Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38756/PP/M.IV/15/2012

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  PUT.38756/PP/M.IV/15/2012

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan
   
Tahun Pajak:2008
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00141/406/08/073/10 tanggal 28 Oktober 2010;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-075/WPJ.06/2012 diterbitkan pada tanggal 20 Januari 2012 dan dikirim melalui Pos Indonesia tanggal 20 Januari 2012 sedangkan Pemohon Banding mengajukan Surat Banding Tanpa nomor dan tanggal April 2012 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 25 April 2012 (diantar), sehingga pengajuan banding melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan;
   
Menurut Pemohon:bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak Penghasilan yang Lebih Dibayar sesuai Keputusan Terbanding Nomor : KEP-075/WPJ.06/2012 tanggal 20 Januari 2012 sebesar Rp 13.802.659.509,00 sehingga Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban melakukan pembayaran 50% dari pajak terutang sehingga memenuhi Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
   
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-075/WPJ.06/2012 diterbitkan pada tanggal 20 Januari 2012. Berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Tanda Terima Kiriman dari Pos Indonesia dengan Nomor Barcode : 70195642410 diketahui bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-075/WPJ.06/2012 tanggal 20 Januari 2012 dikirimkan pada tanggal 20 Januari 2012;

bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan :
ayat (2)
Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

ayat (3)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan pemohon Banding.

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

Angka 11
Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.

Angka 12
Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.

bahwa berdasarkan berkas banding dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Surat Banding Tanpa nomor dan tanggal April 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 25 April 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-075/WPJ.06/2012 diterbitkan dan dikirimkan pada tanggal 20 Januari 2012;

bahwa menurut Majelis sahnya penerbitan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-075/WPJ.06/2012 tanggal 20 Januari 2012 adalah pada saat tanggal Keputusan tersebut dikirim yaitu tanggal 20 Januari 2012;

bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat dihitung dari tanggal 20 Januari 2012 sampai dengan tanggal 25 April 2012 melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa menurut Majelis tidak ada bukti bahwa tidak dipenuhinya jangka waktu tersebut karena keadaan diluar kekuasan Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Tanpa nomor dan tanggal April 2012 memenuhi Pasal 35 ayat (1), 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;
   
Menimbang:bahwa oleh karena dalam pemeriksaan mengenai pemenuhan ketentuan formal tidak terpenuhi, maka Majelis berpendapat bahwa banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, oleh karenanya materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini ;
   
Memutuskan:Menyatakan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-075/WPJ.06/2012 tanggal 20 Januari 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00141/406/08/073/10 tanggal 28 Oktober 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00205/WPJ.06/KP.1203/2011 tanggal 19 Desember 2011, atas nama : PT XXX, tidak dapat diterima;