Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.70110/PP/M.IIIA/16/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.70110/PP/M.IIIA/16/2016

Jenis Pajak:PPN
   
Tahun Pajak:2008
   
Pokok Sengketa:koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak Desember 2008 adalah Rp172.282.560,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa dalam LPP, KKP dan Risalah Pembahasan pemeriksaan diketahui bahwa koreksi Pajak Masukan Impor atas Komisi Penjualan kepada BBB International Ltd. sebesar Rp172.282.560,00 adalah atas pembayaran komisi penjualan (commission fee) yang dibayarkan kepada pemegang saham (BBB International) sesuai Pasal 9 ayat (8) Undang-undang PPN. Berdasarkan kelaziman usaha pembayaran commission fee diberikan tidak kepada pemegang saham (related party);
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut. Menurut Pemohon banding, jasa tersebut dapat diakui karena BBB International (BBB INTERNATIONAL) telah mencarikan order dari pihak ketiga, penjualan ditujukan langsung kepada pihak ketiga dan pembayaranpun dilakukan langsung oleh pihak ketiga kepada perusahaan, sehingga adalah wajar bila BBB INTERNATIONAL menerima komisi jasa tersebut;
   
Menurut Majelis:bahwa substansi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan Impor sebesar Rp172.282.560,00 adalah atas pembayaran komisi penjualan yang dibayarkan kepada BBB International (pemegang saham);

bahwa terkait koreksi pajak masukan atas komisi penjualan kepada BBB Int.Ltd sebasar Rp172.282.560,00, Terbanding mendalilkan, bahwa berdasarkan penelitian terhadap LPP, KKP dan Risalah Pembahasan pemeriksaan diketahui bahwa koreksi Pajak Masukan Impor atas Komisi Penjualan kepada BBB International Ltd. sebesar Rp172.282.560,00 adalah atas pembayaran komisi penjualan (commission fee) yang dibayarkan kepada pemegang saham (BBB International) sesuai Pasal 9 ayat (8) Undang-undang PPN. Berdasarkan kelaziman usaha pembayaran commission fee diberikan tidak kepada pemegang saham (related party);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut. Menurut Pemohon banding, jasa tersebut dapat diakui karena BBB International (BBB INTERNATIONAL) telah mencarikan order dari pihak ketiga, penjualan ditujukan langsung kepada pihak ketiga dan pembayaranpun dilakukan langsung oleh pihak ketiga kepada perusahaan, sehingga adalah wajar bila BBB INTERNATIONAL menerima komisi jasa tersebut;

bahwa Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur bahwa:
“Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kaglatan usaha;”
Memori penjelasan :
“Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, akan tetapi untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha.”

bahwa berdasarkan Commission Agreement antara Pemohon Banding dengan BBB International Ltd., Japan (BBB INTERNATIONAL) bertanggal 1 Januari 2007 diketahui bahwa:
Pemohon Banding setuju untuk membayar komisi penjualan sebesar 5% dari total penjualan kepada BBB INTERNATIONAL;Perjanjian berlaku efektif untuk 5 tahun sejak 1 Januari 2007 s.d. 31 Desember 2011;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT Tahunan PPN Tahun 2008 Pemohon Banding diketahui bahwa komposisi pemegang saham Pemohon Banding adalah BBB International, Ltd. sebesar 50% dan PT BBB sebesar 50%;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Keuangan (Audited) Pemohon Banding tahun 2008-2007 diketahui hal-hal sebagai berikut:
Periode pembukuan Pemohon Banding adalah dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember;Pada catatan atas laporan keuangan nomor 28. Informasi Hubungan Istimewa disebutkan bahwa Pemohon Banding mempunyai hubungan istimewa dengan BBB International Ltd. sebagai pemegang saham. Sifat transaksi hubungan istimewa dengan BBB International Ltd. adalah dalam pembelian aktiva tetap, bahan kimia, komponen battery dan pembayaran royalty. Sedangkan pembayaran komisi penjualan ke pihak yang memiliki hubungan istimewa, dalam hal ini pembayaran beban komisi ke BBB International Ltd. tidak terungkap dalam laporan keuangan;Pada catatan atas laporan keuangan nomor 30. Ikatan disebutkan bahwa perusahaan mengadakan perjanjian dengan BBB International Ltd. mengenai hak untuk menggunakan pengetahuan teknis dan pengalaman dari BBB International Ltd., sebagai kompensasinya perusahaan membayar royalty kepada BBB International Ltd. Sedangkan perikatan yang dilakukan antara perusahaan dengan BBB International, Ltd. untuk membayar komisi penjualan tidak diungkapkan di dalam laporan keuangan;Pada catatan atas laporan keuangan diungkapkan bahwa jumlah Beban komisiexport lebih besar daripada jumlah Beban komisi lokal. Hal ini berbanding terbalik dengan jumlah Penjualan dimana jumlah Penjualan Ekspor lebih rendah dibandingkan dengan jumlah Penjualan Dalam Negeri dengan perbandingan sebagai berikut:UraianEkspor (Rp000)Lokal (Rp000)Penjualan440.776.454666.018.598Beban Komisi14.660.2974.251.713
bahwa berdasarkan penelitian terhadap bagan struktur organisasi perusahaan diketahui terdapat divisi marketing, sehingga Terbanding berpendapat bahwa pihak yang mencarikan order penjualan adalah pada internal perusahaan sendiri yaitu pada divisi marketing;

bahwa penelitian terhadap susunan pengurus perusahaan diketahui bahwa sebagian besar anggota Dewan Komisaris dan Dewan Direksi diduduki oleh pengurus berwarga negara Jepang yang dapat mencarikan order penjualan di luar negeri terutama dari Jepang sehingga tidak semestinya BBB International Ltd. selaku pemegang saham terlibat langsung dalam mencarikan order penjualan di luar negeri;

bahwa pendapat Terbanding atas pokok sengketa koreksi Pajak Masukan Impor atas Komisi Penjualan kepada BBB International Ltd, sebesar Rp172.282.560,00 adalah sebagai berikut:
Terdapat Commission Agreement antara Pemohon Banding dengan BBB International Ltd., Japan bertanggal 1 Januari 2007;BBB International Ltd., Japan mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding sebagai pemegang saham dengan kepemilikan saham sebesar 50%;Dalam laporan keuangan audited Pemohon Banding diungkapkan bahwa ikatan yang dilakukan oleh perusahaan adalah mengenai perjanjian yang dilakukan oleh perusahaan untuk membayar royalti kepada BBB International Ltd., sedangkan perikatan yang dilakukan antara perusahaan dengan BBB International Ltd. untuk membayar komisi penjualan tidak terungkap di laporan keuangan;Dalam laporan keuangan audited Pemohon Banding tidak terdapat pembayaran komisi penjualan ke pihak yang memiliki hubungan istimewa, dalam hal ini pembayaran beban komisi ke BBB International Ltd.;Beban komisi-export jauh lebih besar daripada jumlah Beban komisi lokal, berbanding terbalik dengan jumlah Penjualan dimana jumlah Penjualan Ekspor lebih rendah dibandingkan dengan jumlah Penjualan Dalam Negeri;Terdapat divisi marketing dalam struktur organisasi perusahaan, sehingga pihak yang mencarikan order penjualan semestinya adalah pada internal perusahaan sendiri yaitu pada divisi marketing;Sebagian besar anggota Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Perusahaan diduduki oleh pengurus berwarga negara Jepang yang dapat mencarikan order penjualan di luar negeri terutama dari Jepang sehingga tidak semestinya BBB International Ltd. selaku pemegang saham terlibat langsung dalam mencarikan order penjualan di luar negeri;bahwa pemohon banding mendalilkan, bahwa Komisi Penjualan adalah jasa dibidang perdagangan, komisi penjualan mempunyai hubungan langsung dengan barang yang di jual;

bahwa atas komisi penjualan ini didukung oleh perjanjian yaitu commission agreement dan prosedur pemasaran;
       
bahwa hubungan langsung komisi penjualan dengan proses produksi terletak pada komisi penjualan dengan produksi, penjualan bertambah sudah tentu diikuti dengan penambahan produksi, sehingga dapat di gambarkan sebagai berikut:

               2007(000)                               2008 (000)               Jumlah Penjualan
Terdiri dari
Lokal
Ekspor: Rp. 883.186.828

