Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29256/PP/M.XI/16/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29256/PP/M.XI/16/2011

Jenis Pajak:PPN;

 
Tahun Pajak:2006;

 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif  Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 4.098.810.628,00;




Menurut Terbanding  :bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan dapat disimpulkan bahwa penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN hanya penyerahan air bersih yang dialirkan melalui pipa, sedangkan penyerahan yang lain tetap dikenakan PPN;


Menurut Pemohon :bahwa Pemohon Banding yang merupakan perusahaan milik pemerintah daerah dalam kegiatannya, baik operasional usaha maupun manajemen keuangan merupakan instansi yang menjadi objek pemeriksaan / audit yang dilakukan oleh pemeriksa tingkat daerah (Inspektorat Wilayah), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pada tahun buku 2005 dan 2006 telah diperiksa oleh ketiga lembaga pemeriksa tersebut yang hasilnya tidak satupun yang memberikan temuan dan saran mengenai adanya potensi hutang pajak;


Menurut Majelis:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa koreksi positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 4.098.810.628,00 dilakukan karena Pendapatan Non Air Minum yang disengketakan oleh Pemohon Banding bukan merupakan pendapatan dari penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana penyerahan Air Minum ;

bahwa Terbanding dalam persidangan pada intinya menegaskan, bahwa dalam lampiran Surat Penjelasan atas Surat Keberatan Nomor : 0103/B2/IV/2009 tanggal 21 April 2009 dan Surat Banding Nomor : 0367/B2/X/2009 tanggal 26 Oktober 2009, Pemohon Banding secara implisit telah mengakui bahwa Penyerahan Non Air merupakan penyerahan yang terutang PPN;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menegaskan bahwa walaupun dalam surat penjelasan atas keberatan Nomor : 0103/B2/IV/2009 tanggal 21 April 2009, Pemohon Banding menghitung Penyerahan Non Air sebagai objek pajak dan terutang PPN, namun karena Penyerahan Non Air sebenarnya tidak terutang PPN, maka seharusnya atas sengketa ini juga diputuskan Penyerahan Non Air tidak terutang PPN;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui terhadap Pemohon Banding diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 Nomor : 00031/207/06/812/08 tanggal 1 Agustus 2008 ;

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan Nomor : 0458/B2/X/2008 tanggal 10 Oktober 2008 ;

bahwa Terbanding mengirimkan Surat Nomor :  S-177/WPJ.15/BD.0601/2009 tanggal 3 Februari 2009 perihal : Permintaan penjelasan dan atau pembuktian;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Penjelasan atas Surat Keberatan  dengan  Nomor : 0103/B2/IV/2009 tanggal 21 April 2009;

bahwa Terbanding menjawab dengan menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-203/WPJ.15/BD.06/2009 tanggal 11 Agustus 2009;

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : 0367/B2/X/2009 tanggal 26 Oktober 2009;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas  Surat Penjelasan atas Surat Keberatan dengan Nomor : 0103/B2/IV/2009 tanggal 21 April 2009 diketahui bahwa Pemohon Banding menjelaskan : bahwa keberatan tersebut didasarkan pada tidak adanya penyerahan PPN atas pendapatan non air sebesar Rp 4.440.718.622,00 (bukan pendapatan non air sebesar Rp 338.101.969,00) karena menurut ketetapan Pasal 4 ayat (1) KEP-539/PJ/2001, pajak masukan atas perolehan BKP dan JKP yang digunakan untuk menghasilkan air bersih (dalam hal ini unsur BKP dan JKP yang ada pada pendapatan non air PDAM, keseluruhannya digunakan untuk menghasilkan air bersih) tidak dapat dikreditkan, dengan demikian terhadap BKP dan JKP yang sama kepada konsumen/pelanggan tidak dapat dipungut PPN;

bahwa namun dalam lampirannya yaitu perhitungan pajak terutang, Pemohon Banding menghitung Penyerahan Non Air sebagai objek pajak dan terutang PPN;

bahwa sehingga menurut Majelis, Pemohon Banding dengan sadar telah mengakui dan menghitung bahwa Penyerahan Non Air sebagai objek pajak dan terutang PPN;

bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor  16 Tahun 2000, menyebutkan: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

bahwa Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan:

(2) Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
bahwa berdasarkan ketentuan diatas, menurut Majelis atas koreksi positif  Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 4.098.810.628,00 bukan merupakan sengketa yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding sehingga berdasarkan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tidak dapat diajukan banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 4.098.810.628,00 tetap dipertahankan ;


Memperhatikan :
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;


Mengingat:
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan; Ketentuan perundang-undangan yang terkait;


 
Memutuskan:
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-203/WPJ.15/BD.06/2009 tanggal 11 Agustus 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 Nomor : 00031/207/06/812/08 tanggal 1 Agustus 2008;