Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.41363/PP/M.VIII/16/2012

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  PUT.41363/PP/M.VIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebagai berikut:1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 55.454.546,00; 2. Sanksi Administrasi Kenaikan sesuai Pasal 13 ayat (3) UU KUP sebesar Rp.29.600.822,00;             Menurut Terbanding :  Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Rp 55.454.546,00 bahwa Pemohon Banding tidak memperlihatkan asli Faktur Pajak Masukan, Purchase Order/Kontrak dan bukti pengiriman barang; Koreksi Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP sebesar Rp.29.600.822,00 berdasarkan ketentuan di atas maka pengenaan sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) KUP sebesar Rp. 26.618.182,00 dan kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP sebesar Rp. 29.600.822,00 sudah sesuai dengan ketentuan sehingga Terbanding tetap mempertahankan sanksi administrasi tersebut;       Menurut Pemohon : Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Rp 55.454.546,00 dan Koreksi Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP sebesar Rp.29.600.822,00 bahwa hasil konfirmasi/klarifikasi Pajak Keluaran dari KPP Pratama Jakarta Tanah Abang III dan KPP Pratama Padang melalui surat dan menurut Peneliti dijawab “Tidak Ada” dikarenakan Peneliti Keberatan telah mengirim surat permintaan keterangan tentang hasil tindak lanjut klarifikasi data Pajak Keluaran dengan Nomor : S-3148/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 13 Oktober 2010 dan jawaban hasil konfirmasi/klarifikasi belum ada;       Menurut Majelis : Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Rp 55.454.546,00 bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.55.454.546,00 karena PKP lawan transaksi tidak melaporkan Faktur Pajak Keluaran; bahwa telah dilakukan uji bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding untuk PPN Masa Mei 2008 dengan hasil sebagai berikut : bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah : 1. Purchase Order pupuk KCL No : 136/Sap/02.10 tgl 28/03/2008. 2. Fotokopi R/K BNI No Rek : 0063060603 bulan April 2008 a/n PT XXX Cab Medan. 3. Faktur Penjualan pupuk KCL. 4. Kartu Persediaan pupuk KCL. 5. Tanda Terima Bilyet Giro No : BO 462543 tgl 1 April 2008. 6. Faktur Pajak PT ABC No : 010.000.08. 00000089 tgl 31 Maret 2008 sebesar Rp 55.454.546. 7. Kuitansi PT ABC No : 000380 tgl 31 Maret 2008 sebesar Rp 610.000.001. 8. Invoice No : 30000318 tgl 31 Maret 2008. 9. Foto Copy SPT Masa PPN PT ABC bulan Maret 2008. 10. SPT Masa PPN PT DEF (Persero) Masa Mei 2008 Pembetulan 1. BPS No : S-00016929/PPN1107/WPJ.19/KP.0303/2009 Tgl 24 Juni 2009. 11. SPMU No 213 tgl 30 April 2008.2Menurut Terbanding bahwa uji bukti dilaksanakan sesuai dengan amanat dari Majelis Hakim VIII Pengadilan Pajak untuk meneliti dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding terkait dengan bantahan atas koreksi dari Terbanding; bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 55.454.546,- karena PKP lawan transaksi tidak melaporkan Faktur Pajak Keluaran; bahwa Faktur Pajak yang dikoreksi adalah atas nama PT ABC Nomor: 010.000.08.00000089 tanggal 31 Maret 2008 sebesar Rp 55.454.546,-; bahwa atas bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding atas bukti berupa R/K BNI No Rek : 0063060603 bulan April 2008 a/n PT XXX Cab Medan yang disampaikan adalah fotokopi bukan aslinya. Bahwa dari uraian pada Rekening Koran tersebut pada tanggal 30 April 2008 uraiannya adalah W01 Medan TARIK CHQ/BGBO462543 sebesar Rp 610.000.000,- sehingga tidak diketahui apakah pembayaran tersebut terkait dengan transaksi pembelian kepada PT ABC dengan Faktur Pajak Nomor: 010.000.08.00000089 tanggal 31 Maret 2008 atau tidak. Begitu juga dari bukti Buku Tanda Terima Bilyet Giro No: BO 462543 tanggal 1 April 2008 yang menerima bilyet tersebut adalah GHI dimana juga tidak diperoleh keterangan apakah yang bersangkutan benar memang dari PT ABC atau bukan, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran arus uangnya; bahwa sedangkan terkait arus barang atas pembelian dari PT ABC tersebut tidak ada bukti penerimaan barangnya/surat jalan begitu juga atas penjualannya juga tidak ada bukti pengiriman barang/surat jalan kepada konsumennya sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran arus barangnya; bahwa terkait dengan pengkreditan atas Pajak Masukan dari PT ABC tersebut di dalam SPT Masa Pemohon Banding dilaporkan dengan NPWP: 0x.00x.xxx.x-0xx.000 sedangkan dari Faktur Pajak yang disampaikan Pemohon Banding NPWP nya adalah NPWP: 0x.x0x.xxx.x-xxx.000. Sampai dengan dilakukannya pemeriksaan Pemohon Banding tidak melakukan pembetulan atas SPT Masa tersebut sehingga apabila didalam pemeriksaan baru ditemukan Faktur Pajak tersebut maka sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN atas Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan; Menurut Pemohon Banding bahwa arus uang dari PT DEF (Persero) ke PT ABC berdasarkan Surat Perintah Mengeluarkan Uang Nomor : 62/BD/IV tanggal 30 April 2008 sebesar Rp 610.000.000 (Inc PPN) sesuai bukti Rekening Koran Bank BNI Cabang USU Medan Rekening Giro Nomor : 0063060603 mutasi tanggal 30 April 2008 sebesar Rp 610.000.000 dengan uraian W01 Medan Tarik Chq/ BGB0462543 karena yang bersangkutan mengambil sendiri Bilyet Giro dan dicairkan ke rekeningnya sesuai bukti penerimaan dalam buku registrasi Bank tertanggal 30 Maret 2008 uraian Jaminan Pelaksanaan Pembelian KCL 100 Ton Jatuh Tempo 30 April 2008 (Pembelian Kredit) dan diterima oleh Sdr GHI (Staf PT ABC) tanggal 01 April 2008; bahwa arus barang atas transaksi pembelian kredit KCL 100 Ton telah dicatat dalam Kartu Persediaan dengan Nomor dokumen FBI-08-00018 tanggal 01 April 2008 sebesar Rp 554.545.455 (Exl PPN) dan telah dijual seluruhnya ke kios-kios oleh Unit pemasaran pada Cabang Sumut dan telah dilaporkan dalam SPT masa PPN bulan April 2008 sebagai Faktur Penjualan Sederhana; bahwa Faktur Pajak PT ABC No : 010.000.08. 