Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 11500/PP/M.X/12/2007
Pemohon Banding:PT. ABC
   
Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 23
   
Tahun Pajak:2003
   
Pokok Sengketa:Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2003 sebesar Rp. 1.268.390.383,00.
   
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding terhadap bunga pinjaman (hutang piutang) sebesar Rp. 1.268.390.383,00 karena menurut Pemohon Banding kedua belah pihak yang melakukan hutang-piutang tidak pernah mengakui adanya bunga atas dana pinjaman tersebut.

bahwa didalam kebiasaan yang Pemohon Banding ketahui, pemakaian dana dari suatu perusahaan yang masih dalam satu kepemilikan sudah merupakan hal yang lazim, dimana perusahaan yang kelebihan dana akan memberikan pinjaman sementara kepada perusahaan yang kekurangan dana begitupun sebaliknya jika dana tersebut sudah terkumpul kembali, maka dengan segera akan dilunasi.
   
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding melakukan koreksi Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas bunga pinjaman sebesar Rp. 1.268.390.383,00 adalah penghitungan bunga yang seharusnya terutang sebagai konsekwensi dari adanya hutang piutang ke pemegang saham.

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan dan terhadap Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan, diketahui bahwa Pemohon Banding menyatakan telah menyetujui atas seluruh hasil pemeriksaan.       
   
Menurut Majelis :bahwa Terbanding melakukan koreksi Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas bunga pinjaman sebesar Rp. 1.268.390.383,00atas penghitungan bunga yang seharusnya terutang sebagai konsekwensi dari adanya piutang ke pemegang saham yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.

bahwa menurut P, koreksi Terbanding terhadap Dasar pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 atas bunga pinjaman (hutang piutang) sebesar Rp. 1.268.390.383,00 karena menurut Pemohon Banding kedua belah pihak yang melakukan hutang-piutang tidak pernah mengakui adanya bunga atas dana pinjaman tersebut.

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka Majelis berkesimpulan oleh karena tidak terdapat bunga pinjaman, maka tidak terdapat obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang, sehingga koreksi obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 terhadap Bunga Pinjaman Pemegang Saham sebesar Rp. 1.191.390.382,00 tidak dapat dipertahankan.

Bahwa mengenai bunga pinjaman pemegang saham dari tambahan setoran modal sebesar Rp. 77.000.000,00, menurut Terbanding hal tersebut diperoleh dari penetapan Terbanding atas akun neraca terdapat akun piutang pemegang saham sebesar Rp. 700.000.000,00, dimana Terbanding menetapkan bunga pinjaman sebesar 11 % pertahun.

bahwa dalam persidangan Terbanding meneliti atas laporan keuangan Pemohon Banding, dan berdasarkan penelitian tersebut, Terbanding setuju untuk membatalkan koreksi sebesar Rp. 77.000.000,00 karena sesuai prinsip “ Witholding Tax “ Pasal 23 Undang-undang Nomor Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000 yang berkewajiban melakukan pemotongan adalah pihak pembayar penghasilan sehingga dalam kasus ini apabila hendak ditetapkan bunga 11 % dari piutang pemegang saham adalah posisi pemegang saham bukan di Pemohon Banding.

bahwa Pemohon Banding setuju atas pembatalan koreksi terhadap bunga sebesar Rp. 77.000.000,00.

bahwa Majelis berkesimpulan, bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan atas biaya bunga sebesar Rp. 77.000.000,00, dengan demikian Majelis berpendapat koreksi bunga pinjaman pemegang saham dari tambahan setoran modal sebesar Rp. 77.000.000,00 tidak dapat dipertahankan.