Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29464/PP/M.II/16/2011
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Masa Pajak | : | Januari – Desember 2006 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Kredit Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp94.718.964,00. |
| Menurut Terbanding | : | bahwa dalam kasus Pemohon Banding, Pemohon Banding terbukti melakukan pembayaran/penyetoran PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean tidak tepat waktu yang berakibat pada Pajak Masukan atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean tersebut tidak dapat dikreditkan karena melebihi jangka waktu tiga bulan sejak berakhirnya Masa Pajak yang dimana seharusnya Pajak Masukan tersebut dikreditkan. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan menyetorkan PPN terhutang atas obyek PPN JKP LN untuk Technical Assistance Fee dari Telemarketing Asia ke kas negara sesuai dengan Surat Edaran DJP nomor: SE-08/PJ.5/1995 butir 5.3 dan melaporkannya dalam SPM PPN sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor: 568/KMK.04/2000 pasal 4 ayat 2 dimana Terbanding pun sebenarnya telah mengakui adanya pembayaran PPN Jasa Luar Negeri tersebut sehingga menerbitkan STP keterlambatan pembayaran. Bila Terbanding mengenakan PPN JKP Luar Negeri kembali atas Jasa Technical Assistance, maka terjadi pengenaan pajak berganda atas obyek yang sama, pembayaran biaya jasa teknik kepada Teleperformance Singapore dilakukan setelah jumlah nilai pendapatan bruto yang dijadikan dasar perhitungan dan pembayaran diketahui dengan pasti/final yang diperoleh dari laporan audit tahun 2005 yang dikeluarkan oleh KAP ABC setelah tutup buku tahun 2005. Demikian untuk invoice Jasa Teknik tahun 2005 dari Teleperformance Singapore kepada Pemohon Banding baru dapat diterbitkan di tahun 2006 setelah nilai pendapatan bruto tahun 2005 telah mendapat pengesahan dari KAP tersebut diatas. |
| Pendapat Majelis | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp94.718.964,00 dengan alasan bahwa penyetoran SSP PPN JLN telah melewati jangka waktu yang diatur dalam UU PPN. bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean pada Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005, sehingga seharusnya pada masa tersebut sudah terutang PPN Jasa Luar Negeri karena pada masa Januari sampai dengan Desember 2005 Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata dimanfaatkan. Pada akhir tahun, tanggal 31 Desember 2005 pasti sudah diketahui berapa besar nilai pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang telah dipakai karena Pemohon Banding melakukan pencatatan dalam rangka menyusun Laporan Keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2005. Kalaupun belum dibayar, maka pada tanggal 31 Desember 2005, adalah saat dimana harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya (Pemohon Banding). bahwa dokumen invoice yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding adalah invoice dengan nomor: TPV2006005 tanggal 20 Januari 2006. bahwa menurut Terbanding dalam invoice tertera deskripsi sebagai berikut: Description Calculation Base Total Price (US$) Technical Assistance Fees Turnover for 2005: IDR18.943.792.797,00 Technical Assistance (IDR): Rp18.943.792.797,00 x 5% = Rp947.189.640,00 Exchange Rate: US$ 1 = Rp9,758.489 Exchange Rate: US$1 = Rp9.758,489 97,063.14 bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding menerima tagihan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak tersebut dengan invoice tertanggal 20 Januari 2006 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005. Dasar Pengenaan Pajak dalam invoice tersebut adalah sebesar Rp947.189.640,00 yang diperoleh dari jumlah pemanfaatan selama Januari sampai dengan Desember 2005 sebesar Rp18.943.792.797,00 x 5% (tarif Technical Assistance Fee). bahwa menurut Terbanding, dari kedua peristiwa tersebut, peristiwa yang lebih dahulu terjadi adalah peristiwa dimana Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean secara nyata-nyata dimanfaatkan yaitu pada Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005, untuk mengetahui nilai pemanfaatan jasa tersebut, maka diambil tanggal 31 Desember 2005 karena pada tanggal ini paling tidak jumlah pemanfaatan dinyatakan sebagai utang dalam Laporan Keuangan sehingga saat terutangnya adalah pada tanggal 31 Desember 2005. Apabila dalam laporan keuangan Pemohon Banding nilai pemanfaatan yang diakui sebagai utang belum dicatat, Terbanding tetap berpatokan pada tanggal 31 Desember 2005 karena seharusnya pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean tersebut dicatat pada tanggal tersebut. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan nomor: 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan. bahwa Pemohon Banding seharusnya memungut PPN pada bulan Januari 2006 karena saat terutangnya adalah pada tanggal 31 Desember 2005. PPN yang dipungut tersebut kemudian harus disetor ke kas negara paling lambat pada tanggal 15 Januari 2006. Setelah PPN tersebut disetor paling lambat pada tanggal 15 Januari 2006, Pemohon Banding dapat memasukkan SSP PPN Jasa Luar Negeri tersebut sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada Masa Januari 2006, atau tiga bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yaitu Masa Pajak Februari 2006, atau Masa Pajak Maret 2006, atau Masa Pajak April 2006. Jika Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Masukan tersebut pada Masa Mei 2006, maka pengkreditannya telah melebihi jangka waktu tiga bulan setelah berakhirnya Masa Pajak, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (9) UU Nomor 18 Tahun 2000, pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan. bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan menyetorkan PPN terhutang atas obyek PPN JKP LN untuk Technical Assistance Fee dari Telemarketing Asia ke kas negara sesuai dengan Surat Edaran DJP nomor: SE-08/PJ.5/1995 butir 5.3 dan melaporkannya dalam SPM PPN sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor: 568/KMK.04/2000 pasal 4 ayat 2 dimana Terbanding pun sebenarnya telah mengakui adanya pembayaran PPN Jasa Luar Negeri tersebut sehingga menerbitkan STP keterlambatan pembayaran. Bila Terbanding mengenakan PPN JKP Luar Negeri kembali atas Jasa Technical Assistance, maka terjadi pengenaan pajak berganda atas obyek yang sama. bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding juga mengenakan koreksi yang sama atas SSP yang telah Pemohon Banding setorkan tanggal 15 Mei 2006 sebesar Rp94.718.964,00 dan Pemohon Banding laporkan dalam SPM PPN Masa Pajak Mei 2006 pada pemeriksaan tahun 2005 dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN nomor: 00066/277/05/058/07 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 tanggal 26 Juni 2007. Atas SKPKB PPN ini Pemohon Banding juga telah mengajukan keberatan kepada Terbanding kemudian dilanjutkan dengan proses banding dimana Pengadilan Pajak telah memutuskan menolak banding Pemohon Banding dengan nomor: Putusan 19188/PP/M.II/16/2009 tanggal 30 Juli 2009 dengan alasan Majelis bahwa SSP PPN Jasa Luar Negeri tersebut secara implisit tidak untuk pembayaran tahun 2005 karena tertulis dalam SSP Tahun Pajak 2006. Atas hal ini Terbanding melakukan pengenaan pajak berganda atas obyek yang sama dan sudah semestinya koreksi ini dibatalkan karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah menetapkan bahwa SSP tersebut adalah untuk pembayaran Tahun Pajak 2006. bahwa menurut Pemohon Banding, tindakan Terbanding tersebut diatas sangat tidak adil bagi Pemohon Banding karena tidak terdapat pajak yang kurang dibayar tetapi sebenarnya adalah masalah administrasi tanpa mengubah fakta bahwa atas jasa yang dimanfaatkan dan luar daerah pabean telah Pemohon Banding penuhi kewajiban pembayaran PPN Jasa Luar Negeri melalui Surat Setoran Pajak. bahwa menurut Pemohon Banding pada hakikatnya, pembayaran pajak melalui Surat Setoran Pajak (SSP) untuk Masa Pajak Mei 2006, merupakan pengurang dari Pajak Keluaran. Didalam Form SPT Masa PPN pun terdapat kolom “lain-lain” pada bagian pajak yang dapat diperhitungkan. Apabila Terbanding tetap menganggap Surat Setoran Pajak tersebut adalah untuk Masa Pajak 2005, maka seharusnya Terbanding membatalkan penerbitan SKPKB PPN nomor: 00066/277/05/058/07. bahwa Pemohon Banding menyanggah alasan Terbanding yang menyatakan bahwa alasan koreksi adalah karena penyetoran SSP telah melewati jangka waktu yang diatur dalam UU PPN sehingga SSP cacat secara hukum. Invoice atas Jasa Teknik dari Teleperformance tertanggal 20 Januari 2006 sebagaimana telah diakui Terbanding jatuh tempo penyetoran SSP JLN adalah 15 Februari 2006 dan paling lambat penyetoran 3 bulan sejak jatuh tempo menjadi 15 Mei 2006 yaitu tanggal pembayaran SSP JLN tersebut dan telah juga telah Pemohon Banding laporkan dalam SPM PPN Masa Mei 2006. bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf e Undang-undang Nomor: 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 18 Tahun 2000 menyatakan : “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean”. bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan nomor: 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 menyatakan “Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa dibawah ini: 1) Saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya, 2) Saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya, 3) Saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya, atau 4) Saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya. bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (9) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. bahwa Pasal 3A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur bahwa: “Orang Pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dan atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e walib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”. bahwa Pasal 11 ayat (1) huruf d) dan e) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur bahwa: Terutangnya pajak terjadi pada saat : huruf d)…..pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, huruf e)….pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e. bahwa Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan. bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor: KEP-522/PJ./2000 tanggal 6 Desember 2000 s.t.d.t.d. Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor: 312/PJ./2001 tanggal 23 April 2001, Dokumen-dokumen tertentu tersebut di bawah ini sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, yaitu: Huruf g ……Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean. bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding menerima tagihan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak tersebut dengan invoice tertanggal 20 Januari 2006 nomor: TPV2006005 sebesar US$ 97,063.14, dan atas invoce tersebut Pemohon Banding menyetor PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dengan Surat Setoran Pajak sebesar Rp 94.718.964,00 pada tanggal 15 Mei 2006. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Surat Setoran Pajak yang diserahkan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sebesar Rp. 94.718.964,00 pada tanggal 15 Mei 2006 dimana dalam Surat Setoran Pajak tersebut tertulis pembayaran PPN Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean (MAP/Kode Jenis Pajak: 0131 dan Kode Jenis Setoran: 102), “Tahun Pajak” adalah 2006 dengan jumlah pembayaran adalah Rp. 94.718.964,00, dengan uraian pembayaran PPN JKP dari luar Daerah Pabean Periode Januari-Desember 2005. bahwa menurut Majelis, saat terutang PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean oleh Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 jo. Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan nomor: 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 sesuai dengan uraian pembayaran PPN yang terdapat dalam SSP yaitu pembayaran PPN JKP dari luar Daerah Pabean Periode Januari-Desember 2005, yaitu pada saat harga perolehan / nilai ganti jasa yang dimanfaatkan dalam Daerah Pabean tersebut dinyatakan sebagai utang, dalam hal ini pada tanggal 31 Desember 2005. bahwa menurut Majelis sesuai Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, Pemohon Banding seharusnya menyetor PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean paling lambat pada tanggal 15 Januari 2006. bahwa sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 ayat (9) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 jo Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, Setoran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang seharusnya dilakukan paling lambat 15 Januari 2006, dapat dikreditkan dalam Masa Pajak Januari 2006 atau dalam masa pajak berikutnya paling lambat Masa Pajak April 2006. bahwa atas Pajak Pertambahan Nilai yang Pemohon Banding setorkan pada tanggal 15 Mei 2006, dikreditkan dan dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Mei 2006 telah melewati jangka waku 3 bulan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (9) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 sehingga atas SSP tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit Pajak (Pajak Masukan) pada SPT Masa PPN Mei 2006. bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Kredit Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp. 94.718.964,00 yang dilakukan Terbanding sudah benar sesuai ketentuan yang berlaku oleh karena itu tetap dipertahankan. |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan, dan pembuktian dalam persidangan. |
| Mengingat | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000. | |
| Memutuskan | : | Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-415/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 8 April 2009 mengenai keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00135/207/06/058/08 tanggal 26 Juni 2008. |

