Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42605/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42605/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6155/KPU.01/2011 tanggal 29 November 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-026068/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 3 Oktober 2011;             Menurut Terbanding : bahwa dalam surat keputusan di atas, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: 026068/NOTUL/KPUTP/BD.02/201 1 tanggal 03 Oktober 2011 dengan menetapkan nilai pabean terhadap PIN nomor 361077 tanggal 27 September 2011 menjadi sebagai berikut: – Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB USD. 42,485.38 – Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding USD. 44 039.34       Menurut Pemohon : bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP.6155/KPU.01/2011 tanggal 29 November 2011, tentang penetapan atas permohonan keberatan Pemohon Banding terhadap surat Surat Penetapan Tarif Dan/Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 026068/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 03 Oktober 2011 oleh Terbanding;       Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 027/SP/EAP/2011 tanggal 15 Desember 2011 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 027/SP/EAP/2011 tanggal 15 Desember 2011, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 027/SP/EAP/2011 tanggal 15 Desember 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6155/KPU.01/2011 tanggal 29 November 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-026068/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 3 Oktober 2011; bahwa Surat Banding Nomor: 027/SP/EAP/2011 tanggal 15 Desember 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 29 Maret 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 29 November 2011, apabila dihitung sejak tanggal penerbitan Keputusan Terbanding 29 November 2011 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 29 Maret 2012 adalah 122 (seratus dua puluh dua) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang–undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 027/SP/EAP/2011 tanggal 15 Desember 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 027/SP/EAP/2011 tanggal 15 Desember 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 027/SP/EAP/2011 tanggal 15 Desember 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp6.697.000 dan 50%nya adalah sebesar Rp3.348.500 dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran tagihan pungutan impor tersebut yang dibuktikan dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) sebesar Rp6.697.000 tanggal 19 Desember 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa XX, jabatan: Direktur, selaku penanda tangan Surat Banding Nomor: 027/SP/EAP/2011 tanggal 15 Desember 2011, dan berdasarkan Akta Nomor: 10 tanggal 16 Juli 2008 yang dibuat oleh HD, S.H. Notaris di Jakarta, menunjukkan bahwa XX, jabatan: Direktur dan berhak menandatangani Surat Banding tersebut, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Surat Banding Nomor: 027/SP/EAP/2011 tanggal 15 Desember 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 027/SP/EAP/2011 tanggal 15 Desember 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya Majelis berkesimpulan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;       Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6155/KPU.01/2011 tanggal 29 November 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-026068/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 3 Oktober 2011 atas nama: XXX, NPWP: YYY, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42604/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  PUT.42604/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas impor 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, sebesar CIF USD 29,484.00 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 298183 tanggal 29 Oktober 2009 sebesar CIF USD 24,796.80, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp. 10.538.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-8745/KPU.01/2009 tanggal 21 Desember 2009, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, maka disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 298183 tanggal 29 Oktober 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, selanjutnya nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD 29,484.00;       Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang sesuai PIB Nomor: 298183 tanggal 29 Oktober 2009 dengan pemberitahuan nilai pabean sebesar CIF USD 24,796.80;       Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan Terbanding Nomor : KEP-8745/KPU.01/2009 tanggal 21 Desember 2009, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 298183 tanggal 29 Oktober 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, selanjutnya Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 29,484.00; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP- 81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila: a. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean, b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, c penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau, d. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;bahwa Terbanding menyatakan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB nomor 298183 tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan Metode VI fleksibel Metode II menjadi sebesar CIF USD 29,484.00 dengan sumber data PIB Nomor: 235530 tanggal 28 Agustus 2009 atas nama CV. CHJ; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 0298183 tanggal 29 Oktober 2009 sebesar CIF USD 24,796.80 adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa Majelis meminta Pemohon Banding untuk memberikan pembuktian bahwa nilai pabean yang diberitahukannya adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa : 1. Proforma Invoice Nomor: THAPW091006-1 tanggal 8 September 2009; 2. Purchase Order No:003/IX/2009 tanggal 29 September 2009; 3. Sales Contract Nomor: THAPW091006-1 tanggal 6 Oktober 2009; 4. Commercial Invoice Nomor: DYHC-0598 tanggal 14 Oktober 2009; 5. Commercial Invoice Nomor: 00004442 tanggal 3 Juli 2009; 6. Commercial Invoice Nomor: 00004558 tanggal 3 Juli 2009; 7. Packing List Invoice Nomor: DYHC-0598; 8. Bill of Lading Nomor: QDJAC3421 tanggal 16 Oktober 2009; 9. PIB Nomor: 298183 tanggal 29 Oktober 2009; 10. Telegraphic Transfer Bank ABC tanggal 20 Oktober 2009 sebesar USD 24,796.80 (Rp 232.494.797); 11. Telegraphic Transfer Bank ABC tanggal 20 Oktober 2009 sebesar USD 7,448 (Rp 69.832.448); 12. Telegraphic Transfer Bank ABC tanggal 20 Oktober 2009 sebesar USD 36,920 (Rp 346.161.920); 13. Rekening Koran Bank ABC bulan Oktober 2009; 14. Buku Pembelian Impor tahun 2009; 15. Buku Besar Pembelian Impor tahun 2009; 16. Buku Hutang Pembelian Impor tahun 2009; 17. Buku Bank ABC bulan Oktober 2009; 18. Buku Besar Bank ABC bulan Oktober 2009; 19. Kartu stock Persediaan tahun 2009;bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada pemasok AXZ Group Co., Ltd., Hongkong, dengan Purchase Order Nomor:003/IX/2009 tanggal 29 September 2009 dengan perincian sebagai berikut: Item Quantities(MT) CIF JKT/MT (USD) Amount(USD)  Solid wire, ER70S-6, 0.8mm 19.44  1,100.00  21,384.00   Solid wire, ER70S-6, 0.9mm 2.16  1,080.00  2,332.00   Solid wire, ER70S-6, 1.0mm 1.08  1,000.00  1,080.00  Total 22.68    24,796.80         Payment          : By T/T before shipment;    bahwa atas pesanan Pemohon Banding tersebut, pihak Supplier yaitu AXZ Group Co., Ltd., Hongkong, membuat Sales Contract Nomor: THAPW091006-1 tanggal 6 Oktober 2009 dengan perincian sebagai berikut: Commodity & Specifications Quantities(MT) Unit Price/MT (USD) Amount(USD)  Solid wire, ER70S-6, 0.8mmX15kgs 19.44  1,100.00  21,384.00   Solid wire, ER70S-6, 0.9mmX15kgs 2.16  1,080.00  2,332.00   Solid wire, ER70S-6, 1.6mmX15kgs 1,08  1,000.00  1,080.00  Total CIF Jakarta 22.68    24,796.80 Payment : 100% T/T before the 7 days of the shipment; Beneficiary Bank : SD Bank Co., Ltd., China; A/C Nomor : OSA11008436083101; Swift Code : SZDBCNBS;bahwa pihak Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: QDJAC3421 tanggal 16 Oktober 2009 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42603/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  PUT.42603/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas impor 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China, sebesar CIF USD 17,071.09 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 282345 tanggal 15 Oktober 2009 sebesar CIF USD 13,315.00, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp. 9.440.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-8604/KPU.01/2009 tanggal 16 Desember 2009, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, maka disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 282345 tanggal 15 Oktober 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, selanjutnya nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD 17,071.09;       Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang sesuai PIB Nomor: 282345 tanggal 15 Oktober 2009 dengan pemberitahuan nilai pabean sebesar CIF USD 13,315.00;       Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan Terbanding Nomor : KEP-8604/KPU.01/2009 tanggal 16 Desember 2009, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 282345 tanggal 15 Oktober 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, selanjutnya Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 17,071.09; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila: a. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean, b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau, d. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;  bahwa Terbanding menyatakan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB nomor 282345 tanggal 15 Oktober 2009 berdasarkan Metode VI fleksibel Metode IV menjadi sebesar CIF USD 17,071.09; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 0282345 tanggal 15 Oktober 2009 sebesar CNF USD 13,315.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa Majelis meminta Pemohon Banding untuk memberikan pembuktian bahwa nilai pabean yang diberitahukannya adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa : 1. Proforma Invoice Nomor: ITW090916 tanggal 16 September 2009; 2. Purchase Order No:003/IX/2009 tanggal 16 September 2009; 3. Sales Contract Nomor: SC090925 tanggal 25 September 2009; 4. Invoice Nomor: ITW090925 tanggal 25 September 2009; 5. Commercial Invoice Nomor: KTVN0909086 tanggal 28 September 2009; 6. Packing List tanggal 25 September 2009; 7. Bill of Lading Nomor: STH/JKT0909035 tanggal 4 Oktober 2009; 8. Marine Cargo Policy PT DEF Nomor: 12.24.1430.09.1218775 tanggal 4 Oktober 2009; 9. PIB Nomor: 282345 tanggal 15 Oktober 2009; 10. Telegraphic Transfer Bank ABC tanggal 30 September 2009 sebesar USD 13,315 (Rp 128.849.255); 11. Telegraphic Transfer Bank ABC tanggal 30 September 2009 sebesar USD 42,010 (Rp 406.530.770); 