Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42603/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  PUT.42603/PP/M.IX/19/2013

Jenis Pajak:Bea Cukai
   
Tahun Pajak:2009
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas impor 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China, sebesar CIF USD 17,071.09 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 282345 tanggal 15 Oktober 2009 sebesar CIF USD 13,315.00, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp. 9.440.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-8604/KPU.01/2009 tanggal 16 Desember 2009, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, maka disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 282345 tanggal 15 Oktober 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, selanjutnya nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD 17,071.09;
   
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang sesuai PIB Nomor: 282345 tanggal 15 Oktober 2009 dengan pemberitahuan nilai pabean sebesar CIF USD 13,315.00;
   
Menurut Majelis:bahwa sesuai keputusan Terbanding Nomor : KEP-8604/KPU.01/2009 tanggal 16 Desember 2009, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 282345 tanggal 15 Oktober 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, selanjutnya Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 17,071.09;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:

a. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean, b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau, d. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;  
bahwa Terbanding menyatakan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB nomor 282345 tanggal 15 Oktober 2009 berdasarkan Metode VI fleksibel Metode IV menjadi sebesar CIF USD 17,071.09;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 0282345 tanggal 15 Oktober 2009 sebesar CNF USD 13,315.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa Majelis meminta Pemohon Banding untuk memberikan pembuktian bahwa nilai pabean yang diberitahukannya adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa :

1. Proforma Invoice Nomor: ITW090916 tanggal 16 September 2009; 2. Purchase Order No:003/IX/2009 tanggal 16 September 2009; 3. Sales Contract Nomor: SC090925 tanggal 25 September 2009; 4. Invoice Nomor: ITW090925 tanggal 25 September 2009; 5. Commercial Invoice Nomor: KTVN0909086 tanggal 28 September 2009; 6. Packing List tanggal 25 September 2009; 7. Bill of Lading Nomor: STH/JKT0909035 tanggal 4 Oktober 2009; 8. Marine Cargo Policy PT DEF Nomor: 12.24.1430.09.1218775 tanggal 4 Oktober 2009; 9. PIB Nomor: 282345 tanggal 15 Oktober 2009; 10. Telegraphic Transfer Bank ABC tanggal 30 September 2009 sebesar USD 13,315 (Rp 128.849.255); 11. Telegraphic Transfer Bank ABC tanggal 30 September 2009 sebesar USD 42,010 (Rp 406.530.770); 12. Rekening Koran Bank ABC bulan September 2009; 13. Buku Pembelian Impor tahun 2009; 14. Buku Besar Pembelian Impor tahun 2009; 15. Buku Hutang Pembelian Impor tahun 2009; 16. Buku Bank ABC bulan September 2009; 17. Buku Besar Bank ABC bulan September 2009; 18. Kartu stock Persediaan tahun 2009;
bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada pemasok GHI Co., Ltd., China, dengan Purchase Order Nomor:003/IX/2009 tanggal 16 September 2009 dengan perincian sebagai berikut:


Item Quantities CIF JKT/ Unit
(USD) Amount
(USD)  Welding Machine, ARC-315 (Jasic) 39 Unit  337  13,143.00   ARC-315 remote control 15M cable 8 Pcs  14  112.00   ARC-400B remote control 10M cable 5 Pcs  12  60.00  Total 13,315.00  Payment            : By T/T before shipment;

bahwa atas pesanan Pemohon Banding tersebut, pihak Supplier yaitu GHI Co., Ltd., China, membuat Sales Contract Nomor: SC090925 tanggal 25 September 2009 dengan perincian sebagai berikut:

Description Quantities Unit Price
(USD) Amount
(USD)  ARC-315 39 Unit  337  13,143.00   ARC-315 remote control 15M cable 8 Pcs  14  112.00   ARC-400B remote control 10M cable 5 Pcs  12  60.00  Total 13,315.00  Payment           : 100% T/T before shipment;

bahwa pihak Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: STH/JKT0909035 tanggal 4 Oktober 2009 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper : GHI Co., Ltd., China, Consignee : CV. XXX, Port of Loading : Shenzhen, China, Port of Discharge   : Jakarta, Description of Goods : 40 Ctns Welding Machines and Spare Parts, Gross Weight : 827.01 kgs;
bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Invoice Nomor: ITW090925 tanggal 25 September 2009 dan Packing List tanggal 25 September 2009 dengan perincian sebagai berikut:

Description Quantities Unit Price
(USD) Amount
(USD)  ARC-315 39 Unit  337  13,143.00   ARC-315 remote control 15M cable 8 Pcs   14  112.00   ARC-400B remote control 10M cable 5 Pcs  12  60.00 Total 13,315.00 
Total : 40 Cartons, Net Weight : 827.01 kgs Gross Weight : 786.50 kgs,
bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan Marine Cargo Policy PT DEF Nomor: 12.24.1430.09.1218775 tanggal 4 Oktober 2009 untuk Bill of Lading Nomor: STH/JKT0909035 tanggal 4 Oktober 2009;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui bahwa impor 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, telah diberitahukan dalam PIB Nomor 282345 tanggal 15 Oktober 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 13,315.00, jumlah dan jenis barang sesuai dengan Invoice Nomor: ITW090925 tanggal 25 September 2009 dan Bill of Lading Nomor: STH/JKT0909035 tanggal 4 Oktober 2009;

bahwa atas Invoice Nomor: ITW090925 tanggal 25 September 2009 telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti pengiriman uang berupa Telegraphic Transfer Bank ABC tanggal 30 September 2009 sebesar USD 13,315 (Rp128.849.255), Penerima: GHI Co., Ltd., China, Bank Name: Bank of YXZ, China, Bank Code: COMMCNSHSZN, A/C No: 443066223146300000370;

bahwa pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding tersebut telah tercatat dalam Rekening Koran Bank ABC tanggal 30 September 2009 sebesar Rp.535.480.025,00, dengan perincian pembayaran sebagai berikut:

Invoice ITW090925 USD 13,315 sebesar Rp     128.849.255,00 Invoice KTVN0909086 USD 42,010 sebesar Rp     406.530.770,00 Biaya Transfer Bank     Rp.     100.000,00
dan telah dicatat dalam Buku Pembelian Impor tahun 2009, Buku Besar Pembelian Impor tahun 2009, Buku Hutang Pembelian Impor tahun 2009, Buku Bank ABC bulan September 2009 dan Buku Besar Bank ABC bulan September 2009, dan Kartu stock Persediaan tahun 2009;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis meyakini bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 282345 tanggal 15 Oktober 2009 sebesar CIF USD 13,315.00, adalah nilai transaksi yang sebenarnya dibayar, oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi yang masih harus dibayar menjadi nihil;
   
Memperhatikan:Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
   
Mengingat:1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, 2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, 3. Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8604/KPU.01/2009 tanggal 16 Desember 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-025164/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 20 Oktober 2009, atas nama: XXX, NPWP: YYY, dan menetapkan nilai pabean atas impor 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 282345 tanggal 15 Oktober 2009. sebesar CIF USD 13,315.00, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil