Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46777/PP/M.VIII/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46777/PP/M.VIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp.2.366.850.565,00;             Menurut Terbanding : bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding adalah Pajak Masukan yang terkait dengan kebun sawit berupa pupuk dan bahan kimia lainnya yang digunakan di kebun, sparepart alat berat dan kendaraan, dan Pajak Masukan yang berhubungan dengan kebun (road gravelling);       Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding dalam sidang menyatakan bahwa Pemohon Banding dalam sidang menyatakan bahwa Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit Pemohon Banding baru beroperasi pada bulan Mei 2011.       Pendapat Majelis : bahwa koreksi yang dipersengketakan dalam sengketa ini adalah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp.2.366.850.565,00 yang terkait dengan kebun sawit berupa pupuk dan bahan kimia lainnya yang digunakan di kebun, sparepart alat berat dan kendaraan, dan Pajak Masukan yang berhubungan dengan kebun (road gravelling). bahwa perhitungan Terbanding atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.2.366.850.565,00 adalah sebagai berikut :–   Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut SPT Rp. 12.748.430.741,00 –  Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding Rp. 10.381.580.176,00 –  Koreksi Positip Rp. 2.366.850.565,00bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan tersebut karena Pemohon Banding melakukan penyerahan Barang Kena Pajak berupa Tandan Buah Segar (TBS) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga Pajak Masukan terkait dengan kebun tersebut tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 16B Ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai jo. Pasal 3 PP Nomor 12 Tahun 2001 jo. PP Nomor 31 Tahun 2007. bahwa menurut Pemohon banding Tandan Buah Segar (TBS) yang dihasilkan oleh unit perkebunan Pemohon Banding yang dititipkan olah atau dimakloonkan ke PT. ABC dan PT. XXX untuk diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) pada dasarnya bukanlah merupakan penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis berupa Tandan Buah Segar (TBS) karena Tandan Buah Segar (TBS) ini dipergunakan/dipakai untuk tujuan produktif dalam rangka menghasilkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK). bahwa menurut Pemohon Banding pada Masa Pajak Januari 2010 seluruh penyerahan Barang Kena Pajak (berupa: Crude Palm Oil, Palm Kernel, dan Sparepart) yang Pemohon Banding lakukan adalah dengan terutang Pajak Pertambahan Nilai, yakni: Terutang PPN dengan tarif 10% (berupa penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri) dan sama sekali tidak ada penyerahan BKP/ JKP yang tidak terutang PPN dan/ atau penyerahan BKP/ JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN yang dilakukan Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh Terbanding. bahwa berdasarkan hal tersebut tidak seharusnya dilakukan Koreksi Positif terhadap Pajak Masukan atas biaya Kebun yang dikreditkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa Desember 2010. bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak pasal 2 ayat 1 (a) menyebutkan :(1) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang : a. Melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, atau b. Melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya terdapat penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, atau c. Melakukan kegiatan menghasilkan atau memperdagangkan barang dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, atau d. Melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang Pajak Pertambahan Nilai dan sebagian lainnya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang : 1) nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan; 2) digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap peredaran seluruhnya; 3) nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan.bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, sepanjang Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang dan terutang PPN, maka PKP tersebut digolongkan melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated). bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui bahwa pembangunan pabrik Pemohon Banding selesai pada bulan Desember 2011 sehingga pada tahun 2010 Pemohon Banding hanya melakukan titip olah Tandan Buah Segar (TBS) ke PT. ABC dan PT. XXX. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka menurut Majelis pada tahun 2010 usaha Pemohon Banding belum dapat dikatakan melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) karena belum mempunyai unit/pabrik yang dapat mengolah TBS menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK). bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 menyebutkan “ Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah :a. ………….., b. ………….., c. barang hasil pertanian, d. ……..dstbahwa selanjutnya pada pasal 1 angka 2 pada peraturan yang sama disebutkan:Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:pertanian, perkebunan dan kehutanan;…………….;…………….; bahwa selanjutnya pada pasal 2 angka 2 pada peraturan yang sama disebutkan:Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis berupa : a. ………….., b. ………….., c. barang pertanian sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 huruf c, d. ……..dst dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalam persidangan terbukti bahwa hasil titip olah Tandan Buah Segar (TBS) ke PT. ABC dan PT. XXX berupa Crude Palm Oil

