| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| | | |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| | | |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebagai berikut: 1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 55.454.546,00; 2. Sanksi Administrasi Kenaikan sesuai Pasal 13 ayat (3) UU KUP sebesar Rp.29.600.822,00; |
| | | |
| | | |
| Menurut Terbanding | : | Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Rp 55.454.546,00
bahwa Pemohon Banding tidak memperlihatkan asli Faktur Pajak Masukan, Purchase Order/Kontrak dan bukti pengiriman barang;
Koreksi Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP sebesar Rp.29.600.822,00
berdasarkan ketentuan di atas maka pengenaan sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) KUP sebesar Rp. 26.618.182,00 dan kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP sebesar Rp. 29.600.822,00 sudah sesuai dengan ketentuan sehingga Terbanding tetap mempertahankan sanksi administrasi tersebut; |
| | | |
| Menurut Pemohon | : | Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Rp 55.454.546,00 dan Koreksi Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP sebesar Rp.29.600.822,00
bahwa hasil konfirmasi/klarifikasi Pajak Keluaran dari KPP Pratama Jakarta Tanah Abang III dan KPP Pratama Padang melalui surat dan menurut Peneliti dijawab “Tidak Ada” dikarenakan Peneliti Keberatan telah mengirim surat permintaan keterangan tentang hasil tindak lanjut klarifikasi data Pajak Keluaran dengan Nomor : S-3148/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 13 Oktober 2010 dan jawaban hasil konfirmasi/klarifikasi belum ada; |
| | | |
| Menurut Majelis | : | Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Rp 55.454.546,00
bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.55.454.546,00 karena PKP lawan transaksi tidak melaporkan Faktur Pajak Keluaran;
bahwa telah dilakukan uji bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding untuk PPN Masa Mei 2008 dengan hasil sebagai berikut :
bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah :
1. Purchase Order pupuk KCL No : 136/Sap/02.10 tgl 28/03/2008. 2. Fotokopi R/K BNI No Rek : 0063060603 bulan April 2008 a/n PT XXX Cab Medan. 3. Faktur Penjualan pupuk KCL. 4. Kartu Persediaan pupuk KCL. 5. Tanda Terima Bilyet Giro No : BO 462543 tgl 1 April 2008. 6. Faktur Pajak PT ABC No : 010.000.08. 00000089 tgl 31 Maret 2008 sebesar Rp 55.454.546. 7. Kuitansi PT ABC No : 000380 tgl 31 Maret 2008 sebesar Rp 610.000.001. 8. Invoice No : 30000318 tgl 31 Maret 2008. 9. Foto Copy SPT Masa PPN PT ABC bulan Maret 2008. 10. SPT Masa PPN PT DEF (Persero) Masa Mei 2008 Pembetulan 1. BPS No : S-00016929/PPN1107/WPJ.19/KP.0303/2009 Tgl 24 Juni 2009. 11. SPMU No 213 tgl 30 April 2008.2 Menurut Terbanding
bahwa uji bukti dilaksanakan sesuai dengan amanat dari Majelis Hakim VIII Pengadilan Pajak untuk meneliti dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding terkait dengan bantahan atas koreksi dari Terbanding;
bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 55.454.546,- karena PKP lawan transaksi tidak melaporkan Faktur Pajak Keluaran;
bahwa Faktur Pajak yang dikoreksi adalah atas nama PT ABC Nomor: 010.000.08.00000089 tanggal 31 Maret 2008 sebesar Rp 55.454.546,-;
bahwa atas bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding atas bukti berupa R/K BNI No Rek : 0063060603 bulan April 2008 a/n PT XXX Cab Medan yang disampaikan adalah fotokopi bukan aslinya. Bahwa dari uraian pada Rekening Koran tersebut pada tanggal 30 April 2008 uraiannya adalah W01 Medan TARIK CHQ/BGBO462543 sebesar Rp 610.000.000,- sehingga tidak diketahui apakah pembayaran tersebut terkait dengan transaksi pembelian kepada PT ABC dengan Faktur Pajak Nomor: 010.000.08.00000089 tanggal 31 Maret 2008 atau tidak. Begitu juga dari bukti Buku Tanda Terima Bilyet Giro No: BO 462543 tanggal 1 April 2008 yang menerima bilyet tersebut adalah GHI dimana juga tidak diperoleh keterangan apakah yang bersangkutan benar memang dari PT ABC atau bukan, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran arus uangnya;
bahwa sedangkan terkait arus barang atas pembelian dari PT ABC tersebut tidak ada bukti penerimaan barangnya/surat jalan begitu juga atas penjualannya juga tidak ada bukti pengiriman barang/surat jalan kepada konsumennya sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran arus barangnya;
