Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42602/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42602/PP/M.IX/19/2013
   

Jenis Pajak:Bea Cukai
   
Tahun Pajak:2011
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang Mackay Artemia (Telur Artemia), Negara asal United States, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 021608 tanggal 19 Januari 2011 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 54,270.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 260,055.84 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 1.271.225.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1413/KPU.01/2011 tanggal 31 Maret 2011, berdasarkan hasil Audit disimpulkan atas importasi PIB Nomor: 021608 tanggal 19 Januari 2011 dengan nilai CIF USD 54,270.00, tim Audit tidak dapat meyakini kebenaran nilai pabean sebagai harga transaksi sehingga metode I tidak dapat diterapkan karena biaya asuransi yang termuat dalam PIB tidak bisa ditrasir dengan pembukuan dan diragukan validitas dokumen commercial invoice dan purchase order yakni incoterm dan supplier, kemudian nilai pabean ditetapkan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel sebesar total CIF USD 260,055.84.
   
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-1413/KPU.01/2011 tanggal 31 Maret 2011 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB sebesar CIF USD 54.270,00 adalah harga yang sebenarnya dan seharusnya dibayar;
   
Menurut Majelis:bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1413/KPU.01/2011 tanggal 31 Maret 2011, berdasarkan hasil Audit disimpulkan atas importasi PIB Nomor: 021608 tanggal 19 Januari 2011 dengan nilai CIF USD 54,270.00, tim Audit tidak dapat meyakini kebenaran nilai pabean sebagai harga transaksi sehingga metode I tidak dapat diterapkan karena biaya asuransi yang termuat dalam PIB tidak bisa ditrasir dengan pembukuan dan diragukan validitas dokumen commercial invoice dan purchase order yakni incoterm dan supplier, kemudian nilai pabean ditetapkan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel sebesar total CIF USD 260,055.84;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:

a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean; b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 021608 tanggal 19 Januari 2011 dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan nilai transaksi barang serupa pada PIB Nomor: 039085 tanggal 01 Februari 2011 atas nama PT. GWA;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding pada pokoknya adalah bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB sebesar CIF USD 54.270,00 adalah harga yang sebenarnya dan seharusnya dibayar;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti pendukung nilai transaksi berupa:

P.1. Quotation Nomor: 1105/RIE/MA/2010 tanggal 24 November 2010; P.2. Purchase Order Nomor: RIE005/2/12/10 tanggal 02 Desember 2010; P.3. Sales Contract Nomor: 09102/MA/CBS-IND/2010 tanggal 02 Desember 2010; P.4. Aplikasi Transfer dari Pemohon Banding ke Supplier melalui Bank UOB Buana tanggal 03 Desember 2010 dan Bukti Pengeluaran Bank; P.5. Rekening Koran Bank AAA Buana periode Desember 2010; P.6. Buku Besar BCD; P.7. Buku Besar Biaya Bank; P.8. Buku Besar Bank BBB; P.9. Commercial Invoice Nomor: P4554 tanggal 10 Desember 2010; P.10. Packing List atas Invoice Nomor: P4554 tanggal 10 Desember 2010; P.11. Bill of Lading Nomor: 1012004 tanggal 12 Desember 2010 dan Nomor: HLCUHOU101211901 tanggal 13 Desember 2010; P.12. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 021608 tanggal 19 Januari 2011; P.13. SSPCP atas PIB Nomor: 021608 tanggal 19 Januari 2011 dan Bukti Penerimaan Negara Impor; P.14. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 036677/KPU.01/2011 tanggal 31 Januari 2011; P.15. SPTNP Nomor: SPTNP-004339/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 28 Januari 2011; P.16. Bukti Pengeluaran Kas; P.17. Faktur Pajak dan Faktur Penjualan; P.18. Bukti-bukti biaya freight, demurage, penumpukan dan lain-lain; P.19. Buku Besar Kas; P.20. Buku Besar Biaya Impor; P.21. Buku Besar Pph Ps 22 dan PPN dibayar dimukan serta Buku Besar Biaya Yang Tidak Diperkenankan; P.22. Buku Besar Pembelian Impor; P.23. Bukti Penerimaan Barang; P.24. Kartu Stok; P.25. Buku Besar Pendapatan Selisih Kurs; P.26. Buku Besar Penjualan; P.27. Buku Besar Piutang Dagang; P.28. Rekap PPN Penjualan; P.29. Buku Besar Utang PPN; P.30. SPT Masa PPN;   
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Supplier BCD, USA menerbitkan Quotation Nomor: 1105/RIE/MA/2010, dengan perincian sebagai berikut:

Product : Artemia-Mackay Packing : 12 Cans @ 454 grams/can Details of Hacthing rates n Prices as Follow:

% Hatching Rate Cyst/Gram Price/Kg
90 %
85 %
80 %
75 %
70 %
65 %
60%
55%
50 %
45 %
40 %
35 %
30 %
25 %
255
240
225
210
195
180
165
150
135
120
105
90
75
55
$ 48.35
$ 44.64
$ 40.30
$ 36.27
$ 32.42
$ 28.05
$ 24.52
$20.26
$ 16.18
$ 12.46
$ 8.26
$ 6.45
$ 5.05
$ 4.30         
Payment Term: Cash in Advance

bahwa Pemohon Banding membuat Purchase Order Nomor: RIE005/2/12/10 tanggal 02 Desember 2010 yang ditujukan kepada Supplier BCD, USA, dengan perincian sebagai berikut:

