Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68090/PP/M.XIIB/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68090/PP/M.XIIB/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp30.145.222,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak, diketahui Terbanding melakukan koreksi terhadap Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri sebesar Rp30.143.222,00 dari hasil equalisasi antara penyerahan Pajak Pertambahan Nilai dan Peredaran Usaha di Pajak Penghasilan Badan, karena semua barang yang diserahkan oleh Pemohon Banding merupakan Barang Kena Pajak menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; Menurut Pemohon : bahwa Terbanding telah tidak cermat dalam menghitung Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, bahwa dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak, Terbanding ternyata tidak mendasarkan pada penyerahan yang sebenarnya, namun justru didasarkan pada perkiraan Terbanding semata; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri untuk Masa Januari 2011 sebesar Rp30.145.222,00 berdasarkan hasil equalisasi antara penyerahan Pajak Pertambahan Nilai dengan Peredaran Usaha di Pajak Penghasilan Badan yang mengacu kepada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, karena semua barang yang diserahkan oleh Pemohon Banding merupakan Barang Kena Pajak menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sehingga berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Terbanding melakukan koreksi Pajak Pertambahan Nilai dengan perhitungan sebagai berikut: Peredaran Usaha Rp 50.234.585.384,00 DPP PPN yang dilaporkan Rp 49.872.842.725,00 Koreksi Rp 361.742.659,00 Koreksi dibagi 12 Masa Rp 30.145.222,00bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa seluruh penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai telah dipungut, disetorkan dan dilaporkan pajaknya sehingga koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 juncto Pasal 11 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Majelis berpendapat sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri untuk Masa Januari 2011 sebesar Rp30.145.222,00 merupakan equalisasi antara DPP Pajak Pertambahan Nilai dengan Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan dimana Terbanding mengoreksi peredaran usaha Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp540.849.684,00; bahwa atas koreksi Terbanding pada peredaran usaha Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp540.849.684,00 Majelis telah berpendapat bahwa koreksi a quo tidak dapat dipertahankan sehingga atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri untuk Masa Januari 2011 sebesar Rp30.145.222,00 juga tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut: Uraian Pemohon Banding(Rp) Terbanding(Rp) Majelis(Rp) Koreksi DikabulkanMajelis (Rp) Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN – Ekspor 0,00 0,00 0,00 0,00 – Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri 3.678.375.719,00 3.708.520.941,00 3.678.375.719,00 30.145.222,00 – Penyerahan yg PPN-nya dipungut Pemungut PPN 0,00 0,00 0,00 0,00 – Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut 0,00 0,00 0,00 0,00 – Penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00 0,00 0,00 0,00 – Jumlah 3.678.375.719,00 3.708.520.941,00 3.678.375.719,00 30.145.222,00 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN 0,00 0,00 0,00 0,00 c. Jumlah Seluruh Penyerahan 3.678.375.719,00 3.708.520.941,00 3.678.375.719,00 30.145.222,00 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri 367.837.579,00 370.852.101,00 367.837.579,00 3.014.522,00 b. Dikurangi: – PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yg sama 0,00 0,00 0,00 0,00 – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 367.837.579,00 367.837.579,00 367.837.579,00 0,00 Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar 0,00 3.014.522,00 0,00 3.014.522,00 Kelebihan Pajak yang sudah: – Dikompensasukan ke Masa Pajak berikutnya 0,00 0,00 0,00 0,00 PPN yang kurang dibayar 0,00 3.014.522,00 0,00 3.014.522,00 Sanksi Administrasi: – Bunga Pasal 13 (2) KUP 0,00 1.446.971,00 0,00 1.446.971,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0,00 4.461.493,00 0,00 4.461.493,00 Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1288/WPJ.07/2014 tanggal 11 Juni 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00079/207/11/056/13 tanggal 25 April 2013 Masa Pajak Januari 2011, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor: XX-0XXXX0-X0XX, atas nama xxx sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2011 menjadi: Uraian Jumlah (Rp) Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN – Ekspor 0,00 – Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri 3.678.375.719,00 – Penyerahan yg PPN-nya dipungut Pemungut PPN 0,00 – Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut 0,00 – Penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00 – Jumlah 3.678.375.719,00 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN 0,00 c. Jumlah Seluruh Penyerahan 3.678.375.719,00 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. PPN yang harus dipungut/ dibayar sendiri 367.837.579,00 b. Dikurangi: – PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yg sama 0,00 – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 367.837.579,00 Jumlah Perhitungan PPN Kurang/lebih Bayar 0,00 Kelebihan Pajak yang sudah: – Dikompensasukan ke Masa Pajak berikutnya
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68089/PP/M.XIIB/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68089/PP/M.XIIB/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp528.208.769,00; Menurut Terbanding : bahwa atas hasil penelitian berdasarkan data dan keterangan yang ada, Terbanding tidak memperoleh keyakinan yang memadai untuk mengabulkan permohonan yang diajukan Pemohon Banding sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi Terbanding (Pemeriksa); Menurut Pemohon : bahwa Terbanding bertindak tidak konsisten terkait koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean, terkait dengan Pajak Penghasilan Badan – pembatalan invoice (“waived”) oleh ZZZ, SA (Perancis) yakni diterbitkannya Credit Note (“waived”) – Terbanding telah dapat menerima/setuju dengan penerbitan credit note (“waiver”) tersebut, penerbitan credit note (pembatalan tagihan) membuat biaya terkait royalti tersebut menjadi “nihil/nol” sehingga tidak terdapat biaya royalti yang dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding maka koreksi Terbanding menjadi tidak konsisten dengan persetujuan Terbanding pada Pajak Penghasilan Badan; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp528.208.769,00 karena menurut Terbanding Royalties expenses berkaitan dengan penggunaan trade mark QQQ diatur dalam perjanjian antara Pemohon Banding dengan ZZZ, sampai saat ini perjanjian tersebut tidak pernah dibatalkan, bahwa Credit Note Nomor: NXX000XXX/VX tanggal 31 Desember 2011 dari ZZZ berisi tentang pembebasan kewajiban pembayaran (waiver), namun tidak menunjukkan pembatalan hak dan kewajiban Pemohon Banding berkaitan dengan penggunaan trade mark “QQQ”, dengan demikian objek Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean tidak menjadi hilang karena waiver invoice tersebut sehingga memenuhi Pasal 3A ayat (3) Undangundang Pajak Pertambahan Nilai ; bahwa pada saat uji bukti Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa Invoice Nomor: NOXX000XXX/VX tanggal 31 Desember 2011, Credit Note Nomor: NXX000XXX/VX tanggal 31 Desember 2011 tentang waiver royalties, General Ledger Royalties Expenses dan General Ledger A/P Royalties; bahwa Pemohon Banding menyatakan;bahwa waiver berupa credit note merupakan pembatalan atas invoice yang diterbitkan oleh ZZZ (Perancis), waiver merupakan kesepakatan (perjanjian) yang disepakati oleh ZZZ dengan Pemohon Banding; bahwa secara prinsip tidak terdapat penggunaan (utilisasi) trade mark QQQ oleh Pemohon Banding sehingga tidak terdapat Pajak Pertambahan Nilai yang terutang; bahwa jika Terbanding menyatakan terdapat Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean, maka Terbanding seharusnya mempertimbangkan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 8A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa yang dipermasalahkan Pemohon Banding, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa berdasarkan bukti berupa Invoice Nomor: NOXX000XXX/VX tanggal 31 Desember 2011, Credit Note Nomor: NXX000XXX/VX tanggal 31 Desember 2011 tentang waiver royalties, General Ledger Royalties Expenses dan General Ledger A/P Royalties Majelis berpendapat bahwa telah terjadi waiver berupa credit note yaitu pembatalan atas invoice yang diterbitkan oleh ZZZ (Perancis); bahwa atas pernyataan Terbanding yang menyatakan Royalties expenses berkaitan dengan penggunaan trade mark QQQ diatur dalam perjanjian antara Pemohon Banding dengan ZZZ yang sampai saat ini perjanjian tersebut tidak pernah dibatalkan, Majelis berpendapat bahwa waiver berupa credit note merupakan kesepakatan (perjanjian) yang disepakati oleh ZZZ dengan Pemohon Banding; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp528.208.769,00 tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut: Uraian Pemohon Banding(Rp) Terbanding(Rp) Majelis(Rp) Koreksi DikabulkanMajelis (Rp) Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN 0,00 0,00 0,00 0,00 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN 0,00 0,00 0,00 0,00 c. Jumlah Seluruh Penyerahan 0,00 0,00 0,00 0,00 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk diperjualbelikan: 0,00 0,00 0,00 0,00 d.1. Impor BKP 0,00 0,00 0,00 0,00 d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0,00 528.208.769,00 0,00 528.208.769,00 d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daeran Pabean 0,00 0,00 0,00 0,00 d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN 0,00 0,00 0,00 0,00 d.5. Kegiatan Membangun Sendiri 0,00 0,00 0,00 0,00 d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk diperjualbelikan 0,00 0,00 0,00 0,00 d.7. Jumlah 0,00 528.208.769,00 0,00 528.208.769,00 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri 0,00 52.820.877,00 0,00 52.820.877,00 b. Dikurangi: 0,00 0,00 0,00 0,00 c. Diperhitungkan: SKPPKP 0,00 0,00 0,00 0,00 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 0,00 0,00 0,00 0,00 Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) 0,00 52.820.877,00 0,00 52.820.877,00 Kelebihan Pajak yang sudah: – Dikompensasukan ke Masa Pajak berikutnya 0,00 0,00 0,00 0,00 PPN yang kurang dibayar 0,00 52.820.877,00 0,00 52.820.877,00 Sanksi Administrasi: – Bunga Pasal 13 (2) KUP 0,00 16.902.681,00 0,00 16.902.681,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0,00 69.723.558,00 0,00 69.723.558,00 Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68087/PP/M.XIIB/36/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68087/PP/M.XIIB/36/2016 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp755.782.099,00 yang merupakan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2011 sebagai berikut:1.2.3.4. Koreksi Positif Computer/IT Expenses sebesarKoreksi Positif Desvac/Equipment Expenses sebesarKoreksi Negatif Management Fees sebesarKoreksi Positif Royalties Expenses sebesarJumlah Rp 90.921.632,00Rp 267.905.483,00Rp (131.253.785,00)Rp 528.208.769,00Rp 755.782.099,00 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan permintaan data/dokumen pertama melalui Surat permintaan data/dokumen pertama Nomor: S-7256/WPJ.07/BD.05/2013 tanggal 25 Juli 2013 dan surat permintaan data kedua Nomor: S-10379/WPJ.07/BD.05/2013 tanggal 08 Oktober 2013, namun Pemohon Banding tidak menyampaikan data sama sekali, selanjutnya atas tidak dipenuhinya buku/catatan/dokumen/bukti pendukung tersebut, Terbanding telah menuangkan dalam Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruh Permintaan Peminjaman dan/atau permintaan keterangan Nomor: BA-37/WPJ.07/BD.05/2014 tanggal 06 Januari 2014; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1284/WPJ.07/2014 tanggal 11 Juni 2014 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Final Masa Pajak Desember 2011 Nomor: 00004/245/11/056/13 tanggal 25 April 2013; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp755.782.099,00 dengan rincian sebagai berikut: –––– Koreksi Positif Computer/IT Expenses sebesarKoreksi Positif Desvac/Equipment Expenses sebesarKoreksi Negatif Management Fees sebesarKoreksi Positif Royalties Expenses sebesarJumlah Rp 90.921.632,00Rp 267.905.483,00Rp (131.253.785,00)Rp 528.208.769,00Rp 755.782.099,00bahwa Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan SKD selama Tahun 2011 sehingga tidak memenuhi persyaratan penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-61/PJ/2009 dan perubahannya dalam PER-24/PJ/2010, maka perlakuan perpajakan atas transaksi antara Pemohon Banding dengan ZZZ (Prancis) harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; bahwa Pemohon Banding menyatakan berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 5, Pasal 7 ayat (1) Tax Treaty Indonesia-Perancis, ZZZ, (Perancis) tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dan Surat Keterangan Domisili telah disampaikan kepada Pemeriksa sehingga atas:koreksi Desvac/Equipment Expenses yang merupakan biaya sewa guna usaha atas pembelian Desvac/Equipment dan ZZZ (Perancis) tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dan berdasarkan Tax Treaty Indonesia tidak memiliki hak pemajakan; koreksi Management Fees yang merupakan business profit maka pemajakannya berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Tax Treaty Indonesia-Perancis; koreksi Interest Expenses yang masih accrued interest yang dibayarkan Tahun 2012 dan atas pembayaran telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 sesuai Tax Treaty;bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa Buku Besar, Invoice, dan Certificate of Domicile dan DGT-1 dan Invoice Nomor: NOXX000XXX/VX tanggal 31 Desember 2011, Credit Note Nomor: NXX000XXX/VX tanggal 31 Desember 2011 tentang waiver royalties, General Ledger Royalties Expenses dan General Ledger A/P Royalties; bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa yang dipermasalahkan Pemohon Banding, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan “Atas Penghasilan tersebut dibawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:Dividen, Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang; Royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan; Hadiah dan penghargaan; Pensiun dan pembayaran berkala lainnya; Premi swap dan transaksi lindung nilainya; dan/atau Keuntungan karena pembebasan utang”;bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan; bahwa Pasal 3 Ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-24/PJ/2010 menyatakan:“Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B, dalam hal: b. Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi;” bahwa Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-24/PJ/2010 menyatakan “Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah SKD yang disampaikan oleh WPLN kepada Pemotong/ Pemungut Pajak:menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalam Lampiran II atau Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; telah diisi oleh WPLN dengan lengkap; telah ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B; telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B; dan disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak”;bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan hasil print out SI DJP diketahui bahwa untuk masa pajak Desember 2011 Pemohon Banding tidak melaporkan adanya objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dan dalam kolom “Bagian C Lampiran” tidak disebutkan adanya lampiran SKD terkait adanya pembayaran kepada ZZZ, SA,; bahwa berdasarkan bukti Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-69/WPJ.07/KP.0405/2013 tanggal 22 April 2013 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-1425/WPJ.07/2014 tanggal 11 Juni 2014, print out Sistem Informasi DJP dan Berita Acara Sidang Nomor: BASP-360822552011-10/2015 tanggal 21 Oktober 2015 Majelis berpendapat Terbanding dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SKD dalam SPT nya, dilain pihak Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa SKD sudah dilampirkan dalam SPT; bahwa Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor:
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68085/PP/M.XIIB/36/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68085/PP/M.XIIB/36/2016 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp1.060.241.917,00 yang merupakan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2011 sebagai berikut:1.2.3.4. Koreksi Positif Desvac/Equipment ExpensesKoreksi Positif Management Fees sebesarKoreksi Positif Interest ExpensesKoreksi Positif Royalties ExpensesJumlah Rp 201.896.048,00Rp 351.176.890,00Rp 46.784.299,00Rp 460.384.680,00Rp1.060.241.917,00 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-61/PJ/2009 dan perubahannya dalam PER-24/PJ/2010, maka perlakuan perpajakan atas transaksi antara Pemohon Banding dengan ABC (Prancis) harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008, sehingga atas jumlah yang dibayarkan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26; Menurut Pemohon : bahwa mengingat tidak terdapat penghasilan atas royalties yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada ABC, SA (Perancis) maka dengan demikian tidak terdapat penghasilan royalties (i.e trade mark) yang bersumber dari Indonesia sehingga tidak terdapat Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang (yang harus dipotong), bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat dan bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2011 sebesar Rp1.060.241.917,00 dengan rincian sebagai berikut: –––– koreksi positif desvac/equipment expenses koreksi positif management fees sebesar koreksi positif