bahwa terkait dengan pengkreditan atas Pajak Masukan dari PT ABC tersebut di dalam SPT Masa Pemohon Banding dilaporkan dengan NPWP: 0x.00x.xxx.x-0xx.000 sedangkan dari Faktur Pajak yang disampaikan Pemohon Banding NPWP nya adalah NPWP: 0x.x0x.xxx.x-xxx.000. Sampai dengan dilakukannya pemeriksaan Pemohon Banding tidak melakukan pembetulan atas SPT Masa tersebut sehingga apabila didalam pemeriksaan baru ditemukan Faktur Pajak tersebut maka sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN atas Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;
Menurut Pemohon Banding
bahwa arus uang dari PT DEF (Persero) ke PT ABC berdasarkan Surat Perintah Mengeluarkan Uang Nomor : 62/BD/IV tanggal 30 April 2008 sebesar Rp 610.000.000 (Inc PPN) sesuai bukti Rekening Koran Bank BNI Cabang USU Medan Rekening Giro Nomor : 0063060603 mutasi tanggal 30 April 2008 sebesar Rp 610.000.000 dengan uraian W01 Medan Tarik Chq/ BGB0462543 karena yang bersangkutan mengambil sendiri Bilyet Giro dan dicairkan ke rekeningnya sesuai bukti penerimaan dalam buku registrasi Bank tertanggal 30 Maret 2008 uraian Jaminan Pelaksanaan Pembelian KCL 100 Ton Jatuh Tempo 30 April 2008 (Pembelian Kredit) dan diterima oleh Sdr GHI (Staf PT ABC) tanggal 01 April 2008;
bahwa arus barang atas transaksi pembelian kredit KCL 100 Ton telah dicatat dalam Kartu Persediaan dengan Nomor dokumen FBI-08-00018 tanggal 01 April 2008 sebesar Rp 554.545.455 (Exl PPN) dan telah dijual seluruhnya ke kios-kios oleh Unit pemasaran pada Cabang Sumut dan telah dilaporkan dalam SPT masa PPN bulan April 2008 sebagai Faktur Penjualan Sederhana;
bahwa Faktur Pajak PT ABC No : 010.000.08. 00000089 tgl 31 Maret 2008 sebesar Rp 55.454.546 telah dilaporkan oleh yang bersangkutan dalam SPT Masa PPN Bulan Maret 2008 dengan bukti penerimaan surat (BPS) dari KPP Medan Timur Nomor : S-1451/WPJ.01/KP.0507/PPN/2009 tanggal 20 Januari 2009;
Pendapat Majelis
A. Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Rp 55.454.546,00
bahwa terhadap koreksi Pajak Masukan atas Faktur Pajak dari PT ABC sebesar Rp 55.454.546,00 dilakukan berdasarkan hasil konfirmasi KPP terkait dijawab “tidak ada”. Konfirmasi Pemohon Banding terdapat kesalahan dalam pencantuman NPWP, tidak ada pembetulan sampai dengan dilakukan pemeriksaan;
bahwa terdapat bukti berupa fotokopi Faktur Pajak Faktur Pajak PT ABC No : 010.000.08.00000089 tgl 31 Maret 2008 sebesar Rp 55.454.546 dilaporkan dalam SPT Masa PPN PT ABC Masa Maret 2008 Bukti Penerimaan Surat dari dari KPP Medan Timur Nomor : S-1451/WPJ.01/KP.0507/PPN/2009 tanggal 20 Januari 20099, bukti Rekening Koran Bank BNI Cabang USU Medan Rekening Giro Nomor : 0063060603 mutasi tanggal 30 April 2008 sebesar Rp 610.000.000 dengan uraian W01 Medan Tarik Chq/BGB0462543;
bahwa atas kesalahan tulis NPWP dalam SPT Masa Pemohon Banding dilaporkan dengan NPWP: 0x.00x.xxx.x-0xx.000 sedangkan dari Faktur Pajak yang disampaikan Pemohon Banding NPWP nya : 0x.x0x.xxx.x-xxx.000 sehingga tidak mendapat jawaban konfirmasi dari Terbanding, bahwa atas hal tersebut PT ABC telah melakukan pembetulan atas SPT Masa Mei 2008 dengan Pembetulan 1 dengan bukti penerimaan surat (BPS) dari KPP Pratama Medan Timur Nomor : S-1451/WPJ.01/KP.0507/PPN/2009, tanggal 20 Januari 2009 atas hal tersebut Majelis berpendapat kesalahan penulisan NPWP PT ABC oleh Pemohon Banding di dalam SPT Pemohon Banding tidak dapat menjadi alasan untuk tidak mengakui adanya Pajak Masukan Pemohon Banding karena telah dibetulkan oleh pihak PT ABC, dan seharusnya Terbanding melakukan konfirmasi ulang kepada KPP yang bersangkutan, karena sampai dengan selesainya persidangan, jawaban atas konfirmasi tersebut belum dapat disampaikan;
bahwa atas bukti Rekening Koran Bank BNI Cabang USU Medan Rekening Giro Nomor : 0063060603 mutasi tanggal 30 April 2008 sebesar Rp 610.000.000 dengan uraian W01 Medan Tarik Chq/ BGB0462543, Majelis berpendapat dari bukti transfer tersebut terkait dengan pembayaran kepada PT ABC karena jumlah sebesar Rp 610.000.000,00 tersebut merupakan akumulasi dari Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 554.454.455,00 dan PPN yang dikenakan sebesar Rp 55.454.545,00 sesuai dengan bukti pengiriman dan penagihan barang dari PT ABC;
bahwa apabila Rekening Koran tidak benar dan tidak menyebutkan untuk apa pendebetannya, seharusnya Terbanding dapat melakukan konfirmasi ke Bank untuk membuktikan hal tersebut;
bahwa dari bukti aplikasi transfer dan Rekening Koran, Majelis meyakini adanya transfer dan pembayaran kepada PT. ABC;