Qty Description Unit Price Total
1.200 Cases Mackay Artemia
USD 45.00

Total Amount
USD 54,000.00

USD 54,000.00 FOB Point: CIF Jakarta
Terms: by T/T

bahwa Pemohon Banding dan Supplier BCD, USA, menandatangani Sales Contract Nomor: 09102/MA/CBS-IND/2010 tanggal 02 Desember 2010, dengan perincian sebagai berikut:

The Supplier and Buyer have agreed to the Sales Contract Agreement, as below:
Description of Goods : 1200 Cases Mackay Artemia 40%     (454gr/can, 12 can/case @ $ 8.26/kg = $ 54,000.00) Price Term : CFR Jakarta Payment Terms : Cash in Advance

bahwa Supplier BCD, USA, menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: P4554 tanggal 10 Desember 2010, dengan perincian sebagai berikut:

Quantity Description CNF US$ Total 1.200 Cases Mackay Artemia $ 45.00

Total CNF Jakarta $ 54,000.00

$ 54,000.00 Gross Wight: 8,996.00 Kgs

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: HLCUHOU101211901 tanggal 13 Desember 2010 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : BCD, USA Consignee : PT XXX Port of Loading : Oakland Port of Delivery : Jakarta Description : 1200 Cases Dried Brine Shrimp Eggs, Freight Prepaid Gross Weight : 8,996.00 kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: P4554 tanggal 10 Desember 2010 adalah Mackay Artemia (Telur Artemia) dari BCD, USA dengan harga sebesar CNF USD 54,000.00;

bahwa barang impor Mackay Artemia (Telur Artemia) dengan Bill of Lading Nomor: HLCUHOU101211901 tanggal 13 Desember 2010 dan In;

bahwa nilai pabean atas impor Mackay Artemia (Telur Artemia) dengan PIB Nomor: 021608 tanggal 19 Januari 2011 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 260,055.84;

bahwa berdasarkan hasil audit pada proses keberatan sesuai Laporan Hasil Audit Nomor: LHA – 57/KPU.01/BD.10/BH/2011 tanggal 15 Maret 2011 kedapatan hal-hal sebagai berikut:

– Certificate of Product Quality diterbitkan oleh FXY Co., Inc.; – Jenis barang adalah Mackay Marine’s Artemia; – Berdasarkan brosur yang dilampirkan, karakteristik fisik tingkat penetasan > 80%; – Tidak ada Sales Contract; – Purchase Order tidak mencantumkan tingkat penetasan; – Commercial Invoice diterbitkan oleh BCD, tidak mencantumkan tingkat penetasan; – Terdapat Account FXY Co., Inc.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Sales Contract Nomor: 09102/MA/CBS-IND/2010 tanggal 02 Desember 2010 yang menyatakan tingkat penetasan 40%;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data pendukung nilai transaksi, kedapatan pada Purchase Order Nomor: RIE005/2/12/10 tanggal 02 Desember 2010 dan Commercial Invoice P4554 tanggal 10 Desember 2010 menyebutkan jenis barang adalah Mackay Artemia (tidak menyebutkan hacthing rate/tingkat penetasan) dan Commercial Invoice tersebut tidak menyebut nomor Purchase Order dan Sales Contract;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Keterangan dari FXY Co., Inc. tanggal 05 Maret 2012 yang menyatakan bahwa FXY Co., Inc. memang menjual lower grade Artemia yang dikemas di Mackay Marine Green Cans dengan Hatch Rate 40%, namun surat keterangan tersebut tidak menyebutkan nomor Purchase Order, Sales Contract, maupun Commercial Invoice yang terkait dengan transaksi ini;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti pendukung nilai transaksi, Majelis berkesimpulan bahwa data-data pendukung yang diserahkan tidak konsisten, sehingga Majelis tidak dapat meyakini kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 021608 tanggal 19 Januari 2011;
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis tidak dapat meyakini bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: P4554 tanggal 10 Desember 2010 sebesar CNF USD 54,000.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 021608 tanggal 19 Januari 2011 sebesar CIF USD 54,270.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Mackay Artemia (Telur Artemia) sebesar CIF USD 260,055.84 sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-1413/KPU.01/2011 tanggal 31 Maret 2011;

Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion)
   
Menimbang:bahwa terhadap pendapat mayoritas Hakim Majelis IX Pengadilan Pajak, saya Hakim Ketua Majelis IX Pengadilan Pajak Drs. SMJ,M.M. menyampaikan pendapat berbeda sebagai berikut :

bahwa Terbanding berpendapat biaya asuransi tidak dapat ditrasir di pembukuan. Menurut saya berdasarkan fakta barang impor tidak diasuransikan, dan untuk menghitung harga CIF, asuransi dihitung sesuai dengan ketentuan, yakni 0,5% x USD 54,000.00 = USD 270.00;

bahwa Terbanding menggunakan PIB Pembanding dengan barang warna kaleng hijau (80%) untuk menetapkan harga pabean. Berdasarkan fakta dipersidangan PFPB tidak ingat warna kaleng barang yang diperiksa atas PIB yang menjadi sengketa, sehingga Terbanding tidak tepat dalam menggunakan PIB pembanding;

bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Fisik disebutkan jumlah, jenis barang sesuai dengan Packing List;

bahwa bukti bukti transaksi yang diajukan Pemohon Banding seperti TT, Rekening Koran, Buku Besar, cukup untuk menguji kebenaran harga pabean yang diberitahukan di dalam PIB sebagai nilai transaksi barang dimaksud;

bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan dan bukti-bukti yang ada, saya berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1413/KPU.01/2011 tanggal 31 Maret 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-004339/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 28 Januari 2011, atas nama: XXX, NPWP: YYY, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Mackay Artemia (Telur Artemia) sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-1413/KPU.01/2011 tanggal 31 Maret 2011 sebesar CIF USD 260,055.84, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 1.271.225.000,00;