interest expenses koreksi positif royalties expenses jumlah Rp 201.896.048,00Rp 351.176.890,00Rp 46.784.299,00Rp 460.384.680,00Rp1.060.241.917,00bahwa Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan SKD selama Tahun 2011 sehingga tidak memenuhi persyaratan penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-61/PJ/2009 dan perubahannya dalam PER-24/PJ/2010, maka perlakuan perpajakan atas transaksi antara Pemohon Banding dengan ABC (Prancis) harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; bahwa Pemohon Banding menyatakan berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 5, Pasal 7 ayat (1) Tax Treaty Indonesia-Perancis, ABC, (Perancis) tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dan Surat Keterangan Domisili telah disampaikan kepada Pemeriksa sehingga atas:koreksi Desvac/Equipment Expenses yang merupakan biaya sewa guna usaha atas pembelian Desvac/Equipment dan ABC (Perancis) tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dan berdasarkan Tax Treaty Indonesia tidak memiliki hak pemajakan; koreksi Management Fees yang merupakan business profit maka pemajakannya berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Tax Treaty Indonesia-Perancis; koreksi Interest Expenses yang masih accrued interest yang dibayarkan Tahun 2012 dan atas pembayaran telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 sesuai Tax Treaty; koreksi royalties expense yang merupakan pembatalan (waived) perjanjian royalty dengan Pemohon Banding menerima credit note sehingga tidak ada penghasilan atas royalty yang dibayarkan;bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa Buku Besar, Invoice, dan Certificate of Domicile dan DGT-1 dan Invoice Nomor: NO11000349/VX tanggal 31 Desember 2011, Credit Note Nomor: N11000375/VX tanggal 31 Desember 2011 tentang waiver royalties, General Ledger Royalties Expenses dan General Ledger A/P Royalties; bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa yang dipermasalahkan Pemohon Banding, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan “Atas Penghasilan tersebut dibawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:Dividen, Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang; Royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan; Hadiah dan penghargaan; Pensiun dan pembayaran berkala lainnya; Premi swap dan transaksi lindung nilainya; dan/atau Keuntungan karena pembebasan utang”; bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan; bahwa Pasal 3 Ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-24/PJ/2010 menyatakan:“Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B, dalam hal: b. Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi;” bahwa Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-24/PJ/2010 menyatakan “Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah SKD yang disampaikan oleh WPLN kepada Pemotong/ Pemungut Pajak:menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalam Lampiran II atau Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; telah diisi oleh WPLN dengan lengkap; telah ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B; telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B; dan disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak”;bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan hasil print out SI DJP diketahui bahwa untuk masa pajak Juni 2011 Pemohon Banding tidak melaporkan adanya objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dan dalam kolom “Bagian C Lampiran” tidak disebutkan adanya lampiran SKD terkait adanya pembayaran Ke ABC, SA,; bahwa berdasarkan bukti Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-69/WPJ.07/KP.0405/2013 tanggal 22 April 2013 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-1425/WPJ.07/2014 tanggal 11 Juni 2014, print out Sistem Informasi DJP dan Berita Acara Sidang Nomor: BASP-360822532011-10/2015 tanggal 21 Oktober 2015 Majelis berpendapat Terbanding dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SKD dalam SPT nya, dilain pihak Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa SKD