00000089 tgl 31 Maret 2008 sebesar Rp 55.454.546 telah dilaporkan oleh yang bersangkutan dalam SPT Masa PPN Bulan Maret 2008 dengan bukti penerimaan surat (BPS) dari KPP Medan Timur Nomor : S-1451/WPJ.01/KP.0507/PPN/2009 tanggal 20 Januari 2009; Pendapat Majelis A.    Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Rp 55.454.546,00 bahwa terhadap koreksi Pajak Masukan atas Faktur Pajak dari PT ABC sebesar Rp 55.454.546,00 dilakukan berdasarkan hasil konfirmasi KPP terkait dijawab “tidak ada”. Konfirmasi Pemohon Banding terdapat kesalahan dalam pencantuman NPWP, tidak ada pembetulan sampai dengan dilakukan pemeriksaan; bahwa terdapat bukti berupa fotokopi Faktur Pajak Faktur Pajak PT ABC No : 010.000.08.00000089 tgl 31 Maret 2008 sebesar Rp 55.454.546 dilaporkan dalam SPT Masa PPN PT ABC Masa Maret 2008 Bukti

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38196/PP/M.XVII/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38196/PP/M.XVII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Cukai       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa     : Pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-246/WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang Diekspor sebesar Rp98.409.000,00 dengan PEB Nomor: 006264 tanggal 31 Desember 2009;             Menurut Terbanding : bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-246/WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang diekspor sebesar Rp98.409.000,00;       Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-246/WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang Diekspor sebesar Rp98.409.000,00 dengan PEB Nomor: 006264 tanggal 31 Desember 2009;       Menurut Majelis  : bahwa Surat Banding Nomor: DSI-VAL/X/0014/0212 tanggal 16 Februari 2012, ditandatangani oleh Sdr. ABC, Jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: DSI-VAL/X/0014/0212 tanggal 16 Februari 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: DSI-VAL/X/0014/0212 tanggal 16 Februari 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-246/WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011 mengenai penghitungan Bea Keluar atas PEB Nomor: 006264 tanggal 31 Desember 2009; bahwa Surat Banding Nomor: DSI-VAL/X/0014/0212 tanggal 16 Februari 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 20 Februari 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding diterbitkan pada tanggal 19 Desember 2011, sehingga pengajuan banding adalah 64 (enam puluh empat) hari, tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 16 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 55 tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karena surat pengajuan banding melebihi 60 hari pengajuan banding, maka pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 16 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 55 tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan bukti bukti yang ada dalam berkas banding, maka Majelis berkesimpulan bahwa pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 16 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 55 tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: DSI-VAL/X/0014/0212 tanggal 16 Februari 2012 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 16 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 55 tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor; bahwa dengan demikian Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor: DSIVAL/X/0014/0212 tanggal 16 Februari 2012 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut;       Mengingat : Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 55 tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor;       Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-246/WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar, atas nama: XXX, Tidak Dapat Diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 38018/PP/M.VI/99/2012

  Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put. 38018/PP/M.VI/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2006       Pokok Sengketa     : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1005/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011, tentang Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2006 Nomor: 00002/107/06/543/10 tanggal 05 Agustus 2010;             Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1005/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011, tentang Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2006 Nomor: 00002/107/06/543/10 tanggal 05 Agustus 2010;       Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1005/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011, tentang Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2006 Nomor: 00002/107/06/543/10 tanggal 05 Agustus 2010;       Menurut Majelis : Majelis berkesimpulan bahwa Surat Gugatan Nomor: B/01/I/2012 tanggal 17 Januari 2012 yang diajukan Penggugat memenuhi formal pengajuan gugatan mengenai ketentuan Pasal 40 ayat (1), dan ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Majelis menyatakan Surat Gugatan Penggugat tidak memenuhi formal pengajuan gugatan, oleh sebab itu tidak dapat diproses lebih lanjut       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini       Memutuskan : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1005/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011, tentang Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2006 Nomor: 00002/107/06/543/10 tanggal 05 Agustus 2010, atas nama: XXX, tidak dapat diterima;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38225/PP/M.VII/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38225/PP/M.VII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Cukai       