Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68061/PP/M.IIA/99/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68061/PP/M.IIA/99/2016

Jenis Pajak:Gugatan Pajak
   
Tahun Pajak:2015
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-2CBT/WPJ.07/KP.1003/2015 tanggal 5 Juni 2015 tentang Surat Penolakan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang tidak disetujui oleh Penggugat;
   
   
Menurut Tergugat:bahwa Surat Keputusan Nomor: S-PKP/WPJ.07/KP.1003/2015 tanggal 5 Juni 2015 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: LAP-225/WPJ.07/KP.1005/2015 tanggal 29 Mei 2015. Berdasarkan laporan tersebut ditegaskan bahwa penolakan permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak disetujui karena Penggugat masih memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak;
   
Menurut Penggugat   :bahwa Pengugat mengajukan permohonan gugatan ini untuk memohon pembatalan Surat Pengukuhan PKP yang ditetapkan oleh Tergugat. Sehingga, Penggugat tidak lagi melaksanakan kewajiban yang seharusnya tidak dibebankan kepada Penggugat karena Penggugat tidak seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-2CBT/WPJ.07/KP.1003/2015 tanggal 5 Juni 2015 tentang Penolakan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang tidak disetujui oleh Penggugat;
       
bahwa Penggugat tidak setuju atas penerbitan Surat Penolakan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor S-2CBT/WPJ.07/KP.1003/2015 tanggal 5 Juni 2015, oleh Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi, atas nama Penggugat karena Penggugat bukan merupakan Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak ataupun Jasa Kena Pajak, dan oleh karenanya tidak termasuk dalam definisi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 angka 15 dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“UU PPN”);

Dasar Hukum :
-Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak :
Kekuasaan Pengadilan Pajak :
Pasal 31 :
(1)Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.(3)Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.-Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 ( UU KUP ) :
Pasal 2
(1)Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.(2)Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.(4)Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2).(4a)Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak.(5)Jangka waktu pendaftaran dan pelaporan serta tata cara pendaftaran dan pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) termasuk penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.(8)Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.(9)Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
Pasal 23 ayat (2) huruf c :
Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
…………keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau……hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.-Pasal 1 angka 3 Undang – undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara :
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
(3)Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.-Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak :
Pasal 1 :
3.Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut dengan PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.8.Pencabutan Pengukuhan PKP adalah tindakan mencabut Pengukuhan PKP dari administrasi Kantor Pelayanan Pajak.Pasal 2 :
(1)Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dankepada Wajib Pajak diberikan NPWP.(3)Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat 1 (satu) bulan setelah Saat Usaha Mulai Dijalankan.(8)Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) yang memenuhi ketentuan sebagai PKP wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.Pasal 8 :
(1)Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat melakukan Pencabutan Pengukuhan PKP.(2)Pencabutan Pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:
PKP pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain;sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai PKP termasuk PKP yang jumlah peredaran dan/atau penerimaan bruto untuk suatu tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran dan/atau penerimaan bruto untuk Pengusaha Kecil;PKP telah dipusatkan tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai di tempat lain; atauPKP menyalahgunakan pengukuhan PKP.(3)Pencabutan Pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui verifikasi atau pemeriksaan.(4)Atas permohonan Wajib Pajak untuk melakukan Pencabutan Pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan verifikasi atau pemeriksaan harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.(5)Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan Pencabutan Pengukuhan PKP dianggap dikabulkan.(6)Dalam hal permohonan Pencabutan Pengukuhan PKP dianggap dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan mengenai Pencabutan Pengukuhan PKP dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir.Pasal 10 :
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan pelaporan kegiatan usaha, tata cara pendaftaran, pemberian, dan penghapusan nomor pokok wajib pajak, serta pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP serta kegiatan ekstensifikasi, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.-Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.
Pasal 21 :
(1)Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap:
Pengusaha Kena Pajak dengan status Wajib Pajak Non Efektif;Pengusaha Kena Pajak yang tidak diketahui keberadaan dan/atau kegiatan usahanya;Pengusaha Kena Pajak menyalahgunakan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;Pengusaha Kena Pajak pindah alamat ke wilayah kerja KPP lain;Pengusaha Kena Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak;Pengusaha Kena Pajak telah dipusatkan tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai di tempat lain; atauPengusaha Kena Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.(2)Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:
atas permohonan Pengusaha Kena Pajak; atausecara jabatan.(3)Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atas permohonan Pengusaha Kena Pajak atau secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil Verifikasi atau hasil Pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara Pemeriksaan atau tata cara Verifikasi.(4)Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atas permohonan Pengusaha Kena Pajak atau secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan berdasarkan hasil Verifikasi apabila pencabutan pengukuhan tersebut dilakukan terhadap:
Pengusaha Kena Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;Pengusaha Kena Pajak telah dipusatkan tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai di tempat lain;Pengusaha Kena Pajak yang pindah alamat tempat tinggal, tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lainnya;Pengusaha Kena Pajak yang jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan brutonya untuk 1 (satu) tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan bruto untuk pengusaha kecil dan tidak memilih untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak;Pengusaha Kena Pajak selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif (non efektif) dan secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha; atauPengusaha Kena Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.(5)Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan juga dapat dilakukan berdasarkan hasil Verifikasi dalam hal pencabutan tersebut terkait dengan:
hasil sensus pajak nasional;hasil konfirmasi lapangan atau pengawasan setelah pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; atauhasil kegiatan lain yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak.(6)Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak terhadap Pengusaha Kena Pajak selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat :
bahwa Surat Tergugat Nomor : S-2CBT/WPJ.07/KP.1003/2015 tanggal 5 Juni 2015 adalah merupakan Keputusan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 angka 3 Undang – undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;  
bahwa Surat Tergugat Nomor : S-2CBT/WPJ.07/KP.1003/2015 tanggal 5 Juni 2015 adalah merupakan Keputusan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 ( UU KUP ) sehingga merupakan kewenangan Pengadilan Pajak untuk memeriksa dan memutus sengketa gugatan sebagaimana di maksud di dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak;
       
bahwa di dalam Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-595/WPJ.07/KP.10/2014 tanggal 17 Desember 2014 dikemukakan bahwa Penggugat diusulkan untuk ditetapkan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena telah memenuhi persyaratan subyektif dan/atau obyektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yaitu melakukan Penyerahan berupa sulfur yang merupakan Barang Kena Pajak. Pemeriksa berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 4A Undang-Undang No.8 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, Sulfur tidak termasuk kelompok barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN;

bahwa atas Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak tersebut telah ditindak lanjuti oleh Tergugat dengan menerbitkan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Jabatan sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 ( UU KUP );

bahwa dengan demikian, menurut Majelis pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan yang dilakukan oleh Tergugat telah sesuai dengan ketentuan yang diatur Pasal 2 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 ( UU KUP );

bahwa permohonan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak diajukan oleh Penggugat pada tanggal 16 Januari 2015 dan diterima oleh Tergugat pada tanggal yang sama dengan LPAD Nomor : PEM-01000127/081/Jan/2015. Atas permohonan tersebut telah ditindak lanjuti oleh Tergugat dengan melakukan Pemeriksaan dan pihak Tergugat telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-225/WPJ.07/KP.1005/2015 tanggal 29 Mei 2015;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-225/WPJ.07/KP.1005/2015 tanggal 29 Mei 2015, Tergugat telah menerbitkan Surat Nomor : S-2CBT/WPJ.07/KP.1003/2015 tanggal 5 Juni 2015;

bahwa berdasarkan tanggal penyampaian Surat Permohonan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yaitu tanggal 16 Januari 2015 hingga tanggal penerbitan Surat Nomor : S-2CBT/WPJ.07/KP.1003/2015 tanggal 5 Juni 2015 diketahui bahwa penerbitan Surat Tergugat Nomor : S-2CBT/WPJ.07/KP.1003/2015 tanggal 5 Juni 2015 adalah kurang dari 6 ( enam ) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Permohonan secara lengkap yaitu tanggal 16 Januari 2015;

bahwa memperhatikan mengenai prosedur pencabutan Pengusaha Kena Pajak dan jangka waktu penerbitan keputusan atas permohonan pencabutan Pengusaha Kena Pajak, menurut Majelis Tergugat telah melakukan prosedur sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, yaitu :

Pasal 8 :
(3)Pencabutan Pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui verifikasi atau pemeriksaan.(4)Atas permohonan Wajib Pajak untuk melakukan Pencabutan Pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan verifikasi atau pemeriksaan harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, menurut Majelis Tergugat telah melakukan prosedur penerbitan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Secara Jabatan, prosedur pemeriksaan dalam rangka Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Jangka Waktu Penerbitan Keputusan atas Permohonan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat tidak terdapat data/bukti-bukti, alasan dan dasar hukum yang dapat meyakinkan Majelis untuk mempertimbangkan gugatan Penggugat, sehingga Gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor : S-2CBT/WPJ.07/KP.1003/2015 tanggal 5 Juni 2015 Hal : Surat Penolakan Pencabutan Pengukuhan PKP yang diajukan dengan Surat Nomor : 0986/MEII/TAX/2015 tanggal 26 Juni 2015 dinyatakan Ditolak;
   
Memperhatikan:Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, hasil pemeriksaan, dan pembuktian di dalam persidangan;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini
   
Memutuskan:Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2CBT/WPJ.07/KP.1003/2015 tanggal 5 Juni 2015, tentang Penolakan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, atas nama XXX, Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 17 November 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. VPY, Ak.         
Drs. LCM                 
RSM, Ak., MM         
KNT, SE., MM.         sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 2 Februari 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan tidak dihadiri oleh Penggugat.