Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47258/PP/M.III/16/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.268.291.377,00;