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa     : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah importasi 11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, terdiri dari 654 rolls Laminated Banner for Printing Frontlit, Negara Asal: China, yang menyebabkan kurang bayar sebesar Rp.48.668.000,00;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan fotokopi Surat Banding Nomor : 129/MVC/0711 tanggal 6 Juli 2011, yang terlampir pada surat permintaan SUB, Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3165/KPU.01/2011 tanggal 30 Juni 2011 dengan alasan sesuai dengan Surat Banding;       Menurut Pemohon  : bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3165/KPU.01/2011 tanggal 30 Juni 2011 tentang penetapan atas keberatan Pemohon Banding atas SPTNP Nomor : SPTNP-012387/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2011 tanggal 4 Mei 2011 sebesar Rp.48.668.000,00 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, maka Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Keberatan tersebut;       Menurut Majelis  : bahwa Surat Banding Nomor : 129/MVC/0711 tanggal 6 Juli 2011, ditandatangani oleh XX., Jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor : 129/MVC/0711 tanggal 6 Juli 2011 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan banding memenuhi Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor : 129/MVC/0711 tanggal 6 Juli 2011, diterima Pengadilan Pajak pada tanggal 19 Juli 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan 30 Juni 2011, sehingga diketahui jatuh tempo pengajuan banding adalah tanggal 28 Agustus 2011 dan diketahui Surat Banding Pemohon Banding diajukan dalam waktu 20 (dua puluh) hari, dengan demikian pengajuan banding memenuhi ketentuan jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor : 129/MVC/0711 tanggal 6 Juli 2011, menyatakan tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3165/KPU.01/2011 tanggal 30 Juni 2011, sehingga memenuhi persyaratan 1 Surat Banding untuk 1 Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 129/MVC/0711 tanggal 6 Juli 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding; namun demikian, dapat diketahui bahwa pengajuan banding Pemohon Banding masih dalam waktu 60 (enam puluh) hari, dengan demikian memenuhi Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 129/MVC/0711 tanggal 6 Juli 2011, tidak dilampiri dengan salinan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3165/KPU.01/2011 tanggal 30 Juni 2012; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas berkas banding, diketahui bahwa di dalam Surat Banding tidak dilampirkan fotokopi Keputusan yang dibanding, maka pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp.48.668.000,00, sehingga 50% nya adalah sebesar Rp.24.334.000,00; bahwa Pemohon Banding dalam berkas banding tidak melampirkan SSPCP dan tidak pernah menunjukkan asli SSPCP tersebut kepada Majelis, karenanya Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 129/MVC/0711 tanggal 6 Juli 2011 ditandatangani oleh XX., Jabatan: Direktur; bahwa Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan bukti yang menunjukkan XX., berwenang menandatangani dan mengajukan permohonan banding, karenanya Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan tersebut di atas, pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima;       Mengingat : Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3165/KPU.01/2011 tanggal 30 Juni 2011 mengenai Keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-012387/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2011 tanggal 4 Mei 2011 atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36223/PP/M.XII/99/2012

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  PUT.36223/PP/M.XII/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-819/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar.             Menurut Tergugat :  bahwa Penggugat membuat Faktur Pajak Standar yang nomor dan tanggalnya tidak berurutan. Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor: Per-159/PJ/2006 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-13/PJ.52/2006 atas Faktur Pajak Standar yang nomor dan tanggalnya tidak berurutan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp. 41.274.779,00.       Menurut Penggugat : bahwa pelanggan melakukan pemesanan barang untuk tanggal tertentu, pada saat barang akan dikirim (satu hari sebelum atau bahkan pada hari yang sama) order dibatalkan melalui telepon padahal Faktur Pajak sudah dibuat untuk Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut, Faktur Pajak selalu dibuat karena kepentingan penagihan, pelanggan selalu minta kelengkapan administrasi berupa Surat Jalan, Invoice, dan Faktur Pajak, apabila kelengkapan administrasi tidak lengkap maka pelanggan tidak mau melakukan pembayaran.       Pendapat Majelis   : bahwa Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009: Ayat (1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya, b. mengurangkan atau membatalkan suart ketetapan pajak yang tidak benar, c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar,atau d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa: 1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan,atau 2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.