| Menurut Majelis | : | bahwa Surat Banding Nomor : 129/MVC/0711 tanggal 6 Juli 2011, ditandatangani oleh XX., Jabatan: Direktur;
bahwa Surat Banding Nomor : 129/MVC/0711 tanggal 6 Juli 2011 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan banding memenuhi Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa Surat Banding Nomor : 129/MVC/0711 tanggal 6 Juli 2011, diterima Pengadilan Pajak pada tanggal 19 Juli 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan 30 Juni 2011, sehingga diketahui jatuh tempo pengajuan banding adalah tanggal 28 Agustus 2011 dan diketahui Surat Banding Pemohon Banding diajukan dalam waktu 20 (dua puluh) hari, dengan demikian pengajuan banding memenuhi ketentuan jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Surat Banding Nomor : 129/MVC/0711 tanggal 6 Juli 2011, menyatakan tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3165/KPU.01/2011 tanggal 30 Juni 2011, sehingga memenuhi persyaratan 1 Surat Banding untuk 1 Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor : 129/MVC/0711 tanggal 6 Juli 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding; namun demikian, dapat diketahui bahwa pengajuan banding Pemohon Banding masih dalam waktu 60 (enam puluh) hari, dengan demikian memenuhi Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor : 129/MVC/0711 tanggal 6 Juli 2011, tidak dilampiri dengan salinan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3165/KPU.01/2011 tanggal 30 Juni 2012;
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas berkas banding, diketahui bahwa di dalam Surat Banding tidak dilampirkan fotokopi Keputusan yang dibanding, maka pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp.48.668.000,00, sehingga 50% nya adalah sebesar Rp.24.334.000,00;
bahwa Pemohon Banding dalam berkas banding tidak melampirkan SSPCP dan tidak pernah menunjukkan asli SSPCP tersebut kepada Majelis, karenanya Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Surat Banding Nomor: 129/MVC/0711 tanggal 6 Juli 2011 ditandatangani oleh XX., Jabatan: Direktur;
bahwa Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan bukti yang menunjukkan XX., berwenang menandatangani dan mengajukan permohonan banding, karenanya Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan tersebut di atas, pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima; |