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68044/PP/M.XIIA/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68044/PP/M.XIIA/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalahKoreksi negatif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sendiri sebesar (Rp3.138.575,00); Koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp14.804.628,00 Koreksi negatif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sendiri sebesar (Rp3.138.575,00); Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding mengemukakan alasan yang tidak benar di permohonan bandingnya, dikarenakan koreksi yang menurut Pemohon Banding merupakan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Penyerahan sebesar Rp14.804.628,00 sebenarnya adalah koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp14.804.628,00 tersebut di atas, sedangkan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang sebenarnya adalah koreksi negatif sebesar Rp3.138.575,00; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding dianggap bersalah pada cara pelaporan Pajak Masukan (PM) dan Pajak Keluaran (PK) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2011 dimana bahwa usaha Pemohon Banding tidak bisa dimasukkan dalam kategori Pedagang Eceran yang Pajak Keluarannya tidak boleh digunggung, menurut Pemohon Banding, kesalahan ini bukan murni pada Pemohon Banding, karena pada Tahun 2011 adalah transisi sistem pelaporan Masa Pajak Pajak Pertambahan Nilai dari Form-1107 ke Form-1111; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding mengemukakan alasan yang tidak benar di permohonan bandingnya, dikarenakan koreksi yang menurut Pemohon Banding merupakan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Penyerahan sebesar Rp14.804.628,00 sebenarnya adalah koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp14.804.628,00 tersebut di atas, sedangkan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang sebenarnya adalah koreksi negatif sebesar Rp3.138.575,00; bahwa menurut Majelis, yang dimaksud Pemohon Banding adalah banding atas koreksi negatif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp3.138.575,00 sehingga alasan Terbanding melakukan koreksi sama dengan koreksi pada Masa Pajak lainnya; bahwa menurut Terbanding pada saat proses penyelesaian permohonan keberatan, Pemohon Banding menyampaikan data berupa Faktur Pajak atas penjualan iklan baris sebanyak 12 bendel; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak membuat nota/kwitansi dalam penyerahan iklan baris disebabkan rutinitas pekerjaan Pemohon Banding yang sangat tinggi dari pukul 06.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB, tanpa hari libur sedangkan tenaga untuk membuat nota kwitansi sangat terbatas, jadi semua data penjualan/penyerahan iklan baris buatkan rekapan per hari dan Pemohon Banding banyak menangani pemasangan dari agen-agen yang Pemohon Banding miliki; bahwa Terbanding tidak dapat mempertimbangkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan, ini sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa Pemohon Banding dianggap bersalah pada cara pelaporan Pajak Masukan (PM) dan Pajak Keluaran (PK) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2011 dimana bahwa usaha Pemohon Banding tidak bisa dimasukkan dalam kategori Pedagang Eceran yang Pajak Keluarannya tidak boleh digunggung, menurut Pemohon Banding, kesalahan ini bukan murni pada Pemohon Banding, karena pada Tahun 2011 adalah transisi sistem pelaporan Masa Pajak Pajak Pertambahan Nilai dari Form-1107 ke Form-1111; bahwa Pemohon Banding mengambil kesimpulan sendiri dengan dasar pemikiran bahwa di Form-1107 apabila nama dan alamat pembeli tidak jelas serta tidak ber NPWP maka dimasukkan ke Faktur Pajak Sederhana, sehingga anggapan Pemohon Banding, sebagai pengganti Pos dari Faktur Pajak Sederhana adalah Faktur Pajak yang digunggung, tapi Pemohon Banding coba mengantisipasi kedepan dengan membuatkan nomor urut Faktur Pajaknya, sehingga terjadi apabila pembeli yang meminta Faktur Pajak Resmi, Pemohon Banding buatkan dan kalau tidak meminta Faktur Pajak nomor Faktur Pajaknya tetap berjalan tapi tidak dilaporkan pada Form-1111 karena Pemohon Banding masukkan pada Pos yang digunggung; bahwa angka itu sudah dilaporkan dan masuk ke Portal DJP PPN PM-PK, tapi oleh Tim Pemeriksa tetap menganggap Pemohon Banding bersalah dan tidak dapat menunjukkan bukti PK-nya, akhirnya, Terbanding mengambil sikap sepihak dengan menggunakan angka Pembelian sebelum Potongan Harga/Diskon ditambah dengan sanksi Administrasi KUP berupa kenaikan, bunga dan denda untuk Masa Pajak Pajak Pertambahan Nilai dari Januari s/d Desember 2011; bahwa Jumlah Penyerahan (PK) dengan Faktur Pajak yang Pemohon Banding terbitkan Masa Pajak Oktober 2011 menurut Pemohon Banding sebesar Rp169.304.370,00; bahwa dari hasil penelitian atas data yang terdapat dalam uji bukti, dalam berkas