Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.32525/PP/MX/25/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.32525/PP/MX/25/2011

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)
   
Masa/Tahun Pajak :2001
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah adanya koreksi Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang kurang dilaporkan/disetorkan sebesar Rp 31.392.400,00 (menurut Terbanding sebesar Rp 1.228.886.687,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp 1.197.494.287,00), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:Koreksi positif Pajak Penghasilan  Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 sebesar Rp. 31.392.400,00;

bahwa koreksi positif Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final terutang sebesar Rp.31.392.400,00 pada PT. XXXX Cabang Kopo Permai adalah koreksi yang berasal dari Dasar Pengenaan Pajak di masa Pajak Januari 2001. Pemeriksa berpendapat Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final yaitu deposito, tabungan dan giro yang ada di Masa Pajak Januari 2001 adalah deposito, tabungan dan giro yang ditempatkan di Januari 2001 dengan alasan rekonsiliasi atas tiap transaksi pembayaran bunga per tanggal jatuh tempo belum disampaikan Pemohon Banding sehingga dikenakan tarif Pajak Penghasilan Pasa 4 ayat (2) Final sebesar 20%;
   
Menurut Pemohon Banding:Koreksi positif Pajak Penghasilan  Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 sebesar Rp. 31.392.400,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan kekurangan pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 sebesar Rp. 31.392.400,00, dan sanksi administrasi sebesar Rp. 15.068.352,00, ¬yang ditetapkan oleh pihak Terbanding

bahwa bunga yang dibayarkan atau jatuh tempo pada bulan Januari 2001 merupakan bunga atas deposito dan/atau tabungan nasabah Pemohon Banding yang ditempatkan dan/atau diperpanjang sebelum tanggal 1 Januari 2001;

bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 51/KMK.04/2001 atas bunga yang Pemohon Banding bayarkan pada bulan Januari seharusnya terhutang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 sebesar 15% dan bukan sebesar 20% sebagaimana ditetapkan pihak Terbnding karena merupakan bunga atas deposito dan/atau tabungan nasabah Pemohon Banding yang ditempatkan dan/atau diperpanjang sebelum tanggal 1 Januari 2001;
   
Menurut Majelis:bahwa koreksi positif Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final terutang sebesar Rp.31.392.400,00 pada PT. Bank XXXX Cabang Kopo Permai adalah koreksi yang berasal dari Dasar Pengenaan Pajak di masa Pajak Januari 2001. Pemeriksa berpendapat Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final yaitu deposito, tabungan dan giro yang ada di Masa Pajak Januari 2001 adalah deposito, tabungan dan giro yang ditempatkan di Januari 2001 dengan alasan rekonsiliasi atas tiap transaksi pembayaran bunga per tanggal jatuh tempo belum disampaikan Pemohon Banding sehingga dikenakan tarif Pajak Penghasilan Pasa 4 ayat (2) Final sebesar 20%;

bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 5l/KMK.04/2001 yang mengatur aturan peralihan atas Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, Pasal 7 (1) : “terhadap deposito dan tabungan serta sertifikat Bank Indonesia yang ditempatkan atau diperpanjang sebelum tanggal 1 Januari 2001 yang jatuh tempo pembayaran bunga atau diskontonya paling lambat tanggal 31 Januari 2001, dikenakan tarif 15% (lima belas persen)”, Pasal 7 (2) : “terhadap deposito dan tabungan serta sertifikat Bank Indonesia yang ditempatkan atau diperpanjang sebelum tanggal 1 Januari 2001 yang jatuh tempo pembayaran bunga atu diskontonya setelah tanggal 31 Januari 2001, dikenakan tarif 20% (dua puluh persen)”, Pasal 7 (3) : “terhadap deposito dan tabungan serta sertifikat Bank Indonesia yang ditempatkan atau diperpanjang setelah 31 Desember 2000, dikenakan tarif 20% (dua puluh persen)”. Peneliti kesulitan dalam menentukan bunga yang dibayarkan kepada nasabah PT. Bank Pennata cabang Tasikmalaya pada Januari 2001 yang berasal dari deposito dan tabungan serta sertifikat Bank Indonesia yang ditempatkan/diperpanjang sebelum atau setelah 31 Januari 2001 dikarenakan data rekonsiliasi atas tiap transaksi pembayaran bunga per tanggal jatuh tempo pada bulan Januari 2001 masih merupakan data global secara sistem di Bank XXXX sehingga Peneliti mempertahankan koreksi yang dilakukan Pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak  Wajib Pajak Besar Satu;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan kekurangan pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 sebesar Rp. 31.392.400,00, dan sanksi administrasi sebesar Rp. 15.068.352,00, ¬yang ditetapkan oleh pihak Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa pihak Terbanding tidak memperhatikan aturan peralihan sehubungan pengenaan Pajak Penghasilan Final atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia;

bahwa Pasal 5 dari Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;

bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 51/KMK.04/2001 adalah merupakan Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur lebih lanjut mengenai Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia;

bahwa Pasal 7 ayat 1 dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 51/KMK.04/2001 tersebut diatas merupakan pasal yang mengatur aturan peralihan atas Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia;

Pasal 7 dari Keputusan Menteri Keuangan mengatur bahwa:
 
“Terhadap deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia yang ditempatkan/diperpanjang sebelum tanggal 1 Januari 2001 yang jatuh tempo pembayaran bunga/diskontonya paling lambat 31 Januari 2001, dikenakan tarif 15% (lima belas persen)”

bahwa bunga yang dibayarkan atau jatuh tempo pada bulan Januari 2001 merupakan bunga atas deposito dan/atau tabungan nasabah Pemohon Banding yang ditempatkan dan/atau diperpanjang sebelum tanggal 1 Januari 2001;

bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 51/KMK.04/2001 atas bunga yang Pemohon Banding bayarkan pada bulan Januari seharusnya terhutang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 sebesar 15% dan bukan sebesar 20% sebagaimana ditetapkan pihak Terbnding karena merupakan bunga atas deposito dan/atau tabungan nasabah Pemohon Banding yang ditempatkan dan/atau diperpanjang sebelum tanggal 1 Januari 2001;

bahwa didalam persidangan, Terbanding menjelaskan bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak memberikan data atas bunga yang dibayar pada bulan Januari 2001;

bahwa selanjutnya Terbanding juga menyatakan bahwa karena tidak ada bukti-bukti sehingga bunga pada bulan Januari 2001 dianggap terutang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar 20%;

bahwa atas penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding, Majelis kemudian meminta kepada Pemohon Banding untuk membuat daftar/rekapitulasi dokumen dan dilampiri bukti-buktinya untuk diserahkan pada persidangan selanjutnya;

bahwa didalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan data pendukung kepada Majelis dan Terbanding berupa Daftar Nasabah Deposito Per 31 Desember 2000 yang jatuh tempo bunganya sampai dengan 31 Januari 2001 Cabang Bandung Kopo Permai dan fotocopy bukti-bukti pendukungnya. Asli bukti pendukung telah diperlihatkan kepada Majelis dan Terbanding didalam persidangan;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding menjelaskan bahwa deposito yang diperoleh Pemohon Banding hanya sebagian saja, yaitu jumlah pembayaran bunga sebesar Rp.124.347.721,00, sedangkan untuk jumlah yang lain tidak dapat ditemukan buktinya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, serta penelitian terhadap berkas banding, maka Majelis menyatakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Dasar Pengenaan Pajak; bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang terutang Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 sebesar  Rp 31.392.400,00, yang disebabkan oleh perbedaan tarif (menurut Terbanding sebesar Rp 1.228.886.687,00 dengan tarif 20%, sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp 1.197.484.287,00 dengan tarif 15%)  sebagai akibat perbedaan tarif; bahwa dari penelitian Majelis terhadap bukti yang ada berupa daftar nasabah deposito  per 31 Desember 2000 yang jatuh tempo bunga sampai dengan 31 Januari 2001 dalam Rupiah Cabang Bandung Kopo Permai, konfirmasi perpanjangan deposito, dan penegasan penempatan deposito nasabah diketahui bahwa jumlah bunga dari deposito yang ditempatkan atau diperpanjang sebelum tanggal 01 Januari 2001 yang jatuh tempo pembayaran bunga atau diskontonya paling lambat 31 Januari 2001 adalah sebesar Rp 124.347.721,00; bahwa berdasarkan jumlah bunga sebesar Rp 124.347.721,00, besarnya selisih PPh Pasal 4 ayat (2) atas deposito yang disebabkan perbedaan tarif adalah sebesar Rp 6.217.386,00 [= (20%-15%) x Rp 124.347.721,00]; bahwa dengan demikian atas koreksi PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang terutang Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 sebesar  Rp 31.392.400,00, sebesar Rp 6.217.386,00 tidak dapat dipertahankan, sedangkan sisanya sebesar Rp 25.175.014,00 tetap dipertahankan;
   
Menimbang :bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan  untuk mengabulkan sebagian permohonanan banding Pemohon Banding, sehingga sehingga Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Tahun Pajak 2001  dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
PPh Pasal 4 (2) Final Menurut Terbanding   …………….. Rp  1.228.886.687,00 PPh Pasal 4 (2) Final yang tidak dapat dipertahankan .. Rp  6.217.386,00 PPh Pasal 4 (2) Final Menurut Terbanding   …………….. Rp 1.222.669.301,00
   
Memperhatikan: 
   
Mengingat :Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-94/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 8 Februari 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 Nomor: 00001/240/01/445/08 tanggal 18 November 2008, atas nama : PT. XXXX, dengan perhitungan  menjadi sebagai berikut :
Penghasilan Kena Pajak Rp 6.316.637.000,00 PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang terutang Rp 1.222.669.301,00 Kredit Pajak Rp 1.197.494.287,00 Pajak yang kurang / (lebih) dibayar Rp  25.175.014.00 Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 12.084.007,00 Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar Rp 37.259.021,00