Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46308/PP/M.VI/16/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.810.817.740,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Pemberitahuan PPN Masa Pajak Januari – Agustus 2008 dalam posisi lebih bayar, sehingga oleh Terbanding dilakukan pemeriksaan sesuai Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-55/WPJ.05/KP.100/2009 tanggal 02 April 2009; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa pada SPM PPN Masa Agustus 2008 (Pembetulan 1) Pemohon Banding memang menyatakan jumlah lebih bayar sebesar Rp.1.810.817.740,00 direstitusi, namun sampai dengan Pemohon Banding menyampaikan SPM PPN Masa September 2008 (Pembetulan ke 3), Pemohon Banding tidak mengetahui apakah permohonan restitusi masa Agustus 2008 tersebut dikabulkan atau ditolak; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti yang ada dalam berkas banding dan penjelasan kedua belah pihak yang disampaikan dalam persidangan, diketahui bahwa sengketa berakar dari Pajak Masukan yang berasal dari kelebihan masa pajak Agustus 2008 yang oleh Pemohon Banding dikompensasikan ke masa September 2008. bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding mengakui bahwa dari jumlah Pajak Masukan pada SPM PPN September 2008 (pembetulan III) sebesar (Rp.1.822.195.714,00) sebagian berasal dari Pajak Masukan masa Agustus 2008 yaitu sebesar (Rp.1.810.817.740,00). bahwa jumlah sebesar Rp.1.810.817.740,00 yang dikoreksi oleh Terbanding memang berasal dari kompensasi kelebihan pajak masa Agustus 2008. bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding, diketahui bahwa untuk masa Agustus 2008, Pemohon Banding memasukkan SPM PPN Initial dan SPM Pembetulan. bahwa pada SPM Masa Agustus 2008 Initial yang disampaikan pada tanggal 15 September 2008, Pemohon Banding menyatakan ada kelebihan bayar sebesar Rp.1.561.473.776,00 dengan keterangan PPN lebih bayar dikembalikan (restitusi). bahwa pada SPM Masa Agustus 2008 (pembetulan) yang disampaikan pada tanggal 4 November 2008, Pemohon Banding menyatakan adanya lebih bayar sebesar Rp.1.810.817.740,00 dengan keterangan PPN lebih bayar dikembalikan (restitusi). bahwa dalam SPM PPN Masa September 2008, baik SPM Initial maupun pembetulan (terakhir SPM Pembetulan ke 3 yang disampaikan tanggal 8 Juli 2010), Pemohon Banding mengkompensasikan lebih bayar sebesar Rp.1.810.817.740,00 tersebut sebagai Pajak Masukan untuk masa September 2008. bahwa dengan demikian atas Pajak Masukan sebesar Rp.1.810.817.740,00 diperhitungkan 2 (dua) kali yaitu pada masa Agustus 2008 dengan permintaan untuk direstitusi dan sekaligus dikompensasikan ke masa September. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan lebih bayar masa Agustus 2008 dikompensasikan ke masa September 2008, karena Pemohon Banding tidak memperoleh jawaban atas permohonan restitusi yang dimohon pada masa Agustus 2008. bahwa Majelis berpendapat, terkait dengan pelaporan SPM PPN per masa, untuk melakukan restitusi atau kompensasi atas kelebihan pajak, tidak perlu menunggu jawaban atas permohonan restitusi atau kompensasi masa sebelumnya. bahwa restitusi ataupun kompensasi yang telah dilaporkan pada masa sebelumnya akan selalu dianggap benar sehingga proses pengkreditan dimasa selanjutnya harus secara otomatis menyesuaikan dengan kondisi pelaporan pada bulan atau masa sebelumnya. bahwa selain itu, berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap fisik SPM PPN diketahui bahwa SPM PPN Masa Agustus (Pembetulan) yang menyatakan lebih bayar Restitusi sebesar Rp.1.810.817.740,00 dilaporkan bersamaan dengan SPM Masa September Pembetulan yang juga membawa lebih bayar sebesar Rp.1.810.817.740,00, yaitu pada tanggal 4 November 2008. bahwa dengan demikian menurut Majelis, alasan Pemohon Banding menunggu jawaban atas restitusinya juga tidak diyakini karena permohonan restitusi dan membawa ke masa pajak berikutnya dilakukan bersamaan. bahwa atas pertanyaan Majelis dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan tidak pernah membetulkan status lebih bayarnya di masa Agustus 2008 dari restitusi menjadi kompensasi. bahwa menurut Majelis, dalam hal Pemohon Banding berniat mengkompensasi lebih bayar masa Agustus 2008 yang sudah direstitusi, ke masa September 2008, seharusnya Pemohon Banding terlebih dahulu melakukan pembetulan atas SPM PPN Masa Agustus 2008 tersebut dengan mengubah status restitusi menjadi kompensasi, dengan syarat belum dilakukan pemeriksaan atas SPM Agustus 2008. bahwa sepanjang Pemohon Banding tidak melakukan pembetulan atas SPM PPN Masa Agustus 2008, maka status lebih bayar SPM PPN Masa Agustus 2008 tetap dikembalikan (restitusi), sehingga tidak dapat dibawa ke masa September 2008. bahwa dengan demikian atas kelebihan Pajak Masukan sebesar Rp. 1.810.817.740,00 yang sudah direstitusi di masa Agustus 2008 tidak dapat menjadi penambah Pajak Masukan untuk masa September 2008. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.1.810.817.740,00 sudah benar sehingga tetap dipertahankan dan karenanya Majelis menolak banding Pemohon Banding. |
| Memperhatikan | : | Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas. |
| Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2. Ketentuan peraturan perundang-undangan serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-882/WPJ.02/2012 tanggal 28 Agustus 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak September 2008 Nomor: 00096/207/08/218/11 tanggal 28 Juni 2011. |

