Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42611/PP/M.IX/19/2013
Tahun Putusan

: 2013

Tanggal Putusan
: 01/03/2015
Kategori Putusan
: Bea Cukai

Nomor Putusan:
PUT.42611/PP/M.IX/19/2013


Jenis Pajak:

Bea Cukai


Tahun Pajak:
2012


Amar Putusan:
Ditolak

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3669/KPU.01/2012 tanggal 12 Juli 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008338/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 08 Mei 2012;

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-3669/KPU.01/2012 tanggal 12 Juli 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008338/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 08 Mei 2012;

Menurut Pemohon:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3669/KPU.01/2012 tanggal 12 Juli 2012 tentang penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008338/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 08 Mei 2012;

1.bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah benar merupakan harga transaksi dan sesuai dengan harga yang diberikan oleh shipper, YZC Ind. Co., Ltd.;
2.bahwa harga yang tertera dalam PIB adalah harga yang sebenarnya yang tercantum pada Purchase Order No. 2012000282 tanggal 28 Februari 2012;
3.bahwa harga yang tertera dalam PIB adalah harga yang sebenarnya yang tercantum pada Invoice No. YZ120420 tanggal 20 April 2012;
4.bahwa jenis barang yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB, Sodium Starch Glycolate adalah yang sebenarnya dan sesuai dengan Packing List;
5.bahwa Pemohon Banding tidak akan meminta supplier untuk menerbitkan Polis Asuransi No. 1502M1204500790 tanggal 18 April 2012 dibawah harga beli karena terlalu berisiko bagi Pemohon Banding jika terjadi hal yang tidak diinginkan pada barang impor;
6.bahwa kebenaran harga beli dapat dibuktikan pada bukti koreposndensi;
7.bahwa nilai yang Pemohon Banding bayar kepada supplier sesuai dengan bukti transfer Bank ABC Jakarta tanggal 17 Juli 2012;
Menurut Majelis:

bahwa Surat Banding Nomor: 040/GCM/IS/IX/2012 tanggal 18 September 2012 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur;

bahwa Surat Banding Nomor: 040/GCM/IS/IX/2012 tanggal 18 September 2012, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 040/GCM/IS/IX/2012 tanggal 18 September 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3669/KPU.01/2012 tanggal 12 Juli 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008338/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 08 Mei 2012;

bahwa Surat Banding Nomor: 040/GCM/IS/IX/2012 tanggal 18 September 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 25 September 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2012 dan berdasarkan bukti pengiriman pos dikirimkan pada tanggal 12 Juli 2012, apabila dihitung sejak tanggal pengiriman Keputusan Terbanding 12 Juli 2012 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 25 September 2012 adalah 76 (tujuh puluh enam) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Banding Nomor: 040/GCM/IS/IX/2012 tanggal 18 September 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 040/GCM/IS/IX/2012 tanggal 18 September 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 040/GCM/IS/IX/2012 tanggal 18 September 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 16.565.000,00 dan 50%-nya adalah sebesar Rp 8.282.500,00 dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran tagihan pungutan impor tersebut yang dibuktikan dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) sebesar Rp 16.565.000,00 tanggal 18 Juli 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 040/GCM/IS/IX/2012 tanggal 18 September 2012 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur, dan berdasarkan fotokopi Akta Nomor: 14 tanggal 25 Januari 2011 yang dibuat oleh Sdr. GHH, S.H. Notaris di Jakarta, menunjukkan bahwa Sdr. XX, jabatan: Direktur, namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan asli dari Akta dimaksud, oleh karena itu Majelis tidak dapat memeriksa kewenangan Sdr. XX dalam menandatangani Surat Banding Nomor: 040/GCM/IS/IX/2012 tanggal 18 September 2012 sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Acara Cepat, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 040/GCM/IS/IX/2012 tanggal 18 September 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 040/GCM/IS/IX/2012 tanggal 18 September 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya Majelis berkesimpulan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;

Mengingat:

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
 

Memutuskan:

Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3669/KPU.01/2012 tanggal 12 Juli 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008338/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 08 Mei 2012, atas nama: XXX, NPWP YYY, tidak dapat diterima.