Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-40159/PP/M.IX/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-40159/PP/M.IX/19/2012

Jenis Pajak:Bea Masuk
  
Tahun Pajak:2010
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Klasifikasi barang Microshield 2% CLNSR 500ml EXP, negara asal India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan Pos Tarif 3004.90.30.00 (BM 5%) dan yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pos Tarif 3401.30.00.00 (BM 10%) sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 497.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-9615/KPU.01/2010 tanggal 18 November 2010, berdasarkan penelitian terhadap PIB Nomor: 279295 tanggal 02 Juni 2010 atas impor barang Microshield 2% CLNSR 500 ml EXP dengan Pos Tarif 3004.90.30.00 (BM 5%) ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pos Tarif 3401.30.00.00 (BM 10%) sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 497.000,00;
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa produk Pemohon Banding tidak sesuai untuk dikategorikan ke dalam HS 3401.30.0000 yaitu “Produk dan preparat aktif-permukaan organik untuk membersihkan kulit, dalam bentuk cair atau krim dan disiapkan untuk penjualan eceran, mengandung sabun maupun tidak”;
  
Menurut Majelis:bahwa sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-9615/KPU.01/2010 tanggal 18 November 2010, berdasarkan penelitian terhadap PIB Nomor: 279295 tanggal 02 Juni 2010 atas impor barang Microshield 2% CLNSR 500 ml EXP dengan Pos Tarif 3004.90.30.00 (BM 5%) ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pos Tarif 3401.30.00.00 (BM 10%) sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 497.000,00;

bahwa menurut Pemohon Banding, Microshield 2% CLNSR 500 ml EXP yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 279295 tanggal 02 Juni 2010 diklasifikasikan pada Pos Tarif 3004.90.30.00 (BM 5%);

bahwa menurut Majelis untuk mengklasifikasikan suatu barang pertama-tama harus memperhatikan KUMHS nomor 1 yang menyatakan: ”Judul Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;

bahwa berdasarkan butir 3 (a) KUMHS disebutkan bahwa pos yang memberikan uraian paling spesifik harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB Nomor: 279295 tanggal 02 Juni 2010, kedapatan jenis barang yang diimpor adalah Microshield 2% CLNSR 500 ml EXP diberitahukan dengan pos tarip 3004.90.30.00 dengan pembebanan BM 5%;

bahwa berdasarkan brosur barang yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis dapat mengidentifikasi barang Microshield 2% CLNSR 500 ml EXP merupakan bahan antiseptic/disinfectant yang digunakan sebagai antimicrobial handwashing;

bahwa berdasarkan BTBMI 2007, Pos 3004 meliputi “Obat (tidak termasuk barang dari pos 30.02, 30.05 atau 30.06) terdiri dari produk campuran atau tidak untuk keperluan terapeutik atau profilaktik, disiapkan dalam dosis tertentu (termasuk dalam bentuk sistem pemberian transdermal) atau dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran”;

bahwa berdasarkan BTBMI 2007, Pos 3401 meliputi “Sabun; produk dan preparat aktif-permukaan organik digunakan sebagai sabun, dalam bentuk batangan, cake, potongan atau bentukan yang dicetak, mengandung sabun maupun tidak; produk dan preparat aktif permukaan organik untuk membersihkan kulit dalam bentuk cair atau krim dan disiapkan untuk penjualan eceran, mengandung sabun maupun tidak; kertas,gumpalan, kain kempa dan bukan tenunan, diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan sabun atau deterjen”;

bahwa berdasarkan BTBMI 2007, Pos 3808 meliputi “Insektisida, rodentisida, fungisida, herbisida, produk anti-sprouting dan pengatur per tumbuhan tanaman, desinfektan dan produk semacam, disiapkan dalam bentuk atau bungkusan untuk penjualan eceran atau sebagai preparat atau barang (misalnya pita, sumbu dan lilin yang diproses dengan belerang, kertas lalat):

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terhadap jenis barang Microshield 2% CLNSR 500 ml EXP Majelis berpendapat:
-Tidak dapat diklasifikasikan pada Pos 3004 karena bukan obat/medicaments karena tidak memiliki efek “therapeutic or prophylactic”;-Tidak dapat diklasifikasikan pada Pos 3401 karena bukan preparat aktif permukaan organic, surfactant yang ditambahkan berguna untuk melembutkan;-Essential Character dengan Antiseptic/Disinfectant sehingga diklasifikasikan dalam Pos 3808;
bahwa berdasarkan identifikasi barang, Majelis berpendapat barang Microshield 2% CLNSR 500 ml EXP diklasifikasikan pada Pos Tarif 3808.40.00 dengan pembebanan 10%;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat mengenai klasifikasi barang Microshield 2% CLNSR 500 ml EXP, tidak terdapat cukup bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-9615/KPU.01/2010 tanggal 18 November 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-027553/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 02 September 2010, sehingga permohonan banding Pemohon Banding dengan Surat Banding Nomor: IP/004/I/2011 tanggal 05 Januari 2011 dinyatakan ditolak;
  
Menimbang:atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-9615/KPU.01/2010 tanggal 18 November 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-027553/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 02 September 2010, dan menetapkan klasifikasi barang Microshield 2% CLNSR 500 ml EXP pada Pos Tarif 3808.40.00 dengan pembebanan 10%;
 
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Memutuskan:Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-9615/KPU.01/2010 tanggal 18 November 2010 tentang Penetapan atas Keberatan PT.XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-027553/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 02 September 2010, atas nama PT XXX, dan menetapkan jenis klasifikasi barang impor berupa Microshield 2% CLNSR 500 ml EXP yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 279295 tanggal 02 Juni 2010 pada Pos Tarif 3004.90.3000 dengan pembebanan 10%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp. 497.000,00;