Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59988/PP/M.IVB/16/2015

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59988/PP/M.IVB/16/2015

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
   
Tahun Pajak:2010
   
Pokok Sengketa  :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP PPN sebesar Rp.72.011.964.579,00;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa Koreksi positif DPP PPN yang harus dipungut sendiri berupa kegiatan penyerahan jasa pembiayaan dan jasa penjaminan sejumlah Rp 72.011.964.579;
   
Menurut Pemohon :bahwa terbukti dengan benar bahwa atas dasar argumen/alasan-alasan yang telah dikemukakan oleh Pemohon Banding sebagaimana yang telah diuraikan dalam Surat Permohonan Bandingnya, dan juga pendapat-pendapat dari para ahli dalam persidangan, maka atas penghasilan/pendapatan bunga dari produk pembiayaan/pinjaman (kredit investasi dan modal kerja kepada para nasabah eksportir) yang diperoleh Pemohon Banding (LPEI) dari hasil operasional/ usahanya seharusnya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau dengan kata lain atas pendapatan bunga pinjaman/kredit sebagaimana dimaksud tidak terutang PPN;
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp72.011.964.574,00.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Nomor : Lap-286/WPJ.19/2013 diketahui bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp72.011.964.579,00 terdiri atas :
Pembiayaan kembali Rp52.086.304,00Pembiayaan langsung Rp47.246.584.698Pembiayaan UKM Rp355.450Pinjaman kepada karyawan Rp16.978.299Pembiayaan langsung (valas) Rp17.015.368.455Provisi dan komisi Rp2.816.357.438Bagi Hasil Syariah Rp2.144.194.964Margin Syariah Rp657.085.849Provisi dan komisi (other) Rp254.867.629Lain-lain Rp1.808.085.488bahwa menurut Terbanding alasan dilakukannya koreksi adalah bahwa terhitung sampai dengan tanggal 31 Maret 2010 :

atas kegiatan penyerahan jasa pembiayaan dan jasa penjaminan yang dilakukan oleh Wajib Pajak tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN karena Wajib Pajak bukan perusahaan perbankan (subjek) yang melakukan kegiatan jasa perbankan (objek) sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998. Oleh karena itu, atas penyerahan jasa pembiayaan dan jasa penjaminan yang dilakukan oleh Wajib Pajak terutang Pajak Pertambahan Nilai, atas kegiatan jasa asuransi yang dilakukan oleh Wajib Pajak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.bahwa menurut Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan bahwa jasa pembiayaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dianggap sama dengan jasa di bidang perbankan yang tidak terutang PPN.

bahwa untuk mengetahui apakah jasa pembiayaan terutang atau tidak terutang PPN, Majelis mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :

Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN & PPnBM menyatakan: Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut:
d.         Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;

bahwa PP 144 Tahun 2000 menyatakan :
–         Pasal 5 huruf d :

Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah :
d.         Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;

–         Pasal 8 huruf a :

Jenis jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi :
Jasa perbankan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undangundang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian), serta anjak piutang;bahwa Pasal 6 huruf m Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 diatur bahwa jasa perbankan meliputi antara lain menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN salah satunya adalah jasa perbankan yang meliputi antara lain jasa pembiayaan, dengan demikian maka jasa pembiayaan termasuk dalam jenis jasa perbankan.

bahwa karena jasa pembiayaan termasuk dalam jenis jasa perbankan, dan jasa perbankan dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN & PPnBM jo Peraturan Pemerintah No. 144 Tahun 2000, maka atas jasa pembiayaan tidak terutang PPN.

bahwa Terbanding dalam suratnya Nomor : S-226/PJ.5.1/1990 tanggal 24 Februari 1990 menyebutkan: PPN adalah pajak obyektif dikenakan atas transaksi yang terutang pajak, pengenaan PPN-nya tidak memperhatikan subyeknya apakah perorangan, badan, lembaga pemerintah maupun swasta.

bahwa demikian pula ahli Prof. Dr. AAA, MSc. Ak yang diajukan Pemohon Banding dalam persidangan berpendapat bahwa pengertian di bidang pada jasa di bidang perbankan adalah dimaksudkan di lingkungan pekerjaan atau merujuk pada jenis kegiatan usahanya bukan pelakunya, berarti jasa penyaluran dana dalam bentuk kredit merupakan jasa di bidang perbankan yang tidak kena PPN, tanpa memperhatikan pengusaha yang menyerahkannya, apakah lembaga perbankan atau lembaga lainnya. Pembebasan PPN atas kegiatan jasa penyaluran kredit, tanpa memperhatikan pengusahanya, selain sesuai dengan prinsip dasar bahwa PPN adalah pajak objektif, juga secara legal formal Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN & PPnBM Jo. Pasal 5 huruf d Peraturan Pemerintah No. 144 Tahun 2000 menyebut bahwa penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN didasarkan atas kelompok-kelompok jasa (objek pajak).

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding mendalilkan bahwa Terbanding tidak mengenakan PPN kepada seluruh perusahaan pembiayaan di Indonesia (151 perusahaan pembiayaan), dan Terbanding tidak menyatakan sebaliknya atas kebenaran dalil Pemohon Banding tersebut.

bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat pendapatan bunga dari jasa pembiayaan yang dilakukan LPEI tidak terutang PPN, oleh karena itu koreksi Terbanding atas DPP PPN penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.72.011.964.579,00 tidak dapat dipertahankan.
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga DPP dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

DPP menurut Keputusan TerbandingRp 72.011.964.579,00Koreksi positif yang tidak dapat dipertahankanRp 72.011.964.579,00DPP menurut MajelisRp                        0,00
   
Memperhatikan:Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
   
Memutuskan:Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-419/WPJ.19/2013 tanggal 28 Maret 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2010 Nomor: 00068/207/10/093/12 tanggal 26 April 2012, sehingga pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN –     EksporRp 0,00-     Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiriRp 0,00-     Penyerahan yang PPN-nya dipungut pemungut PPNRp 0,00-     Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp 0,00-     Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 0,00JumlahRp 0,00Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp 0,00Jumlah seluruh penyerahanRp 0,00Penghitungan PPN kurang/lebih bayar Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp 0,00Dikurangi : –     PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang samaRp 0,00-     Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 0,00-     Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 0,00-     Lain-lainRp 0,00JumlahRp 0,00Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp 0,00Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayarRp 0,00Kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp 0,00PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp 0,00 
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014 berdasarkan Musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

BBB, SH, M.Sc ——————————sebagai Hakim Ketua,Drs. CCC, MM ——————sebagai Hakim Anggota,DDD, SH ——————————-sebagai Hakim Anggota,FFF ——————-sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding.