Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44809/PP/M.XIII/15/2013
| Jenis Pajak | : | PPh Badan |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Penghasilan Neto sebesar Rp 373.313.185,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa pemberian catu beras tersebut tidak termasuk bentuk natura atau kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa total koreksi adalah Rp 42.284.487,00, lalu ada penambahan di keberatan sebesar Rp 231.935.557,00 sehingga total koreksi adalah Rp 274.220.044,00. bahwa pada prinsipnya yang diajukan banding adalah melihat perubahan UU PPh tahun 2008 untuk meningkatkan keadilan pengenaan pajak. Pembebanan makanan di kota besar boleh dibiayakan, sementara di daerah terpencil tidak mungkin menyediakan makanan, Pemohon Banding mohon sisi keadilannya; |
| Menurut Majelis | : | bahwa menurut Pemohon Banding, “catu beras” adalah pemberian natura atau kenikmatan yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada karyawannya di dalam lingkungan perusahaan Pemohon Banding yang terletak di daerah yang terpencil; bahwa menurut Pemohon Banding, catu beras merupakan bentuk lain yang dapat diberikan terkait penyediaan makanan bagi pegawai oleh pemberi kerja karena sifat pekerjaan yang menyebabkan tidak dapat memanfaatkan penyediaan makanan di tempat kerja; bahwa menurut Majelis, ketentuan yang berkenaan dengan Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Dan Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diberikan Dalam Bentuk Natura adalah : – Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-03/PJ.23/1984 tentang pengertian kenikmatan dalam bantuk natura (seri PPh pasal 21-02), kenikmatan dalam bentuk natura adalah setiap balas jasa yang diterima atau diperoleh pegawai, karyawan, atau karyawati dan atau keluarganya tidak dalam bentuk uang dari pemberi kerja.- Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 36 tahun 2008 Pasal 4 (3) huruf d Yang dikecualikan dari objek pajak diantaranya adalah penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15Pasal 9 ayat 1 Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan : Huruf e Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor PMK-83/PMK.03/2009 tentang. Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja; Pasal 2 Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasllan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah: Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut;Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya;Pasal 3 Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagai mana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi: pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, ataupemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya;Pasal 4 ayat 1 Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk: tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya;pelayanan kesehatan;pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya;peribadatan;pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya;olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri;Pasal 5 Pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya; bahwa berdasarkan Pasal-pasal yang terdapat di dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor PMK-83/PMK.03/2009 tersebut dapat diketahui beberapa hal sebagai berikut : bahwa pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah : Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan. Khusus untuk pegawai yang tidak dapat menikmati makanan dan atau minuman tersebut di tempat kerja maka dapat diberikan dalam bentuk kupon, meliputi pegawai bagian pemasaran, transportasi, serta pegawai dinas luar lainnya.Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut. Natura tersebut adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk : tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya;pelayanan kesehatan;pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya;peribadatan;pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya;olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri..Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya;bahwa Natura tersebut meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya; bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pemberian catu beras adalah tidak sama atau bukan termasuk dalam pengertian pemberian makanan dan minuman bagi seluruh karyawansebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-83/PMK.03/2009; bahwa atas sengketa yang sejenis (biaya catu beras), Pengadilan Pajak sudah pernah memutus dengan putusan tanggal 19 Maret 2008 Nomor Put . 13628/PP/M. IV/15 /2008 yang menolak permohonan banding Pemohon Banding; di samping itu terkait dengan status Pemohon Banding sebagai Pengusaha di daerah terpencil, pemberian catu beras tersebut tidak termasuk bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan di daerah terpencil yang dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan; bahwa atas putusan banding tersebut, Pemohon Banding juga mangajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, dan permohonan PK tersebut sudah diputus ditolak oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 225/B/PK/PJK/2008; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi biaya catu beras sebesar Rp 141.377.628,00 tetap dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Keputusan Terbanding Nomor KEP-209/WPJ.20/2012 tanggal 28 Februari 2012 tetap dipertahankan; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-209/WPJ.20/2012 tanggal 28 Februari 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 Nomor 00031/406/09/007/11 tanggal 29 April 2011, atas nama : PT. XXX |

