Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-37774/PP/M.VIII/16/2012

Nomor Putusan:PUT-37774/PP/M.VIII/16/2012 Jenis Pajak:PPN Tahun Pajak:2008 Amar Putusan:Mengabulkan seluruhnya Pokok Sengketa: Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 15.057.467.934, Menurut Terbanding: bahwa koreksi DPP PPN Masa Pajak Maret 2008 berdasarkan potongan penjualan, dengan penghitungan sebagai berikut :          a. Menurut Pemeriksa Rp 92.907.655.388,- b. Menurut Pemohon Banding Rp 77.850.187.454,- c. Koreksi Rp 15.057.467.934,- bahwa Koreksi tersebut tersebut merupakan pemberian cuma-cuma berupa beli barang dapat gratis barang (potongan penjualan) sebagai penyerahan barang promosi; Menurut Pemohon Banding: bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding berupa koreksi DPP PPN sebesar Rp15.057.467.934,- merupakan pemberian cuma-cuma yang belum dipungut PPN dimana Pemohon Banding menghindar/menyamarkan penyerahan tersebut dengan cara memberi potongan harga pada Faktur Pajak Keluaran; Menurut Majelis: bahwa koreksi objek PPN sebesar Rp 15.057.467.934,00 yang dilakukan oleh Terbanding dengan dasar hukum sebagai berikut :   a. Pasal 1A huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dinyatakan bahwa “Termasuk pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak”. Dalam penjelasannya dijelaskan bahwa pemakaian sendiri diartikan pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Sedangkan pemberian cuma-cuma diartikan sebagai pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, antara lain pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli; b. Pasal 2 huruf b Keputusan Menteri Keuangan nomor 251/KMK.03/2002 tanggal 31 Mei 2002 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 75/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 bahwa Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor; c. Pasal 1 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri Atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan Atau Jasa Kena Pajak dinyatakan bahwa “Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli”. d. Pasal 4 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri Atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan Atau Jasa Kena Pajak dinyatakan bahwa “Atas pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak baik yang dilakukan secara tersendiri atau menyatu dengan barang yang dijual terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus diterbitkan Faktur Pajak”; bahwa dalam proses pemeriksaan menurut Terbanding, ditemukan fakta-fakta adanya pemberian Cuma-Cuma untuk Masa Pajak Maret 2008 dengan model beli barang dapat gratis barang sebagai berikut : bahwa penjualan barang BKL 200, BBF 200, BBF 100, BBF 90, BPP 400, BPF 375, BPF 340, BPF 150 dan BPF 150 dan BPD 40 mendapat diskon 33,33%, yang mengindikasikan pembelian 2 (dua) unit dapat gratis 1 (satu) (33,33%). Penjualan BKL 100 dan BBF 100 mendapat diskon sebesar 50% yang mengindikasikan pembelian 1 unit dapat gratis 1 unit (50%), dari pemeriksaan atas pembelian barang kemasan dan persediaan barang kemasan terdapat pemberian stiker beli 2 dapat 3; bahwa dalam proses keberatannya Pemohon Banding juga memberikan bukti-bukti adanya program promosi tersebut dipasar swalayan berupa brosur yang mengisyaratkan adanya pemberian cuma-cuma BKP yaitu Beli 2 gratis 1 dan beli 1 gratis 1; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Terbanding melakukan koreksi atas seluruh diskon yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pembelinya; bahwa untuk bulan Maret 2008, koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp15.057.476.934,00 adalah koreksi yang berasal dari koreksi atas diskon penyerahan BKP pada bulan tersebut; bahwa dalam Surat Banding Pemohon Banding menyatakan dasar hukum mengajukan banding yaitu   Pasal 1 angka 17 UU No.18/2000“Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang”;   Pasal 1 angka 18 UU No.18/2000“Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak”. bahwa Pemohon Banding menyatakan pada dasarnya potongan penjualan dicantumkan dalam Faktur Pajak. Potongan penjualan diberikan karena adanya transaksi penjualan jadi bukan pemberian cuma-Cuma. Potongan penjualan merupakan strategi pemasaran agar menarik konsumen