Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37140/PP/M.XII/12/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37140/PP/M.XII/12/2012

Jenis Pajak:Pajak penghasilan Pasal 23
  
Masa Pajak:Januari s.d Desember
   
Tahun Pajak:2007
 
Pokok Sengketa:Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.4.115.919.015,00 yang terdiri atas:

1.Intragroup InterestRp 2.036.590.929,002.Management Fee- ICSCRp 1.198.876.897,003.Management Fee- RegionalRp    880.451.189,00TotalRp 4.115.919.015,00
1.Koreksi Intragroup Interest sebesar Rp 2.036.590.929,00
  
  
Menurut Terbanding:bahwa Pemohon Banding melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 pada tanggal 31 Maret 2008, dimana dalam laporan keuangan yang dilampirkan diketahui bahwa Pemohon Banding telah membebankan Beban Bunga Pinjaman (Intra Group Interest) sebesar Rp.2.036.590.929,00;
  
Menurut Pemohon:bahwa koreksi atas biaya bunga harus dibatalkan karena bunga pinjaman tersebut tidak terutang kepada pihak di dalam negeri yang merupakan subjek Pajak Penghasilan Pasal 23;
  
Menurut Majelis:bahwa koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 dilakukan oleh Terbanding berdasarkan equalisasi biaya-biaya pada Pajak Penghasilan Badan dengan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 dan berdasarkan Pasal 26 A ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007) dan dipertegas dengan ketentuan Pasal 36 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan memori penjelasannya atas pembuktian Pemohon Banding tidak dapat diperhitungkan/dipertimbangkan pada proses banding;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa bunga pinjaman tersebut tidak terutang kepada pihak di dalam negeri yang merupakan subjek Pajak Penghasilan Pasal 23 dan bukan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 berdasarkan ketentuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Kerajaan Belanda;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut:

-Surat Keterangan Domisili Tahun Pajak 2007 dari A.S. Watson (Indonesia) B.V. tanggal 22 November 2009,-Loan Agreement antara A.S. Watson dengan Pemohon Banding, PT XXX, PT YYY tanggal 25 April 2006;
bahwa Majelis berpendapat sengketa adalah Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2007 sehingga dasar koreksi Terbanding Pasal 26 A ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak tepat;

bahwa berdasarkan bukti-bukti di atas Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa A.S. Watson (Indonesia) B.V. bukan merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri sehingga bunga pinjaman tersebut tidak terutang kepada pihak di dalam negeri yang merupakan subjek Pajak Penghasilan Pasal 23;

bahwa dari uraian di atas Majelis berkesimpulan Pemohon Banding dapat membuktikan alasan bandingnya sehingga pembayaran bunga pinjaman tersebut tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 23 dan koreksi Terbanding atas Intragroup Interest sebesar Rp 2.036.590.929,00 tidak tepat dan harus dibatalkan;

2 & 3.Koreksi Management Fee-ICSC sebesar Rp 1.198.876.897,00 dan Regional sebesar Rp.880.451.189,00
  
Menurut Terbanding:bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, diatur bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan;
  
Menurut Pemohon:bahwa biaya Management Fee-ICSC sebesar Rp 1.198.876.897,00 dan Management Fee-Regional sebesar Rp 880.451.189,00 yang ditetapkan Terbanding sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan cadangan biaya yang telah Pemohon Banding koreksi pada Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding, pihak yang menagih pun, AS Watson & Co Limited, bukan merupakan wajib pajak dalam negeri sehingga fee tersebut bukan objek Pajak Penghasilan Pasal 23;
 
Menurut Majelis:bahwa Terbanding melakukan koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa biaya Management Fee-ICSC sebesar Rp 1.198.876.897,00 dan Management Fee-Regional sebesar Rp 880.451.189,00 berdasarkan equalisasi biaya-biaya pada Pajak Penghasilan Badan dan berdasarkan Pasal 26 A ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007) dan dipertegas dengan ketentuan Pasal 36 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan memori penjelasannya atas pembuktian Pemohon Banding tidak dapat diperhitungkan/dipertimbangkan pada proses banding;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya Management Fee-ICSC dan Management Fee-Regional merupakan cadangan biaya yang telah Pemohon Banding koreksi pada Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding, pihak yang menagih pun, AS Watson & Co Limited, bukan merupakan wajib pajak dalam negeri sehingga fee tersebut bukan objek Pajak Penghasilan Pasal 23;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 (Normal dan Pembetulan), Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009, Printout GL Management Fee-ICSC dan Management Fee-Regional, Memorial Journal (Journal Voucher) dan lampirannya, Cancellation of Invoice dari A.S. Watson Co. Ltd tertanggal 05 November 2009, dan printout GL Management Fee-Regional & ICSC tahun 2009 yang menunjukkan pembatalan invoice untuk tahun 2006 s.d. 2009;

bahwa Majelis berpendapat sengketa adalah Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2007 sehingga dasar koreksi Terbanding Pasal 26 A ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak tepat;

bahwa berdasarkan bukti-bukti di atas Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa AS Watson & Co Limited bukan merupakan wajib pajak dalam negeri sehingga fee tersebut bukan objek Pajak Penghasilan Pasal 23;

bahwa dari uraian di atas Majelis berkesimpulan Pemohon Banding dapat membuktikan alasan bandingnya sehingga pembayaran Management Fee-ICSC dan Management Fee-Regional tersebut tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 23 dan koreksi Terbanding atas biaya Management Fee-ICSC sebesar Rp 1.198.876.897,00 dan Management Fee-Regional sebesar Rp 880.451.189,00 tidak tepat dan harus dibatalkan;
 
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
  
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai pengurang pajak atas pajak terutang atau kredit pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
Menimbang:bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan terbukti Pemohon Banding dapat membuktikan alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:

UraianMenurutPemohon
 (Rp)Terbanding
(Rp)Majelis
 (Rp)Koreksi Dikabulkan Majelis
(Rp)Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 230,004.115.919.015,000,004.115.919.015,00PPh Pasal 23 Terutang0,00451.515.758,000,00451.515.758,00Kredit Pajak0,0052.457.355,000,0052.457.355,00PPh Pasal 26 kurang /(lebih) dibayar0,00399.058.403,000,00399.058.403,00Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) KUP0,00127.698.689,000,00127.698.689,00PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar0,00526.757.092,000,00526.757.092,00
   
Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
   
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,  2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;  3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
   
Memutuskan:Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4864/WPJ.04/2009 tanggal 6 November 2009 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00015/203/07/013/09 tanggal 13 April 2009, atas nama: PT. ZZZ, NPWP: xxxxx Alamat: Jl. XXX No. C Pondok Pinang, Jakarta Selatan 12xxx, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 yang masih harus dibayar menjadi:

UraianJumlah (Rp)Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 230,00  Pajak Penghasilan Pasal 23 Terutang0,00Kredit Pajak0,00PPh Pasal 23 yang kurang /(lebih) dibayar0,00Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) KUP0,00PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar0,00