Nomor Putusan:
PUT.37265/PP/M.VIII/99/2012
Jenis Pajak:
Pajak Pertambahan Nilai
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 Nomor : 00003/187/08/314/11 tanggal 18 Januari 2011 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sekayu berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-025/PJ.0401/2010 tanggal 22 Desember 2010;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP jis. Pasal 32, Pasal 36 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU KUP serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 dan Pasal 1 angka 7, Pasal 31 ayat (3), Pasal 40 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;
bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) dan/atau Pasal 40 dan 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-244/PJ/2011 tanggal 03 Oktober 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor: 00003/187/08/314/11 tanggal 18 Januari 2011 Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp.19.174.284,00 yang diterima tanggal 04 Oktober 2011;
Bahwa Penggugat menyampaikan Surat Pernyataan Pencabutan Gugatan Nomor : 077/MEDC/MGT/II/2012 tanggal 1 Februari 2012 yang menyatakan mencabut Surat Gugatan Nomor : 149/MGT/MEDC/XI/11 tanggal 01 November 2011;
bahwa Pasal 42 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan :
Terhadap Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak;
Gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan:
penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang;
putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan setelah sidang atas persetujuan Tergugat;
Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembali;
bahwa dalam persidangan Tergugat menyatakan setuju atas pernyataan pencabutan oleh Penggugat;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 42 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak di atas, maka gugatan yang diajukan surat pernyataan pencabutan, dihapus dari daftar sengketa;
bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan Gugatan Penggugat dihapus dari daftar sengketa dan karenanya permohonan Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Menyatakan permohonan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-244/PJ/2011 tanggal 03 Oktober 2011, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor: 00003/187/08/314/11 tanggal 18 Januari 2011 Masa Pajak Maret 2008 atas nama PT XXX, tidak dapat diterima.

