Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.33869/PP/M.XVI/16/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.33869/PP/M.XVI/16/2011

Jenis Pajak:PPN;
   
Tahun Pajak:2003;
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 sebesar Rp 5.256.659.751,00;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa dasar koreksi Terbanding adalah atas DPP PPN Keluaran Rp. 5.226.659.751,00 adalah berdasarkan hasil equalisasi Peredaran Usaha PPh Badan;
   
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut, tahun 2003 merupakan tahun pertama Pemohon Banding melakukan produksi komersial dan Pemohon Banding telah melaporkan dengan sebenar-benarnya atas semua penjualan Crude Palm Oil (CPO) sepanjang tahun 2003, serta pembukuan Pemohon Banding telah melakukan pencatatan sesuai dengan Standard Akuntansi Keuangan dan diaudit oleh Akuntan Publik;
   
Menurut Majelis:bahwa dasar koreksi Terbanding atas DPP PPN adalah berdasarkan hasil equalisasi dengan Peredaran Usaha di PPh Badan;

bahwa oleh karena koreksi DPP PPN sebesar Rp 5.226.659.751,00 merupakan hasil equalisasi dengan Peredaran Usaha di PPh Badan, maka Majelis berpendapat pemeriksaan atas koreksi DPP PPN tersebut mengacu pada hasil pemeriksaan Majelis atas sengketa Peredaran Usaha di PPh Badan yang telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 32662/PP/M.IX/15/2011;

bahwa memperhatikan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-32662/PP/MIX/15/2011, yang tetap mempertahankan koreksi Terbadning atas Peredaran Usaha sebesar Rp 5.226.659.751,00, hal tersebut berarti berakibat menambah DPP PPN terutang sebesar Rp 5.226.659.751,00 oleh karena hubungan antara penambahan jumlah Peredaran Usaha pada objek Pajak Penghasilan Badan penambahan jumlah Dasar Pengenaan Pajak pada objek PPN terutang merupakan hubungan sebab akibat (causal verband) maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbadning atas penambahan DPP PPN sebesar Rp 5.226.659.751,00 tetap dipertahankan;
   
Memperhatikan:Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
   
Mengingat  :Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan; Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
   
Memutuskan:Menolak permohonan banding oleh Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-99/WPJ.06/2010 tanggal 25 Februari 2010 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00003/207/03/073/09 tanggal 3 Maret 2009  Masa Pajak  Januari sampai dengan Desember 2003;