Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 59974/PP/M.IB/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 59974/PP/M.IB/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif DPP PPN Barang dan Jasa sebesar Rp2.182.694.233,00; Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa sebesar Rp2.182.694.233,00 Menurut Terbanding : bahwa Koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah berdasarkan equalisasi obyek dalam SPT PPh Badan atas peredaran usaha yang telah dilakukan oleh Pemeriksa Pajak sebesar Rp26.189.121.028,00 dimana koreksi positif tersebut tidak diketahui rincian per bulan, sehingga dibagi rata per 12 (dua belas) Masa Pajak, untuk Masa September 2010 adalah sebesar Rp2.182.694.233,00; Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding telah memohon dalam surat keberatan dan banding PPh Badan agar koreksi atas Peredaran Usaha yang telah dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dan Tim Peneliti sebesar Rp26.189.121.028,00 untuk dibatalkan karena Peredaran Usaha yang telah Pemohon Banding laporkan di dalam SPT PPh Badan sebesar Rp38.518.306.829,00 telah benar, dengan dibatalkannya koreksi Peredaran Usaha di dalam perhitungan PPh Badan, maka koreksi DPP PPN dan Pajak Keluaran juga seharusnya dibatalkan (hal ini disebabkan karena koreksi DPP PPN dan Pajak Keluaran pada dasarnya timbul karena adanya koreksi Peredaran Usaha di dalam perhitungan PPh Badan); Menurut Majelis : bahwa substansi yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa sebesar Rp2.182.694.233,00 yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan, sesuai dengan pemeriksaan terhadap PPh Badan Pemeriksa Pajak mengoreksi peredaran usaha sebesar Rp26.189.121.028,00 dimana koreksi positif tersebut tidak diketahui rincian perbulan, sehingga dibagi rata per 12 (dua belas) Masa Pajak, untuk Masa September 2010 adalah sebesar Rp2.182.694.233,00. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas koreksi Objek PPN dalam negeri sebesar Rp2.182.694.233,00 dan Pajak Keluaran masa pajak September 2010 sebesar Rp218.269.423,00 dengan alasan dan penjelasan, bahwa alasan Pemohon Banding pada dasarnya sama dengan yang dijelaskan pada proses keberatan dan banding PPh Badan Tahun 2010 atas sengketa peredaran usaha. bahwa atas objek PPN yang harus dipungut yang terkait dengan PPh Badan, dalam pemeriksaan atas sengketa PPh Badan, Majelis telah membatalkan koreksi Terbanding, selain itu perhitungan yang membagi 12 (dua belas) masa yang jumlahnya sama, tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya, hal ini dilakukan oleh Terbanding hanya untuk memperoleh kemudahan dalam penghitungannya. bahwa menurut Majelis, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding harus sesuai dengan bukti yang diperoleh pada saat pemeriksaan, hal ini sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2), UU Nomor 16 Tahun 1983 tentang KUP s.t.t.d. UU Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan; “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan” bahwa sengketa DPP PPN ini terkait langsung dengan sengketa PPh Badan yang telah diperiksa dan diputus oleh Majelis IB Hakim Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor : Put- 59965/PP/M.IB/15/2015 yang telah diucapkan pada tanggal 4 Maret 2015. bahwa dalam Putusan nomor : Put-59965/PP/M.IB/15/2015 a quo, untuk sengketa atas Peredaran Usaha, Majelis Hakim berkesimpulan untuk membatalkan koreksi Terbanding. bahwa karena sengketa ini terkait dengan sengketa atas koreksi peredaran usaha di PPh Badan Tahun 2010, maka pertimbangan Majelis hakim dalam sengketa di PPh Badan juga diterapkan dalam pemeriksaan sengketa ini. bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas DPP PPN yang berasal dari koreksi peredaran usaha di PPh Badan sebesar Rp2.182.694.233,00 dibatalkan. Menimbang : bahwa Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan jumlah Dasar Pengenaan Pajak dan jumlah PPN yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding menjadi sebagai berikut : Jumlah Seluruh Penyerahan cfm Terbanding Rp 4.487.700.004,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 2.182.694.233,00Jumlah Seluruh Penyerahan cfm Majelis Rp 2.305.005.771,00PPN yang terutang Rp 230.500.577,00Kredit PPN Rp 511.203.438,00PPN yang kurang (lebih) bayar(Rp 280.702.861,00)Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 280.702.861,00PPN yang masih kurang (lebih) bayar Rp 0,00Sanksi Administrasi Pasal 13 UU KUP Rp 0,00PPN yang masih harus (lebih) dibayar Rp 0,00 Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini. Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1970/WPJ.07/2013 tanggal 26 September 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00263/207/10/056/12 tanggal 29 Juni 2012 Masa Pajak September 2010, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak September 2010 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut : Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 2.305.005.771,00PPN yang terutang Rp 230.500.577,00Kredit PPN Rp 511.203.438,00PPN yang kurang (lebih) bayar(Rp 280.702.861,00)Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 280.702.861,00PPN yang masih kurang (lebih) bayar Rp 0,00Sanksi Administrasi Pasal 13 UU KUP Rp 0,00PPN yang masih harus (lebih) dibayar Rp 0,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2015 oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: AAAsebagai Hakim Ketua,BBBsebagai Hakim Anggota,CCCsebagai Hakim Anggota,DDDsebagai Panitera Pengganti,Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 59973/PP/M.IB/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 59973/PP/M.IB/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif DPP PPN Barang dan Jasa sebesar Rp2.182.694.233,00; Koreksi Positif DPP PPN Barang dan Jasa sebesar Rp2.182.694.233,00 Menurut Terbanding : bahwa koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah berdasarkan equalisasi obyek dalam SPT PPh Badan atas peredaran usaha yang telah dilakukan oleh Pemeriksa Pajak sebesar Rp26.189.121.028,00 dimana koreksi positif tersebut tidak diketahui rincian per bulan, sehingga dibagi rata per 12 (dua belas) Masa Pajak, untuk Masa Agustus 2010 adalah sebesar Rp2.182.694.233,00; Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding telah memohon dalam surat keberatan dan banding PPh Badan agar koreksi atas Peredaran Usaha yang telah dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dan Tim Peneliti sebesar Rp26.189.121.028,00 untuk dibatalkan karena Peredaran Usaha yang telah Pemohon Banding laporkan di dalam SPT PPh Badan sebesar Rp38.518.306.829,00 telah benar, dengan dibatalkannya koreksi Peredaran Usaha di dalam perhitungan PPh Badan, maka koreksi DPP PPN dan Pajak Keluaran juga seharusnya dibatalkan (hal ini disebabkan karena koreksi DPP PPN dan Pajak Keluaran pada dasarnya timbul karena adanya koreksi eredaran Usaha di dalam perhitungan PPh Badan). Menurut Majelis : bahwa substansi yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa sebesar Rp2.182.694.233,00 yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan, sesuai dengan pemeriksaan terhadap PPh Badan Pemeriksa Pajak mengoreksi peredaran usaha sebesar Rp26.189.121.028,00 dimana koreksi positif tersebut tidak diketahui rincian perbulan, sehingga dibagi rata per 12 (dua belas) Masa Pajak, untuk Masa Agustus 2010 adalah sebesar Rp2.182.694.233,00. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas koreksi Objek PPN dalam negeri sebesar Rp2.182.694.233,00 dan Pajak Keluaran masa pajak Agustus 2010 sebesar Rp218.269.423,00 dengan alasan dan penjelasan, bahwa alasan Pemohon Banding pada dasarnya sama dengan yang dijelaskan pada proses keberatan dan banding PPh Badan Tahun 2010 atas sengketa peredaran usaha. bahwa atas objek PPN yang harus dipungut yang terkait dengan PPh Badan, dalam pemeriksaan atas sengketa PPh Badan, Majelis telah membatalkan koreksi Terbanding, selain itu perhitungan yang membagi 12 (dua belas) masa yang jumlahnya sama, tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya, hal ini dilakukan oleh Terbanding hanya untuk memperoleh kemudahan dalam penghitungannya. bahwa menurut Majelis, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding harus sesuai dengan bukti yang diperoleh pada saat pemeriksaan, hal ini sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2), UU Nomor 16 Tahun 1983 tentang KUP s.t.t.d. UU Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan; “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan” bahwa sengketa DPP PPN ini terkait langsung dengan sengketa PPh Badan yang telah diperiksa dan diputus oleh Majelis IB Hakim Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor : Put- 59965/PP/M.IB/15/2015 yang telah diucapkan pada tanggal 4 Maret 2015. bahwa dalam Putusan nomor : Put – 59965/PP/M.IB/15/2015 a quo, untuk sengketa atas Peredaran Usaha, Majelis Hakim berkesimpulan untuk membatalkan koreksi Terbanding. bahwa karena sengketa ini terkait dengan sengketa atas koreksi peredaran usaha di PPh Badan Tahun 2010, maka pertimbangan Majelis hakim dalam sengketa di PPh Badan juga diterapkan dalam pemeriksaan sengketa ini. bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas DPP PPN yang berasal dari koreksi peredaran usaha di PPh Badan sebesar Rp2.182.694.233,00 dibatalkan. Menimbang : bahwa Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan jumlah Dasar Pengenaan Pajak dan jumlah PPN yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding menjadi sebagai berikut : Jumlah Seluruh Penyerahan cfm Terbanding Rp 5.838.968.990,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 2.182.694.233,00Jumlah Seluruh Penyerahan cfm Majelis Rp 3.656.274.757,00PPN yang terutang Rp 365.627.476,00Kredit PPN Rp 628.336.777,00PPN yang kurang (lebih) bayar(Rp 262.709.301,00)Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 262.709.301,00PPN yang masih kurang (lebih) bayar Rp 0,00Sanksi Administrasi Pasal 13 KUP Rp 0,00PPN yang masih harus (lebih) dibayar Rp 0,00 Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini. Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1977/WPJ.07/2013 tanggal 26 September 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00262/207/10/056/12 tanggal 29 Juni 2012 Masa Pajak Agustus 2010, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Agustus 2010 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut : Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 3.656.274.757,00PPN yang terutang Rp 365.627.476,00Kredit PPN Rp 628.336.777,00PPN yang kurang (lebih) bayar(Rp 262.709.301,00)Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 262.709.301,00PPN yang masih kurang (lebih) bayar Rp 0,00Sanksi Administrasi Pasal 13 KUP Rp 0,00PPN yang masih harus (lebih) dibayar Rp 0,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2015 oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: AAAsebagai Hakim Ketua,BBBsebagai Hakim Anggota,CCCsebagai Hakim AnggotaDDDsebagai Panitera Pengganti,Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58515/PP/M.IIIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-58515/PP/M.IIIB/16/2014 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp.31.248.618.598,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp.82.875.859.369,00 terkait dengan koreksi positif Peredaran Usaha untuk Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.999.168.752.797,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa karena Pemohon Banding tidak mendapatkan perincian perhitungan koreksi yang dibatalkan dan yang diterima oleh Terbanding, maka Pemohon Banding belum dapat menjelaskan secara terperinci masing-masing pos yang dikoreksi. Pada saatnya, setelah memperoleh rincian perhitungan dimaksud, Pemohon Banding mohon diperkenankan untuk melengkapi argumentasi Pemohon Banding dalam proses penyelesaian banding kasus ini; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan keterangan baik tertulis, maupun lisan yang disampaikan oleh para pihak, serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan, maka Majelis berpendapat: bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp.31.248.618.598,00 menurut Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya maupun keterangan di dalam persidangan terkait langsung dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 yang juga diajukan banding dan diperiksa bersamaan dengan sengketa ini; bahwa dapat diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas koreksi peredaran usaha dan berdasarkan pertimbangan hukum a quo Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding, oleh karenanya koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp.361.793.757.212,00 harus dibatalkan; bahwa dalam ketentuan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa, “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa karenanya Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp.31.248.618.598,00 harus dibatalkan; Menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak, menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak, menimbang : bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2008 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak : Ekspor: menurut TerbandingRp.187.667.566.321,00 koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp. 148.304,00 Ekspor menurut Majelis Rp. 187.667.418.017,00Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri: menurut TerbandingRp.1.339.233.481.584,00 koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp. 31.248.470.294,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut MajelisRp.1.307.985.011.290,00Jumlah Seluruh Penyerahan menurut MajelisRp.1.495.652.429.307,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-565/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 28 Juni 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00238/207/08/092/10 tanggal 04 Juni 2010, atas nama: PT. XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2008 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak: EksporRp. 187.667.418.017,00Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp. 1.307.985.011.290,00Jumlah Seluruh PenyerahanRp. 1.495.652.429.307,00Pajak Keluaran yang dipungut sendiriRp. 130.798.501.129,00Pajak Masukan Yang Dapat DiperhitungkanRp. 138.327.012.526,00PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar(Rp. 7.528.511.397,00)Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan keMasa Pajak berikutnyaRp. 7.528.511.397,00PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayarRp. 0,00Sanksi AdministrasiRp. 0,00Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp. 0,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 13 September 2012 oleh Hakim Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis IIIB dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, S.E., Ak., M.Sc.DEF, S.H., LL.M.GHIJKLsebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Penggantidan Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIB, pada hari Selasa, tanggal 16 Desember 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: MNO, S.H., M.Kn.PQR, S.H., M.H., M.Si.STU, S.E., M.Si.VWXsebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Penggantidengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58521/PP/M.IIIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58521/PP/M.IIIB/16/2014 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp.17.249.037.685,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp.61.385.039.128,00 terkait dengan koreksi positif Peredaran Usaha untuk Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.999.168.752.797,00 dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00012/206/08/092/10 tanggal 04 Juni 2010; Menurut Pemohon Banding : bahwa karena Pemohon Banding tidak mendapatkan perincian perhitungan koreksi yang dibatalkan dan yang diterima oleh Terbanding, maka Pemohon Banding belum dapat menjelaskan secara terperinci masing-masing pos yang dikoreksi. Pada saatnya, setelah memperoleh rincian perhitungan dimaksud, Pemohon Banding mohon diperkenankan untuk melengkapi argumentasi Pemohon Banding dalam proses penyelesaian banding kasus ini; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan keterangan baik tertulis, maupun lisan yang disampaikan oleh para pihak, serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan, maka Majelis berpendapat: bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp.17.249.037.685,00 menurut Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya maupun keterangan di dalam persidangan terkait langsung dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 yang juga diajukan banding dan diperiksa bersamaan dengan sengketa ini; bahwa dapat diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas koreksi peredaran usaha dan berdasarkan pertimbangan hukum a quo Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding, oleh karenanya koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp.361.793.757.212,00 harus dibatalkan; bahwa dalam ketentuan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa, “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa karenanya Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp.17.249.037.685,00 harus dibatalkan. Menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak, menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak, menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak :Ekspor Rp. 146.430.314.552,00Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri: menurut TerbandingRp.1.787.503.882.513,00 koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp. 17.249.037.685,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut MajelisRp.1.770.254.844.828,00Jumlah Seluruh Penyerahan menurut MajelisRp.1.916.685.159.380,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-574/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 28 Juni 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00244/207/08/092/10 tanggal 04 Juni 2010, atas nama: PTXXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak:EksporRp. 146.430.314.552,00Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp. 1.770.254.844.828,00Jumlah Seluruh PenyerahanRp. 1.916.685.159.380,00Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp. 177.025.484.483,00Pajak Masukan Yang Dapat DiperhitungkanRp. 179.521.914.760,00PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar(Rp. 2.496.430.277,00)Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp. 2.496.430.277,00PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayarRp. 0,00Sanksi AdministrasiRp. 0,00Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp. 0,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 13 September 2012 oleh Hakim Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis IIIB dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, S.E., Ak., M.Sc. DEF, S.H., LL.M. GHI JKL sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Penggantidan Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIB, pada hari Selasa, tanggal 16 Desember 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: MNO, S.H., M.Kn. PQR, S.H., M.H., M.Si. STU, S.E., M.Si. VWX sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Penggantidengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58524/PP/M.IIIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-58524/PP/M.IIIB/16/2014 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2009 sebesar Rp.16.788.448.623,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Januari 2009 sebesar Rp.75.281.272.757,00 terkait dengan koreksi positif Peredaran Usaha untuk Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.999.168.752.797,00 dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00012/206/08/092/10 tanggal 04 Juni 2010; Menurut Pemohon Banding : bahwa karena Pemohon Banding tidak mendapatkan perincian perhitungan koreksi yang dibatalkan dan yang diterima oleh Terbanding, maka Pemohon Banding belum dapat menjelaskan secara terperinci masing-masing pos yang dikoreksi. Pada saatnya, setelah memperoleh rincian perhitungan dimaksud, Pemohon Banding mohon diperkenankan untuk melengkapi argumentasi Pemohon Banding dalam proses penyelesaian banding kasus ini; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan keterangan baik tertulis, maupun lisan yang disampaikan oleh para pihak, serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan, maka Majelis berpendapat: bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2009 sebesar Rp.16.788.448.623,00 menurut Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya maupun keterangan di dalam persidangan terkait langsung dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 yang juga diajukan banding dan diperiksa bersamaan dengan sengketa ini; bahwa dapat diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas koreksi peredaran usaha dan berdasarkan pertimbangan hukum a quo Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding, oleh karenanya koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp.361.793.757.212,00 harus dibatalkan; bahwa dalam ketentuan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa, “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa karenanya Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2009 sebesar Rp.16.788.448.623,00 harus dibatalkan; Menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak, menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak, menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2009 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak :Ekspor Rp. 110.634.266.268,00Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri: menurut TerbandingRp.1.075.947.884.360,00 koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp. 16.788.448.623,00 Penyerahan yang PPN-nya harusdipungut sendiri menurut MajelisRp.1.059.159.435.737,00Jumlah Seluruh Penyerahan menurut MajelisRp.1.169.793.702.005,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-575/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 28 Juni 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Januari 2009 Nomor: 00009/207/09/092/10 tanggal 04 Juni 2010, atas nama: PT. XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2009 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak:EksporRp. 110.634.266.268,00Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp. 1.059.159.435.737,00Jumlah Seluruh PenyerahanRp. 1.169.793.702.005,00Pajak Keluaran yang dipungut sendiriRp. 105.915.943.574,00Pajak Masukan Yang Dapat DiperhitungkanRp. 134.071.341.287,00PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar(Rp. 28.155.397.713,00)Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke MasaPajak berikutnyaRp. 28.155.397.713,00PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayarRp. 0,00Sanksi AdministrasiRp. 0,00Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp. 0,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 13 September 2012 oleh Hakim Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis IIIB dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, S.E., Ak., M.Sc.DEF, S.H., LL.M.GHIJKLsebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Penggantidan Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIB, pada hari Selasa, tanggal 16 Desember 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: MNO, S.H., M.Kn.PQR, S.H., M.H., M.Si.STU, S.E., M.Si.VWXsebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Penggantidengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58523/PP/M.IIIB/11/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58523/PP/M.IIIB/11/2014 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2009 sebesar Rp.91.666.192.682,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2009 terkait dengan koreksi positif Peredaran Usaha untuk Tahun Pajak 2008 dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00012/206/08/092/10 tanggal 04 Juni 2010; Menurut Pemohon Banding : bahwa karena Pemohon Banding tidak mendapatkan perincian perhitungan koreksi yang dibatalkan dan yang diterima oleh Terbanding, maka Pemohon Banding belum dapat menjelaskan secara terperinci masing-masing pos yang dikoreksi. Pada saatnya, setelah memperoleh rincian perhitungan dimaksud, Pemohon Banding mohon diperkenankan untuk melengkapi argumentasi Pemohon Banding dalam proses penyelesaian banding kasus ini; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan keterangan baik tertulis, maupun lisan yang disampaikan oleh para pihak, serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan, maka Majelis berpendapat: bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2009 sebesar Rp.91.666.192.682,00 menurut Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya maupun keterangan di dalam persidangan terkait langsung dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 yang juga diajukan banding dan diperiksa bersamaan dengan sengketa ini; bahwa dapat diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas koreksi peredaran usaha dan berdasarkan pertimbangan hukum a quo Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding, oleh karenanya koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp.361.793.757.212,00 harus dibatalkan; bahwa karenanya Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2009 sebesar Rp.91.666.192.682,00 harus dibatalkan; Menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak, menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak, menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2009 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 22:menurut TerbandingRp. 3.997.946.337.682,00koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp. 91.666.192.682,00Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 22 menurut MajelisRp. 3.906.280.145.000,00 Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-561/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 28 Juni 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2009 Nomor: 00001/202/09/092/10 tanggal 04 Juni 2010, atas nama: PT. XXX, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2009 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakRp.3.906.280.145.000,00Pajak Penghasilan Pasal 22 yang terutangRp. 17.578.274.326,00Kredit Pajak Rp. 17.578.274.326,00Pajak Penghasilan Pasal 22 Yang Kurang/(Lebih) dibayarRp. 0,00Sanksi AdministrasiRp. 0,00Jumlah Pajak Penghasilan Pasal 22 yang masih harus dibayarRp. 0,00 Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 13 September 2012 oleh Hakim Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis IIIB dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, S.E., Ak., M.Sc. DEF, S.H., LL.M. GHI JKL sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti