Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42679/PP/M.VIII/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42679/PP/M.VIII/16/2013

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak  :2007
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Oktober s.d. Desember 2007 sebesar Rp.8.267.989.253,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding serta permintaan Pemohon Banding atas kelebihan pajak untuk direstitusi.
Menurut Terbanding  :bahwa Terbanding sependapat dengan Pemohon Banding bahwa ketentuan tentang PPN yang berlaku bagi Pemohon Banding adalah UU PPN Nomor 11 Tahun 1994 dan Pasal 13 ayat (6) dari Kontrak Karya yang harus diinterpretasikan berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 1994 secara keseluruhan, namun terdapat perbedaan dalam melakukan interpretasi kontrak karya dan UU PPN tahun 1994.
Menurut Pemohon:bahwa Sehubungan dengan adanya keragu-raguan tentang kedudukan ketentuan perpajakan dalam kontrak karya, dengan ini ditegaskan, bahwa sesuai dengan surat Menteri Keuangan RI Nomor S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 September 1988, maka ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya Pertambangan yang telah disetujui oleh Pemerintah diberlakukan ketentuan khusus (special treatment/lex specialist). Dengan perkataan lain, Undang-undang perpajakan berlaku secara umum kecuali diatur secara khusus dalam kontrak karya yang telah disetujui pemerintah tersebut.

Terhadap Koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan
Menurut Majelis:bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang didirikan di Indonesia yang bergerak di bidang pertambangan berdasarkan Kontrak Karya yang telah disetujui oleh Presiden Republik Indonesia dengan Kontrak Karya No. B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997;

bahwa ketentuan Pasal II huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 menyebutkan :

Dengan berlakunya Undang-undang ini :
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir.bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas peraturan pelaksanaan sebagai berikut :

Surat Menteri Keuangan R.I. Nomor : S-1032/MK.4/1988 tanggal 15 September 1988 menjelaskan sebagai berikut :bahwa Kontrak Karya Pertambangan hendaknya diberlakukan/dipersamakan dengan Undang-undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis).

Dengan perkataan lain, Undang-undang Perpajakan berlaku secara umum kecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya ;
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-34/PJ.22/1988 tanggal 1 Oktober 1988 menjelaskan sebagai berikut :
bahwa sesuai dengan Surat Menteri Keuangan R.I. Nomor : S-1032/MK.4/1988 tanggal 15 September 1988, maka ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya Pertambangan yang telah disetujui oleh Pemerintah diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis).
Dengan perkataan lain, Undang-undang Perpajakan berlaku secara umum kecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya yang telah disetujui oleh Pemerintah tersebut.Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-488/PJ.51.1/2000 tanggal 13 April 2000 menjelaskan sebagai berikut :
bahwa Kontrak Karya adalah sesuatu yang bersifat khusus (lex specialis), oleh karena itu apabila dalam perjanjian Kontrak Karya diatur secara khusus mengenai perlakuan PPN dan PPn BM maka yang berlaku adalah ketentuan yang diatur dalam Kontrak Karya. Untuk hal-hal yang tidak diatur dalam Kontrak Karya, berlaku Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 beserta peraturan pelaksanaannya ;bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding tanggal 17 Maret 1997, bersifat khusus (lex specialis), yang mempunyai kedudukan yang seimbang dengan Undang-Undang dan ketentuan khusus tersebut berlaku sampai berakhirnya masa kontrak karya sehingga ketentuan perpajakannya harus mengacu kepada Kontrak Karya tersebut.

bahwa Pasal 13 paragraf ke tiga Kontrak Karya No. B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997 menyatakan.

“Pemenuhan kewajiban pajak dari Perusahaan dan Subsidiarinya atau Affiliasinya yang berhubungan dengan kewajiban-kewajiban formal dan material perpajakan seperti Nomor Pokok Wajib Pajak, Pembayaran Pajak, Pelaporan dan sebagainya dan hak-hak perpajakan seperti keberatan atas besarnya pajak, pembayaran kembali, kredit pajak, kompensasi dan sanksi-sanksi adalah tunduk kepada ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 tahun 1994, Undang-Undang Pajak Penghasilan 1994, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, serta segala peraturan”.

bahwa berdasarkan Pemberitahun Hasil Pemeriksaan No. PHP 028/WPJ.07/KP.0400/I.4/2011 tanggal 25 Januari 2011 diketahui bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan Hak dan kewajiban PPN Pemohon Banding berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994

bahwa sesuai ketentuan tersebut, maka Majelis berpendapat bahwa hak dan kewajiban perpajakan Pemohon Banding mengikuti peraturan perundang-undang yang berlaku pada saat kontrak ditandatangani (tanggal 17 Maret 1997) yaitu Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tahun 1994, Undang-Undang Pajak Penghasilan 1994, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994, Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 12 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, serta aturan pelaksanaannya.

bahwa sesuai dengan Surat Uraian Banding, Terbanding tidak dapat mengakui pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8) UU PPN tahun 1994, kemudian berdasarkan penjelasan ayat (8) huruf b, dijelaskan bahwa meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN. Oleh sebab itu sepanjang Pemohon Banding belum melakukan penyerahan (belum ada PK) maka Pemohon Banding tidak dapat mengkreditkan pajak masukannya.

bahwa menurut Majelis yang menjadi pokok sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding adalah penerapan Pasal 9 ayat (8) huruf b beserta penjelasannya.

bahwa Pasal 9 ayat (8) Undang-undang PPN Tahun 1994 menyatakan “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk :
perolehan BKP atau JKP sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha tersebut,perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep station wagon, van dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan,pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,perolehan BKP atau JKP yang pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana,perolehan BKP atau JKP yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5),pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari Luar Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6),perolehan BKP atau JKP yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan Pajak,perolehan BKP atau JKP yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.bahwa penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang PPN Tahun 1994 menyatakan bahwa Pajak masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak keluaran, akan tetapi untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha.

bahwa Majelis berpendapat penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang undang  PPN menegaskan bahwa memang benar pengeluaran harus berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, namun dari penjelasan tersebut tidak dinyatakan secara tegas bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan apabila pada Masa/Tahun Pajak yang sama belum ada penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa Pasal 9 ayat (9) Undang-undang PPN Tahun 1994 menyatakan “Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan”.

bahwa Majelis berpendapat sesuai dengan Pasal 9 ayat (9) pengkreditan Pajak Masukan dibatasi paling lambat pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan, maka apabila Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sebelum ada penyerahan maka pada tahun adanya penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak Masukan tersebut akan tidak dapat dikreditkan karena telah melampaui batas waktu pengkreditan, walaupun Pajak Masukan tersebut berkaitan dengan penyerahan barang yang terutang Pajak.

bahwa dengan demikian maka Majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan walaupun belum ada penyerahan yang terutang Pajak sepanjang tidak melampaui batas waktu pengkreditannya.

bahwa selanjutnya apabila dikemudian hari Pemohon Banding melakukan penyerahan yang terutang Pajak dan penyerahan yang tidak terutang maka Pajak Masukan dapat dihitung kembali berdasarkan Pasal 9 ayat (6) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 11 Tahun 1994.

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 8.267.959.253,00 tidak dapat dipertahankan.
Terhadap permintaan restitusi oleh Pemohon Bandingbahwa dalam sidang Pemohon Banding menyatakan bahwa Kontrak Karya dari Pemohon Banding tidak secara spesifik menyebutkan mekanisme restitusi pada akhir tahun pajak. Akan tetapi, Pasal 13 ayat (6) disusun berdasarkan UU PPN 1994. Oleh karena itu, seperti di dalam kasus ini, apabila pada Kontrak Karya tidak disebutkan secara spesifik, maka ketentuan mengacu kepada UU PPN 1994.

bahwa selain itu Terbanding juga telah mengeluarkan surat konfirmasi kepada Direktur Jenderal Pertambangan Umum melalui surat No. S-488/PJ.51/2000 tertanggal 13 April 2000, yang menjelaskan antara lain sebagai berikut:
bahwa Kontrak Karya ditetapkan atas kerangka prinsip lex specialis. Oleh karena itu jika pada Kontrak Karya ditetapkan hak dan kewajiban PPN secara spesifik, perlakuan tersebut berlaku sampai Kontrak Karya tersebut tidak berlaku lagi. Akan tetapi, pada kasus dimana Kontrak Karya tidak secara spesifik mengatur aspek aspek tertentu, ketentuan UU PPN 1994 yang seharusnya berlaku,bahwa Kontrak Karya Generasi ke-6 tidak mengatur mengenai restitusi PPN pada akhir tahun pajak, oleh karena itu peraturan yang berlaku adalah Pasal 9 ayat (10) dari UU PPN 1994,bahwa sesuai dengan prinsip keadilan, kelebihan PPN Masukan yang terjadi pada akhir tahun pajak dapat direstitusi tanpa mempertimbangkan apakah perusahaan tersebut telah memasuki tahap produksi.bahwa berdasarkan hal tersebut Pemohon Banding tetap berpendapat atas permohonan restitusi yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat dikabulkan oleh Majelis.

bahwa Terbanding dalam sidang menyatakan bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding yaitu Surat Nomor : S-488/PJ.51/2000 tanggal 13 April 2000 tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk mengabulkan permohonan restitusi maupun kompensasi Pemohon Banding karena sesuai dengan hirarki perudangan-undangan kedudukannya ada dibawah Undang-Undang sehingga tidak mengikat secara hukum semua pihak.

bahwa berdasarkan pernyataan Terbanding dan Pemohon Banding dalam sidang Majelis berpendapat bahwa walaupun Terbanding telah mengeluarkan surat jawaban kepada Direktur Jenderal Pertambangan Umum melalui surat No. S-488/PJ.51/2000 tertanggal 13 April 2000 perihal restitusi Pajak Pertambahan Nilai namun dalam persidangan Terbanding tidak mengakui bahwa Surat Terbanding tersebut mengikat secara hukum karena kedudukannya ada dibawah Undang-Undang.

bahwa menurut Majelis surat jawaban Terbanding kepada Direktur Jenderal Pertambangan Umum melalui surat No. S-488/PJ.51/2000 tertanggal 13 April 2000 adalah surat menyurat biasa yang yang tidak ditujukkan secara khusus kepada Pemohon Banding dan kedudukannya didalam hirarki perudang-undangan ada dibawah Undang-Undang serta tidak mengikat secara hukum kepada semua pihak sehingga Majelis mendasarkan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang PPN Tahun 1994.

bahwa namun karena Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding No. B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997 sebagai ketentuan khusus untuk para pihak (lex spesialis derogate legi generalis) maka Majelis mengacu kepada ketentuan perpajakan yang berlaku yaitu Kontrak Karya khususnya tentang tata cara pengkreditan Pajak Masukan yang diatur didalamnya.

bahwa Pasal 13 ayat (6) angka v Kontrak Karya menyatakan “dalam hal Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran untuk suatu Masa Pajak, maka kelebihan Pajak Masukan tersebut dikompensasikan dengan Pajak Keluaran untuk masa Pajak berikutnya kecuali kelebihan pembayaran Pajak Masukan yang disebabkan ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut PPN dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak”.

bahwa Pasal 13 ayat (6) angka v Kontrak Karya tersebut mengatur bahwa kelebihan Pajak Masukan yang dapat dikembalikan atau direstitusi adalah kelebihan pajak masukan disebabkan adanya penyerahan kepada pemungut Pajak atau ekspor.

bahwa dengan demikian karena Pemohon Banding tidak ada melakukan penyerahan kepada Pemungut Pajak maupun penyerahan ekspor, maka lebih bayar atas Pajak Masukan tidak dapat dikembalikan kepada Pemohon Banding tetapi hanya dapat dikompensasikan.

bahwa selanjutnya dalam Surat Keberatan Nomor: PTAR-233/XII/10/TAX tanggal 3 Desember 2010, Surat Banding Nomor: PTAR-181/II-12/TAX tanggal 28 Februari 2012 dan Surat Bantahan Nomor : PTAR-489/VII-12/TAX tanggal 16 Juli 2012, Pemohon Banding mengajukan permohonan kompensasi atas kelebihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober s.d. Desember 2007.

bahwa Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.”.

Bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan ”Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”.

Bahwa berdasarkan ketentuan 1 angka 6 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 diketahui bahwa banding hanya dapat diajukan atas Surat Keputusan Keberatan.

Bahwa karena dalam Surat Keberatan yang menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan, Pemohon Banding mengajukan permohonan kompensasi atas kelebihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober s.d. Desember 2007 begitu juga dengan Surat Banding dan Surat Bantahannya maka Majelis berpendapat bahwa permohonan Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (6) angka v Kontrak Karya yaitu melakukan kompensasi terhadap kelebihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober s.d. Desember 2007.

bahwa selain itu Majelis juga sependapat dengan ketentuan Kontrak Karya Pasal 13 ayat (6) angka v tersebut di atas karena apabila Pemohon Banding gagal berproduksi dan Pajak Masukan telah terlanjur direstitusi oleh Pemohon Banding dan ternyata terbukti tidak pernah ada Pajak Keluaran maka untuk tahun Pajak 2007 tidak ada ketentuan/tatacara pengembalian/penagihan atas Pajak Masukan yang telah terlanjur di restitusi tersebut.
Menimbang,bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Oktober s.d. Desember 2007 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Pajak Masukan yg dpt diperhitungkan mnrt Keputusan    
Koreksi yg tidak dapat dipertahankan    
Pajak Masukan yg dapat diperhitungkan mnrt Majelis    Rp                          0,00
Rp     8.267.959.253,00
Rp     8.267.959.253,00

bahwa selanjutnya atas kelebihan pajak yang timbul di Masa Pajak Oktober s.d. Desember 2007, tidak dapat direstititusi oleh Pemohon Banding melainkan dikompensasikan kemasa pajak berikutnya.
Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas.
Mengingat:1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.
Peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan:Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3030/WPJ.07/2011 tanggal 29 November 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober s.d. Desember 2007 Nomor: 00254/507/07/056/10 tanggal 28 September 2010, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober s.d. Desember 2007 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

DPP PPN    
PPN terutang    
Pajak Masukan yg dapat diperhitungkan
Jumlah PPN lebih dibayar yang harus dikompensasikan kemasa berikutnya     Rp                          0,00
Rp                          0,00
Rp     8.267.959.253,00
Rp     8.267.959.253,00