Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46328/PP/M.III/15/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Badan |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Kredit Pajak sebesar Rp.3.968.526.765,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa bukti pemungutan/pemotongan/penyetoran pajak tahun berjalan, termasuk PPh Pasal 22 dan Pajak Penghasilan Pasal 23, yang dapat dikreditkan adalah bukti pemungutan /pemotongan /penyetoran yang sah dan telah diterima pembayarannya di kas Negara; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi kredit pajak berupa bukti yang dipotong/dipungut oleh pihak lain dengan klarifikasi KPP terkait dengan jawaban “Tidak Ada” dengan jumlah sebesar Rp.3.968.526.765,00 yang terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp.285.839.390,00 dan PPh Pasal 23 sebesar Rp.3.682.687.375,00 karena bukti transaksi tersebut benar adanya dan kewajiban Pemohon Banding untuk dipotong/dipungut sudah dilaksanakan oleh pihak pemotong/pemungut, itu artinya atas pajak tersebut sudah Pemohon Banding bayarkan dan menjadi tanggung jawab pemotong/pemungut. Dalam hal ini Pemohon Banding mempunyai bukti-bukti berupa arus uang sesuai transaksi yang terjadi. Maka atas kredit PPh Badan sebesar Rp.3.968.526.765,00 yang dijawab “Tidak Ada” oleh KPP terkait, seharusnya dapat diperhitungkan sebagai jumlah pajak yang dapat dikreditkan. Dan terkait dengan Jawaban klarifikasi yang semula dijawab “Tidak Ada”, dalam waktu berjalan oleh KPP terkait ada yang sudah dilakukan ralat jawaban menjadi “Ada”; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para pihak serta buktibukti yang terungkap di persidangan maka Majelis berpendapat : bahwa substansi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pajak Penghasilan Pasal 22 secara total sebesar Rp.3.968.526.765,00 yang menurut jawaban konfirmasi dari KPP terkait dijawab “Tidak Ada”. bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa seluruh bukti potong terkait dengan koreksi kredit pajak telah disampaikan kepada Terbanding. bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyerahkan kepada Majelis bukti pendukung berupa asli Bukti Potong PPh Pasal 22 dan Pasal 23, Fotokopi SPT dan Kontrak. bahwa subsatansi pemungutan dan pemotongan pajak (withholding tax) dikonsepkan memisahkan dua entitas antara penanggungjawab pembayaran (pemotong) dan penanggungjawab beban (terpotong), jika terhadap terpotong sudah dilakukan pemotongan oleh pemotong, dan terpotong dapat menunjukan bukti potong asli, maka tanggung jawab pembayaran dengan segala konsekuensinya akan dibebankan kepada pemotong. bahwa menurut hukum yang berlaku, siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan, sesuai Pasal 163 RIB/HIR, “Barang siapa, yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu”. bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan, “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”. bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (1)”. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas selanjutnya Majelis berkesimpulan bahwa Terbanding tidak cukup bukti untuk melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Kredit Pajak sebesar Rp.3.968.526.765,00 tidak dapat dipertahankan. bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga jumlah Kredit Pajak harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Kredit Pajak menurut Terbanding Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Kredit Pajak menurut Majelis Rp. 94.605.133.744,00 Rp. 3.968.526.765,00 Rp. 98.573.660.509,00 |
| Memperhatikan | : | Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas. |
| Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2. Ketentuan peraturan perundang-undangan serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1227/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 14 Desember 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00092/406/08/051/10 tanggal 08 Desember 2010, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 menjadi sebagai berikut : Penghasilan Neto Penghasilan Kena Pajak Pajak Penghasilan terutang Kredit Pajak Pajak Penghasilan Kurang/(Lebih) Dibayar Rp. 88.504.652.800,00 Rp. 88.504.652.800,00 Rp. 22.113.663.000,00 Rp. 98.573.660.509,00 (Rp. 76.459.997.509,00) |