12. Rekening Koran Bank ABC bulan September 2009; 13. Buku Pembelian Impor tahun 2009; 14. Buku Besar Pembelian Impor tahun 2009; 15. Buku Hutang Pembelian Impor tahun 2009; 16. Buku Bank ABC bulan September 2009; 17. Buku Besar Bank ABC bulan September 2009; 18. Kartu stock Persediaan tahun 2009;bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada pemasok GHI Co., Ltd., China, dengan Purchase Order Nomor:003/IX/2009 tanggal 16 September 2009 dengan perincian sebagai berikut: Item Quantities CIF JKT/ Unit(USD) Amount(USD)  Welding Machine, ARC-315 (Jasic) 39 Unit  337  13,143.00   ARC-315 remote control 15M cable 8 Pcs  14  112.00   ARC-400B remote control 10M cable 5 Pcs  12  60.00  Total 13,315.00  Payment            : By T/T before shipment; bahwa atas pesanan Pemohon Banding tersebut, pihak Supplier yaitu GHI Co., Ltd., China, membuat Sales Contract Nomor: SC090925 tanggal 25 September 2009 dengan perincian sebagai berikut: Description Quantities Unit Price(USD) Amount(USD)  ARC-315 39 Unit  337  13,143.00   ARC-315 remote control 15M cable 8 Pcs  14  112.00   ARC-400B remote control 10M cable 5 Pcs  12  60.00  Total 13,315.00  Payment           : 100% T/T before shipment; bahwa pihak Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: STH/JKT0909035 tanggal 4 Oktober 2009 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper : GHI Co., Ltd., China, Consignee : CV. XXX, Port of Loading : Shenzhen, China, Port of Discharge   : Jakarta, Description of Goods : 40 Ctns Welding Machines and Spare Parts, Gross Weight : 827.01 kgs;bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Invoice Nomor: ITW090925 tanggal

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42602/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42602/PP/M.IX/19/2013    Jenis Pajak : Bea Cukai       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang Mackay Artemia (Telur Artemia), Negara asal United States, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 021608 tanggal 19 Januari 2011 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 54,270.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 260,055.84 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 1.271.225.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1413/KPU.01/2011 tanggal 31 Maret 2011, berdasarkan hasil Audit disimpulkan atas importasi PIB Nomor: 021608 tanggal 19 Januari 2011 dengan nilai CIF USD 54,270.00, tim Audit tidak dapat meyakini kebenaran nilai pabean sebagai harga transaksi sehingga metode I tidak dapat diterapkan karena biaya asuransi yang termuat dalam PIB tidak bisa ditrasir dengan pembukuan dan diragukan validitas dokumen commercial invoice dan purchase order yakni incoterm dan supplier, kemudian nilai pabean ditetapkan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel sebesar total CIF USD 260,055.84.       Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-1413/KPU.01/2011 tanggal 31 Maret 2011 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB sebesar CIF USD 54.270,00 adalah harga yang sebenarnya dan seharusnya dibayar;       Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1413/KPU.01/2011 tanggal 31 Maret 2011, berdasarkan hasil Audit disimpulkan atas importasi PIB Nomor: 021608 tanggal 19 Januari 2011 dengan nilai CIF USD 54,270.00, tim Audit tidak dapat meyakini kebenaran nilai pabean sebagai harga transaksi sehingga metode I tidak dapat diterapkan karena biaya asuransi yang termuat dalam PIB tidak bisa ditrasir dengan pembukuan dan diragukan validitas dokumen commercial invoice dan purchase order yakni incoterm dan supplier, kemudian nilai pabean ditetapkan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel sebesar total CIF USD 260,055.84; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal: a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean; b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 021608 tanggal 19 Januari 2011 dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan nilai transaksi barang serupa pada PIB Nomor: 039085 tanggal 01 Februari 2011 atas nama PT. GWA; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding pada pokoknya adalah bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB sebesar CIF USD 54.270,00 adalah harga yang sebenarnya dan seharusnya dibayar; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti pendukung nilai transaksi berupa: P.1. Quotation Nomor: 1105/RIE/MA/2010 tanggal 24 November 2010; P.2. Purchase Order Nomor: RIE005/2/12/10 tanggal 02 Desember 2010; P.3. Sales Contract Nomor: 09102/MA/CBS-IND/2010 tanggal 02 Desember 2010; P.4. Aplikasi Transfer dari Pemohon Banding ke Supplier melalui Bank UOB Buana tanggal 03 Desember 2010 dan Bukti Pengeluaran Bank; P.5. Rekening Koran Bank AAA Buana periode Desember 2010; P.6. Buku Besar BCD; P.7. Buku Besar Biaya Bank; P.8. Buku Besar Bank BBB; P.9. Commercial Invoice Nomor: P4554 tanggal 10 Desember 2010; P.10. Packing List atas Invoice Nomor: P4554 tanggal 10 Desember 2010; P.11. Bill of Lading Nomor: 1012004 tanggal 12 Desember 2010 dan Nomor: HLCUHOU101211901 tanggal 13 Desember 2010; P.12. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 021608 tanggal 19 Januari 2011; P.13. SSPCP atas PIB Nomor: 021608 tanggal 19 Januari 2011 dan Bukti Penerimaan Negara Impor; P.14. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 036677/KPU.01/2011 tanggal 31 Januari 2011; P.15. SPTNP Nomor: SPTNP-004339/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 28 Januari 2011; P.16. Bukti Pengeluaran Kas; P.17. Faktur Pajak dan Faktur Penjualan; P.18. Bukti-bukti biaya freight, demurage, penumpukan dan lain-lain; P.19. Buku Besar Kas; P.20. Buku Besar Biaya Impor; P.21. Buku Besar Pph Ps 22 dan PPN dibayar dimukan serta Buku Besar Biaya Yang Tidak Diperkenankan; P.22. Buku Besar Pembelian Impor; P.23. Bukti Penerimaan Barang; P.24. Kartu Stok; P.25. Buku Besar Pendapatan Selisih Kurs; P.26. Buku Besar Penjualan; P.27. Buku Besar Piutang Dagang; P.28. Rekap PPN Penjualan; P.29. Buku Besar Utang PPN; P.30. SPT Masa PPN;   bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Supplier BCD, USA menerbitkan Quotation Nomor: 1105/RIE/MA/2010, dengan perincian sebagai berikut: Product : Artemia-Mackay Packing : 12 Cans @ 454 grams/can Details of Hacthing rates n Prices as Follow: % Hatching Rate Cyst/Gram Price/Kg90 %85 %80 %75 %70 %65 %60%55%50 %45 %40 %35 %30 %25 %255240225210195180165150135120105907555$ 48.35$ 44.64$ 40.30$ 36.27$ 32.42$ 28.05$ 24.52$20.26$ 16.18$ 12.46$ 8.26$ 6.45$ 5.05$ 4.30         Payment Term: Cash in Advance bahwa Pemohon Banding

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 38031/PP/M.VI/99/2012

  Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put. 38031/PP/M.VI/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2007       Pokok Sengketa     : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1035/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011, tentang Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2007 Nomor: 00007/107/07/543/10 tanggal 07 Oktober 2010;             Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor : KEP-1035/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011, tentang Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2007 Nomor: 00007/107/07/543/10 tanggal 07 Oktober 2010;       Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1035/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011, tentang Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2007 Nomor: 00007/107/07/543/10 tanggal 07 Oktober 2010;       Menurut Majelis : Majelis berkesimpulan bahwa Surat Gugatan Nomor: B/15/I/2012 tanggal 17 Januari 2012 yang diajukan Penggugat memenuhi formal pengajuan gugatan mengenai ketentuan Pasal 40 ayat (1), dan ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Majelis menyatakan Surat Gugatan Penggugat tidak memenuhi formal pengajuan gugatan, oleh sebab itu tidak dapat diproses lebih lanjut;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1035/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011, tentang Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2007 Nomor: 00007/107/07/543/10 tanggal 07 Oktober 2010, atas nama : XXX, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38194/PP/M.XVII/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38194/PP/M.XVII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Cukai       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa     : Pemohon banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-236/WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang Diekspor sebesar Rp98.433.000,00 dengan PEB Nomor: 006222 tanggal 30 Desember 2009             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menetapkan kembali perhitungan Bea Keluar atas PEB Nomor: 006222 tanggal 30 Desember 2009 sebesar Rp98.433.000,00;       Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-236/WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang Diekspor sebesar Rp98.433.000,00 dengan PEB Nomor: 006222 tanggal 30 Desember 2009       Menurut Majelis  : bahwa Surat Banding Nomor: DSI-VAL/I/0013/0212 tanggal 16 Februari 2012, ditandatangani oleh Sdr. ABC, Jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: DSI-VAL/I/0013/0212 tanggal 16 Februari 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: DSI-VAL/I/0013/0212 tanggal 16 Februari 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-236/WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011 mengenai penghitungan Bea Keluar atas PEB Nomor: 006222 tanggal 30 Desember 2009; bahwa Surat Banding Nomor: DSI-VAL/I/0013/0212 tanggal 16 Februari 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 20 Februari 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding diterbitkan pada tanggal 19 Desember 2011, sehingga pengajuan banding adalah 64 (enam puluh empat) hari, tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dimaksud Pasal 16 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 55 tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karena surat pengajuan banding melebihi 60 hari pengajuan banding, maka pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dimaksud Pasal 16 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 55 tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan bukti bukti yang ada dalam berkas banding, maka Majelis berkesimpulan bahwa pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dimaksud Pasal 16 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 55 tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: DSI-VAL/I/0013/0212 tanggal 16 Februari 2012 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor: DSIVAL/I/0013/0212 tanggal 16 Februari 2012 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 55 tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor;       Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-236/WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011, tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar, atas nama: XXX, Tidak Dapat Diterima.