Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.33548/PP/M.VII/99/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.33548/PP/M.VII/99/2011    Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai;   Tahun Pajak  : 2006;   Pokok Sengketa  : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) Undang-undang KUP dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai a quo, dengan Surat Nomor : 184/VIBJ/LTR/VIII/11 tanggal 5 Agustus 2010, yang ditolak oleh Tergugat dengan diterbitkannya Keputusan Tergugat Nomor : KEP-783/WPJ.20/2010 tanggal 18 November 2010, sehingga dengan Surat Nomor : 253/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 9 Desember 2010 Penggugat mengajukan gugatan;   Menurut Tergugat  : bahwa penjelasan Tergugat sesuai dengan yang tertulis di halaman 3 sampai dengan halaman 5 pada putusan ini;   Menurut Penggugat  : bahwa penjelasan Penggugat sesuai dengan yang tertulis di halaman 2 sampai dengan halaman 3 pada putusan ini;   Menurut Majelis : Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan  materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor : 253/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 9 Desember 2010, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 18 November 2010 karenanya dapat diketahui jatuh tempo pengajuan gugatan adalah tanggal 17 Desember 2010; bahwa Surat Gugatan Nomor : 253/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 9 Desember 2010, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 14 Desember 2010 (diantar), sehingga pengajuan Gugatan adalah 27 hari, dengan demikian masih dalam jangka waktu pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian, pengajuan Surat Gugatan Nomor : 253/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 9 Desember 2010 memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor : 253/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 9 Desember 2010 adalah Keputusan Tergugat Nomor : KEP-783/WPJ.20/ 2010 tanggal 18 November 2010, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu Surat Gugatan untuk satu Keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 253/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 9 Desember 2010, diajukan dengan disertai alasan-alasan gugatan yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Tergugat tetapi masih dalam jangka waktu pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 253/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 9 Desember 2010 dilampiri dengan salinan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-783/WPJ.20/2010 tanggal 18 November 2010, sehingga memenuhi ketentuan formal Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr ABC, jabatan: tidak dicantumkan, selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor : 253/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 9 Desember 2010; bahwa dalam persidangan, Penggugat memperlihatkan asli dan memberikan fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT DEF , Nomor : 11, tanggal 26 April 1999, yang dibuat oleh dan di hadapan Tn GHI, S.H., Notaris yang berkedudukan di Jakarta, yang menyatakan bahwa Sdr ABC sebagai Direktur Utama Penggugat, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa  dengan demikian, Surat Gugatan Penggugat Nomor : 253/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 9 Desember 2010, memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan; Menimbang, bahwa sebelum memeriksa pokok sengketa, Majelis melakukan pemeriksaan atas kewenangan Pengadilan Pajak untuk memeriksa dan memutus sengketa ini sebagai berikut : bahwa Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2006 Nomor : 00015/207/06/007/10 tanggal 7 Juli 2010; bahwa atas ketetapan pajak tersebut, Penggugat mengajukan permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) Undang-undang KUP dengan Surat Nomor : 184/VIBJ/LTR/VIII/10 tanggal 5 Agustus 2010, yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur tanggal 6 Agustus 2010; bahwa atas permohonan Penggugat tersebut, diterbitkanlah Keputusan Tergugat Nomor : KEP-783/WPJ.20/2010 tanggal 18 November 2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2006 Nomor : 00015/207/06/007/10 tanggal 7 Juli 2010 yang isinya menolak permohonan Penggugat; bahwa Keputusan Tergugat Nomor : KEP-783/WPJ.20/2010 tanggal 18 November 2010 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa atas Keputusan Tergugat Nomor : KEP-783/WPJ.20/2010 tanggal 18 November 2010 tersebut Penggugat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak; bahwa dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur sebagai berikut: “Pengadilan Pajak dalam hal gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dinyatakan sebagai berikut:       “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang,Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak,Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak,hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan Pajak;”       bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas gugatan, yudex factie gugatan Penggugat adalah :“Gugatan atas Keputusan Tergugat yaitu Keputusan Tergugat Nomor : KEP-783/WPJ.20/2010 tanggal 18 November 2010 sebagai pelaksanaan dari Keputusan Tergugat lainnya, yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2006 Nomor: 00015/207/06/007/10 tanggal 7 Juli 2010 ” bahwa dalam hal ini, Penggugat mengajukan gugatan terhadap pengenaan sanksi administrasi Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 33459/PP/M.XVI/16/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 33459/PP/M.XVI/16/2011 Jenis Pajak : PPN;   Tahun Pajak  : 2007;   Pokok Sengketa  : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah KEP-1231/WPJ.08/2010 tanggal 28 September 2010, tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas STP PPN Nomor: 00050/107/ 07/416/09 tanggal 15 September 2009 Masa Pajak November 2007;   Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 090/TAX-WAH/XII/10 tanggal 15 Desember 2010, ditandatangani oleh Sdr. ABC, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 090/TAX-WAH/XII/10 tanggal 15 Desember 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 090/TAX-WAH/XII/10 tanggal 15 Desember 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1231/WPJ.08/2010 tanggal 28 September 2010 tentang Keberatan atas STP PPN Tahun Pajak 2007 Nomor: 00050/107/07/416/09 tanggal 15 September 2009; bahwa dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa : Pasal 1 (6)Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan  perundang-undangan perpajakan yang berlaku.bahwa dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dinyatakan bahwa : Pasal 27 (1)Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.Sedangkan penjelasan mengenai keberatan diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 bahwa Pasal 25 (1)Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;Surat Ketetapan Pajak Nihil;Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.bahwa Keputusan Nomor: KEP-1231/WPJ.08/2010 tanggal 28 September 2010, tentang Pengurangan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas STP PPN Nomor: 00050/107/07/416/09 tanggal 15 September 2009 Masa Pajak November 2007 yang diajukan banding menurut Majelis tidak termasuk keputusan keberatan maka Majelis tidak dapat melakukan pemeriksaan dan memutus sengketa ini; bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor : 090/TAX-WAH/XII/10 tanggal 15 Desember 2010 tidak dapat dipertimbangkan, sehingga materi sengketa banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut;   Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;   Mengingat   : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait;   Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1231/WPJ.08/2010 tanggal 28 September 2010, tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas STP PPN Nomor: 00050/107/07/416/09 tanggal 15 September 2009 Masa Pajak November 2007 tidak dapat diterima;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 33457/PP/M.XVI/16/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 33457/PP/M.XVI/16/2011 Jenis Pajak : PPN;   Tahun Pajak  : 2007;   Pokok Sengketa  : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah KEP-1223/WPJ.08/2010 tanggal 28 September 2010, tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas STP PPN Nomor: 00048/107/07/416/09 tanggal 15 September 2009 Masa Pajak September 2007;   Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 088/TAX-WAH/XII/10 tanggal 15 Desember 2010, ditandatangani oleh Sdr ABC, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 088/TAX-WAH/XII/10 tanggal 15 Desember 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 088/TAX-WAH/XII/10 tanggal 15 Desember 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1223/WPJ.08/ 2010 tanggal 28 September 2010 tentang Keberatan atas STP PPN Tahun Pajak 2007 Nomor: 00048/107/07/416/09 tanggal 15 September 2009; bahwa dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa : Pasal 1 (6)Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan  perundang-undangan perpajakan yang berlaku.bahwa dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dinyatakan bahwa : Pasal 27 (1)Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.Sedangkan penjelasan mengenai keberatan diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 bahwa Pasal 25 (1)Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;Surat Ketetapan Pajak Nihil;Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.bahwa Keputusan Nomor: KEP-1223/WPJ.08/2010 tanggal 28 September 2010, tentang Pengurangan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas STP PPN Nomor: 00048/107/07/416/09 tanggal 15 September 2009 Masa Pajak September 2007 yang diajukan banding menurut Majelis tidak termasuk keputusan keberatan maka Majelis tidak dapat melakukan pemeriksaan dan memutus sengketa ini; bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor : 088/TAX-WAH/XII/10 tanggal 15 Desember 2010 tidak dapat dipertimbangkan, sehingga materi sengketa banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut;   Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;   Mengingat   : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait;   Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1223/WPJ.08/2010 tanggal 28 September 2010, tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas STP PPN Nomor: 00048/107/07/416/09 tanggal 15 September 2009 Masa Pajak September 2007 tidak dapat diterima;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 33456/PP/M.XVI/16/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 33456/PP/M.XVI/16/2011 Jenis Pajak : PPN;   Tahun Pajak  : 2007;   Pokok Sengketa  : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah KEP-1234/WPJ.08/2010 tanggal 28 September 2010, tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas STP PPN Nomor: 00047/107/ 07/416/09 tanggal 15 September 2009 Masa Pajak Agustus 2007;   Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 087/TAX-WAH/XII/10 tanggal 15 Desember 2010, ditandatangani oleh Sdr ABC, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 087/TAX-WAH/XII/10 tanggal 15 Desember 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 087/TAX-WAH/XII/10 tanggal 15 Desember 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1234/ WPJ.08/2010 tanggal 28 September 2010 tentang Keberatan atas STP PPN Tahun Pajak 2007 Nomor: 00047/107/07/416/09 tanggal 15 September 2009; bahwa dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa : Pasal 1 (6)Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan  perundang-undangan perpajakan yang berlaku.bahwa dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dinyatakan bahwa : Pasal 27 (1)Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.Sedangkan penjelasan mengenai keberatan diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 bahwa Pasal 25 (1)Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;Surat Ketetapan Pajak Nihil;Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.bahwa Keputusan Nomor: KEP-1234/WPJ.08/2010 tanggal 28 September 2010, tentang Pengurangan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas STP PPN Nomor: 00047/107/07/416/09 tanggal 15 September 2009 Masa Pajak Agustus 2007 yang diajukan banding menurut Majelis tidak termasuk keputusan keberatan maka Majelis tidak dapat melakukan pemeriksaan dan memutus sengketa ini; bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor : 087/TAX-WAH/XII/10 tanggal 15 Desember 2010 tidak dapat dipertimbangkan, sehingga materi sengketa banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut;   Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;   Mengingat   : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan; Ketentuan perundang-undangan yang terkait;   Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1234/WPJ.08/2010 tanggal 28 September 2010, tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas STP PPN Nomor: 00047/107/07/416/09 tanggal 15 September 2009 Masa Pajak Agustus 2007  tidak dapat diterima;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 33454/PP/M.XVI/16/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 33454/PP/M.XVI/16/2011 Jenis Pajak : PPN;   Tahun Pajak  : 2007;   Pokok Sengketa  : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah KEP-1225/WPJ.08/2010 tanggal 28 September 2010, tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas STP PPN Nomor: 00045/107/07/416/09 tanggal 15 September 2009 Masa Pajak Juni 2007;   Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 085/TAX-WAH/XII/10 tanggal 15 Desember 2010, ditandatangani oleh Sdr ABC, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 085/TAX-WAH/XII/10 tanggal 15 Desember 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 085/TAX-WAH/XII/10 tanggal 15 Desember 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1225/ WPJ.08/2010 tanggal 28 September 2010 tentang Keberatan atas STP PPN Tahun Pajak 2007 Nomor: 00045/107/07/416/09 tanggal 15 September 2009; bahwa dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa : Pasal 1 (6)Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan  perundang-undangan perpajakan yang berlaku.bahwa dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dinyatakan bahwa : Pasal 27 (1)Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.Sedangkan penjelasan mengenai keberatan diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 bahwa Pasal 25 (1)Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;Surat Ketetapan Pajak Nihil;Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.bahwa Keputusan Nomor: KEP-1225/WPJ.08/2010 tanggal 28 September 2010, tentang Pengurangan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas STP PPN Nomor: 00045/107/07/416/09 tanggal 15 September 2009 Masa Pajak Juni 2007 yang diajukan banding menurut Majelis tidak termasuk keputusan keberatan maka Majelis tidak dapat melakukan pemeriksaan dan memutus sengketa ini; bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor : 085/TAX-WAH/XII/10 tanggal 15 Desember 2010 tidak dapat dipertimbangkan, sehingga materi sengketa banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut;   Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;   Mengingat   : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait;   Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Nomor : KEP-1225/WPJ.08/2010 tanggal 28 September 2010, tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas STP PPN Nomor: 00045/107/07/416/09 tanggal 15 September 2009 Masa Pajak Juni 2007 tidak dapat diterima;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 33449/PP/M.XVI/16/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 33449/PP/M.XVI/16/2011 Jenis Pajak : PPN;   Tahun Pajak  : 2007;   Pokok Sengketa  : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah KEP-1228/WPJ.08/2010 tanggal 28 September 2010, tentang Pengurangan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas STP PPN Nomor: 00040/107/07/416/09 tanggal 15 September 2009 Masa Pajak Januari 2007;   Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 080/TAX-WAH/XII/10 tanggal 15 Desember 2010, ditandatangani oleh Taufik Aulia, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 080/TAX-WAH/XII/10 tanggal 15 Desember 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 080/TAX-WAH/XII/10 tanggal 15 Desember 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1228/ WPJ.08/2010 tanggal 28 September 2010 tentang Keberatan atas STP PPN Tahun Pajak 2007 Nomor: 00040/107/07/416/09 tanggal 15 September 2009; bahwa dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa : Pasal 1 (6)Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan  perundang-undangan perpajakan yang berlaku. bahwa dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dinyatakan bahwa : Pasal 27 (1)Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.Sedangkan penjelasan mengenai keberatan diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 bahwa Pasal 25 (1)Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;Surat Ketetapan Pajak Nihil;Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.bahwa Keputusan Nomor: KEP-1228/WPJ.08/2010 tanggal 28 September 2010 tentang Keberatan atas STP PPN Nomor: 00040/107/07/416/09 tanggal 15 September 2009 yang diajukan banding menurut Majelis tidak termasuk keputusan keberatan maka Majelis tidak dapat melakukan pemeriksaan dan memutus sengketa ini; bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor : 080/TAX-WAH/XII/10 tanggal 15 Desember 2010 tidak dapat dipertimbangkan, sehingga materi sengketa banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut;   Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;   Mengingat   : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait;   Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1228/WPJ.08/2010 tanggal 28 September 2010, tentang Pengurangan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas STP PPN Nomor: 00040/107/07/416/09 tanggal 15 September 2009 Masa Pajak Januari 2007 tidak dapat diterima;