Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29134/PP/M.XI/99/2011
| Jenis Pajak | : | Gugatan; |
| Tahun Pajak | : | 2008; |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah KEP-753/WPJ.07/2010 tanggal 11 Agustus 2010, tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00145/107/08/055/09 tanggal 18 November 2009; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa pengenaan sanksi administrasi denda 2 % (dua persen) dari Pengenaan Pajak sesuai Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, terkait dengan koreksi DPP PPN sebesar Rp1.127.743.584 dalam SKPLB PPN Nomor 00167/407/08/055/09 tanggal 18 November 2009 dan sampai saat ini masih dalam proses penelitian keberatan sesuai dengan surat kebertan Penggugat Nomor DIR.011/I/2010 Tanggal 03 Februari 2010 yang diterima KPP PMA Dua Tanggal 05 Februari 2010 berdasarkan LPAD Nomor PEM:000849\055\feb\2010 tanggal 05 Februari 2010; |
| Menurut Penggugat | : | bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, atas special discount yang diberikan kepada konsumen seharusnya bukan merupakan objek PPN sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 UU No 18 tahun 2000; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas gugatan serta keterangan Penggugat dan Tergugat dalam sidang diketahui sanksi administrasi denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP dikenakan terkait dengan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp.1.127.743.584,00; bahwa perhitungan koreksi DPP PPN dan sanksi administrasi denda 2% dari DPP sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebagai berikut : No. Uraian Dokumen DPP Cfm. Penggugat (Rp) Koreksi (Rp) DPP Cfm. Tergugat (RP.) STP (Rp.) 1 000000-100251-20080602-000093 3.852.858.150 161.820.345 4.014.678.495 80.293.570 2 000000-100251-20080618-000105 2.757.315.600 115.585.961 2.872.901.561 57.458.031 3 000000-100251-20080624-000115 2.743.312.050 115.585.961 2.858.898.011 57.177.960 4 PT ABC 4.134.520.000 276.900.000 4.411.420.000 88.228.400 5 PT DEF 4.571.000.000 211.700.000 4.782.700.000 95.654.000 6 PT. DEF 12.337.860.000 780.300.000 13.118.160.000 262.363.200 7 Objek Lain Discount 30.009.892 30.009.892 600.198 Pemakaian Sendiri & Cuma-cuma 36.191.425 36.191.425 723.829 Special Discount 179.950.000 179.950.000 3.599.000 Jumlah 18.059.005.800 1.127.743.584 19.186.749.384 383.734.988 bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan, diketahui bahwa koreksi sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar Rp.383.734.988,00 berkaitan dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak yang dikenakan dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00168/407/08/055/09 tanggal 18 Nopember 2009; bahwa menurut Penggugat dalam sidang menyatakan bahwa terhadap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00168/407/08/055/09 tanggal 18 Nopember 2009 tersebut Penggugat telah mengajukan keberatan dengan surat Nomor : DIR.011/I/2010 tanggal 3 Pebruari 2010 dan telah ditolak oleh Tergugat dengan Keputusan Nomor : KEP-1252/WPJ.07/2010 tanggal 15 Nopember 2010 dan atas penolakan tersebut Penggugat akan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak; bahwa menurut Majelis karena sengketa gugatan ini terkait dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak yang terdapat pada Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00168/407/08/055/09 tanggal 18 Nopember 2009, maka besarnya jumlah tagihan dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00145/107/08/055/09 tanggal 18 November 2009 perhitungannya akan mengikuti koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai hasil putusan banding; bahwa Majelis berpendapat atas sanksi administrasi denda 2% dari DPP sebesar Rp.383.734.988,00, harus dilakukan terlebih dahulu pada pemeriksaan perkara banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1252/WPJ.07/2010 tanggal 15 Nopember 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00168/407/08/055/09 tanggal 18 Nopember 2009 sehingga pengenaan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menunggu hasil keputusan atas pemeriksaan terhadap koreksi DPP PPN pada Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00168/407/08/055/09 tanggal 18 Nopember 2009; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-753/WPJ.07/2010 tanggal 11 Agustus 2010, tentang Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00145/107/08/055/09 tanggal 18 November 2009 sudah benar dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa gugatan Penggugat ditolak; bahwa ketentuan Pasal 36 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur, Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; bahwa Majelis berpendapat sesuai dengan ketentuan Pasal 36 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 kewenangan untuk mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi ada pada Direktur Jenderal Pajak namun demikian Tergugat seharusnya menyesuaikan pengenaan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan dengan putusan bandingyang masih dalam proses Banding atas Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-1252/WPJ.07/2010 tanggal 15 Nopember 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00168/407/08/055/09 tanggal 18 Nopember 2009; |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; |
| Mengingat | : | Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan; Ketentuan perundang-undangan yang terkait; |
| Memutuskan | : | Menolak permohonan gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-753/WPJ.07/2010 tanggal 11 Agustus 2010, tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00145/107/08/055/09 tanggal 18 November 2009; |

