Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 59977/PP/M.IB/16/2015

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 59977/PP/M.IB/16/2015

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
   
Tahun Pajak:2010
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif DPP PPN Barang dan Jasa sebesar Rp2.182.694.233,00;

Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa sebesar Rp2.182.694.233,00
   
   
Menurut Terbanding:bahwa koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah berdasarkan equalisasi obyek dalam SPT PPh Badan atas peredaran usaha yang telah dilakukan oleh Pemeriksa Pajak sebesar Rp26.189.121.028,00 dimana koreksi positif tersebut tidak diketahui rincian per bulan, sehingga dibagi rata per 12 (dua belas) Masa Pajak, untuk Masa Desember 2010 adalah sebesar Rp2.182.694.233,00;
   
Menurut Pemohon:bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding telah memohon dalam surat keberatan dan banding PPh Badan agar koreksi atas Peredaran Usaha yang telah dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dan Tim Peneliti sebesar Rp26.189.121.028,00 untuk dibatalkan karena Peredaran Usaha yang telah Pemohon Banding laporkan di dalam SPT PPh Badan sebesar Rp38.518.306.829,00 telah benar, dengan dibatalkannya koreksi Peredaran Usaha di dalam perhitungan PPh Badan, maka koreksi DPP PPN dan Pajak Keluaran juga seharusnya dibatalkan (hal ini disebabkan karena koreksi DPP PPN dan Pajak Keluaran pada dasarnya timbul karena adanya koreksi Peredaran Usaha di dalam perhitungan PPh Badan);
   
Menurut Majelis:bahwa substansi yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa sebesar Rp2.182.694.233,00 yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan, sesuai dengan pemeriksaan terhadap PPh Badan Pemeriksa Pajak mengoreksi peredaran usaha sebesar Rp26.189.121.028,00 dimana koreksi positif tersebut tidak diketahui rincian perbulan, sehingga dibagi rata per 12 (dua belas) Masa Pajak, untuk Masa Desember 2010 adalah sebesar Rp2.182.694.233,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas koreksi Objek PPN dalam negeri sebesar Rp2.182.694.233,00 dan Pajak Keluaran masa pajak Desember 2010 sebesar Rp218.269.423,00 dengan alasan dan penjelasan, bahwa alasan Pemohon Banding pada dasarnya sama dengan yang dijelaskan pada proses keberatan dan banding PPh Badan Tahun 2010 atas sengketa peredaran usaha.

bahwa atas objek PPN yang harus dipungut yang terkait dengan PPh Badan, dalam pemeriksaan atas sengketa PPh Badan, Majelis telah membatalkan koreksi Terbanding, selain itu perhitungan yang membagi 12 (dua belas) masa yang jumlahnya sama, tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya, hal ini dilakukan oleh Terbanding hanya untuk memperoleh kemudahan dalam penghitungannya.

bahwa menurut Majelis, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding harus sesuai dengan bukti yang diperoleh pada saat pemeriksaan, hal ini sesuai dengan  Penjelasan Pasal 29 ayat (2), UU Nomor 16 Tahun 1983 tentang KUP s.t.t.d. UU Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan;

“Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”

bahwa sengketa DPP PPN ini terkait langsung dengan sengketa peredaran usaha di PPh Badan yang telah diperiksa dan diputus oleh Majelis IB Hakim Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor : Put- 59965/PP/M.IB/15/2015 yang telah diucapkan pada tanggal 4 Maret 2015.

bahwa dalam Putusan nomor : Put – 59965/PP/M.IB/15/2015 a quo, untuk sengketa atas Peredaran Usaha, Majelis Hakim berkesimpulan untuk membatalkan koreksi Terbanding.

bahwa karena sengketa ini terkait dengan sengketa atas koreksi peredaran usaha di PPh Badan Tahun 2010, maka pertimbangan Majelis hakim dalam sengketa di PPh Badan juga diterapkan dalam pemeriksaan sengketa ini.

bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas DPP PPN yang berasal dari koreksi peredaran usaha di PPh Badan sebesar Rp2.182.694.233,00 dibatalkan.
   
Menimbang:bahwa Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan jumlah Dasar Pengenaan Pajak dan jumlah PPN yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding menjadi sebagai berikut :

Jumlah Seluruh Penyerahan cfm Terbanding Rp 9.102.361.274,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 2.182.694.233,00Jumlah Seluruh Penyerahan cfm Majelis Rp 6.919.667.041,00PPN yang terutang Rp    691.966.704,00Kredit PPN Rp    726.991.515,00PPN yang kurang (lebih) bayar(Rp      35.024.811,00)Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp                      0,00PPN yang masih kurang (lebih) bayar(Rp      35.024.811,00)Sanksi Administrasi Pasal 13 UU KUP Rp                      0,00PPN yang masih harus (lebih) dibayar(Rp      35.024.811,00)
   
Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
   
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
   
Memutuskan:Menyatakan Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1974/WPJ.07/2013 tanggal 26 September 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00267/207/10/056/12 tanggal 29 Juni 2012 Masa Pajak Desember 2010, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Desember 2010 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut :

Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 6.919.667.041,00PPN yang terutang Rp    691.966.704,00Kredit PPN Rp    726.991.515,00PPN yang kurang (lebih) bayar(Rp      35.024.811,00)Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp                      0,00PPN yang masih kurang (lebih) bayar(Rp      35.024.811,00)Sanksi Administrasi Pasal 13 UU KUP Rp                      0,00PPN yang masih harus (lebih) dibayar(Rp      35.024.811,00)
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2015 oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

AAAsebagai Hakim Ketua,BBBsebagai Hakim Anggota,CCCsebagai Hakim Anggota,DDDsebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.