Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38196/PP/M.XVII/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38196/PP/M.XVII/19/2012

Jenis Pajak:Bea Cukai
   
Tahun Pajak:2011
   
Pokok Sengketa    :Pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-246/WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang Diekspor sebesar Rp98.409.000,00 dengan PEB Nomor: 006264 tanggal 31 Desember 2009;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-246/WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang diekspor sebesar Rp98.409.000,00;
   
Menurut Pemohon :bahwa Pemohon banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-246/WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang Diekspor sebesar Rp98.409.000,00 dengan PEB Nomor: 006264 tanggal 31 Desember 2009;
   
Menurut Majelis :bahwa Surat Banding Nomor: DSI-VAL/X/0014/0212 tanggal 16 Februari 2012, ditandatangani oleh Sdr. ABC, Jabatan: Direktur;

bahwa Surat Banding Nomor: DSI-VAL/X/0014/0212 tanggal 16 Februari 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: DSI-VAL/X/0014/0212 tanggal 16 Februari 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-246/WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011 mengenai penghitungan Bea Keluar atas PEB Nomor: 006264 tanggal 31 Desember 2009;

bahwa Surat Banding Nomor: DSI-VAL/X/0014/0212 tanggal 16 Februari 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 20 Februari 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding diterbitkan pada tanggal 19 Desember 2011, sehingga pengajuan banding adalah 64 (enam puluh empat) hari, tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 16 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 55 tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa karena surat pengajuan banding melebihi 60 hari pengajuan banding, maka pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 16 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 55 tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan bukti bukti yang ada dalam berkas banding, maka Majelis berkesimpulan bahwa pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 16 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 55 tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: DSI-VAL/X/0014/0212 tanggal 16 Februari 2012 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 16 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 55 tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor;

bahwa dengan demikian Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor: DSIVAL/X/0014/0212 tanggal 16 Februari 2012 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;

bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 55 tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor;
   
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-246/WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar, atas nama: XXX, Tidak Dapat Diterima.