Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46426/PP/M.XI/16/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp2.976.331.287,00 dari penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya tidak dipungut, menjadi kepada penyerahan Barang dan Jasa yang tida