untuk melakukan pembelian; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti Faktur Pajak yang ada potongan harganya; bahwa potongan harga tersebut tidak ada yang besarnya 33,33% maupun 50%, dengan contoh sebagai berikut : – Faktur Pajak nomor : 010 000 0800000195   Jumlah harga jual Rp 5.768.191.905,00   Potongan harga Rp 1.589.925.097,00   Prosentasi potongan harga              27,56% – Faktur Pajak nomor : 010 000 0800000199   Jumlah harga jual Rp 5.289.240.217,00   Potongan Harga Rp 1.577.950.345,00   Prosentasi potongan harga              29,80% bahwa Pemohon Banding adalah pabrikan yang menjual produknya kepada distributor bukan kepada konsumen akhir yang terbukti dari Faktur Pajak yang diterbitkan adalah Faktur Pajak standar dalam kuantum yang besar; bahwa program promosi yang dilakukan adalah program promosi dari retailer kepada konsumen akhir, dan contoh yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah brosur promosi dari HHH Serpong (PT YYY); bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat tidak dapat meyakini dasar koreksi yang dilakukan Terbanding yang menyatakan adanya pemberian gratis kepada distributornya yaitu dengan program beli 2 gratis 1 dan beli 1 gratis 1; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 18 Undang-undang Nomor 18 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan               “Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak”; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 18 Undang-Undang PPN tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah benar dalam melaksanakan kewajibannya sehingga Majelis memutuskan bahwa koreksi Dasar Pengenaan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42571/PP/M.IX/19/2013

Nomor Putusan:Put-42571/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2011 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4862/KPU.01/2011 tanggal 28 September 2011 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-021573/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 02 Agustus 2011; Menurut Terbanding: bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-4862/KPU.01/2011 tanggal 28 September 2011, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 275695 tanggal 23 Juli 2011 berupa Industrial Sewing Machine Head 8700 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan PIB Nomor: 250266 tanggal 06 Juli 2011 menjadi sebesar CIF SGD 23,415.00; Menurut Pemohon Banding: bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan invoice, purchase order dan sales contract; bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper Pemohon Banding; Menurut Majelis: bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: PO111-08062011 tanggal 08 Juni 2011, mengajukan pembelian atas Industrial Sewing Machine Head 8700 kepada YZCG Trading; bahwa Pemohon Banding dan Supplier YZCG Trading melakukan perjanjian pembelian barang berdasarkan Sales Contract Nomor: YZ/PO111/VI/2011 tanggal 17 Juni 2011; bahwa YZCG Trading Selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor: 0011048YZ tanggal 22 Juni 2011; bahwa YZCG Trading selanjutnya menerbitkan Packing List Nomor: 0011048YZ tanggal 22 Juni 2011; bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: 142100594745 tanggal 22 Juni 2011; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 0011048YZ tanggal 22 Juni 2011 adalah “Industrial Sewing Machine Head 8700” dari YZCG Trading dengan total harga sebesar C&F SGD 20,640.00; bahwa barang impor “Industrial Sewing Machine Head 8700” dengan Invoice Nomor: 0011048YZ tanggal 22 Juni 2011 telah diasuransikan di dalam negeri sesuai Marine Cargo Certificate of Insurance Nomor: 000777 tanggal 22 Juni 2011 sebesar SGD 20,640.00 yang diterbitkan oleh PT ASM; bahwa barang “Industrial Sewing Machine Head 8700” dari YZCG Trading dengan Bill of Lading Nomor: 142100594745 tanggal 22 Juni 2011 dan Invoice Nomor: 0011048YZ tanggal 22 Juni 2011 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 275695 tanggal 23 Juli 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF SGD 20,640.00; bahwa nilai pabean atas impor barang “Industrial Sewing Machine Head 8700” dari YZCG Trading dengan PIB Nomor: 275695 tanggal 23 Juli 2011 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF SGD 23,415.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 275695 tanggal 23 Juli 2011 adalah Impor “Industrial Sewing Machine Head 8700” dari YZCG Trading, dengan total harga CIF SGD 20,640.00 sesuai dengan Purchase Order Nomor: PO111-08062011 tanggal 08 Juni 2011, Sales Contract Nomor: YZ/PO111/VI/2011 tanggal 17 Juni 2011 dan Invoice Nomor: 0011048YZ tanggal 22 Juni 2011; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer Bank ABC KCU Kelapa Gading tanggal 01 Agustus 2011 sebesar SGD 20,665.80 (SGD 20,640.00 + Provisi SGD 25.80), Rekening Koran periode 31 Juli 2011 – 31 Agustus 2011 serta dalam Buku Bank bulan Agustus 2011, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada YZCG Trading sebesar tersebut di atas, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Aplikasi Transfer Bank ABC KCU Kelapa Gading tanggal 01 Agustus 2011 sebesar SGD 20,665.80 di atas adalah untuk pembayaran Invoice Nomor: 0011048YZ tanggal 22 Juni 2011; Menimbang: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: 0011048YZ tanggal 22 Juni 2011 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 275695 tanggal 23 Juli 2011 sebesar CIF SGD 20,640.00, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Industrial Sewing Machine Head 8700 sebesar CIF SGD 20,640.00 sesuai PIB Nomor: 275695 tanggal 23 Juli 2011; Mengingat: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4862/KPU.01/2011 tanggal 28 September 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-021573/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 02 Agustus 2011, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas impor Industrial Sewing Machine Head 8700 sesuai PIB Nomor: 275695 tanggal 23 Juli 2011 sebesar CIF SGD 20,640.00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37576/PP/M.I/15/2012

Nomor Putusan:Put-37576/PP/M.I/15/2012 Jenis Pajak:PPh Badan Tahun Pajak:2003 Amar Putusan:Mengabulkan sebagian Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp.2.171.571.863.00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding: No Jenis Sengketa Objek Pajak PPh Badan Nilai Sengketa (Rp) 1 Koreksi Biaya Usaha 605.472.047,00 2 Koreksi Penghasilan yang dikenakan PPh Final 1.566.099.816,00 Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding 2.171.571.863,00         1.     Koreksi Biaya Usaha sebesar Rp. 605.472.047,00,- Menurut Terbanding: bahwa koreksi biaya usaha sebesar Rp. 605.472.047,- terdiri atas dua jenis koreksi yaitu koreksi biaya telepon sebesar Rp. 24.554.630,- dan selebihnya merupakan koreksi biaya humas -; bahwa pemohon banding dan Kopkarmas merupakan dua entitas yang berbeda, dengan demikian pendapatan atas bagi hasil sebesar Rp 2.024.698.346,00 bagi pemohon banding adalah merupakan penghasilan lain-lain, karena berasal dari entitas lain. Penghasilan tersebut termasuk dalam pengertian penghasilan sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang terutang PPh sesuai Pasal 17 UU PPh; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi tersebut karena jumlah sebesar Rp. 605.472.047 merupakan biaya yang berkaitan dengan usaha untuk mempertahankan, memperoleh dan mendapatkan penghasilan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding ini dengan alasan Pemohon Banding telah dipungut oleh PERTAMINA berupa PPh 22 (Final), sebab Pemohon Banding mendapat penunjukan pengelolaan SPBU dan secara sah mendapat izin dari PERTAMINA, dimana saat membeli SPBU dari PERTAMINA Pemohon Banding telah dipungut PPh-22 (Final); Menurut Majelis: bahwa atas koreksi Terbanding terhadap biaya operasi sebesar Rp.605.026.677,00 yang didalamnya terdapat koreksi biaya telepon sebesar Rp. 24.554.630,00 dimana biaya ini dikoreksi Terbanding berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kenderaan Perusahaan, menurut pendapat majelis koreksi Terbanding ini sudah benar dan tetap dipertahankan; bahwa atas koreksi lainnya yaitu biaya humas, dikoreksi Terbanding karena biaya tersebut tidak berhubungan langsung dengan biaya untuk mendapatkan, memperoleh dan menagih penghasilan. Menurut Pemohon Banding biaya ini sebagian besar diperuntukkan untuk membuat company profile, pembuatan kalender, dan biaya RKAP (studio); bahwa selama persidangan tidak ada tambahan penjelasan dari pemohon Banding untuk memperkuat dalilnya dan menurut pendapat Majelis, biaya-biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding tersebut memang tidak berkaitan langsung dengan usaha untuk mendapatkan, memperoleh dan menagih penghasilan, sehingga dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi tersebut tetap dipertahankan; bahwa dengan demikian, atas koreksi biaya usaha sebesar Rp. 605.026.677,- menurut pendapat Majelis tetap dipertahankan; 2.Koreksi Penghasilan yang telah dikenakan PPh Final sebesar Rp.1.566.099.816,00,00 bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan yang dikenakan PPh Final sebesar Rp. 1.566.099.816,- karena penghasilan tersebut merupakan pendapatan bagi hasil milik Pemohon Banding, sesuai dengan kontrak yang disepakati antara Pemohon Banding dan Koperasi Karyawan PT. YY (Kopkarmas); bahwa dari kerjasama tersebut ditentukan bahwa Pemohon Banding memperoleh bagi hasil sebesar 62,5% atas penjualan oli dan premium dan sebesar 55% dan penjualan pertamax/plus setelah dikurangi harga pembelian; bahwa menurut pendapat Majelis, apabila Terbanding mendalilkan penghasilan yang diterima Pemohon Banding tersebut merupakan bagi hasil dan bukan merupakan pendapatan langsung dari hasil SPBU, harusnya Terbanding memberikan hasil perhitungan berapa jumlah pendapatan SPBU yang sudah dikenakan PPh Final dan berapa jumlah pendapatan bagi hasil setelah diperhitungkan persentase tersebut di atas sebagaimana dimaksud dalam perjanjian kerjasama antara Pemohon Banding dan Kopkarmas. Akan tetapi dari laporan pemeriksaan pajak, dokumen keberatan dan dokumen-dokumen banding, tidak terdapat rincian perhitungan dimaksud dari Terbanding; bahwa dari dokumen SSP-SSP PPh Pasal 22 atas pembelian produk Pertamina keseluruhannya menggunakan nama dan NPWP Pemohon Banding; bahwa SPT Tahunan PPh Badan tahun 2003 Pemohon Banding telah melaporkan penghasilan yang telah dikenakan PPh Final dan dari dokumen SPT Tahunan PPh Badan tahun 2003 atas nama Kopkarmas tidak terdapat pelaporan penghasilan yang telah dikenakan PPh Final atas pendapatan SPBU; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas penghasilan yang telah dikenakan PPh Final sebesar Rp. 1.566.099.816,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang: bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan terdapat selisih antara jumlah yang dimohon dan jumlah yang dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding; Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding dan penjelasan tertulis sebagai pengganti Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;     2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;     3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; Memutuskan: Mengabulkan sebagian permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-830/WPJ.20/2009 tanggal 21 Desember 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00001/206/03/007/09 tanggal 21 Juli 2009 Tahun Pajak 2003 atas nama: PT. XXX, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Penghasilan Neto Rp 2.964.905.504,00 Kompensasi Kerugian Rp 3.089.036.449,00 Penghasilan Kena Pajak (Rp    124.130.945,00)     Pajak Penghasilan yang terutang Rp                      0,00 Kredit Pajak (Rp                     0,00) Pajak Penghasilan Kurang bayar Rp                      0,00 Sanksi administrasi Rp.                     0,00 Jumlah yang masih harus dibayar Rp.                     0,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37214/PP/M.XIII/16/2012

Nomor Putusan:PUT.37214/PP/M.XIII/16/2012 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak:Januari s.d Desember 2005 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: Koreksi positif atas Dasar Pengenaan PPN sebesar Rp15.574.423.801,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;  Menurut Terbanding: bahwa terkait dengan hal ini terdapat ketidak konsistenan Pemohon Banding dalam permohonannya sehingga Terbanding tetap mempertahankan keputusan KEP-605/WPJ.04/2004 tanggal 21 Mei 2008 yang hanya mempermasalahkan formal penerbitan SKPKB PPN Nomor 00095/207/05/019/07 tanggal 10 Juli 2007 dan Terbanding beranggapan bahwa alasan Pemohon Banding pada intinya sama seperti alasan ketika mengajukan permohonan keberatan, sehingga tanggapan atas permohonan Banding Pemohon Banding sama dengan alasan keberatan; Menurut Pemohon: bahwa Pemohon Banding menyatakan telah menanggapi Surat tersebut dengan Surat Nomor 03/CPI-PJK/ACC/V/07 yang disampaikan pada tanggal 11 Juni 2007; Menurut Majelis: bahwa berdasarkan penelitian atas bukti/data yang tersedia dalam berkas Banding berupa: 1. Surat Banding Nomor 01/CPI/PP/VIII/08 tanggal 11 Agustus 2008; 2. Surat Uraian Banding Nomor S-2065/WPJ.04/BD.06/2008 tanggal 17 Oktober 2008; 3. Surat Keberatan Nomor 001/CPI/VIII/2007 tanggal 27 Agustus 2007; 4. Laporan Penelitian Keberatan Nomor Lap- …../WPJ.04/BD.06/2008 …… tanggal Mei 2008; 5. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP- 605/WPJ.04/2008 tanggal 21 Mei 2008 Tentang Keberatan Wajib Pajak Atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 Nomor 00095/207/05/ 019/07 tanggal 10 Juli 2007; 6. SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00095/207/05/019/07 tanggal 10 Juli 2007; dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut: – bahwa SKPKB PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 Nomor 00095/207/05/019/07 tanggal 10 Juli 2007 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kebayoran Baru Dua Nomor LAP-37/WPJ.04/KP.0507/2007 tanggal 20 Juni 2007; dari SKPKB PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor 00095/207/05/019/07 tanggal 10 Juli 2007, yaitu pada kolom Jumlah Menurut Pengusaha Kena Pajak: No. 4 PPN yang lebih dibayar Rp 89.715.369,00   Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke   No. 5 huruf a  Masa Pajak berikutnya Rp 89.715.369,00 No. 6 PPN yang kurang dibayar/lebih dibayar Rp                 0,00 – bahwa atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor 00095/207/05/019/07 tanggal 10 Juli 2007 Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Keberatan Nomor 001/CPI/VIII/2007 tanggal 27 Agustus 2007; Dari Surat Keberatan Nomor 001/CPI/VIII/2007 tanggal 27 Agustus 2007 diketahui bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima SKPKB tersebut dengan alasan sebagai berikut: -SPT Masa PPN Desember 2005 (Lebih Bayar) disampaikan pada tanggal 20 Januari 2006;  -Surat Perintah Peiperiksaan Pajak (SP3) Nomor PRIN-79/WPJ.04/KP.0507/2006 tanggal 10 Agustus 2006;  -SKPKB Nomor 00095/207/05/019/07 diterbitkan tanggal 10 Juli 2007; Menurut UU Nomor 16 Tahun 2000 tentang KUP, Pasal 17B : (1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 C harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;     (2) Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir; Berdasarkan ketentuan di atas, batas waktu diterbitkannya keputusan (SKP) adalah 12 (dua belas) bulan dari tanggal penyampaian SPT Masa PPN bukan dari tanggal diterbitkannya Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3), sehingga menurut kami SKPKB Nomor 00095/207/05/019/07 tersebut telah melampaui batas waktu ketentuan pemberian keputusan (1 tahun), yang seharusnya Pemohon Banding terima paling lambat tanggal 19 Januari 2007; Atas dasar penjelasan diatas Pemohon Banding tidak dapat menerima SKPKB tersebut karena penerbitannya telah melanggar ketentuan perpajakan atau dapat Pemohon Banding katakan cacat hukum sehingga harus batal demi hukum; bahwa atas Surat Keberatan Pemohon Banding tersebut telah diproses oleh Terbanding. Dari Laporan Penelitian Keberatan Nomor : Lap-…../WPJ.04/BD.06/2008 tanggal ….. Mei 2008 atas nama Wajib Pajak PT. XXX, NPWP 02.067.048.5-xxx.xxx (halaman 5 dan 6) dapat diketahui bahwa berdasarkan hasil penelitian Terbanding terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan dan dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak dapat diketahui antara lain: – bahwa Wajib Pajak hanya keberatan atas formal penerbitan SKPKB PPN tanpa mengajukan keberatan atas materi SKPKB dimaksud;     – bahwa PKP dalam SPT PPN Masa Desember 2005 menyatakan Lebih Bayar sebesar Rp89.715.379,00 dan atas kelebihan tersebut dinyatakan untuk Dikompensasikan dengan PPN yang terutang dalam masa pajak berikutnya, hal ini berarti atas kelebihan pembayaran pajak pada SPT PPN masa pajak Desember 2005 PKP tidak diajukan permohonan pengembalian (PKP melakukan kompensasi) sehingga penerbitan SKPKB PPN dimaksud tidak dibatasi jangka waktu 12 (dua belas) bulan; bahwa dalam penelitian yang dilakukan oleh Penelaah Keberatan pada SPT PPN Masa Januari 2006 diketahui bahwa Wajib Pajak mencatatkan (membawa) kompensasi yang berasal dari SPT Masa Desember 2005 yaitu sebesar Rp.89.715.379,00; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dan memperhatikan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU KUP (daluarsa penerbitan SKPKB 10 tahun) penerbitan SKPKB tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan diusulkan untuk tetap dipertahankan; bahwa penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) PPN Nomor 00095/207/05/019/07 tanggal 10 Juli 2007 sudah tepat; bahwa dengan demikian diusulkan untuk Menolak permohonan Wajib Pajak; bahwa atas Surat Keberatan tersebut telah diterbikan Keputusan Terbanding Nomor KEP-605/WPJ.04/2008 tanggal 21 Mei 2008 Tentang Keberatan Wajib Pajak Atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 Nomor 00095/207/05/ 019/07 tanggal 10 Juli 2007 yang isinya Menolak Keberatan Wajib Pajak dalam suratnya Nomor 001/CPI/VIII/2007 tanggal 27 Agustus 2007; bahwa atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-605/WPJ.04/2008 tanggal 21 Mei 2008 Tentang Keberatan Wajib Pajak Atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 Nomor 00095/ 207/05/ 019/07 tanggal 10 Juli 2007, Pemohon Banding mengajukan Banding dengan Surat Banding Nomor 001/CPI/PP/VIII/08 tanggal 11 Agustus 2008; Alasan Banding yang dikemukakan oleh Pemohon Banding di dalam Surat Bandingnya tersebut adalah: 1. Adanya perbedaan nilai penerimaan 2005 seperti yang tercantum dalam Daftar Temuan Pemeriksa Pajak:-Penerimaan menurut PemeriksaRp 79.490.019.143,00-Penerimaan menurut WPRp 50.367.863.598,00     2. Wajib Pajak tidak pernah diminta oleh Tim Permeriksa untuk menandatangani Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan; bahwa Pemohon Banding hanya menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor PHP-34/WPJ.04/KP.0507/2007 tertanggal 07 Juni 2007, yang meminta Pemohon Banding untuk menanggapi dalam waktu 7 ( tujuh ) hari kerja; bahwa Pemohon Banding menanggapi Surat tersebut dengan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36940/PP/M.II/18/2012

Nomor Putusan:Put.36940/PP/M.II/18/2012 Jenis Pajak:Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak:2010 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah perbedaan besarnya angka NJOP PBB Tahun Pajak 2010 antara penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan perhitungan menurut Pemohon Banding dengan nilai sengketa Rp. 204.120.000,00; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan yang Diajukan Secara Perorangan Nomor: LAP-79/WPJ.22/KP.1006/2010 tanggal 9 Juli 2010 yang dilakukan oleh fungsional penilai PBB KPP Pratama Bogor, Terbanding menetapkan Nilai Jual Objek Pajak atas objek yang disengketakan menjadi Klas 16 dengan Nilai Jual per m2 sebesar Rp. 916.000,00; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding sangat keberatan atas penetapan SPPT Tahun 2010 untuk NJOP Bumi sebesar Rp. 916.000,00 dengan lokasi proyek yang bukan terletak di tengah kota Bogor sedangkan penetapan SPPT Tahun 2011 untuk perumahan di tengah kota dalam hal ini “YYY Residence, Mekar Jaya” yang Pemohon Banding ketahui berjarak kurang lebih 2 km dari Istana Bogor dimana penetapan Bumi yang sudah ada Bangunannya adalah hanya sebesar Rp. 537.000,00 dan tentunya untuk tahun pajak 2010 harga Bumi untuk SPPT 2010 adalah di bawah Rp. 537.000,00; Menurut Majelis: bahwa penetapan Terbanding atas NJOP Bumi per m2 sebesar Rp. 916.000,00 adalah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KEP-118/WPJ.22/BD.03/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Klasifikasi dan Besarnya NJOP Tahun 2010 sebagai Dasar Pengenaan PBB untuk Kotamadya Bogor Wilayah Kerja KPP Pratama Bogor, disebutkan bahwa atas objek pajak yang terletak di Jalan X, Balumbang Jaya, Bogor Barat, Bogor, ditetapkan dengan klasifikasi nilai (A16); bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, yang dimaksud dengan Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak diperoleh transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti; bahwa di dalam pelaksanaan penentuan Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ./2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek atau Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-115/PJ./2002, Terbanding menggunakan tiga pendekatan penilaian, yaitu: Pendekatan Data Pasar, Pendekatan Biaya dan Pendekatan Kapitalisasi Pendapatan; bahwa sesuai dengan Angka 2.3.2 huruf A Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek atau Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP), Pendekatan Data Pasar dilakukan dengan cara membandingkan objek pajak yang akan dinilai dengan objek pajak lain yang sejenis yang nilai jualnya sudah diketahui dengan melakukan penyesuaian yang dipandang perlu, persyaratan utama yang harus dipenuhi dalam penetapan pendekatan ini adalah tersedianya data jual-beli atau harga sewa yang wajar. Pendekatan data pasar terutama diterapkan untuk penentuan NJOP bumi, dan untuk objek tertentu dapat juga dipergunakan untuk penentuan NJOP bangunan; bahwa sesuai dengan Angka 2.3.3. huruf A Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek atau Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP), pengumpulan data harga jual bersumber dari PPAT, notaris, lurah/kepala desa, agen properti, penawaran penjualan properti melalui majalah, brosur, direktori, pameran dan sebagainya; bahwa metode penilaian yang digunakan oleh Terbanding untuk menentukan NJOP bumi yang disengketakan berdasarkan pendekatan data pasar yaitu membandingkan secara langsung obyek pajak yang akan dinilai dengan data transaksi pembanding yang telah dianalisis, dengan menggunakan faktor-faktor penyesuaian; bahwa dasar yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas Komplek AA Regency adalah Price List tertanggal 17 Februari 2010 perumahan AA Regency Cluster, Ruko BB, Cluster CC dan DD yang berasal dari Pemohon Banding dimana pada prinsipnya harga jual yang ditawarkan tersebut merupakan harga jual atas kavling tanah yang sudah dibangun atau kavling tanah yang siap dibangun; bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-118/WPJ.22/BD.03/2009 tanggal 31 Desember 2009 ditetapkan klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Objek Pajak untuk Komplek Perumahan Regency masuk Klasifikasi A16 dengan NIlai Jual Objek Pajak Rp. 916.000/m2; bahwa dari hasil analisis yang dilakukan diperoleh nilai jual rata-rata adalah sebesar Rp. 1.104.803,00 per m2 dan atas nilai jual bumi tersebut, Terbanding menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi masuk dalam kelas A16 dengan Nilai Jual Objek Pajak sebebsar Rp. 916.000/m2; bahwa oleh karena tidak terdapat alasan yang kuat dari Pemohon Banding dan dengan memperhatikan tata cara penetapan Nilai Jual Objek Pajak yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan, maka dengan demikian Keputusan Terbanding Nomor: KEP-989/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: 32.71.040.005.006-0908.0 tanggal 4 Januari 2010 sudah benar, dan Majelis berketetapan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Menimbang: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-989/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak (NOP): xx.xx.040.00x.xxx-xxxx.0 tanggal 4 Januari 2010, atas nama: PT.XXX.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36939/PP/M.II/18/2012

Nomor Putusan:Put.36939/PP/M.II/18/2012 Jenis Pajak:Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak:2010 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah perbedaan besarnya angka NJOP PBB Tahun Pajak 2010 antara penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan perhitungan menurut Pemohon Banding dengan nilai sengketa Rp. 176.904.000,00; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan yang Diajukan Secara Perorangan Nomor: LAP-81/WPJ.22/KP.1006/2010 tanggal 9 Juli 2010 yang dilakukan oleh fungsional penilai PBB KPP Pratama Bogor, Terbanding menetapkan Nilai Jual Objek Pajak atas objek yang disengketakan menjadi Klas 16 dengan Nilai Jual per m2 sebesar Rp. 916.000,00; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding sangat keberatan atas penetapan SPPT Tahun 2010 untuk NJOP Bumi sebesar Rp. 916.000,00 dengan lokasi proyek yang bukan terletak di tengah kota Bogor sedangkan penetapan SPPT Tahun 2011 untuk perumahan di tengah kota dalam hal ini “YYY Residence, Mekar Jaya” yang Pemohon Banding ketahui berjarak kurang lebih 2 km dari Istana Bogor dimana penetapan Bumi yang sudah ada Bangunannya adalah hanya sebesar Rp.537.000,00 dan tentunya untuk tahun pajak 2010 harga Bumi untuk SPPT 2010 adalah di bawah Rp. 537.000,00; Menurut Majelis: bahwa penetapan Terbanding atas NJOP Bumi per m2 sebesar Rp. 916.000,00 adalah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KEP-118/WPJ.22/BD.03/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Klasifikasi dan Besarnya NJOP Tahun 2010 sebagai Dasar Pengenaan PBB untuk Kotamadya Bogor Wilayah Kerja KPP Pratama Bogor, disebutkan bahwa atas objek pajak yang terletak di Jalan X, Balumbang Jaya, Bogor Barat, Bogor, ditetapkan dengan klasifikasi nilai (A16); bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, yang dimaksud dengan Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak diperoleh transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti; bahwa di dalam pelaksanaan penentuan Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ./2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek atau Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-115/PJ./2002, Terbanding menggunakan tiga pendekatan penilaian, yaitu: Pendekatan Data Pasar, Pendekatan Biaya dan Pendekatan Kapitalisasi Pendapatan; bahwa sesuai dengan Angka 2.3.2 huruf A Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek atau Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP), Pendekatan Data Pasar dilakukan dengan cara membandingkan objek pajak yang akan dinilai dengan objek pajak lain yang sejenis yang nilai jualnya sudah diketahui dengan melakukan penyesuaian yang dipandang perlu, persyaratan utama yang harus dipenuhi dalam penetapan pendekatan ini adalah tersedianya data jual-beli atau harga sewa yang wajar. Pendekatan data pasar terutama diterapkan untuk penentuan NJOP bumi, dan untuk objek tertentu dapat juga dipergunakan untuk penentuan NJOP bangunan; bahwa sesuai dengan Angka 2.3.3. huruf A Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek atau Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP), pengumpulan data harga jual bersumber dari PPAT, notaris, lurah/kepala desa, agen properti, penawaran penjualan properti melalui majalah, brosur, direktori, pameran dan sebagainya; bahwa metode penilaian yang digunakan oleh Terbanding untuk menentukan NJOP bumi yang disengketakan berdasarkan pendekatan data pasar yaitu membandingkan secara langsung obyek pajak yang akan dinilai dengan data transaksi pembanding yang telah dianalisis, dengan menggunakan faktor-faktor penyesuaian; bahwa dasar yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas Komplek Pakuan Regency adalah Price List tertanggal 17 Februari 2010 perumahan AA Regency Cluster, Ruko BB, Cluster CC dan DD yang berasal dari Pemohon Banding dimana pada prinsipnya harga jual yang ditawarkan tersebut merupakan harga jual atas kavling tanah yang sudah dibangun atau kavling tanah yang siap dibangun; bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-118/WPJ.22/BD.03/2009 tanggal 31 Desember 2009 ditetapkan klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Objek Pajak untuk Komplek Perumahan Regency masuk Klasifikasi A16 dengan NIlai Jual Objek Pajak Rp. 916.000/m2; bahwa dari hasil analisis yang dilakukan diperoleh nilai jual rata-rata adalah sebesar Rp. 1.104.803,00 per m2 dan atas nilai jual bumi tersebut, Terbanding menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi masuk dalam kelas A16 dengan Nilai Jual Objek Pajak sebebsar Rp. 916.000/m2; bahwa oleh karena tidak terdapat alasan yang kuat dari Pemohon Banding dan dengan memperhatikan tata cara penetapan Nilai Jual Objek Pajak yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan, maka dengan demikian Keputusan Terbanding Nomor: KEP-991/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: 32.71.040.005.006-0907.0 tanggal 4 Januari 2010 sudah benar, dan Majelis berketetapan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Menimbang: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;  Memutuskan: Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-991/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak (NOP): xx.xx.040.xxx.xxx-xxxx.0 tanggal 4 Januari 2010, atas nama: PT.XXX.