Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 33451/PP/M.XVI/16/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 33451/PP/M.XVI/16/2011 Jenis Pajak : PPN;       Tahun Pajak : 2007;       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah KEP-1229/WPJ.08/2010 tanggal 28 September 2010, tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas STP PPN Nomor: 00042/107/07/416/09 tanggal 15 September 2009 Masa Pajak Maret 2007;             Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 082/TAX-WAH/XII/10 tanggal 15 Desember 2010, ditandatangani oleh Sdr. ABC, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 082/TAX-WAH/XII/10 tanggal 15 Desember 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 082/TAX-WAH/XII/10 tanggal 15 Desember 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1229/WPJ.08/2010 tanggal 28 September 2010 tentang Keberatan atas STP PPN Tahun Pajak 2007 Nomor: 00042/107/07/416/09 tanggal 15 September 2009; bahwa dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa : Pasal 1 (6)  Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan  perundang-undangan perpajakan yang berlaku.bahwa dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dinyatakan bahwa : Pasal 27 (1)  Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.Sedangkan penjelasan mengenai keberatan diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 bahwa Pasal 25 (1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; Surat Ketetapan Pajak Nihil; Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang- ndangan perpajakan.bahwa Keputusan Nomor: KEP-1229/WPJ.08/2010 tanggal 28 September 2010 tentang Pengurangan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas STP PPN Nomor: 00042/107/07/416/09 tanggal 15 September 2009 Masa Pajak Maret 2007 yang diajukan banding menurut Majelis tidak termasuk keputusan keberatan maka Majelis tidak dapat melakukan pemeriksaan dan memutus sengketa ini; bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor : 082/TAX-WAH/XII/10 tanggal 15 Desember 2010 tidak dapat dipertimbangkan, sehingga materi sengketa banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut;       Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;       Mengingat  : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan; Ketentuan perundang-undangan yang terkait;       Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1229/WPJ.08/2010 tanggal 28 September 2010, tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas STP PPN Nomor: 00042/107/07/416/09 tanggal 15 September 2009 Masa Pajak Maret 2007 tidak dapat diterima;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37261/PP/M.X/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37261/PP/M.X/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-906/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 Nomor : 00420/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010.         Menurut Terbanding : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 Nomor : 00420/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara.     Menurut Pemohon : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 Nomor : 00420/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010 a quo, Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan dengan surat nomor : II.6/X/448/XII/2010 tanggal 27 Desember 2010 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-906/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor : II.6/X/722/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 mengajukan banding.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding     Pendapat Majelis : bahwa Surat Banding Nomor : II.6/X/722/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011, ditandatangani oleh Direktur Keuangan.bahwa Surat Banding Nomor : II.6/X/722/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.bahwa Surat Banding Nomor : II.6/X/722/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-906/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 Nomor : 00420/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010.bahwa Surat Banding Nomor : II.6/X/722/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.bahwa Surat Banding Nomor : II.6/X/722/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-906/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011 yaitu tanggal 4 Oktober 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.bahwa Surat Banding Nomor : II.6/X/722/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.bahwa banding diajukan terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-906/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011 dan berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 Nomor : 00420/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010.bahwa berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 28 Tahun 2007, atas seluruh koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding pada saat keberatan, maka pajak terutangnya ditangguhkan sampai dengan putusan banding.bahwa sampai dengan pengajuan banding ini koreksi yang disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 524.467.500,00.bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas jumlah pajak yang masih harus dibayar atas koreksi yang disetujui oleh Pemohon Banding, sesuai dengan bukti pembayaran berupa Surat Setoran Pajak tanggal 28 Desember 2010 sebesar Rp. 524.467.500,00, dengan demikian pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.bahwa Surat Banding Nomor : II.6/X/722/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa 27 Desember 2011 (diantar) sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 27 September 2011.bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan bukti kirim Pos Keputusan Terbanding Nomor : KEP-906/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011, yaitu tanggal 27 September 2011.bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding baru menerima Keputusan Terbanding Nomor : KEP-906/WPJ.19/BD.05/2011 pada tanggal 4 Oktober 2011 sebagaimana tercantum dengan stempel internal “tanggal” terima surat.bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap bukti kirim Pos Keputusan Terbanding Nomor KEP-906/WPJ.19/BD.05/2011, diketahui bahwa Terbanding mengirim keputusan tersebut melalui Kantor Pos pada tanggal 27 September 2011.bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan ”Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”.bahwa Pasal 1 angka 41 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.bahwa menurut Majelis, tanggal stempel pos pengiriman adalah tanggal diterimanya keputusan Nomor : KEP-906/WPJ.19/BD.05/2011 oleh Kantor Pos yang pertama menerima dari Terbanding untuk dikirimkan kepada Pemohon Banding yaitu tanggal 27 September 2011.bahwa sesuai Pasal 35 ayat (2) untuk menghitung jangka waktu tiga bulan pengajuan banding dihitung dari tanggal stempel pos pengiriman keputusan Terbanding sampai dengan tanggal stempel pos pengiriman surat banding/tanggal diterima surat banding apabila disampaikan secara langsung.bahwa menurut Majelis, jangka waktu pengajuan banding ditetapkan tiga bulan tersebut telah mempertimbangkan waktu yang dipergunakan oleh pihak Kantor Pos untuk menyampaikan surat keputusan Terbanding kepada Pemohon Banding dan surat banding Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak sehingga Pemohon Banding masih mempunyai waktu yang cukup memadai untuk mempersiapkan surat bandingnya.bahwa menurut Majelis, jatuh tempo penyampaian Surat Banding dihitung dari tanggal stempel pos pengiriman Keputusan Terbanding yaitu tanggal 27 September 2011, adalah tanggal 26 Desember 2011, sehingga Surat Banding yang diantar dan diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Desember 2011 telah melampaui jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.bahwa Sdr. XXX, selaku penanda tangan Surat Banding Nomor : II.6/X/722/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: KEP-131/MBU/2006 tanggal 27 Desember 2006 tentang Pemberhentian Caretaker Anggota-Anggota Direksi dan Pengangkatan Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero), yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur Keuangan, berwenang menandatangani surat banding tersebut, dengan demikian pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 33450/PP/M.XVI/16/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 33450/PP/M.XVI/16/2011 Jenis Pajak : PPN;       Tahun Pajak : 2007;       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah KEP-1235/WPJ.08/2010 tanggal 28 September 2010, tentang Pengurangan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas STP PPN Nomor: 00041/107/07/416/09 tanggal 15 September 2009 Masa Pajak Februari 2007;             Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 081/TAX-WAH/XII/10 tanggal 15 Desember 2010, ditandatangani oleh Sdr. ABC, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 081/TAX-WAH/XII/10 tanggal 15 Desember 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 081/TAX-WAH/XII/10 tanggal 15 Desember 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1235/WPJ.08/2010 tanggal 28 September 2010 tentang Keberatan atas STP PPN Tahun Pajak 2007 Nomor: 00041/107/07/416/09 tanggal 15 September 2009; bahwa dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa : Pasal 1 (6)  Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan  perundang-undangan perpajakan yang berlaku.bahwa dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dinyatakan bahwa : Pasal 27(1)  Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.Sedangkan penjelasan mengenai