banding, keterangan dan bukti-bukti serta penjelasan yang disampaikan para pihak dalam persidangan dapat diketahui hal-hal sebagai berikut : bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui Terbanding melakukan koreksi negatif Dasar Pengenaan Pajak PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.138.575,00 yang berasal dari ekualisasi nilai peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan dengan Dasar Pengenaan Pajak PPN di SPT Masa PPN; bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN atas penyerahan yang harus dipungut sendiri adalah sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak PPN menurut TerbandingDasar Pengenaan Pajak PPN menurut PemohonKoreksi yang masih menjadi sengketa Rp173.213.350,00Rp176.351.925,00(Rp 3.138.575,00)bahwa Majelis memerintahkan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Bukti; bahwa berdasarkan Uji Bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding diperoleh hasil sebagai berikut : bahwa menurut Pemohon Banding semua dokumen dan catatan atas penyerahan (PK) saat uji bukti sudah diperlihatkan oleh Pemohon Banding ke Terbanding; Menurut Terbanding bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat mengajukan banding atas koreksi negatif DPP PPN karena koreksi tersebut tidak diajukan keberatan; Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi negatif yang tidak diakui Terbanding sebesar Rp.3.138.575,00 setelah dilakukan Uji Bukti, Pemohon Banding melakukan koreksi akibat terjadi kesalahan hitung dan sudah menjadi hak Pemohon Banding memperbaiki; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011, Daftar Invoice, Rekapitulasi Faktur Pajak Standar Keluaran, Jurnal Masuk-Keluar Kas, Rekapitulasi Tagihan Piutang Iklan Baris, dan Dokumen pendukung terkait sengketa, diketahui Pemohon Banding telah melaporkan Dasar Pengenaan Pajak PPN atas penyerahan yang harus dipungut sendiri Masa Pajak Oktober 2011 sebesar Rp176.351.925,00; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menunjukkan kepada Majelis Daftar keseluruhan Invoice Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 beserta beberapa Faktur Pajaknya dan Pemohon Banding mengakui Dasar Pengenaan Pajak PPN atas penyerahan yang harus dipungut sendiri Masa Pajak Oktober 2011 menjadi sebesar Rp169.304.370,00 yang mana Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Oktober 2011 sebesar Rp169.304.370,00 a quo dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Pembetulan ke-2 tertanggal 25
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68040/PP/M.XIIA/25/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68040/PP/M.XIIA/25/2016 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) Final Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp350.100.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 yang menjadi Obyek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) atas persewaan tanah dan atau bangunan adalah penghasilan atas jasa persewaan tanah dan atau bangunan, dan Cara Pemotongan adalah melalui pemotongan oleh pihak yang menyewa dan bila pemotong tidak melakukan pemotongan maka dibayar sendiri oleh pihak yang menyewakan; Menurut Pemohon : bahwa pihak penyewa ruangan Pemohon Banding merupakan Subjek Pajak Badan Dalam Negeri, sehingga berdasarkan dasar hukum Pihak Penyewa memiliki kewajiban memotong pajak penghasilan Pemohon Banding yang terutang atas persewaan tanah dan/atau bangunan; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding berdasarkan SPT, surat permohonan keberatan dan permohonan banding nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut : DPP Cfm. SPT Rp. 43.506.000,00 DPP Cfm. SKP Rp. 1.544.706.000,00 DPP Cfm. surat permohonan keberatan Rp. 1.194.606.000,00 Nilai Sengketa saat Keberatan Rp. 350.100.000,00 Cfm. Keputusan Keberatan adalah sebesar Rp. 1.544.706.000,00 Cfm. surat permohonan banding adalah sebesar Rp. 43.506.000,00 Nilai Sengketa saat Banding Rp. 1.501.200.000,00 bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku maka obyek yang menjadi sengketa dalam proses banding adalah obyek yang menjadi sengketa dalam proses keberatan, dengan demikian obyek yang menjadi sengketa dalam proses banding ini adalah sebesar Rp350.100.000,00; bahwa usaha Pemohon Banding adalah persewaan gedung kantor, berdasarkan perjanjian sewa menyewa menyebutkan bahwa Pemohon Banding selaku pihak I (yang menyewakan) menanggung dan membayar pajak atas sewa menyewa, namun dalam Neraca tidak terdapat aktiva berupa gedung/bangunan, sehingga atas biaya sewa dalam laporan R/L merupakan obyek pajak; bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 dan Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-227/Pj./2002, Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dihitung Terbanding sebagai berikut : · Obyek PPh Pasal 4 (2) atas Menyewakan Tanah dan atau Bangunan Rp. 1.544.706.000,00 · Obyek Pajak yang sudah dipotong pihak penyewa Rp. 43.506.000,00 · Obyek Pajak yang harus dibayar sendiri Rp. 1.501.200.000,00 · Obyek PPh Pasal 4 (2) atas menyewa Tanah dan atau Bangunan Rp. 0,00 · DPP PPh Pasal 4 (2) Rp. 1.501.200.000,00bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 yang menjadi Obyek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) atas persewaan tanah dan atau bangunan adalah penghasilan atas jasa persewaan tanah dan atau bangunan, dan Cara Pemotongan adalah melalui pemotongan oleh pihak yang menyewa dan bila pemotong tidak melakukan pemotongan maka dibayar sendiri oleh pihak yang menyewakan; bahwa dalam Buku Besar Pendapatan Sewa Tahun 2006, memuat pendapatan sewa kepada penyewa dengan perincian sebagai berikut : No Nama Penyewa/Pemberi Penghasilan NPWP Objek PPh Pasal 4 (2)(Rp) PPh Pasal 4 (2)(Rp) 1 PT. ZZZ Pulp & Kertas 000 1.400.400.000,00 140.040.000,00 2 PT. WWW MFG.CO 000 86.400.000,00 8.640.000,00 3 PT. QQQ 000 14.400.000,00 1.440.000,00 Jumlah 1.501.200.000,00 150.120.000,00 bahwa Terbanding berpendapat Penghasilan atas persewaan tanah dan atau bangunan tersebut merupakan objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Final; bahwa menurut Pemohon Banding pihak penyewa ruangan merupakan subyek pajak Badan Dalam Negeri, sehingga berdasarkan dasar hukum di atas pihak penyewa memiliki kewajiban memotong pajak penghasilan Pemohon Banding yang terhutang atas persewaan tanah dan/atau bangunan, Terbanding berpendapat pada transaksi menyewakan tanah dan atau bangunan tersebut Pemohon Banding tidak bisa menunjukan bahwa atas transaksi tersebut sudah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) oleh pihak penyewa; bahwa Pemohon Banding telah mengoreksi fiskal negatif atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan tersebut, maka Terbanding berpendapat bahwa atas transaksi menyewakan tanah dan atau bangunan yang belum dipotong pajak tersebut harus dibayar sendiri oleh pihak yang menyewakan; bahwa pernyataan Pemohon Banding dalam surat bandingnya bahwa seluruh penghasilan Pemohon Banding dari pihak penyewa lainnya seluruhnya telah dipotong Pajak Penghasilan atas sewa oleh pihak penyewa ruangan tidak terbukti, dengan demikian atas Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang terutang tersebut seharusnya dibayarkan sendiri oleh Pemohon Banding karena dalam perjanjian dengan pihak yang menyewa ruangan Pemohon Banding berjanji untuk membayarkan Pajak Penghasilan yang terutang atas sewa menyewa yang terjadi; bahwa menurut Pemohon Banding sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002, tidak ada aturan yang menyatakan subyek Pajak Badan dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), sehingga Pihak Penyewa memiliki kewajiban memotong pajak penghasilan Pemohon Banding yang terutang atas persewaan tanah dan/atau bangunan, dan seluruh Penghasilan Pemohon Banding dari Pihak Penyewa lainnya seluruhnya telah dipotong pajak Penghasilan atas sewa oleh Pihak Penyewa Ruangan; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui Terbanding melakukan koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Pemohon Banding sebagai penerima penghasilan persewaan tanah dan/atau bangunan karena berdasarkan perjanjian sewa menyewa menyebutkan bahwa Pemohon Banding selaku pihak I (yang menyewakan) menanggung dan membayar pajak atas sewa menyewa; bahwa usaha Pemohon Banding adalah persewaan gedung kantor akan tetapi dalam Neraca tidak terdapat aktiva berupa gedung/bangunan, sehingga atas biaya sewa dalam laporan R/L merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2); bahwa koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Pemohon Banding sebagai penerima penghasilan berasal dari sewa gedung yang belum dipotong Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) oleh penyewa dengan jumlah sebesar Rp. 1.544.706.000,00 dan dikenakan tarif 10% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002; bahwa Majelis memerintahkan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Bukti; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap