Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63869/PP/M.VIIB/19/2015

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63869/PP/M.VIIB/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2014   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas impor FF Laserjet PRO X00 MFP M127FN Prntr-CZ181A-2Q, negara asal China; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil identifikasi dan penelitian disimpulkan bahwa barang impor yang  dipermasalahkan yang diberitahukan sebagai “FF Laserjet Pro X00 MFP M127FN” pada PIB Nomor 504212 tanggal 13 Desember 2013 dan diidentifikasi sebagai “mesin multi fungsi hitam putih dan memiliki kombinasi fungsi printer, copier, scanner, dan fax yang mandiri, memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan, mencetak dengan proses laser”, maka lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8443.31.90.90. Menurut Pemohon Banding  : bahwa Pemohon Banding tekankan bahwa Sub-Pos 8443.31 tidak menyediakan/mengakui tambahan untuk tujuan klasifikasi pada sub-pos tersebut; dan tidak juga menghalangi keberadaan fungsi keempat atau kelima. Oleh karena itu, jelas bahwa mesin fotokopi dapat memiliki lebih dari tiga fungsi “mencetak, menyalin and faksimili” dalam berbagai permutasi dan kombinasi, dan ada tidaknya sifat tambahan ini tidaklah relevan untuk tujuan klasifikasi di bawah sub pos 8443.31. Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2389/ KPU.01/2014 tanggal 14 April 2014 adalah penetapan klasifikasi barang FF Laserjet Pro X00 MFP M127FN-CZ181A-2Q-SHNGC-1202-04, negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 504212 tanggal 13 Desember 2013 dengan Pos Tarif 8443.31.20.90 dengan Bea Masuk 0% dan oleh Terbanding diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8443.31.90.90 dengan Bea Masuk 5%; bahwa Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2389/ KPU.01/2014 tanggal 14 April 2014 mengidentifikasi barang FF Laserjet Pro X00 MFP M127FN-CZ181A-2Q-SHNGC-1202-04, negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 504212 tanggal 13 Desember 2013 sebagai mesin printer, mencetak warna hitam saja, multi fungsi dengan kombinasi fungsi sebagai printer, copier, dan scanner, serta memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan; bahwa Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2389/ KPU.01/2014 tanggal 14 April 2014 menyatakan bahwa FF Laserjet Pro X00 MFP M127FN-CZ181A-2Q-SHNGC-1202-04 memiliki fungsi printer, copier, dan scanner, dengan uraian masing-masing fungsi: Scanner    Printer   Copier    berfungsi memindai suatu dokumen dengan output berbentuk digital (file) yang dapat dikirimkan ke komputer. Output scanner ini berupa file yang dapat dipindahkan melalui media flashdisk, dan dikirimkan ke komputer desktop melalui jaringan kabel.berfungsi sebagai pencetak pada kertas copier baik dari desktop maupun dari flashdisk.merupakan fungsi gabungan kedua fungsi di atas, di mana dokumen master discan terlebih dahulu dan kemudian dicetak dengan printer. bahwa Terbanding menyatakan bahwa scanner yang menghasilkan output berupa file yang dapat dipindahkan ke flashdisk atau komputer merupakan suatu fungsi yang tersendiri dan berbeda engan kedua fungsi lainnya, sehingga tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8443.31.20.90, akan tetapi lebih tepat dimasukkan ke dalam pos tarif 8443.31.90.90; bahwa Terbanding menyatakan bahwa digital copier memindai dokumen dalam bentuk digital dan disimpan dalam memori internal dari mesin fotokopi untuk kemudian dicetak pada kertas sesuai jumlah yang diinginkan. Sedangkan scanner memindai dokumen dalam bentuk digital dan disimpan dalam media penyimpanan seperti flashdisk atau dikirimkan (transmitted) ke dalam harddisk komputer yang terhubung dengan mesin tersebut. File tersebut dapat diedit, dikirim melalui email, dicetak atau disimpan dengan software yang biasanya disertakan dalam pembelian mesin (proses awal antara digital copying dan scanning sama, namun proses selanjutnya berbeda); bahwa Pemohon Banding dalam surat banding menyatakan bahwa jenis barang yang diimpor Pemohon Banding FF Laserjet Pro X00 MFP M127FN-CZ181A-2Q-SHNGC-1202-04, negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 504212 tanggal 13 Desember 2013, pada dasarnya adalah printer dengan fungsi tambahan copier, sehingga FF Laserjet Pro X00 MFP M127FNCZ181A- 2Q-SHNGC-1202-04 adalah merupakan kombinasi printer-copier; bahwa Pemohon Banding menyatakan sebuah dokumen tidak dapat disalin atau difaksimili tanpa dipindai, oleh karena itu fungsi memindai (scanner) yang ada pada Produk adalah melekat dengan fungsi copier dan bukan merupakan fungsi yang berdiri sendiri atau fungsi yang terpisah dari Produk. Fungsi memindai telah tertanam di dalam mesin sebagai copier. Lebih lanjut, ketika Produk bekerja sebagai copier, pemindai membaca dan mengubah data asli atau gambar menjadi sinyal digital dan menyimpannya ke dalam memori internal Produk yang kemudian akan dicetak dengan teknik mencetak; bahwa Pemohon Banding menyatakan FF Laserjet Pro X00 MFP M127FN-CZ181A-2Q-SHNGC-1202-04 pada dasarnya adalah printer dengan fungsi tambahan copier, yang memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan, sehingga Pemohon Banding mengklasifikasikannya ke dalam pos tarif 8443.31.20.90; bahwa Majelis melakukan identifikasi barang dan penetapan klasifikasi pos tarif sebagai berikut: Identifikasi Barang bahwa bardasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 504212 tanggal 13 Desember 2013 jenis barang yang diimpor adalah FF Laserjet Pro X00 MFP M127FN-CZ181A-2Q-SHNGC-1202-04, negara asal China, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8443.31.20.90 dengan Bea Masuk 0%; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas brosur/catalog dan spesifikasi teknis FF Laserjet Pro X00 MFP M127FN-CZ181A-2Q-SHNGC-1202-04, terdapat fungsi mencetak (printer) dan fungsi menyalin (copier) dengan warna hitam, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa FF Laserjet Pro X00 MFP M127FN-CZ181A-2Q-SHNGC-1202-04 merupakan kombinasi printer-copier, selain memiliki fungsi printer juga copier, yang memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas brosur/catalog laser-printer, dengan melihat pada cara kerjanya, dijelaskan bahwa fungsi pemindai (scanner) yang terdapat pada mesin printer-copier terlebih dahulu memindai gambar sebelum akhirnya hasil pemindaian tersebut diproses lebih lanjut hingga akhirnya dapat dicetak oleh fungsi pencetak dan/atau penggandaan, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa fungsi pemindai (scanner) yang terdapat pada mesin printer-copier bukan merupakan fungsi yang terpisah atau fungsi yang berdiri sendiri; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat Direktur Industri Elektronika dan Telematika Direktorat Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian yang ditujukan kepada Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nomor: 244/IUBTT.4/06/2014 tanggal 30 Juni 2014 perihal Klasifikasi Kode HS, pada butir 6 menyatakan bahwa: berdasarkan perkembangan teknologi yang digunakan, fungsi scanner pada produk mesin multifungsi merupakan fungsi dasar dari fungsi copier (fotokopi) sebelum menggandakan suatu dokumen, mesin multifungsi harus mendapatkan data dari fungsi scanner, sehingga hal tersebut tidak mengubah spesifikasi fungsi utama dari mesin tersebut; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis mengidentifikasi barang impor FF Laserjet Pro X00 MFP M127FN-CZ181A-2Q-SHNGC-1202-04 yang diberitahukan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63867/PP/M.VIIB/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63867/PP/M.VIIB/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2014   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas impor DJ 2520HC AIO (Fender)-CZ338-2N, dll (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil identifikasi dan penelitian disimpulkan bahwa barang impor yang dipermasalahkan yang diberitahukan sebagai “hp Officejet 7610 Eide Format e-All-in-One”pada PIB Nomor 023389 tanggal 17 Januari 2014 dan diidentifikasi sebagai “mesin multi fungsi berwarna dan memiliki kombinasi fungsi printer, copier, scanner, dan fax yang mandiri, memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan, mencetak dengan proses inkjet”, maka lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8443.31.90.10. Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tekankan, Sub-Pos 8443.31 tidak menyediakan/mengakui tambahan untuk tujuan klasifikasi pada sub-pos tersebut; dan tidak juga menghalangi keberadaan fungsi keempat atau kelima. Oleh karena itu, jelas bahwa mesin fotokopi dapat memiliki lebih dari tiga fungsi “mencetak, menyalin and faksimili” dalam berbagai permutasi dan kombinasi, dan ada tidaknya sifat tambahan ini tidaklah relevan untuk tujuan klasifikasi di bawah sub pos 8443.31. Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2376/KPU.01/2014 tanggal 14 April 2014 adalah penetapan klasifikasi barang DJ 2520HC AIO (Fender)-CZ338-2N, dll (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 023389 tanggal 17 Januari 2014 pada pos tarif 8443.31.1010 (untuk pos 1,2,4,5,7, dan 8) dengan pembebanan tarif BM sebesar 5% dan pos tarif 8443.31.3010 (untuk pos 3) dengan pembebanan tarif BM sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif 8443.31.9010 (untuk pos 1, 2, 3, 4, 5, 7, dan 8) dengan pembebanan tarif BM sebesar 5%; bahwa Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2376/KPU.01/2014 tanggal 14 April 2014 mengidentifikasi barang DJ 2520HC AIO (Fender)-CZ338-2N, dll (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 023389 tanggal 17 Januari 2014 sebagai 1)Pos 1, 4, 7 dan 8Merupakan mesin yang menjalankan dua fungsi atau lebih selain sekedar untuk mencetak (Print) berwarna, untuk memindai (Scan), menggandakan (Copy);2)Pos 2 dan 5Merupakan mesin yang menjalankan dua fungsi atau lebih selain sekedar untuk mencetak (Print) berwarna, untuk memindai (Scan), menggandakan (Copy), memiliki fungsi transmisi faksimili dan memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan;3)Pos 3Merupakan mesin yang menjalankan dua fungsi atau lebih selain sekedar untuk mencetak (Print) berwarna, untuk memindai (Scan), menggandakan (Copy), memiliki fungsi transmisi faksimili dan memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan (Ethernet/ WEB dan WiFi)bahwa Terbanding menyatakan bahwa scanner yang menghasilkan output berupa file yang dapat dipindahkan ke flashdisk atau komputer merupakan suatu fungsi yang tersendiri dan berbeda dengan ketiga fungsi lainnya, sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8443.31.90.10; bahwa Terbanding menyatakan bahwa digital copier memindai dokumen dalam bentuk digital dan disimpan dalam memori internal dari mesin fotokopi untuk kemudian dicetak pada kertas sesuai jumlah yang diinginkan. Sedangkan scanner memindai dokumen dalam bentuk digital dan disimpan dalam media penyimpanan seperti flashdisk atau dikirimkan (transmitted) ke dalam harddisk komputer yang terhubung dengan mesin tersebut. File tersebut dapat diedit, dikirim melalui email, dicetak atau disimpan dengan software yang biasanya disertakan dalam pembelian mesin (proses awal antara digital copying dan scanning sama, namun proses selanjutnya berbeda); bahwa Pemohon Banding dalam surat banding menyatakan bahwa jenis barang yang diimpor Pemohon Banding Multi-Function Printers DDD Officejet 7610 Wide Format e-AIO Printer CR769A (pos 3), negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 023389 tanggal 17 Januari 2014, pada dasarnya adalah printer berwarna dengan fungsi tambahan copier dan faksimili, sehingga Multi-Function Printers DDD Officejet 7610 Wide Format e-AIO Printer CR769A (pos 3) adalah merupakan kombinasi printer-copier-faksimili; bahwa Pemohon Banding menyatakan sebuah dokumen tidak dapat disalin atau difaksimili tanpa dipindai, oleh karena itu fungsi memindai (scanner) yang ada pada Produk adalah melekat dengan fungsi copier dan faksimili dan bukan merupakan fungsi yang berdiri sendiri atau fungsi yang terpisah dari Produk. Fungsi memindai telah tertanam di dalam mesin sebagai copier atau faksimili. Lebih lanjut, ketika Produk bekerja sebagai copier, pemindai membaca dan mengubah data asli atau gambar menjadi sinyal digital dan menyimpannya ke dalam memori internal Produk yang kemudian akan dicetak dengan teknik mencetak; bahwa Pemohon Banding menyatakan Multi-Function Printers DDD Officejet 7610 Wide Format e-AIO Printer CR769A (pos 3) pada dasarnya adalah printer dengan fungsi tambahan copier dan faksimili, yang memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan, sehingga Pemohon Banding mengklasifikasikannya ke dalam pos tarif 8443.31.30.10; bahwa Majelis melakukan identifikasi barang dan penetapan klasifikasi pos tarif sebagai berikut: Identifikasi Barang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Tugas Penindakan (LTP) Nomor LTP-058/KPU.01/BD.0905/2013 tanggal 28 Januari 2014 yang dibuat oleh Terbanding diketahui uraian barang sebagai berikut :Pos 1DDD Deskjet Ink Advante DJ 2520HC AIOFungsi : Print, Scan, dan copyPos 2DDD Deskjet Ink Advantage 2545 All in OneFungsi : Print, Scan, copy, dan wirelessPos 3DDD Officejet 7610 Wide Format eAIOFungsi : Print, Scan, copy, fax, dan webPos 4DDD Deskjet Ink Advantage 1515 All in OneFungsi : Print, Scan, dan copyPos 5DDD Deskjet Ink Advantage 2545 All in OneFungsi : Print, Scan, copy, dan wirelessPos 7DJ 2520HC AIOFungsi : Print, Scan, copyPos 8DJ 2520HC AIOFungsi : Print, Scan, copybahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas uraian barang dari Laporan Tugas Penindakan (LTP) Nomor LTP-058/KPU.01/BD.0905/2013 tanggal 28 Januari 2014, untuk jenis barang pada pos 1, 2, 4, 5, 7, dan 8 PIB terdapat fungsi mencetak (printer) dan fungsi menyalin (copier) berwarna, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa jenis barang pada pos 1, 2, 4, 5, 7, dan 8 PIB merupakan kombinasi printer-copier dengan proses mencetak ink jet, yang memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Tugas Penindakan (LTP) Nomor LTP-058/KPU.01/BD.0905/2013 tanggal 28 Januari 2014dan brosur/catalog dan spesifikasi DDD Officejet 7610 Wide Format e-All-in-One Printer terdapat fungsi mencetak (printer) dan fungsi menyalin (copier) berwarna serta fungsi faksimili, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Multi-Function Printers DDD Officejet 7610 Wide Format e-AIO Printer CR769A

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63866/PP/M.VIIB/19/2015

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63866/PP/M.VIIB/19/2015 Jenis Pajak   : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2014   Pokok Sengketa    : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas impor AB Deskjet Ink Adv 2645 AIO Printer D4H22B-4H SNPRH-1203 (pos 3) dan AB Officejet 7610 Wide Format EAIO PRNTR-CR769A-DU SNPRC-1103-01 (pos 4), negara asal China; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil identifikasi dan penelitian disimpulkan bahwa barang impor yang dipermasalahkan diidentifikasi sebagai “mesin multi fungsi berwarna dan memiliki kombinasi fungsi printer, copier, scanner, dan fax yang mandiri, memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan, mencetak dengan proses inkjetâ€�, maka lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8443.31.90.10. Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tekankan, Sub-Pos 8443.31 tidak menyediakan/mengakui tambahan untuk tujuan klasifikasi pada sub-pos tersebut; dan tidak juga menghalangi keberadaan fungsi keempat atau kelima. Oleh karena itu, jelas bahwa mesin fotokopi dapat memiliki lebih dari tiga fungsi “mencetak, menyalin and faksimili” dalam berbagai permutasi dan kombinasi, dan ada tidaknya sifat tambahan ini tidaklah relevan untuk tujuan klasifikasi di bawah sub pos 8443.31. Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2269/KPU.01/2014 tanggal 06 April 2014 adalah penetapan klasifikasi barang AB Deskjet Ink Adv 2645 AIO Printer D4H22B-4H SNPRH-1203 (pos 3) dan AB Officejet 7610 Wide Format EAIO PRNTR-CR769A-DU SNPRC-1103-01 (pos 4), negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 023391 tanggal 17 Januari 2014 dengan Pos Tarif 8443.31.30.10 dengan Bea Masuk 0% dan oleh Terbanding diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8443.31.90.10 dengan Bea Masuk 5%; bahwa Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2269/KPU.01/2014 tanggal 06 April 2014 mengidentifikasi barang AB Deskjet Ink Adv 2645 AIO Printer D4H22B-4H SNPRH-1203 (pos 3) dan AB Officejet 7610 Wide Format EAIO PRNTR-CR769A-DU SNPRC-1103-01 (pos 4), negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 023391 tanggal 17 Januari 2014 sebagai mesin printer, multi fungsi dengan kombinasi fungsi sebagai printer, copier, faksimili dan scanner, serta memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan dengan hasil cetakan berwarna; bahwa Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2269/KPU.01/2014 tanggal 06 April 2014 menyatakan bahwa AB Deskjet Ink Adv 2645 AIO Printer D4H22B-4H SNPRH-1203 (pos 3) dan AB Officejet 7610 Wide Format EAIO PRNTR-CR769A-DU SNPRC-1103-01 (pos 4) memiliki 4 (empat) fungsi yaitu: printer, copier, faksimili dan scanner, dengan uraian masing-masing fungsi: Scanner   Printer    Copier    Faksimili    berfungsi memindai suatu dokumen dengan output berbentuk digital (file) yang dapat dikirimkan ke komputer. Output scanner ini berupa file yang dapat dipindahkan melalui media flashdisk, dan dikirimkan ke komputer desktop melalui jaringan kabel.berfungsi sebagai pencetak pada kertas copier baik dari desktop maupun dari flashdisk.merupakan fungsi gabungan kedua fungsi di atas, di mana dokumen master discan terlebih dahulu dan kemudian dicetak dengan printer.berfungsi mengirimkan hasil scan kepada mesin lainnya dengan menggunakan jaringan telepon. bahwa Terbanding menyatakan bahwa scanner yang menghasilkan output berupa file yang dapat dipindahkan ke flashdisk atau komputer merupakan suatu fungsi yang tersendiri dan berbeda dengan ketiga fungsi lainnya, sehingga tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8443.31.30.10, akan tetapi lebih tepat dimasukkan ke dalam pos tarif 8443.31.90.10; bahwa Terbanding menyatakan bahwa digital copier memindai dokumen dalam bentuk digital dan disimpan dalam memori internal dari mesin fotokopi untuk kemudian dicetak pada kertas sesuai jumlah yang diinginkan. Sedangkan scanner memindai dokumen dalam bentuk digital dan disimpan dalam media penyimpanan seperti flashdisk atau dikirimkan (transmitted) ke dalam harddisk komputer yang terhubung dengan mesin tersebut. File tersebut dapat diedit, dikirim melalui email, dicetak atau disimpan dengan software yang biasanya disertakan dalam pembelian mesin (proses awal antara digital copying dan scanning sama, namun proses selanjutnya berbeda); bahwa Pemohon Banding dalam surat banding menyatakan bahwa jenis barang yang diimpor Pemohon Banding AB Deskjet Ink Adv 2645 AIO Printer D4H22B-4H SNPRH-1203 (pos 3) dan AB Officejet 7610 Wide Format EAIO PRNTR-CR769A-DU SNPRC-1103-01 (pos 4), negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 023391 tanggal 17 Januari 2014, pada dasarnya adalah printer berwarna dengan fungsi tambahan copier dan faksimili, sehingga AB Deskjet Ink Adv 2645 AIO Printer D4H22B-4H SNPRH-1203 (pos 3) dan AB Officejet 7610 Wide Format EAIO PRNTR-CR769A-DU SNPRC-1103-01 (pos 4) adalah merupakan kombinasi printer-copierfaksimili; bahwa Pemohon Banding menyatakan sebuah dokumen tidak dapat disalin atau difaksimili tanpa dipindai, oleh karena itu fungsi memindai (scanner) yang ada pada Produk adalah melekat dengan fungsi copier dan faksimili dan bukan merupakan fungsi yang berdiri sendiri atau fungsi yang terpisah dari Produk. Fungsi memindai telah tertanam di dalam mesin sebagai copier atau faksimili. Lebih lanjut, ketika Produk bekerja sebagai copier, pemindai membaca dan mengubah data asli atau gambar menjadi sinyal digital dan menyimpannya ke dalam memori internal Produk yang kemudian akan dicetak dengan teknik mencetak; bahwa Pemohon Banding menyatakan AB Deskjet Ink Adv 2645 AIO Printer D4H22B-4H SNPRH-1203 (pos 3) dan AB Officejet 7610 Wide Format EAIO PRNTR-CR769A-DU SNPRC-1103-01 (pos 4) pada dasarnya adalah printer berwarna dengan fungsi tambahan copier dan faksimili, yang memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan, sehingga Pemohon Banding mengklasifikasikannya ke dalam pos tarif 8443.31.30.10; bahwa Majelis melakukan identifikasi barang dan penetapan klasifikasi pos tarif sebagai berikut: Identifikasi Barang bahwa bardasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 023391 tanggal 17 Januari 2014 jenis barang yang diimpor adalah AB Deskjet Ink Adv 2645 AIO Printer D4H22B-4H SNPRH-1203 (pos 3) dan AB Officejet 7610 Wide Format EAIO PRNTR-CR769A-DU SNPRC-1103-01 (pos 4), negara asal China, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8443.31.30.10 dengan Bea Masuk 0%; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas brosur/catalog dan spesifikasi teknis AB Deskjet Ink Adv 2645 AIO dan AB Officejet 7610 Wide Format EAIO Printer, terdapat fungsi mencetak (printer) dan fungsi menyalin (copier) berwarna (colour) serta fungsi faksimili, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa AB Deskjet Ink Adv 2645 AIO Printer D4H22B-4H SNPRH-1203 (pos 3) dan AB Officejet 7610 Wide Format EAIO PRNTR-CR769A-DU SNPRC-1103-01 (pos 4) merupakan kombinasi printer-copier-faksimili, selain memiliki fungsi printer juga copier dan faksimili, yang memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas brosur/catalog laser-printer, dengan melihat pada cara kerjanya, dijelaskan bahwa fungsi pemindai (scanner) yang terdapat pada mesin

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63863/PP/M.VIIB/19/2015

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63863/PP/M.VIIB/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2013   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas impor DDD Laserjet M1132 MFP Printer – CE847A – 2Q 8OIS8-0901-02, negara asal China; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil identifikasi dan penelitian disimpulkan bahwa barang impor yang dipermasalahkan yang diberitahukan sebagai “DDD Laser Jet M1132 MFP Printer-CE847A” pada PIB Nomor 504211 tanggal 13 Desember 2013 dan diidentifikasi sebagai “mesin multi fungsi hitam putih dan memiliki kombinasi fungsi printer, copier, scanner, dan fax yang mandiri, memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan, mencetak dengan proses laser”, maka lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8443.31.90.90. Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tekankan, Sub-Pos 8443.31 tidak menyediakan/mengakui tambahan untuk tujuan klasifikasi pada sub-pos tersebut; dan tidak juga menghalangi keberadaan fungsi keempat atau kelima. Oleh karena itu, jelas bahwa mesin fotokopi dapat memiliki lebih dari tiga fungsi “mencetak, menyalin and faksimili” dalam berbagai permutasi dan kombinasi, dan ada tidaknya sifat tambahan ini tidaklah relevan untuk tujuan klasifikasi di bawah sub pos 8443.31. Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1457/KPU.01/2014 tanggal 06 Maret 2014 adalah penetapan klasifikasi barang DDD Laserjet M1132 MFP Printer – CE847A – 2Q 8OIS8-0901-02, negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 504211 tanggal 13 Desember 2013 dengan Pos Tarif 8443.31.20.90 dengan Bea Masuk 0% dan oleh Terbanding diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8443.31.90.90 dengan Bea Masuk 5%; bahwa Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-1457/KPU.01/2014 tanggal 06 Maret 2014 mengidentifikasi barang DDD Laserjet M1132 MFP Printer – CE847A – 2Q 8OIS8-0901-02, negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 504211 tanggal 13 Desember 2013 sebagai mesin printer, mencetak warna hitam saja, multi fungsi dengan kombinasi fungsi sebagai printer, copier, dan scanner, serta memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan; bahwa Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-1457/KPU.01/2014 tanggal 06 Maret 2014 menyatakan bahwa DDD Laserjet M1132 MFP Printer – CE847A – 2Q 8OIS8-0901-02 memiliki fungsi printer, copier, dan scanner, dengan uraian masing-masing fungsi:       Scanner PrinterCopierberfungsi memindai suatu dokumen dengan output berbentuk digital (file) yang dapat dikirimkan ke komputer. Output scanner ini berupa file yang dapat dipindahkan melalui media flashdisk, dan dikirimkan ke komputer desktop melalui jaringan kabel.berfungsi sebagai pencetak pada kertas copier baik dari desktop maupun dari flashdisk.merupakan fungsi gabungan kedua fungsi di atas, di mana dokumen master discan terlebih dahulu dan kemudian dicetak dengan printer. bahwa Terbanding menyatakan bahwa scanner yang menghasilkan output berupa file yang dapat dipindahkan ke flashdisk atau komputer merupakan suatu fungsi yang tersendiri dan berbeda dengan kedua fungsi lainnya, sehingga tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8443.31.20.90, akan tetapi lebih tepat dimasukkan ke dalam pos tarif 8443.31.90.90; bahwa Terbanding menyatakan bahwa digital copier memindai dokumen dalam bentuk digital dan disimpan dalam memori internal dari mesin fotokopi untuk kemudian dicetak pada kertas sesuai jumlah yang diinginkan. Sedangkan scanner memindai dokumen dalam bentuk digital dan disimpan dalam media penyimpanan seperti flashdisk atau dikirimkan (transmitted) ke dalam harddisk komputer yang terhubung dengan mesin tersebut. File tersebut dapat diedit, dikirim melalui email, dicetak atau disimpan dengan software yang biasanya disertakan dalam pembelian mesin (proses awal antara digital copying dan scanning sama, namun proses selanjutnya berbeda); bahwa Pemohon Banding dalam surat banding menyatakan bahwa jenis barang yang diimpor Pemohon Banding DDD Laserjet M1132 MFP Printer – CE847A – 2Q 8OIS8-0901-02, negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 504211 tanggal 13 Desember 2013, pada dasarnya adalah printer dengan fungsi tambahan copier, sehingga DDD Laserjet M1132 MFP Printer – CE847A – 2Q 8OIS8-0901-02 adalah merupakan kombinasi printer-copier; bahwa Pemohon Banding menyatakan sebuah dokumen tidak dapat disalin atau difaksimili tanpa dipindai, oleh karena itu fungsi memindai (scanner) yang ada pada Produk adalah melekat dengan fungsi copier dan bukan merupakan fungsi yang berdiri sendiri atau fungsi yang terpisah dari Produk. Fungsi memindai telah tertanam di dalam mesin sebagai copier. Lebih lanjut, ketika Produk bekerja sebagai copier, pemindai membaca dan mengubah data asli atau gambar menjadi sinyal digital dan menyimpannya ke dalam memori internal Produk yang kemudian akan dicetak dengan teknik mencetak; bahwa Pemohon Banding menyatakan DDD Laserjet M1132 MFP Printer – CE847A – 2Q 8OIS8-0901-02 pada dasarnya adalah printer dengan fungsi tambahan copier, yang memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan, sehingga Pemohon Banding mengklasifikasikannya ke dalam pos tarif 8443.31.20.90; bahwa Majelis melakukan identifikasi barang dan penetapan klasifikasi pos tarif sebagai berikut: Identifikasi Barang bahwa bardasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 504211 tanggal 13 Desember 2013 jenis barang yang diimpor adalah DDD Laserjet M1132 MFP Printer – CE847A – 2Q 8OIS8-0901-02, negara asal China, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8443.31.20.90 dengan Bea Masuk 0%; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas brosur/catalog dan spesifikasi teknis DDD Laserjet M1132 MFP Printer – CE847A – 2Q 8OIS8-0901-02, terdapat fungsi mencetak (printer) dan fungsi menyalin (copier) dengan warna hitam, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa DDD Laserjet M1132 MFP Printer – CE847A – 2Q 8OIS8-0901-02 merupakan kombinasi printer-copier, selain memiliki fungsi printer juga copier, yang memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas brosur/catalog laser-printer, dengan melihat pada cara kerjanya, dijelaskan bahwa fungsi pemindai (scanner) yang terdapat pada mesin printer-copier terlebih dahulu memindai gambar sebelum akhirnya hasil pemindaian tersebut diproses lebih lanjut hingga akhirnya dapat dicetak oleh fungsi pencetak dan/atau penggandaan, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa fungsi pemindai (scanner) yang terdapat pada mesin printer-copier bukan merupakan fungsi yang terpisah atau fungsi yang berdiri sendiri; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat Direktur Industri Elektronika dan Telematika Direktorat Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian yang ditujukan kepada Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nomor: 244/IUBTT.4/06/2014 tanggal 30 Juni 2014 perihal Klasifikasi Kode HS, pada butir 6 menyatakan bahwa: berdasarkan perkembangan teknologi yang digunakan, fungsi scanner pada produk mesin multifungsi merupakan fungsi dasar dari fungsi copier (fotokopi) sebelum menggandakan suatu dokumen, mesin multifungsi harus mendapatkan data dari fungsi scanner, sehingga hal tersebut tidak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63862/PP/M.VIIB/19/2015

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63862/PP/M.VIIB/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2013   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas impor FF Laser Jet MXXXX MFP Printer-CEXXXA-XQ-BOISB-0X0X-0X, negara asal China; Menurut Terbanding   : bahwa berdasarkan hasil identifikasi dan penelitian disimpulkan bahwa barang impor yang dipermasalahkan yang diberitahukan sebagai “FF Laser Jet MXXXX MFP Printer-CE847A” pada PIB Nomor 500401 tanggal 11 Desember 2013 dan diidentifikasi sebagai “mesin multi fungsi hitam putih dan memiliki kombinasi fungsi printer, copier, scanner, dan fax yang mandiri, memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan, mencetak dengan proses laser”, maka lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8443.31.90.90. Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tekankan, Sub-Pos 8443.31 tidak menyediakan/mengakui tambahan untuk tujuan klasifikasi pada sub-pos tersebut; dan tidak juga menghalangi keberadaan fungsi keempat atau kelima. Oleh karena itu, jelas bahwa mesin fotokopi dapat memiliki lebih dari tiga fungsi “mencetak, menyalin and faksimili” dalam berbagai permutasi dan kombinasi, dan ada tidaknya sifat tambahan ini tidaklah relevan untuk tujuan klasifikasi di bawah sub pos 8443.31. Menurut Majelis   : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1427/KPU.01/2014 tanggal 05 Maret 2014 adalah penetapan klasifikasi barang FF Laser Jet MXXXX MFP Printer-CEXXXA-XQ-BOISB-0X0X-0X, negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 500401 tanggal 11 Desember 2013 dengan Pos Tarif 8443.31.20.90 dengan Bea Masuk 0% dan oleh Terbanding diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8443.31.90.90 dengan Bea Masuk 5%; bahwa Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-1427/KPU.01/2014 tanggal 05 Maret 2014 mengidentifikasi barang FF Laser Jet MXXXX MFP Printer-CEXXXA-XQ-BOISB-0X0X-0X, negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 500401 tanggal 11 Desember 2013 sebagai mesin printer, mencetak warna hitam saja, multi fungsi dengan kombinasi fungsi sebagai printer, copier, dan scanner, serta memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan; bahwa Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-1427/KPU.01/2014 tanggal 05 Maret 2014 menyatakan bahwa FF Laser Jet MXXXX MFP Printer-CEXXXA-XQ-BOISB-0X0X-0X memiliki fungsi printer, copier, dan scanner, dengan uraian masing-masing fungsi: Scanner    Printer   Copier    berfungsi memindai suatu dokumen dengan output berbentuk digital (file) yang dapat dikirimkan ke komputer. Output scanner ini berupa file yang dapat dipindahkan melalui media flashdisk, dan dikirimkan ke komputer desktop melalui jaringan kabel.berfungsi sebagai pencetak pada kertas copier baik dari desktop maupun dari flashdisk.merupakan fungsi gabungan kedua fungsi di atas, di mana dokumen master discan terlebih dahulu dan kemudian dicetak dengan printer. bahwa Terbanding menyatakan bahwa scanner yang menghasilkan output berupa file yang dapat dipindahkan ke flashdisk atau komputer merupakan suatu fungsi yang tersendiri dan berbeda dengan kedua fungsi lainnya, sehingga tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8443.31.20.90, akan tetapi lebih tepat dimasukkan ke dalam pos tarif 8443.31.90.90; bahwa Terbanding menyatakan bahwa digital copier memindai dokumen dalam bentuk digital dan disimpan dalam memori internal dari mesin fotokopi untuk kemudian dicetak pada kertas sesuai jumlah yang diinginkan. Sedangkan scanner memindai dokumen dalam bentuk digital dan disimpan dalam media penyimpanan seperti flashdisk atau dikirimkan (transmitted) ke dalam harddisk komputer yang terhubung dengan mesin tersebut. File tersebut dapat diedit, dikirim melalui email, dicetak atau disimpan dengan software yang biasanya disertakan dalam pembelian mesin (proses awal antara digital copying dan scanning sama, namun proses selanjutnya berbeda); bahwa Pemohon Banding dalam surat banding menyatakan bahwa jenis barang yang diimpor Pemohon Banding yaitu FF Laser Jet MXXXX MFP Printer-CEXXXA-XQ-BOISB-0X0X-0X, negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 500401 tanggal 11 Desember 2013, pada dasarnya adalah printer dengan fungsi tambahan copier, sehingga FF Laser Jet MXXXX MFP Printer-CEXXXA-XQ-BOISB-0X0X-0X adalah merupakan kombinasi printer-copier; bahwa Pemohon Banding menyatakan sebuah dokumen tidak dapat disalin atau difaksimili tanpa dipindai, oleh karena itu fungsi memindai (scanner) yang ada pada Produk adalah melekat dengan fungsi copier dan bukan merupakan fungsi yang berdiri sendiri atau fungsi yang terpisah dari Produk. Fungsi memindai telah tertanam di dalam mesin sebagai copier. Lebih lanjut, ketika Produk bekerja sebagai copier, pemindai membaca dan mengubah data asli atau gambar menjadi sinyal digital dan menyimpannya ke dalam memori internal Produk yang kemudian akan dicetak dengan teknik mencetak; bahwa Pemohon Banding menyatakan FF Laser Jet MXXXX MFP Printer-CEXXXA-XQ-BOISB-0X0X-0X pada dasarnya adalah printer dengan fungsi tambahan copier, yang memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan, sehingga Pemohon Banding mengklasifikasikannya ke dalam pos tarif 8443.31.20.90; bahwa Majelis melakukan identifikasi barang dan penetapan klasifikasi pos tarif sebagai berikut: Identifikasi Barang bahwa bardasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 500401 tanggal 11 Desember 2013 jenis barang yang diimpor adalah FF Laser Jet MXXXX MFP Printer-CEXXXA-XQ-BOISB-0X0X-0X, negara asal China, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8443.31.20.90 dengan Bea Masuk 0%; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas brosur/catalog dan spesifikasi teknis FF Laser Jet MXXXX MFP Printer-CEXXXA-XQ-BOISB-0X0X-0X, terdapat fungsi mencetak (printer) dan fungsi menyalin (copier) dengan warna hitam, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa FF Laser Jet MXXXX MFP Printer-CEXXXA-XQ-BOISB-0X0X-0X merupakan kombinasi printer-copier, selain memiliki fungsi printer juga copier, yang memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas brosur/catalog laser-printer, dengan melihat pada cara kerjanya, dijelaskan bahwa fungsi pemindai (scanner) yang terdapat pada mesin printer-copier terlebih dahulu memindai gambar sebelum akhirnya hasil pemindaian tersebut diproses lebih lanjut hingga akhirnya dapat dicetak oleh fungsi pencetak dan/atau penggandaan, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa fungsi pemindai (scanner) yang terdapat pada mesin printer-copier bukan merupakan fungsi yang terpisah atau fungsi yang berdiri sendiri; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat Direktur Industri Elektronika dan Telematika Direktorat Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian yang ditujukan kepada Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nomor: 244/IUBTT.4/06/2014 tanggal 30 Juni 2014 perihal Klasifikasi Kode HS, pada butir 6 menyatakan bahwa: berdasarkan perkembangan teknologi yang digunakan, fungsi scanner pada produk mesin multifungsi merupakan fungsi dasar dari fungsi copier (fotokopi) sebelum menggandakan suatu dokumen, mesin multifungsi harus mendapatkan data dari fungsi scanner, sehingga hal tersebut tidak mengubah spesifikasi fungsi utama dari mesin tersebut; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis mengidentifikasi barang impor FF Laser Jet MXXXX MFP Printer-CEXXXA-XQ-BOISB-0X0X-0X yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 500401 tanggal 11 Desember 2013 merupakan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-63807/PP/M.XVIIA/19/2015

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-63807/PP/M.XVIIA/19/2015 Jenis Pajak   : Bea Cukai   Tahun Pajak   : 2014   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas 3 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Negara asal China dengan penetapan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 004272 tanggal 13 Januari 2014 yaitu sebesar CIF USD 7,785.77, yang ditetapkan Terbanding menjadi CIF USD 8,564.35; Menurut Terbanding : bahwa dari penelitian terhadap dokumen Invoice Nomor: BC131022 tanggal 6 Desember 2013 yang dilampirkan tercantum terminologi penyerahan (Shipment Terms) adalah FOB FGH. Dari penelitian terhadap dokumen Bill of Lading Nomor NYKS2335700360D tanggal 19 Desember 2013 tertulis “Freight Collect” sehingga biaya pengangkutan dianggap dibayar oleh Importir; Menurut Pemohon : bahwa nilai Freight yang terlampir di PIB adalah sesuai dengan nilai Ocean Freight yang tercantum di Invoice Freight dari Forwarder Pemohon Banding (Logistic Intemasional Cargo) yaitu sebesar USD 55.77. Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-561/WBC.10/2014 tanggal 12 Mei 2014, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya; bahwa sesuai Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan dan atas keberatan belum diputuskan oleh Direktur Jenderal; bahwa dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud di atas, Pemohon tidak menyampaikan penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan atas data–data yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud di atas; bahwa dari penelitian permasalahan kedapatan: bahwa sesuai dokumen PIB Nilai Pabean diberitahukan CIF USD 7,785.77 dengan biaya Freight sebesar USD 55.77 sesuai dokumen Invoice Nomor BC131022 tanggal 6 Desember 2013 yang tercantum pada kolom 15 PIB; bahwa dari penelitian terhadap dokumen Invoice Nomor: BC131022 tanggal 6 Desember 2013 yang dilampirkan tercantum terminologi penyerahan (Shipment Terms) adalah FOB FGH; bahwa dari penelitian terhadap dokumen Bill of Lading Nomor NYKS2335700360D tanggal 19 Desember 2013 tertulis “Freight Collect” sehingga biaya pengangkutan dianggap dibayar oleh Importir; bahwa dari penelitian terhadap dokumen transaksi yang diserahkan Pemohon, tidak diketemukan sama sekali bukti pembayaran atas biaya angkut (freight) oleh Pemohon kepada Pihak Shipping; bahwa Pemohon tidak melampirkan bukti pelunasan atau pembayaran kepada Pihak Shipping atas biaya angkut serta pendebitannya dalam Rekening Koran; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk: Pasal 2 diatur, yang dimaksud Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance dan Freight; Pasal 20 diatur, apabila bukti nyata atau data yang obyketif dan terukur tidak tersedia maka besaran niaya transportasi yang digunakan untuk penentuan Nilai Pabean untuk pengangkutan melalui laut dari negara Asia dan Australia sebesar 10% dari nilai Free on Board (FOB); bahwa berdasarkan aturan di atas maka nilai Freight untuk barang yang diimpor oleh Pemohon Bandingdengan PIB Nomor 004272 tanggal 13 Januari 2014 ditetapkan sebesar USD 7,785.77 x 10% = USD 778.58; bahwa berdasarkan penelitian dan hal–hal tersebut di atas, Nilai Pabean atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 004272 tanggal 13 Januari 2014 ditetapkan sebesar CIF USD 8,564.35; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean;bahwa Majelis melakukan penelitian atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding: bahwa menurut Majelis tentang pendapat Terbanding, Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 004272 tanggal 13 Januari 2013 ditetapkan berdasarkan Metode VI/I dengan menambahkan biaya Freight 10%, hal ini tidak terbukti karena harga yang tercantum pada dokumen impor adalah harga yang sebenarnya yang Pemohon Banding bayarkan kepada Supplier di China dengan Incoterm FOB FGH. Demikian pula dengan nilai Freight yang Pemohon Banding cantumkan adalah nilai yang sebenarnya yang Pemohon Banding bayarkan kepada Forwarder dan tidak ada biaya lain selain Freight dan Asuransi yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding selaku buyer/consigne dengan Incoterm FOB, berdasarkan bukti bayar T/T Slip dan Rekening Koran atas pembayaran yang sudah Pemohon Banding lakukan untuk Term FOB; bahwa jumlah barang 92 Cartons dengan berat/volume sebesar 1.060 Kg/1.39 M³, biaya Freight sebesar USD 55.77 dengan negara asal China (Zhejiang); bahwa pada PIB Pembanding Nomor: 123481 tanggal 27 Desember 2013 jumlah barang sebanyak 335 Cartons dengan berat/volume sebesar 4.838 Kg/22.29 M³ dengan Negara asal China (Zhejiang); bahwa perhitungan untuk menentukan terukur adalah sebagai berikut:   200    X  1.060 = USD 43.81 4.838 Dalam PIB diberitahukan USD 55.77 sehingga menurut Majelis memenuhi kriteria terukur; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 004272 tanggal 13 Januari 2014 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (metode I gugur), tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan metode I dalam penetapan Nilai Pabean; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 004272 tanggal 13 Januari 2014 sebesar CIF USD 7,785.77 adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa:Purchase Order Nomor: PO-i/13-VI/AER-TB5/116 tanggal 17 Oktober 2013;Commercial Invoice Nomor: BC131206 tanggal 6 Desember