keberatan diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 bahwa Pasal 25 (1)  Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; Surat Ketetapan Pajak Nihil; Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. bahwa Keputusan Nomor: KEP-1235/WPJ.08/2010 tanggal 28 September 2010 tentang Keberatan atas STP PPN Nomor: : 00041/107/07/416/09 tanggal 15 September 2009 Masa Pajak Februari 2007 yang diajukan banding menurut Majelis tidak termasuk keputusan keberatan maka Majelis tidak dapat melakukan pemeriksaan dan memutus sengketa ini; bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor : 081/TAX-WAH/XII/10 tanggal 15 Desember 2010 tidak dapat dipertimbangkan, sehingga materi sengketa banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut;       Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;       Mengingat  : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan; Ketentuan perundang-undangan yang terkait;       Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1235/WPJ.08/2010 tanggal 28 September 2010, tentang Pengurangan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas STP PPN Nomor: 00041/107/07/416/09 tanggal 15 September 2009 Masa Pajak Februari 2007 tidak dapat diterima;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37259/PP/M.X/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37259/PP/M.X/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-904/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2008 Nomor : 00418/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010.         Menurut Terbanding : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2008 Nomor : 00418/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara.     Menurut Pemohon Banding : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2008 Nomor : 00418/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010 a quo, Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan dengan surat nomor : II.6/X/446/XII/2010 tanggal 27 Desember 2010 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-904/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor : II.6/X/720/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 mengajukan banding. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding     Pendapat Majelis : bahwa Surat Banding Nomor : II.6/X/720/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011, ditandatangani oleh Direktur Keuangan. bahwa Surat Banding Nomor : II.6/X/720/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : II.6/X/720/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-904/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2008 Nomor : 00418/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010. bahwa Surat Banding Nomor : II.6/X/720/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : II.6/X/720/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-904/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011 yaitu tanggal 4 Oktober 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : II.6/X/720/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 28 Tahun 2007, atas seluruh koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding pada saat keberatan, maka pajak terutangnya ditangguhkan sampai dengan putusan banding. bahwa sampai dengan pengajuan banding ini koreksi yang disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 314.019.281,00. bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas jumlah pajak yang masih harus dibayar atas koreksi yang disetujui oleh Pemohon Banding, sesuai dengan bukti pembayaran berupa Surat Setoran Pajak tanggal 28 Desember 2010 sebesar Rp. 314.019.281,00, dengan demikian pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : II.6/X/720/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa 27 Desember 2011 (diantar) sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 27 September 2011. bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan bukti kirim Pos Keputusan Terbanding Nomor : KEP-904/WPJ.19/BD.05/2011, yaitu tanggal 27 September 2011. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan surat Nomor: II.6/X/78/II/2012 tanggal 3 Februari 2012 perihal informasi tentang penerimaan surat keputusan Terbanding atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak, Januari, Februari, September, dan Oktober Tahun 2008 yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding baru menerima Keputusan Terbanding Nomor : KEP-904/WPJ.19/BD.05/2011 pada tanggal 4 Oktober 2011 sebagaimana tercantum dengan stempel internal “tanggal” terima surat; bahwa setelah melakukan pelacakan ke Kantor Pos Jakarta, atas pengiriman keputusan tersebut yang dikirim oleh Terbanding berdasarkan fotokopi resi pengiriman yang Pemohon Banding terima ternyata hasilnya adalah tidak ada perbedaan dengan tanggal Pemohon Banding terima di atas sebagai berikut: Nomor KeputusanDokumen dari Kantor PosPosting Loket JakartaBerangkat dari Kantor Penerusan Jakarta PusatKEP-904/WPJ.19/BD.05/2011Resi Nomor: 1201680096127 September 2011 jam 16:12:0727 September 2011 jam 18:53:19bahwa selanjutnya keputusan Terbanding dikirimkan ke Kantor Pos Medan dengan rincian kronologi sebagai berikut: Tiba di Kantor PemrosesanMedanBerangkat dari Kantor Penerusan MedanProses antarke Tanjung MorawaSelesai antardi Tanjung Morawa29 September 2011 jam 11:46:0529 September 2011 jam 15:12:114 Oktober 2011 jam 08:31:584 Oktober 2011 jam 08:36:43bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap bukti kirim Pos Keputusan Terbanding Nomor: KEP-904/WPJ.19/BD.05/2011, diketahui bahwa Terbanding mengirim keputusan tersebut melalui Kantor Pos pada tanggal 27 September 2011. bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan ”Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”. bahwa Pasal 1 angka 41 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung. bahwa menurut Majelis, tanggal stempel pos pengiriman adalah tanggal diterimanya keputusan Nomor: KEP-904/WPJ.19/BD.05/2011 oleh Kantor Pos yang pertama menerima dari Terbanding untuk dikirimkan kepada Pemohon Banding yaitu tanggal 27 September 2011. bahwa sesuai Pasal 35 ayat (2) untuk menghitung jangka waktu tiga bulan pengajuan banding dihitung dari tanggal stempel pos pengiriman keputusan Terbanding sampai dengan tanggal stempel pos pengiriman surat banding/tanggal diterima surat banding apabila disampaikan secara langsung. bahwa menurut Majelis, jangka waktu pengajuan banding ditetapkan tiga bulan tersebut telah mempertimbangkan waktu yang dipergunakan oleh pihak Kantor Pos untuk menyampaikan surat keputusan Terbanding kepada Pemohon Banding dan surat banding Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak sehingga Pemohon Banding masih mempunyai waktu yang cukup memadai untuk mempersiapkan surat bandingnya. bahwa menurut Majelis, jatuh tempo penyampaian Surat Banding dihitung dari tanggal stempel pos pengiriman Keputusan Terbanding yaitu tanggal 27 September 2011, adalah tanggal 26 Desember 2011, sehingga Surat Banding yang diantar dan diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 27

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 33106/PP/M.XVI/16/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 33106/PP/M.XVI/16/2011 Jenis Pajak : PPN;       Tahun Pajak   : 2006;       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Agustus 2006 sebesar Rp 111.003.503,00;             Menurut Terbanding : bahwa semua pendapatan yang diterima Pemohon Banding dari anggota asosiasi (termasuk iuran anggota) merupakan penggantian atas Jasa Kena Pajak yang diserahkan Pemohon Banding kepada anggotanya sehingga terutang PPN;       Menurut Pemohon : bahwa terhutang tidaknya PPN selain berdasarkan kepada Objek juga berdasarkan subjek, dimana Pemohon Banding adalah bukan Pengusaha (Profesional) yang menyediakan jasa tapi Pemohon Banding adalah perhimpunan, nirlaba, yang tidak melakukan penyerahan jasa;       Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding dasar koreksi adalah karena kegiatan Pemohon Banding merupakan kegiatan pemberian jasa sesuai dengan pengertian jasa pada Pasal 1 angka 5 UU PPN Nomor 18 tahun 2000; bahwa menurut Pemohon Banding bidang usaha Pemohon Banding berada di luar ruang lingkup undang-undang Perseroan Terbatas; bahwa menurut Pemohon Banding bentuk usaha adalah Asosiasi yang anggotanya terdiri dari pemilik/Direktur (eksekutif) yang mewakili perusahaan yang memiliki ijin penyelenggaraan jasa internet dari pemerintah dan memiliki usaha resmi dan sah sebagaimana diatur dalam peraturan dan UU Republik Indonesia; bahwa menurut Pemohon Banding kegiatan Pemohon Banding antara lain menanggulangi penyelenggara jasa internet yang ilegal (bukan anggota) dengan cara mengadukan ke kepolisian, mengadakan seminar dan pendidikan; bahwa menurut Terbanding dasar menyatakan iuran anggota sebagai penggantian dari penjualan jasa adalah berdasarkan pembukuan Pemohon Banding yang mencatat adanya aliran uang masuk; bahwa menurut pendapat Terbanding mengenai kegiatan pemberian jasa dijelaskan misalnya Pemohon Banding menyelenggarakan jasa seminar selama 10 hari, anggota bisa saja mengikuti seminar tersebut selama 10 hari atau 2 hari ataupun tidak sama sekali semuanya terserah pada anggota, sehingga atas pemanfaatan jasa tersebut tidak bisa diukur berapa rupiah per jam ataupun per harinya tetapi yang jelas pemberi jasa menyelenggarakan seminar sesuai dengan iuran anggota; bahwa menurut penjelasan Pemohon Banding apabila ada masalah jaringan dari para anggota maka pihak Pemohon Banding akan membantu dengan cara mencek jaringan yang ada di Pemohon Banding sendiri, apabila tidak ada gangguan berarti yang bermasalah adalah jaringan di provider maka provider yang akan menangani masalah tersebut dan apabila ada tagihan dari provider maka tagihan tersebut diselesaikan oleh anggota dengan provider, Pemohon Banding tidak ikut campur dalam hal urusan antara provider dengan anggota dimaksud; bahwa dalam hal pihak Pemohon Banding juga memberikan Jasa Kena Pajak kepada anggota seperti: IP Address, Jasa Koneksi atas jasa tersebut terutang PPN dan telah dipungut PPN-nya, dalam kaitan pemberian jasa atas imbalan sejenis yang dibayar oleh anggota selain dari iuran anggota semuanya dipungut PPN; bahwa menurut Pemohon Banding, iuran anggota digunakan untuk mendukung tugas pokok asosiasi sebagai mana disebutkan dalam Pasal 4 Akta Pendirian Asosiasi, antara lain pendidikan dan seminar yang diselenggarakan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut diatas Majelis berpendapat sebagai berikut:bahwa maksud didirikan asosiasi sesuai Pasal 2 Akta Pendirian Nomor : 148 tanggal 16 Agustus 1996 adalah bersifat tidak mencari keuntungan; bahwa Pemohon Banding menyatakan iuran anggota selain dipergunakan untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Akta Pendirian juga dipergunakan untuk hal-hal antara lain pendidikan dan seminar bagi para anggota asosiasi; bahwa Majelis berpendapat hal yang harus dapat dibuktikan dalam persidangan adalah bukti bahwa iuran anggota yang dibayar bukan merupakan iuran tetapi imbalan dalam rangka memperoleh laba; bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa terkait koreksi DPP PPN tidak ada bukti invoice yang dapat Terbanding sampaikan kepada Majelis; bahwa Majelis berpendapat pada saat anggota asosiasi membayar iuran anggota tidak terdapat penyerahan jasa/manfaat secara langsung yang diterima/dinikmati oleh anggota; bahwa kalaupun nantinya anggota mendapat manfaat berupa pendidikan dan seminar hal tersebut bukanlah disebabkan semata-mata karena anggota membayar uang iuran namun merupakan pelaksanaan rencana kerja (action plan) dari organisasi karena bisa saja yang diperoleh anggota bukan berupa pendidikan dan latihan; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat iuran yang dibayar para anggota tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai Jasa Kena Pajak yang terutang PPN karena jasa yang dilakukan Pemohon Banding tidak dapat diukur nilai ekonomisnya dan tidak merupakan penyerahan jasa yang dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 A UU PPN;bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Juli 2006 sebesar Rp 111.003.503,00 tidak dapat dipertahankan;       Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;       Mengingat  : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan; Ketentuan perundang-undangan yang terkait;       Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1457/WPJ.04/2010 tanggal 12 April 2010, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00050/207/06/014/09 tanggal 25 Agustus 2009 Masa Pajak Juni 2006 dengan perhitungan sebagai berikut:   Rp Dasar Pengenaan Pajak:      Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 5.000.000,00   Jumlah 5.000.000,00 Penghitungan PPN Kurang Bayar:      a . Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri  500.000,00 b. Dikurangi:        Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 7.412.505,00   Dibayar dengan NPWP sendiri 0,00 d.  Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 7.412.505,00 e. Jumlah perhitungan PPN lebih bayar (6.912.505,00) Kelebihan Pajak yang sudah     a.  Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya (6.912.505,00) b.  Dikompensasikan ke Masa Pajak (karena pembetulan)  0,00 c. Jumlah  (6.912.505,00) PPN yang kurang dibayar 0,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37258/PP/M.X/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37258/PP/M.X/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-909/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 Nomor : 00410/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010.         Menurut Terbanding : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 Nomor : 00410/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara.     Menurut Pemohon : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 Nomor : 00410/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010 a quo, Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan dengan surat nomor : II.6/X/443/XII/2010 tanggal 27 Desember 2010 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-909/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor : II.6/X/714/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 mengajukan banding. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding     Pendapat Majelis : bahwa Surat Banding Nomor : II.6/X/714/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011, ditandatangani oleh Direktur Keuangan. bahwa Surat Banding Nomor : II.6/X/714/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : II.6/X/714/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-909/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 Nomor : 00410/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010. bahwa Surat Banding Nomor : II.6/X/714/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : II.6/X/714/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-909/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011 yaitu tanggal 4 Oktober 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : II.6/X/714/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-909/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011 dan berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 Nomor : 00410/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010. bahwa berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 28 Tahun 2007, atas seluruh koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding pada saat keberatan, maka pajak terutangnya ditangguhkan sampai dengan putusan banding. bahwa sampai dengan pengajuan banding ini koreksi yang disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 55.859.297,00. bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas jumlah pajak yang masih harus dibayar atas koreksi yang disetujui oleh Pemohon Banding, sesuai dengan bukti pembayaran berupa Surat Setoran Pajak tanggal 28 Desember 2010 sebesar Rp. 55.859.297,00, dengan demikian pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : II.6/X/714/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa 27 Desember 2011 (diantar) sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 27 September 2011. bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan bukti kirim Pos Keputusan Terbanding Nomor : KEP-909/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011, yaitu tanggal 27 September 2011. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan surat Nomor: II.6/X/78/II/2012 tanggal 3 Februari 2012 perihal informasi tentang penerimaan surat keputusan Terbanding atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak, Januari, Februari, September, dan Oktober Tahun 2008 yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut. bahwa Pemohon Banding baru menerima Keputusan Terbanding Nomor : KEP-909/WPJ.19/BD.05/2011 pada tanggal 4 Oktober 2011 sebagaimana tercantum dengan stempel internal “tanggal” terima surat. bahwa setelah melakukan pelacakan ke Kantor Pos Jakarta, atas pengiriman keputusan tersebut yang dikirim oleh Terbanding berdasarkan fotokopi resi pengiriman yang Pemohon Banding terima ternyata hasilnya adalah tidak ada perbedaan dengan tanggal Pemohon Banding terima di atas sebagai berikut: Nomor KeputusanDokumen dari Kantor PosPosting Loket JakartaBerangkat dari Kantor Penerusan Jakarta PusatKEP-905/WPJ.19/BD.05/2011Resi Nomor: 1201680101327 September 2011 jam 16:13:5627 September 2011 jam 18:53:00bahwa selanjutnya keputusan Terbanding dikirimkan ke Kantor Pos Medan dengan rincian kronologi sebagai berikut: Tiba di Kantor Pemrosesan MedanBerangkatdari Kantor Penerusan MedanProses antar keTanjung MorawaSelesai antardi Tanjung Morawa29 September 2011 jam 11:46:4829 September 2011 jam 15:11:544 Oktober 2011 jam 08:32:054 Oktober 2011 jam 08:36:52bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap bukti kirim Pos Keputusan Terbanding Nomor : KEP-909/WPJ.19/BD.05/2011, diketahui bahwa Terbanding mengirim keputusan tersebut melalui Kantor Pos pada tanggal 27 September 2011. bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan ”Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”. bahwa Pasal 1 angka 41 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung. bahwa menurut Majelis, tanggal stempel pos pengiriman adalah tanggal diterimanya keputusan Nomor : KEP-909/WPJ.19/BD.05/2011 oleh Kantor Pos yang pertama menerima dari Terbanding untuk dikirimkan kepada Pemohon Banding yaitu tanggal 27 September 2011. bahwa sesuai Pasal 35 ayat (2) untuk menghitung jangka waktu tiga bulan pengajuan banding dihitung dari tanggal stempel pos pengiriman keputusan Terbanding sampai dengan tanggal stempel pos pengiriman surat banding/tanggal diterima surat banding apabila disampaikan secara langsung. bahwa menurut Majelis, jangka waktu pengajuan banding ditetapkan tiga bulan tersebut telah mempertimbangkan waktu yang dipergunakan oleh pihak Kantor Pos untuk menyampaikan surat keputusan Terbanding kepada Pemohon Banding dan surat banding Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak sehingga Pemohon Banding masih mempunyai waktu yang cukup memadai untuk mempersiapkan surat bandingnya. bahwa menurut Majelis, jatuh