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42610/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  PUT.42610/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-588/WBC.06/2012 tanggal 4 Juli 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP- 004717/WBC.06/KPP.0103/NP/2011 tanggal 21 Mei 2012;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor : KEP-588/WBC.06/2012 tanggal 4 Juli 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-004717/WBC.06/KPP.0103/NP/2011 tanggal 21 Mei 2012;       Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-588/WBC.06/2012 tanggal 4 Juli 2012 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Terbanding Dalam SPTNP Nomor SPTNP – 004717/WBC.06/KPP.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 21 Mei 2012, dengan alasan sebagai berikut: 1. Bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah benar merupakan harga transaksi dan sesuai dengan harga yang diberikan oleh Shipper Pemohon Banding, CH S.A. 2. Bahwa harga yang tertera dalam PIB adalah harga yang sebenarnya yang tercantum pada Purchase Order No. 2012000374 tanggal 20 Maret 2012. 3. Bahwa harga yang tertera dalam PIB adalah harga yang sebenarnya yang tercantum pada Invoice No. CS-12/04086 tanggal 26 April 2012. 4. Bahwa jenis barang yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB, Citicoline Sodium Salt adalah yang sebenarnya dan sesuai dengan Packing List. 5. Bahwa Pemohon Banding tidak akan membuka membuka Polls Asuransi No. 0101031201058 tanggal 30 April 2012 dibawah harga beli karena terlalu beresiko bagi Pemohon Banding jika terjadi hal yang tidak diinginkan pada barang impor Pemohon Banding. 6. Bahwa nilai yang Pemohon Banding bayar kepada Shipper sesuai dengan Bukti Transfer Bank ABC Jakarta tanggal 29 Agustus 2012.       Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 037/GCM/IS/IX/2012 tanggal 18 September 2012 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 037/GCM/IS/IX/2012 tanggal 18 September 2012, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 037/GCM/IS/IX/2012 tanggal 18 September 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-588/WBC.06/2012 tanggal 4 Juli 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-004717/WBC.06/KPP.0103/NP/2011 tanggal 21 Mei 2012; bahwa Surat Banding Nomor: 037/GCM/IS/IX/2012 tanggal 18 September 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 25 September 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 4 Juli 2012; bahwa berdasarkan bukti pengiriman pos, Keputusan Terbanding Nomor: KEP-588/WBC.06/2012 tanggal 4 Juli 2012 dikirimkan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding pada tanggal 6 Juli 2012, maka dihitung sejak tanggal pengiriman Keputusan Terbanding 6 Juli 2012 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 25 September 2012 adalah 82 (delapan puluh dua) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang–undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 037/GCM/IS/IX/2012 tanggal 18 September 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 037/GCM/IS/IX/2012 tanggal 18 September 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 037/GCM/IS/IX/2012 tanggal 18 September 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 93.870.000 dan 50%nya adalah sebesar Rp 46.935.000 dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran tagihan pungutan impor tersebut yang dibuktikan dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) sebesar Rp 93.870.000 tanggal 13 Juli 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa XX, jabatan: Direktur, selaku penanda tangan Surat Banding Nomor: 037/GCM/IS/IX/2012 tanggal 18 September 2012, dan berdasarkan Akta Nomor: 14 tanggal 25 Januari 2011 yang dibuat oleh GHH, S.H. Notaris di Jakarta, menunjukkan bahwa XX, jabatan: Direktur dan berhak menandatangani Surat Banding tersebut, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 037/GCM/IS/IX/2012 tanggal 18 September 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karena Surat Banding Nomor: 037/GCM/IS/IX/2012 tanggal 18 September 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;       Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-588/WBC.06/2012 tanggal 4 Juli 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004717/WBC.06/KPP.0103/NP/2011 tanggal 21 Mei 2012 atas nama: XXX, NPWP: YYY, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42609/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  PUT.42609/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang Glimepiride (Micronized), Negara asal India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 149257 tanggal 12 Oktober 2011 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 6,000.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 10,380.00 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp 14.995.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-726/WBC.06/2011 tanggal 11 November 2011, pada pokoknya Terbanding menyatakan sebagai berikut:1. bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya; 2. bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 149257 tanggal 12 Oktober 2011, tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean; 3. bahwa berdasarkan uraian diatas, jenis barang yang diberitahukan Glimepiride (Micronised) yang diimpor dengan PIB Nomor 149257 tanggal 12 oktober 2011 nilai pabeannya ditetapkan menjadi CIF USD 10.380,00       Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-726/WBC.06/2011 tanggal 11 November 2011, dengan alasan:1. Harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah benar merupakan harga transaksi dan sesuai dengan harga yang diberikan oleh Shipper Pemohon Banding, ABC Ltd. 2. Harga yang tertera dalam PIB adalah harga yang sebenarnya yang tercantum pada Purchase Order No. 2011001073 tanggal 21 September 2011. 3. Harga yang tertera dalam PIB adalah harga yang sebenarnya yang tercantum pada Invoice No. 006EC1198 tanggal 29 September 2011. 4. Jenis barang yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah yang sebenarnya dan sesuai dengan Packing List. 5. Nilai yang Pemohon Banding bayar kepada Shipper sesuai dengan aplikasi transfer Bank DEF Jakarta tanggal 4 November 2011.       Menurut Majelis   : bahwa Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-726/WBC.06/2011 tanggal 11 November 2011 menyatakan bahwa berdasarkan penelitian Iebih lanjut terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 149257 tanggal 12 Oktober 2011 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean sehingga jenis barang yang diberitahukan Glimepiride (Micronised) yang diimpor dengan PIB Nomor 149257 tanggal 12 oktober 2011 nilai pabeannya ditetapkan menjadi CIF USD 10.380,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-726/WBC.06/2011 tanggal 11 November 2011, dengan alasan harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah benar merupakan harga transaksi dan sesuai dengan harga yang diberikan oleh Shipper Pemohon Banding, ABC Ltd, harga yang sebenarnya yang tercantum pada Purchase Order No. 2011001073 tanggal 21 September 2011, harga yang sebenarnya yang tercantum pada Invoice No. 006EC1198 tanggal 29 September 2011, jenis barang yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah yang sebenarnya dan sesuai dengan Packing List, dan Nilai yang Pemohon Banding bayar kepada Shipper sesuai dengan aplikasi transfer Bank DEF Jakarta tanggal 4 November 2011 bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal: a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean; b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 149257 tanggal 12 Oktober 2011 dengan menggunakan metode III berdasarkan data importasi barang serupa dengan harga terendah yaitu sebesar CIF USD 3.460,00/kg sehingga total nilai pabean pada PIB menjadi CIF USD 10.380,00; bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya sampai dengan sidang terakhir tidak dapat membuktikan pembayaran ke supplier sehingga tidak dapat diyakini kebenaran nilai transaksinya; bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak melampirkan pembukuan terkait transaksi impor dengan PIB Nomor: 149257 tanggal 12 Oktober 2011, sehingga Majelis tidak dapat menelusuri aliran dana pembayaran transaksi jual beli barang impor tersebut; bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam 5 (lima) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini, meskipun kepada Pemohon Banding telah disampaikan Pemberitahuan Sidang secara patut terakhir dengan Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb.0427/SP/PG.18/2012 tanggal 18 Oktober 202 agar Pemohon Banding hadir dalam persidangan tanggal 1 November 2012;       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data yang ada dalam berkas banding serta penjelasan Terbanding, Majelis tidak dapat meyakini bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 149257 tanggal 12 Oktober 2011 sebesar CIF USD6,000.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding, sehingga nilai pabean atas impor barang Glimepiride (Micronized) dengan PIB Nomor: 149257 tanggal 12 Oktober 2011 ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-726/WBC.06/2011 tanggal 11 November 2011 sebesar CIF USD10,380.00;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42608/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  PUT.42608/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4036/KPU.01/2012 tanggal 26 Juli 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-009315/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 23 Mei 2012;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-4036/KPU.01/2012 tanggal 26 Juli 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-009315/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 23 Mei 2012;       Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4036/KPU.01/2012 tanggal 26 Juli 2012 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 28 Juli 2012 mengenai penolakan keberatan atas SPTNP Nomor: SPTNP-009315/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 23 Mei 2012 dengan alasan sebagai berikut: 1. harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah benar merupakan harga transaksi dan sesuai dengan harga yang diberikan oleh shipper di Guangzhou, China. 2. harga yang tertera dalam PIB adalah harga yang sebenarnya yang tercantum pada Purchase Order No. 023/PO-GLO/IV/2012 tanggal 09 April 2012. 3. jenis barang yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah yang sebenarnya dan sesuai dengan Packing List. 4. nilai yang Pemohon Banding bayar kepada shipper sesuai dengan aplikasi transfer Bank ABC Jakarta tertanggal 5 April 2012.       Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 034/GMI/IX/2012 tanggal 19 September 2012 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 034/GMI/IX/2012 tanggal 19 September 2012, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 034/GMI/IX/2012 tanggal 19 September 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4036/KPU.01/2012 tanggal 26 Juli 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-009315/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 23 Mei 2012; bahwa Surat Banding Nomor: 034/GMI/IX/2012 tanggal 19 September 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 25 September 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 26 Juli 2012 dan berdasarkan bukti pengiriman pos dikirimkan pada tanggal 27 Juli 2012, apabila dihitung sejak tanggal pengiriman Keputusan Terbanding 27 Juli 2012 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 25 September 2012 adalah 61 (enam puluh satu) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 034/GMI/IX/2012 tanggal 19 September 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 034/GMI/IX/2012 tanggal 19 September 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4036/KPU.01/2012 tanggal 26 Juli 2012 yang menurut Pemohon Banding diterima pada tanggal 28 Juli 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 034/GMI/IX/2012 tanggal 19 September 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 105.432.000,00 dan 50%-nya adalah sebesar Rp 52.716.000,00 dan dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi bukti pembayaran tagihan pungutan impor berupa SSPCP sebesar Rp 105.432.000,00 pada tanggal tanggal 13 Agustus 2012; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan asli bukti pelunasan tagihan pungutan impor berupa SSPCP tersebut dan Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan dan Pemohon Banding tidak menyerahkan atau mengirimkan asli bukti pelunasan dimaksud, oleh karena itu Majelis tidak dapat menguji keabsahan fotokopi SSPCP tersebut sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 034/GMI/IX/2012 tanggal 19 September 2012 ditandatangani oleh Sdr. XX, dan berdasarkan fotokopi Akta Nomor: 93 tanggal 20 Juli 2012 yang dibuat oleh Sdr. SLY, S.H. Notaris di Jakarta, Sdr. XX menjabat sebagai Direktur, namun Pemohon Banding tidak melampirkan asli dari Akta tersebut dan Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan serta tidak menyerahkan atau mengirimkan asli Akta tersebut, oleh karena itu Majelis tidak dapat memeriksa kewenangan Sdr. XX dalam menandatangani Surat Banding Nomor: 034/GMI/IX/2012 tanggal 19 September 2012 sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. YY hadir pada persidangan tanggal 29 November 2012 berdasarkan Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 21 November 2012, namun berdasarkan pemeriksaan Majelis, Izin Kuasa Hukum dari Sdr. YY telah habis masa berlakunya sehingga tidak dapat mewakili Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa Sdr. YY hadir pada 2 (dua) kali persidangan yaitu pada persidangan pada tanggal 06 Desember 2012 berdasarkan Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 04 Desember 2012 dan pada persidangan tanggal 13 Desember 2012 berdasarkan Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 13 Desember 2012, namun berdasarkan pemeriksaan Majelis, Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 04 Desember 2012 tidak menunjuk pada Nomor Keputusan Terbanding ataupun nomor sengketa, surat kuasa tanpa nomor tanggal 13 Desember 2012 memenuhi ketentuan namun Sdr. YY tidak dapat menunjukkan bukti sebagai karyawan sehingga tidak dapat mewakili Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam 4 (empat) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Surat Banding Nomor: 034/GMI/IX/2012 tanggal 19 September 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 serta Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 034/GMI/IX/2012 tanggal 19 September 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42607/PP/M.IX/19/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  PUT.42607/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3485/KPU.01/2012 tanggal 28 Juni 2012 tentang penolakan keberatan atas SPKPBM Nomor: SPTNP-007727/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 27 April 2012;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-3485/KPU.01/2012 tanggal 28 Juni 2012 tentang penolakan keberatan atas SPKPBM Nomor: SPTNP-007727/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 27 April 2012;       Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3485/KPU.01/2012 tanggal 28 Juni 2012 tentang penolakan keberatan atas SPKPBM Nomor: SPTNP-007727/NOTUL/KPUTP/ BD.02/2012 tanggal 27 April 2012;       Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 070/ER/Per-Banding/VIII/2012 tanggal 13 Agustus 2012 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 070/ER/Per-Banding/VIII/2012 tanggal 13 Agustus 2012, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 070/ER/Per-Banding/VIII/2012 tanggal 13 Agustus 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 3485/KPU.01/2012 tanggal 28 Juni 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-007727/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 27 April 2012; bahwa Surat Banding Nomor: 070/ER/Per-Banding/VIII/2012 tanggal 13 Agustus 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 28 Agustus 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 28 Juni 2012 dan berdasarkan bukti pengiriman pos dikirimkan pada tanggal 29 Juni 2012, apabila dihitung sejak tanggal pengiriman Keputusan Terbanding 29 Juni 2012 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 28 Agustus 2012 adalah 61 (enam puluh satu) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 070/ER/Per-Banding/VIII/2012 tanggal 13 Agustus 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 070/ER/Per-Banding/VIII/2012 tanggal 13 Agustus 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 070/ER/Per-Banding/VIII/2012 tanggal 13 Agustus 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 54.244.000,00 dan 50%-nya adalah sebesar Rp 27.122.000,00 dan dalam berkas bandingnya Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pelunasan tagihan pungutan impor berupa SSPCP dan Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan Pemohon Banding tidak menyerahkan atau mengirimkan bukti pelunasan dimaksud, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 070/ER/Per-Banding/VIII/2012 tanggal 13 Agustus 2012 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur, namun Pemohon Banding tidak melampirkan akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya dan Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan serta Pemohon Banding tidak menyerahkan atau mengirimkan akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya dimaksud, oleh karena itu Majelis tidak dapat memeriksa kewenangan Sdr. XX dalam menandatangani Surat Banding Nomor: 070/ER/Per-Banding/VIII/2012 tanggal 13 Agustus 2012 sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam 3 (tiga) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini tanpa alasan yang jelas meskipun kepada Pemohon Banding telah disampaikan Pemberitahuan Sidang secara patut terakhir dengan Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb.0450/SP/Pg.18/2012 tanggal 29 Oktober 2012; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Acara Cepat, Majelis berpendapat bahwa Surat Banding Nomor: 070/ER/Per-Banding/VIII/2012 tanggal 13 Agustus 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 070/ER/Per-Banding/VIII/2012 tanggal 13 Agustus 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya Majelis berkesimpulan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;       Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3485/KPU.01/2012 tanggal 28 Juni 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-007727/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 27 April 2012, atas nama: XXX, NPWP YYY, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42606/PP/M.IX/19/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  PUT.42606/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4960/KPU.01/2011 tanggal 7 Oktober 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-022333/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 9 Agustus 2011;             Menurut Terbanding : bahwa PT. XXX melakukan importasi dengan pemberitahuan sebagai berikut:Jenis barang : 4 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB Jumlah barang   5 NE Negara Asal : China Nilai Pabean (CIF) : USD 64923 Supplier   : DYF Gold Generating Equipment (wuxi)       Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4960/KPU.01/2011 tanggal 7 Oktober 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-022333/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 9 Agustus 2011;       Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 001/EPJ-BC/XI/2011 tanggal 31 November 2011 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 001/EPJ-BC/XI/2011 tanggal 31 November 2011, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 001/EPJ-BC/XI/2011 tanggal 31 November 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4960/KPU.01/2011 tanggal 7 Oktober 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-022333/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 9 Agustus 2011; bahwa Surat Banding Nomor: 001/EPJ-BC/XI/2011 tanggal 31 November 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 5 Desember 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 7 Oktober 2011, apabila dihitung sejak tanggal penerbitan Keputusan Terbanding 7 Oktober 2011 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 5 Desember 2011 adalah 60 (enam puluh) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 001/EPJ-BC/XI/2011 tanggal 31 November 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 001/EPJ-BC/XI/2011 tanggal 31 November 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan keberatan Terbanding sampai dengan Surat Banding diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak, masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 001/EPJ-BC/XI/2011 tanggal 31 November 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 14.343.000 dan 50%nya adalah sebesar Rp 7.171.500; bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak melampirkan fotokopi dan/atau asli bukti pelunasan tagihan pungutan impor berupa Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) dan Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak menyerahkan atau mengirimkan fotokopi dan asli bukti pelunasan dimaksud oleh karena itu Majelis tidak dapat meyakini bahwa 50% dari tagihan pungutan impor telah dibayar oleh Pemohon Banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 001/EPJ-BC/XI/2011 tanggal 31 November 2011 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur; bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding tidak melampirkan asli dan/atau fotokopi akta Notaris tentang pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang menyebutkan XX menjabat sebagai Direktur dan Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak menyerahkan atau menunjukkan asli akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya dimaksud, oleh karena itu Majelis tidak dapat memeriksa kewenangan XX dalam menandatangani Surat Banding Nomor: 001/EPJ-BC/XI/2011 tanggal 31 November 2011 sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam 3 (tiga) kali persidangan dengan Acara Biasa yang diselenggarakan untuk banding ini tanpa alasan yang jelas meskipun kepada Pemohon Banding telah disampaikan Pemberitahuan Sidang secara patut terakhir dengan Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb.0222/SP/Pg.18/2012 tanggal 8 Mei 2012; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor : 001/EPJ-BC/XI/2011 tanggal 31 November 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karena Surat Banding Nomor : 001/EPJ-BC/XI/2011 tanggal 31 November 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;       Mengingat   : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;       Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4960/KPU.01/2011 tanggal 7 Oktober 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-022333/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 9 Agustus 2011 atas nama: XXX, NPWP: YYY, tidak dapat diterima.