Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29374/PP/M.II/16/2011
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Masa Pajak | : | Januari s.d Maret 2006 |
| Pokok Sengketa | : | Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2006 sebesar Rp.1.010.951.530,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Lainnya Atas Pemanfaatan JKP Tidak Berwujud Dari Luar Pabean sebesar Rp.1.010.951.530,00 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2006 adalah berdasarkan hasil ekualisasi antara obyek PPh Pasal 26 dengan obyek PPN Jasa Luar Negeri; bahwa koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut sebesar Rp.1.010.951.530,00 dikarenakan berdasarkan ekualisasi obyek PPh Pasal 26 dengan obyek PPN JLN terdapat obyek PPN JLN (termasuk di dalamnya atas royalty sebesar Rp.497.051.000,00) yang belum dilaporkan; bahwa dalam penelitian bersama atas bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding yang terdiri dari : Ledger perincian biaya royalty periode Oktober 2005 s/d Maret 2006 sejumlah Rp.397.977.982,00, biaya royalty periode Januari s/d Maret 2006 sejumlah Rp.198.988.991,00, Ledger perincian biaya bunga periode Januari s/d Maret 2006 sejumlah Rp.21.317.747,00, Ledger perincian biaya jasa Januari s/d Maret 2006 sejumlah Rp.64.061.569,00, bahwa Biaya Jasa dan Royalty yang terjadi selama Januari s/d Maret 2006 sebesar Rp.263.050.560,00 akan tetapi Terbanding belum bisa meyakini bahwa jumlah tersebut hanya merupakan biaya Januari s/d Maret 2006 dan untuk periode April s/d Desember 2005 telah dikenakan SKPN, seharusnya Pemohon Banding melihatnya secara keseluruhan dari April 2005 s/d Maret 2006; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding sebesar Rp.1.010.951.529,00 yang berdasarkan hasil ekualisasi antara obyek PPh Pasal 26 dengan obyek PPN Jasa Luar Negeri, termasuk didalamnya atas royalty sebesar Rp.479.051.000,00 sedangkan sisanya sebesar Rp.531.900.530,00 Pemohon Banding tidak mengetahui perincian koreksinya; bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi atas royalty sebesar Rp.479.051.000,00 yang berasal dari saldo awal dan saldo akhir dari perkiraan “prepaid annual technical service” , karena Terbanding melihat nama perkiraan ini mengandung kata lisensi yang berhubungan dengan royalty; bahwa program software yang Pemohon Banding beli tidak semuanya berasal dari luar negeri (impor), melainkan juga ada yang dibeli dari supplier lokal, sedangkan pengertian lisensi mengartikan bahwa program software yang Pemohon Banding beli adalah asli dan bukan merupakan program software khusus; bahwa dalam penelitian bersama atas bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding yang terdiri dari : Ledger perincian biaya royalty periode Oktober 2005 s/d Maret 2006 sejumlah Rp.397.977.982,00, biaya royalty periode Januari s/d Maret 2006 sejumlah Rp.198.988.991,00, Ledger perincian biaya bunga periode Januari s/d Maret 2006 sejumlah Rp.21.317.747,00, Ledger perincian biaya jasa Januari s/d Maret 2006 sejumlah Rp.64.061.569,00, bahwa sebagaimana diketahui bahwa DPP PPN Jasa Luar Negeri selama Januari s/d Maret 2006 yang dilaporkan Pemohon Banding adalah Rp.640.615.690,00; bahwa biaya jasa dan royalty ke Luar Negeri selama masa januari s/d Maret 2006 adalah Rp.263.050.560,00 berdasarkan data tersebut Pemohon Banding berkesimpulan ; bahwa jika koreksi dalam SKPKB PPN JLN masa Januari s/d Maret 2006 memakai data biaya-biaya dari April 2005 s/d Maret 2006 maka dasar koreksi Terbanding adalah salah/keliru; bahwa jika melihat perincian biaya Januari s/d Maret 2006 total biaya yang menjadi obyek PPN JLN adalah Rp.263.050.560,00 sedangkan DPP PPN untuk periode Januari s/d Maret 2006 adalah Rp.640.615.690,00 atau lebih besar karena bisa dimungkinkan bahwa PPN JLN yang disetorkan juga termasuk objek/biaya jasa dan royalty sebelum Januari 2006; bahwa dengan demikian Pemohon Banding tidak dapat menerima dasar koreksi Terbanding; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LHPSL-150/WPJ.07/ KP.0600/2008 tanggal 2 Mei 2008, Terbanding melakukan koreksi DPP PPN Jasa Luar Negeri sebesar Rp.1.010.951.530,00 Masa pajak Januari s/d Maret 2006 berdasarkan hasil ekualisasi antara obyek PPh Pasal 26 dengan obyek PPN Jasa Luar Negeri; bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN Jasa Luar Negeri dikarenakan berdasarkan hasil ekualisasi antara obyek PPh Pasal 26 dengan obyek PPN Jasa Luar Negeri Pemohon Banding belum melaporkannya termasuk atas royalty sebesar Rp.497.051.000,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding sebesar Rp.1.010.951.529,00 yang berdasarkan hasil ekualisasi antara obyek PPh Pasal 26 dengan obyek PPN Jasa Luar Negeri, termasuk atas koreksi royalty sebesar Rp.479.051.000,00 yang berasal dari saldo awal dan saldo akhir dari perkiraan prepaid annual technical service, dimana menurut Terbanding saldo perkiraan ini sebagai objek PPN Jasa Luar Negeri; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dasar ekualisasi yang dijadikan dasar koreksi Terbanding, karena ekualisasi yang dilakukan Terbanding adalah obyek PPh Pasal 26 selama satu tahun yaitu Masa Pajak April 2005 s/d Maret 2006, sedangkan ketetapan yang dimaksud adalah untuk Masa Pajak Januari s/d Maret 2006; bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan rincian SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak April 2005 s/d Maret 2006 jumlah DPP PPh Pasal 26 adalah sebesar Rp.2.617.236.326,00, sedangkan jika dipisahkan untuk Masa Pajak Januari s/d Maret 2006 adalah sebesar Rp.640.615.690,00; bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan SKPN PPN Jasa Luar Negeri Masa Pajak April sampai dengan Desember 2005 diketahui bahwa DPP PPN Jasa Luar Negeri adalah sebesar Rp.1.108.811.250,00 dan DPP PPN Jasa Luar Negeri Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2006 yang telah dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp.640.615.690,00 dengan demikian jumlah DPP Jasa Luar Negeri adalah sebesar Rp.1.749.426.940,00; bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen yang meliputi : Ledger perincian biaya royalty periode Oktober 2005 s/d Maret 2006 sejumlah Rp.397.977.982,00, biaya royalty periode Januari s/d Maret 2006 sejumlah Rp.198.988.991,00, Ledger perincian biaya bunga periode Januari s/d Maret 2006 sejumlah Rp.21.317.747,00, Ledger perincian biaya jasa Januari s/d Maret 2006 sejumlah Rp.64.061.569,00, SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak April 2005 s/d Maret 2006, SKPN PPN Barang dan Jasa Lainnya atas Pemanfaatan JKP Tidak Berwujud dari Luar Pabean Masa Pajak April s/d Desember 2005, Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 dan SSP yang terdiri dari : Bukti Pemotongan No.01/PPh.26/0405 dengan DPP sebesar Rp.107.495.480,00 dan PPh yang dipotong sebesar Rp.16.124.322,00, Bukti Pemotongan No.01/PPh.26/0605 dengan DPP sebesar Rp.170.661.780,00 dan PPh yang dipotong sebesar Rp.17.066.178,00, Bukti Pemotongan No.01/VIII/05 dengan DPP sebesar Rp.57.888.900,00 dan PPh yang dipotong sebesar Rp.5.788.890,00, Bukti Pemotongan No.01/IX/05 dengan DPP sebesar Rp.60.687.600,00 dan PPh yang dipotong sebesar Rp.6.068.766,00, Bukti Pemotongan No.03/X/05 dengan DPP sebesar Rp.642.122.370,00 dan PPh yang dipotong sebesar Rp.64.212.370,00, Bukti Pemotongan No.01/X/05 dengan DPP sebesar Rp.59.014.270,00 dan PPh yang dipotong sebesar Rp.5.901.427,00, Bukti Pemotongan No.02/X/05 dengan DPP sebesar Rp.381.751.960,00 dan PPh yang dipotong sebesar Rp.38.175.196,00, Bukti Pemotongan No.01/XI/05 dengan DPP sebesar Rp.59.126.220,00 dan PPh yang dipotong sebesar Rp.5.912.622,00, Bukti Pemotongan No.02/XI/05 dengan DPP sebesar Rp.427.183.035,00 dan PPh yang dipotong sebesar Rp.42.718.304,00, Bukti Pemotongan No.14/I/2006 dengan DPP sebesar Rp.55.461.400,00 dan PPh yang dipotong sebesar Rp.5.546.140,00, Pemotongan No.13/II/2006 dengan DPP sebesar Rp.55.443.720,00 dan PPh yang dipotong sebesar Rp.5.544.372,00, Bukti Pemotongan No.14/II/2006 dengan DPP sebesar Rp.54.359.590,00 dan PPh yang dipotong sebesar Rp.5.435.959,00, Bukti Pemotongan No.11/III/2006 dengan DPP sebesar Rp.38.099.767,00 dan PPh yang dipotong sebesar Rp.5.714.965,00, Bukti Pemotongan No.12/III/2006 dengan DPP sebesar Rp.54.660.084,00 dan PPh yang dipotong sebesar Rp.5.466.008,00, Bukti Pemotongan No.13/III/2006 dengan DPP sebesar Rp.393.280.150,00 dan PPh yang dipotong sebesar Rp.39.328.015,00, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding dan bukti-bukti yang diajukan serta penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding, berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LHPSL-150/WPJ.07/KP.0600/ 2008 tanggal 2 Mei 2008 halaman 15 dan 23 diketahui bahwa DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp.2.617.236.326,00 sedangkan menurut Terbanding DPP PPN Jasa Luar Negeri sebesar Rp.2.760.378.469,00 sebagai dasar untuk ekualisasi antara obyek PPh Pasal 26 dengan obyek PPN Jasa Luar Negeri sehingga terdapat selisih sebesar Rp.143.142.143,00; bahwa berdasarkan SPT Masa PPN Jasa Luar Negeri Masa Pajak April 2005 sampai dengan Maret 2006 diketahui bahwa tahun buku Pemohon Banding adalah 1 April sampai dengan 31 Maret, sehingga tahun buku 2005 dan pelaporan SPT Masa PPN adalah dari Masa Pajak April 2005 sampai dengan Maret 2006; bahwa berdasarkan SPT Masa PPh Pasal 26 dan Bukti Potong PPh pasal 26 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dan telah dilakukan Pemeriksaan untuk Masa Pajak April 2005 sampai dengan Maret 2006 diketahui bahwa obyek DPP PPh Pasal 26 adalah sebesar Rp.2.617.236.326,00 dan berdasarkan Bukti Potong PPh Pasal 26 tersebut terdapat pembayaran bunga dengan jumlah DPP sebesar Rp.107.495.480,00 dengan Bukti Pemotongan No.01/PPh.26/0405 tanggal 28 April 2005 dan DPP sebesar Rp.38.099.767,00 dengan Bukti Pemotongan No.11/III/2006 tanggal 9 Maret 2006 dengan demikian terdapat obyek PPh Pasal 26 berupa pembayaran bunga sebesar Rp.145.595.247,00 yang bukan merupakan obyek PPN Jasa Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dan huruf e Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa atas alasan-alasan yang dikemukakan Terbanding pada saat proses persidangan terhadap koreksi dari hasil ekualisasi antara obyek PPh Pasal 26 dengan obyek PPN Jasa Luar Negeri yang dikenakan keseluruhanya pada Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2006, Majelis berpendapat bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada berupa Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 dan bukti pembayaran berupa SSP, maka tidak tepat Terbanding melakukan koreksi pada Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2006 karena berdasarkan pasal 11 UU PPN saat pajak terutang adalah pada saat pembayaran atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean atau mana yang terlebih dahulu; bahwa berdasarkan data dan keterangan yang ada di dalam berkas banding serta pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2006 sebesar Rp.1.010.951.530,00 tidak tepat dikarenakan berdasarkan bukti yang ada atas transaksi sebesar Rp.145.595.247,00 merupakan transaksi pembayaran bunga yang bukan obyek PPN Jasa Luar Negeri sedangkan sisanya sebesar Rp.865.356.283 adalah transaksi yang dilakukan bukan di Masa Pajak Januari sampai Maret 2006 dengan demikian maka koreksi Terbanding berupa DPP PPN Jasa Luar Negeri sebesar Rp.1.010.951.530,00 tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian sebagaimana tersebut di atas, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Niali Jasa Luar Negeri Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2006 menjadi sebagai berikut : DPP PPN Jasa Luar Negeri menurut Terbanding Rp. 1.651.567.220,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp. 1.010.951.530,00 DPP PPN Jasa Luar Negeri seharusnya menurut Majelis Rp. 640.615.690,00 |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-318/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 19 Maret 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Lainnya Atas Pemanfaatan JKP/Aktiva Tidak Berwujud Dari Luar Pabean Masa Pajak Januari s/d Maret Tahun Pajak 2006 Nomor : 00042/277/06/ 058/08 tanggal 05 Mei 2008, atas nama : PT. XXX , sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut : DPP Pajak Pertambahan Nilai Rp. 640.615.690,00 Pajak Keluaran Rp. 64.061.569,00 Pajak Yang Dapat Diperhitungkan Rp. 64.061.569,00 Jumlah yang masih harus dibayar Rp. N i h i l |