(1a) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali, (1b) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak 1 (satu) kali, (1c) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan, (1d) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan, (1e) Apabila diminta oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1c).Ayat (2) Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. bahwa berdasarkan Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dan penjelasannya Majelis berpendapat bahwa kewenangan untuk memberikan pengurangan atau pembatalan atas STP baik berdasarkan permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan adalah pada Direktur Jenderal Pajak sehingga pengajuan gugatan yang berkaitan dengan Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sepenuhnya merupakan wewenang Direktur Jenderal Pajak. bahwa Penggugat telah menggunakan hak perpajakannya untuk mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dan Tergugat telah memproses sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku baik secara formal maupun material. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:21/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, Dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan diatur bahwa pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar dapat diajukan sebanyak 2 (dua) kali kepada Direktur Jenderal Pajak, dan Penggugat telah mengajukan sebanyak 1 (satu) kali dengan keputusan Tergugat untuk mengabulkan sebagian permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sehingga Penggugat masih dapat mengajukan permohonan tersebut sebanyak 1 (satu) kali kepada Tergugat. bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-819/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar telah memenuhi ketentuan formal sehingga Majelis berketetapan menolak gugatan Penggugat atas penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-819/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar.       Memperhatikan : Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.       Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2009.       Memutuskan   : Menyatakan Menolak gugatan Penggugat atas Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-819/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar berkenaan dengan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36222/PP/M.XII/99/2012

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  PUT.36222/PP/M.XII/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-820/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar.             Menurut Tergugat :  bahwa Penggugat membuat Faktur Pajak Standar yang nomor dan tanggalnya tidak berurutan. Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor: Per-159/PJ/2006 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-13/PJ.52/2006 atas Faktur Pajak Standar yang nomor dan tanggalnya tidak berurutan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp. 70.438.727,00.       Menurut Penggugat : bahwa pelanggan melakukan pemesanan barang untuk tanggal tertentu, pada saat barang akan dikirim (satu hari sebelum atau bahkan pada hari yang sama) order dibatalkan melalui telepon padahal Faktur Pajak sudah dibuat untuk Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut, Faktur Pajak selalu dibuat karena kepentingan penagihan, pelanggan selalu minta kelengkapan administrasi berupa Surat Jalan, Invoice, dan Faktur Pajak, apabila kelengkapan administrasi tidak lengkap maka pelanggan tidak mau melakukan pembayaran.       Pendapat Majelis   : bahwa Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009: Ayat (1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya, b. mengurangkan atau membatalkan suart ketetapan pajak yang tidak benar, c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar,atau d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa: 1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan,atau 2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.(1a) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali, (1b) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak 1 (satu) kali, (1c) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan, (1d) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan, (1e) Apabila diminta oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1c).Ayat (2) Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. bahwa berdasarkan Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dan penjelasannya Majelis berpendapat bahwa kewenangan untuk memberikan pengurangan atau pembatalan atas STP baik berdasarkan permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan adalah pada Direktur Jenderal Pajak sehingga pengajuan gugatan yang berkaitan dengan Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sepenuhnya merupakan wewenang Direktur Jenderal Pajak. bahwa Penggugat telah menggunakan hak perpajakannya untuk mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dan Tergugat telah memproses sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku baik secara formal maupun material. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 21/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, Dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan diatur bahwa pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar dapat diajukan sebanyak 2 (dua) kali kepada Direktur Jenderal Pajak, dan Penggugat telah mengajukan sebanyak 1 (satu) kali dengan keputusan Tergugat untuk mengabulkan sebagian permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sehingga Penggugat masih dapat mengajukan permohonan tersebut sebanyak 1 (satu) kali kepada Tergugat. bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-820/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar telah memenuhi ketentuan formal sehingga Majelis berketetapan menolak gugatan Penggugat atas penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-820/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar.       Memperhatikan : Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.       Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2009.       Memutuskan   : Menyatakan Menolak gugatan Penggugat atas Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-820/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar berkenaan dengan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008.