bahwa atas fotokopi legalisir SPT Masa PPN PT. ABC, Majelis berpendapat tidak dalam kekuasaan Pemohon Banding karena asli atau fotokopi yang dilegalisir ada pada kekuasaan PT. ABC, jika tidak benar maka Terbanding dapat melakukan konfirmasi ke KPP setempat, sehingga Majelis meyakini bahwa Faktur Pajak Keluaran tersebut telah dilaporkan oleh PT. ABC;
bahwa atas ketiadaan Purchase Order, Invoice dan Surat Jalan, tidak mengurangi keyakinan Majelis atas adanya pembayaran oleh Pemohon Banding atas pembelian kepada PT. ABC;
bahwa atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa fotokopi SPT Masa PPN atas nama PT. ABC dan Bukti Penerimaan Surat dari KPP Pratama Medan Timur, Aplikasi Transfer dan Rekening Koran, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Faktur Pajak dari PT. ABC sebesar Rp 55.454.545,00 tidak dapat dipertahankan;
Koreksi Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP sebesar Rp. 29.600.822,00
Menurut Terbanding
bahwa Terbanding dalam SUB menyatakan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf c dan Pasal 13 ayat (3) UU KUP menyebutkan :
Pasal 13 ayat (1) huruf c : Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut huruf c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);
Pasal 13 ayat (3) ”Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar”;
bahwa berdasarkan ketentuan di atas maka pengenaan sanksi administrasi kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP sebesar Rp. 29.600.822,00 sudah sesuai dengan ketentuan, karena Pemohon Banding telah mengkompensasikan PPN yang tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak, sehingga Terbanding tetap mempertahankan sanksi administrasi tersebut
Menurut Pemohon Banding
bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya menyatakan tidak setuju atas sanksi berupa kenaikan sebesar Rp 29.600.822,00 karena telah dibebankan di SKP Masa Januari 2008 sampai dengan April 2008, serta SKP 2007;
Pendapat Majelis
bahwa atas sanksi kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP sebesar Rp 29.600.822,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dalam surat bandingnya, Majelis berpendapat walaupun koreksi Terbanding untuk Pajak Masukan sebesar Rp 55.454.545,0.0 tidak dapat dipertahankan akan tetapi dalam perhitungan akhirnya tetap terjadi PPN kurang bayar, maka terhadap jumlah kompensasi ke masa berikutnya yang tidak seharusnya dikompensasikan, sanksi kenaikan tersebut terkait dengan kompensasi yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2008 sehingga sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf c UU KUP dan Pasal 13 ayat (3) UU KUP atas kompensasi PPN yang tidak seharusnya dikompensasikan atas selisih lebih pajak yang dilakukan oleh Pemohon banding tersebut harus dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan;
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas Majelis berpendapat pengenaan Sanksi Addministrasi Kenaikan sebesar Rp 29.600.822,00 tetap dipertahankan; |
| | | |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Pajak Masukan PPN Masa Pajak Mei 2008 dan pengenaan Sanksi Administrasi Kenaikan, dengan perhitungan sebagai berikut:
No Uraian Jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan (Rp) Jumlah koreksi yang dipertahankan (Rp) 1 Koreksi Pajak Masukan : – PT. ABC 55.454.545,00 0,00 2 Sanksi Administrasi Kenaikan 0,00 29.600.822,00 Total 55.454.545,00 29.600.822,00 Pajak Masukan menurut Keputusan Terbanding Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pajak Masukan menurut Majelis Rp 3.562.735.560,00 Rp 55.454.546,00 Rp 3.618.190.106,00 |
| | | |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| | | |
| Memutuskan | : | Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-754/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 23 Agustus 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2008 Nomor : 00189/207/08/051/10 tanggal 21 Juni 2010 atas nama PT. XXX, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut :
DPP PPN Pajak Keluaran Pajak Masukan PPN yang Kurang/ (Lebih) dibayar Kelebihan Pajak yang sudah : Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya PPN yang kurang bayar Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) KUP (19 bulan) Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP Jumlah yang masih harus dibayar Rp 36.704.281.989,00 Rp 3.670.428.189,00 Rp 3.618.190.106,00 Rp 52.238.083,00
Rp 29.600.822,00 Rp 81.838.905,00 Rp 31.098.784,00 Rp 29.600.822,00 Rp 142.538.511,00 |