2008, koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp12.657.184.484,00 adalah koreksi yang berasal dari koreksi atas diskon penyerahan BKP pada bulan tersebut; bahwa dalam Surat Banding Pemohon Banding menyatakan dasar hukum mengajukan banding yaitu   Pasal 1 angka 17 UU No.18/2000“Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang”;   Pasal 1 angka 18 UU No.18/2000“Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak”. bahwa Pemohon Banding menyatakan pada dasarnya potongan penjualan dicantumkan dalam Faktur Pajak. Potongan penjualan diberikan karena adanya transaksi penjualan jadi bukan pemberian cuma-cuma. Potongan penjualan merupakan strategi pemasaran agar menarik konsumen untuk melakukan pembelian; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti Faktur Pajak yang ada potongan harganya; bahwa potongan harga tersebut tidak ada yang besarnya 33,33% maupun 50%, dengan contoh sebagai berikut : – Faktur Pajak nomor : 010 000 0800000195   Jumlah harga jual Rp 3.993.653.035,00   Potongan harga Rp    902.074.676,00   Prosentasi potongan harga             22,58% – Faktur Pajak nomor : 010 000 0800000199   Jumlah harga jual Rp 7.113.840.608,00   Potongan Harga Rp 2.284.605.825,00   Prosentasi potongan harga              32,12% bahwa Pemohon Banding adalah pabrikan yang menjual produknya kepada distributor bukan kepada konsumen akhir yang terbukti dari Faktur Pajak yang diterbitkan adalah Faktur Pajak standar dalam kuantum yang besar; bahwa program promosi yang dilakukan adalah program promosi dari retailer kepada konsumen akhir, dan contoh yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah brosur promosi dari HHH Serpong (PT YY); bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat tidak dapat meyakini dasar koreksi yang dilakukan Terbanding yang menyatakan adanya pemberian gratis kepada distributornya yaitu dengan program beli 2 gratis 1 dan beli 1 gratis 1; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 18 Undang-undang Nomor 18 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan   “Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak”; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 18 Undang-Undang PPN tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah benar dalam melaksanakan kewajibannya sehingga Majelis memutuskan bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak April 2008 sebesar Rp 12.567.184.484,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang: bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya