Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37811/PP/M.XIII/16/2012

Nomor Putusan:
Put.37811/PP/M.XIII/16/2012


Jenis Pajak:

Pajak Pertambahan Nilai


Tahun Pajak:
2007


Amar Putusan:
Ditolak

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp94.450.070,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa sesuai dengan perjanjian KSO antara PT X dengan PT Y, maka atas biaya-biaya yang terkait proyek PT X tidak dapat dibebankan oleh Pemohon Banding, oleh karena itu Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding karena merupakan biaya-biaya yang telah dibebankan/diakui oleh PT X. Dan terkait dengan pembelian kontainer dengan Faktur Pajak Nomor : 010.000-07.00000xxx tanggal 7 Desember 2007 tidak terdapat ukti bahwa kontainer ini merupakan aktiva Pemohon Banding pada tahun 2007, sehingga atas koreksi tersebut tetap dipertahankan;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pajak Masukan tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena sesuai dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan telah sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN tentang persyaratan Faktur Pajak. Pemohon Banding memang tidak ada hubungan dengan perjanjian antara PT X dan Pertamina dan biaya-biaya tersebut tidak dibebankan pada Pemohon Banding karena itu merupakan investasi Pemohon Banding ke PT X dan biaya-biaya tersebut baru direklas ke investasi oleh Pemohon Banding awal tahun 2008. Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding tersebut tidak termasuk biaya-biaya yang direklas ke investasi;

Menurut Majelis:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding diketahui koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp 94.450.070,00 yang dilakukan Terbanding terdiri dari :

No.Nomor Faktur PajakJumlah PPNKeterangan
1.010.000-07.00000xxx78.111.071Pembelian data untuk proyek PT X
2.010.000-07.00000xxx3.180.000Survey fee untuk keperluan PT X
3.010.000-07.00000xxx12.331.000Pembelian kontainer untuk keperluan PT X
4.010.000-07.00000xxx828.000Survey fee untuk keperluan PT YY
 Jumlah94.450.071 


bahwa untuk Pajak Masukan sebesar Rp 93.622.071,00, yang terdiri dari :

No.Nomor Faktur PajakJumlah PPNKeterangan
1.010.000-07.00000xxx78.111.071Pembelian data untuk proyek PT X
2.010.000-07.00000xxx3.180.000Survey fee untuk keperluan PT X
3.010.000-07.00000xxx12.331.000Pembelian kontainer untuk keperluan PT X


adalah terkait dengan PT X dan Majelis melakukan pembahasan sebagai berikut :

bahwa berdasarkan data yang ada diketahui pada tahun 2007 Pemohon Banding belum memiliki penghasilan namun telah membebankan biaya-biaya, dimana Pemohon Banding mengikuti tender proyek Kamundan penambangan minyak dan gas bumi yang diselenggarakan PT Y dan Pemohon Banding ditetapkan sebagai pemenangnya;

bahwa dalam setiap proyeknya, Pertamina mensyaratkan dibentuk perusahaan baru untuk menangani proyek tersebut untuk mengetahui kondisi awal dan akhir, dan semua biaya yang terkait dengan proyek tersebut akan diganti oleh ZZZ, sehubungan dengan hal tersebut dibentuklah PT X dengan pemegang saham yaitu Pemohon Banding sebanyak 58 % dan CCC Ltd. sebanyak 42 %;

bahwa Pertamina melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan PT X untuk eksplorasi produksi di area operasi Kamundan yang ditandatangani tanggal 25 April 2007 dan berdasarkan perjanjian KSO tersebut diketahui bahwa seluruh biaya operasi, termasuk biaya-biaya pra operasi yang dikeluarkan dalam rangka proyek Kamundan seluruhnya akan diganti oleh PT Y;

bahwa pada tahun 2007 Pemohon Banding mengeluarkan biaya-biaya yang terkait dengan proyek PT X, dimana semua bukti-bukti pembayaran tersebut berupa rekening koran, bukti bank keluar, dan Faktur Pajak adalah atas nama Pemohon Banding walaupun biaya-biaya tersebut adalah untuk proyek PT X;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang ada, Majelis berpendapat bahwa biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding pada tahun 2007 tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding karena biaya-biaya tersebut adalah biaya PT X sehubungan dengan proyek Kamundan;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, mengatur :

“Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha tersebut.”

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Majelis berpendapat Pajak Masukan yang terjadi atas penyerahan BKP/JKP sebesar Rp 93.622.071,00 tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding karena Pajak Masukan tersebut adalah bagi pengeluaran untuk perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dimana biaya-biaya tersebut adalah menjadi beban PT X;

bahwa begitu juga untuk Faktur Pajak Nomor : 010.000-07.00000256 senilai Rp828.000,00 sehubungan dengan survey fee untuk keperluan PT YY, Majelis berpendapat Pajak Masukan sebesar Rp828.000,00 tersebut tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding karena Pajak Masukan tersebut adalah bagi pengeluaran untuk perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dimana biaya-biaya tersebut adalah menjadi beban PT YY;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp 94.450.070,00 tetap dipertahankan;

Menimbang:

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa atas hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Keputusan Terbanding Nomor : KEP-410/WPJ.06/2010 tanggal 08 Juni 2010 tetap dipertahankan;

Mengingat:

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

Memutuskan:

Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-410/WPJ.06/2010 tanggal 08 Juni 2010, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00013/207/07/028/09 tanggal 24 Maret 2009, atas nama : PT XXX.