Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28860/PP/M XII/16/2011
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | Janauari – Desember 2005 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengoreksi PPN Lebih Bayar KETENTUAN FORMAL Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 66 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemeriksaan banding yang diajukan Pemohon Banding dilakukan dalam sidang pemeriksaan dengan acara cepat, dan hal yang akan diperiksa adalah pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 038/ADM-ED/X/2010 tanggal 06 Oktober 2010, ditandatangani oleh Sdr. ABC, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 038/ADM-ED/X/2010 tanggal 06 Oktober 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 038/ADM-ED/X/2010 tanggal 06 Oktober 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-397/WPJ.07/2010 tanggal 26 Maret 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN Masa Pajak Juni Tahun 2008 Nomor: 00263/407/08/057/09 tanggal 14 Juli 2009; bahwa Surat Banding Nomor: 038/ADM-ED/X/2010 tanggal 06 Oktober 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 11 Oktober 2010 (cap harian pos 7 Oktober 2010), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 26 Maret 2010, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor: 038/ADM-ED/X/2010 tanggal 06 Oktober 2010 terbukti tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sedangkan syarat-syarat formal pengajuan banding selain sebagaimana tersebut di atas tidak dilakukan penelitian lebih lanjut; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan terbukti permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karenanya tidak dapat diterima dan Majelis tidak melanjutkan pemeriksaan atas ketentuan formal pengajuan banding lainnya; Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-397/WPJ.07/2010 tanggal 26 Maret 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN Masa Pajak Juni Tahun 2008 Nomor: 00263/407/08/057/09 tanggal 14 Juli 2009, atas nama : Pemohon Banding, NPWP, beralamat di, tidak dapat diterima; |

