Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46426/PP/M.XI/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46426/PP/M.XI/16/2013

Jenis Pajak:PPN

 
Tahun Pajak:2009

 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp2.976.331.287,00 dari penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya tidak dipungut, menjadi kepada penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN;






Menrut Terbanding:bahwa berdasarkan data pada Terbanding, Terbanding belum mendapat kontrak yang menunjukan Pemohon Banding sebagai kontraktor utama;



Menurut Pemohon Banding:bahwa pada sidang terakhir Pemohon Banding menegaskan bahwa jasa-jasa Pemohon Banding diserahkan di dalam daerah pabean Indonesia sehingga dengan demikian dikenakan PPN, karena PPN tersebut berkaitan dengan proyek dana bantuan luar negeri jadi tidak dipungut dan PPN masukan dapat dikreditkan. Sehubungan dengan penunjukan Pemohon Banding sebagai kontraktor utama sudah dibuktikan juga melalui kontrak dari Pemerintah Australia (GHJ) kepada Pemohon Banding, dengan demikian menunjukkan Pemohon Banding memang merupakan kontraktor utama atau kontraktor tingkat pertama yang mendapatkan kontrak dan bukan sebagai sub kontraktor dari perusahaan lain untuk mengerjakan proyek tersebut;



Menurut Majelis:bahwa berdasarkan penelitian atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding dapat diketahui bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding yang berupa reklasifikasi Dasar Pengenaan Pajak PPN dari penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menjadi kepada penyerahan yang tidak terutang PPN sebesar Rp2.976.331.287,00;

bahwa kemudian Pemohon Banding pada saat banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding tersebut dan juga sekaligus merevisi pelaporannya pada SPT dimana objek pajak sebesar Rp2.976.331.287,00 yang pada awalnya dilaporkan pada Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menjadi pada Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut;

Dasar Hukum
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000:
Pasal 4 huruf c:
“PPN dikenakan atas penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;”
Pasal 16B ayat (2):
“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan/atau perolehan JKP yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN dapat dikreditkan;” 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001 tanggal 18 Mei 2001:
Pasal 2:
PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tehitung sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut; 3.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 486/KMK.04/2000 tanggal 20 November 2000;  
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka Majelis berpendapat bahwa:

bahwa Terbanding mempermasalahkan bahwa kontrak dibuat antara FGH Pty Ltd dan GHJ dibuat di luar negeri, antara perusahaan luar negeri dan badan luar negeri, sehingga tidak terutang PPN;

bahwa di dalam persidangan berdasarkan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, serta bukti-bukti yang disampaikan baik oleh Terbanding dan Pemohon Banding terungkap bahwa Pemohon Banding menjadi BUT di Indonesia karena mengerjakan pekerjaan yang sekarang disengketakan dan hanya pekerjaan tersebut satu-satunya pekerjaan yang dilakukan atau yang menyebabkan FGH Pty Ltd dikukuhkan menjadi BUT. Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa Terbanding sudah mengakui bahwa pekerjaan Pemohon Banding dilakukan di Indonesia dengan dikukuhkannya Pemohon Banding menjadi BUT;

bahwa bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding yang menunjukkan bahwa jasa ini memang dilakukan di Indonesia dan dimanfaatkan di Indonesia berupa:
Perjanjian kerjasama antara Pemerintah Australia dengan Pemerintah Indonesia; Kontrak antara FGH Pty Ltd dengan GHJ; Bukti tagihan dan pembayaran proyek dari AusAID kepada FGH Pty Ltd; Laporan Bulanan tentang penyerahan jasa yang dilakukan; Faktur Pajak Masukan, invoice untuk transportasi dalam rangka survei jalan dan jembatan; Jalan dan jembatan yang memang berada di Indonesia; bahwa terbukti pula bahwa laporan bulanan Pemohon Banding juga disampaikan kepada Directorate General of Highways, Departement of Publics Works;

bahwa dalam Kontrak Nomor 36687 halaman 17 dinyatakan bahwa pekerjaan tersebut merupakan proyek hibah dari Pemerintah Australia kepada Pemerintah Indonesia untuk proyek pembangunan/perbaikan jalan dan jembatan di Indonesia bagian timur, yang disebut Eastern Indonesia National Roods Improvement Project (EINRIP);

bahwa fisik dari proyek pembangunan jalan dan jembatan akan dilakukan di wilayah Indonesia Timur atau wilayah pabean Indonesia, dengan demikian jasa konsultan tersebut dimanfaatkan di wilayah pabean Indonesia;

bahwa untuk tahun 2006 sampai dengan 2009 hanya satu proyek, yaitu Proyek EINRIP. Proyek yang lain baru mulai setelah Proyek EINRIP selesai;

bahwa FGH Pty Ltd mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dalam rangka memberikan jasa konsultasi atas Proyek EINRIP ini;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Majelis berpendapat penyerahan jasa oleh Pemohon Banding terjadi di Indonesia, sehingga terutang PPN berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, yang berbunyi: “PPN dikenakan atas penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,” dengan tidak melihat isi dari perjanjian yang dilakukan oleh pengusaha tersebut dengan penerima jasa;

bahwa lebih lanjut Majelis juga berpendapat bahwa JKP yang diserahkan oleh Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 486/KMK.04/2000 tanggal 20 November 2000, sehingga PPN terutang atas JKP tersebut menjadi tidak dipungut;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Maret 2009 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan.



menimbang:
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya.



menimbang:
bahwa oleh karena atas jumlah yang masih harus/lebih dibayar yang disengketakan versi murni Pemohon Banding sebesar Rp501.526.510,00 dikabulkan seluruhnya oleh Majelis, maka Majelis berdasarkan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding.



Mengingat:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.



Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-499/WPJ.07/2011 tanggal 4 Maret 2011 tentang keberatan atas SKPLB PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Maret 2009 Nomor 00001/407/09/081/10 tanggal 21 April 2010, atas nama: BUT XXX, sehingga PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Maret 2009, dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:
a.    Ekspor    
b.    Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri    
c.    Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN    
d.    Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut    
e.    Penyerahan yang tidak terutang PPN
       Jumlah seluruh penyerahan    
Perhitungan PPN Kurang Bayar:
a.    Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri    
b.    Dikurangi:
       –   Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan    
Perhitungan PPN kurang/lebih bayar    
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya   
PPN yang kurang/lebih dibayar   
Rp                          0,00
Rp                          0,00
Rp                          0,00
Rp     2.976.331.287,00
Rp                          0,00
Rp     2.976.331.287,00

Rp                           0,00

Rp      (520.212.285,00)
Rp      (520.212.285,00)
Rp                          0,00
Rp       (520.212.285,00)