: Rp. 587.739.237
: Rp. 295.447.591( 100%)

(67%)
(33%)1.129.858.928

689.082.474
440.776.454( 100%)

(61%)
(39%)
bahwa nilai eksport menunjukkan adanya peningkatan, dengan demikaian PPN atas komisi penjualan yang di setor mempunyai hubungan langsung dengan produksi;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, majelis berpendapat, bahwa komisi penjualan ekspor dibayarkan oleh pemohon banding atas dasar Commission Agreement yang dibuat antara Pemohon Banding dengan BBB International Ltd., Japan bertanggal 1 Januari 2007, sehubungan dngan kegiatan ekspor, sehingga majelis berpendapat bahwa atas pajak maukannya dapat dikreditkan karena pengeluaran a-quo berhubungan dengan kegiatan usaha yang terkai dengan kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.

bahwa dalam catatan nomor 28 tersebut hubungan istimewa pemohon banding dengan BBB International disebutkan dalam bidang pembelian aktiva tetap, bahan kimia, komponen battery dan pembayaran royalty;

bahwa pengungkapan hubungan istimewa dalam catatan nomor 28 dan 30 ini adalah untuk pembayaran yang bersifat rutin, sedangkan komisi penjualan sifatnya tidak rutin, kalau ada penjualan yang di pasarkan oleh BBB International baru timbul komisi, sehingga tidak diungkapkan dalam catatan 28 dan 30, namun jumlah tersebut terungkap dalan laporan keuangan sebagai biaya perusahaan;

bahwa dalam struktur organisasi memang ada bagian marketing sendiri, bagian ini hanya melakukan marketing atas penjualan lokal;

bahwa Direksi berwarganegara Jepang yang berada di Indonesia tugasnya bukan untuk melakukan marketing;

bahwa terhadap pembayaran PPN tahun 2007 dan 2009 atas jasa luar negeri, telah dilakukan pemeriksaan oleh KPP dan tidak diketemukan adanya koreksi atas komisi penjualan yang menyatakan komisi tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan produksi;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, majelis berpendapat, bahwa PPN masukan a-quo terkait dengan kegiatan usaha pemohon banding.

bahwa Pengadilan Pajak adalah intitusi yang menjalankan yudek faksi dalam memeriksa dan memutus perkara, artinya dalam memutus perkara majelis harus mendasarkan kepada fakta yang terungkap dipersidangan;

bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim” kemudian dalam penjelasannya disebutkan; “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”,

bahwa berdasarkan penelitian dan pembuktian serta penilaian terhadap bukti-bukti dan penjelasan lisan dan tertulis dari para pihak, Majelis berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas koreksi Pajak Masukan Impor sebesar Rp172.282.560,00, tidak dapat dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
   
menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon, sehingga penghitungan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Nopember 2008 adalah sebagai berikut:

Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Keputusan     
Koreksi dibatalkan                 
Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Majelis    Rp  23.996.459.497,00
Rp       172.282.560,00
Rp  24.168.742.057,00
   
Memperhatikan:Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan . mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-103/WPJ.07/2011 tanggal 14 Januari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00206/407/08/055/10 tanggal 18 Januari 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00038/WPJ.07/KP.0303/2010 tanggal 3 Februari 2010 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008, atas nama Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak             
Pajak keluaran yang hrs dipungut/dibayar sendiri         
Pajak yang dapat diperhitungkan             
PPN Kurang/(Lebih) Bayar             
Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya             
PPN yang masih Kurang/(Lebih) Bayar    Rp     76.556.705.221,00
Rp       4.188.975.151,00
Rp     24.168.742.057,00
(Rp    19.979.766.906,00)
Rp                            0,00
(Rp    19.979.766.906,00)
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Selasa tanggal 27 Maret 2012 oleh Hakim Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

KPT, SE, Ak., M.Sc         
Drs. WSL,             
Drs. HQV             
Drs. MGB, M.Si  sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti
Putusan diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Kamis , tanggal 14 April 2016 dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Dr. FYT, S.H., M.H., M.Si,
DRC, S.H., M.Kn.
UZK, S.E., S.H., M.M., M.H., C.Fr.A
Yang dibantu oleh Drs. MGB, M.Si.,sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding;