Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70621/PP/M.VIIIB/27/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70621/PP/M.VIIIB/27/2016 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 15 Final       Tahun Pajak : 2005       Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp394.776.445.282,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Pasal 15 UU PPh jo. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 634/KMK.04/1994 diatur bahwa PPh Final Pasal 15 dikenakan terhadap Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia. Adapun besarnya perkiraan penghasilan neto ditetapkan sebesar 1% dari nilai ekspor bruto, dimana nilai ekspor bruto adalah semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia. Pemohon Banding telah memenuhi kriteria sebagai BUT (Permanent Establishment) sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) P3B Indonesia-Amerika Serikat sehingga kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding bukan merupakan kegiatan yang bersifat kegiatan persiapan atau penunjang melainkan kegiatan yang merupakan rangkaian kegiatan yang menghasilkan penjualan produk bagi grup WWW, sehingga Pemohon Banding tidak termasuk yang dikecualikan sebagai Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) P3B Indonesia-Amerika;       Menurut Pemohon  : bahwa aktivitas Pemohon Banding tidak menimbulkan Bentuk Usaha Tetap (BUT), berdasarkan Pasal 5 ayat (3) huruf (e) dari Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Amerika Serikat (“P3B”);       Menurut Majelis : bahwa dari berkas yang ada dan matrik sengketa yang disetujui oleh Terbanding dan Pemohon Banding, sengketa yang terjadi adalah adanya koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 15 sebesar Rp394.776.445.282,00 yang oleh Terbanding dinyatakan berasal dari data hasil pertukaran informasi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menyatakan terdapat data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diimpor oleh importir-importir perusahaan-perusahaan di Indonesia yang berasal dari pemasok WWW SOUTHEAST ASIA (PTE) LTD, WWW ADVANCED MATERIALS ASIA PASIFIC, WWW ADVANCED MATERIALS HONGKONG LIMITED, WWW SPECIALITY CHEMICALS MANUFACTORY, WWW DEUTSHLAND GMBH, WWW LIMITED; bahwa atas ekspor WWW GROUP tersebut di atas kemudian oleh Terbanding dinyatakan sebagai import ke Indonesia yang dilakukan/ditangani oleh Pemohon Banding sehingga sebagai kegiatan Pemohon Banding yang terutang PPh Pasal 15 (final); bahwa Pemohon Banding adalah bernama WWW INTERNATIONAL MANAGEMENT CORPORATION berdasarkan izin usaha dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang terakhir dengan Nomor : 84/1/IUP3A-T/P-12/Asing/2014 tanggal 7 Mei 2014 serta telah terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP BADORA) dengan NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, dengan KLU : 73200 Penelitian Pasar dan Jejak Pendapat Masyarakat, yang terakhir dengan SKT Nomor : PEM-00324/WPJ.07/KP.0707/2014 tanggal 22 Januari 2014; (WWW INTERNATIONAL MANAGEMENT CORPORATION); bahwa kantor pusat Pemohon Banding adalah bernama THE WWW CORPORATION/WWW INTERNATIONAL MANAGEMENT CORPORATION (RRR) dengan alamat 29400 Lakelend Boulevard, Wickliffie, Ohio, 44092 dengan bidang usaha adalah produksi dan pemasok bahan kimia aditif yang mempunyai teknologi yang dapat meningkatkan kualitas dan fungsi produk konsumen dimana cairan kimia tersebut terutama digunakan dalam industri transportasi dan proses industri (Industry for chemical products, including for engine dies, driveline lubricants and metal working fluids); bahwa Pemohon Banding sebagai kantor perwakilan RRR adalah bertugas mempromosikan produk-produk WWW dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan adalah berupa :Memperkenalkan dan menunjukkan produk-produk WWW yang dihasilkan oleh perusahaan afiliasi;Memberikan keterangan-keterangan atau petunjuk-petunjuk tentang penggunaan barang-barang/produkproduk tersebut dalam memperkenalkan produk tersebut;Melakukan penelitian pasar dalam rangka memajukan pemasaran produk-produk atau barang tersebut;bahwa untuk menjalankan kantor perwakilan tersebut dijalankan oleh satu kepala kantor perwakilan, satu sekretaris dan tenaga pemasaran, yang untuk biayanya disediakan oleh dana dari kantor pusatnya dan kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding adalah hanya menjalankan operasi kantor sehari-hari (mengurus izin-izin dan pelaporan yang diharuskan oleh instansi-instansi), menyediakan informasi terkait produk-produk WWW terkait promosi produk-produk tersebut, memfasilitasi komunikasi atas potensi pasar untuk WWW; bahwa Pemohon Banding tidak menjalankan kegiatan-kegiatan berhubungan dengan penjualan produkproduk WWW seperti terlibat dalam importasi barang atas nama afiliasi WWW di luar negeri ke costomer di dalam negeri, menerima atau menagih uang atas penjualan/ekspor afiliasi WWW di luar negeri terhadap barang-barang yang disimpan customer di dalam negeri, tidak terlibat dalam penyimpanan barang atau importasi barang yang diimpor dari afiliasi WWW di luar negeri ke customer di dalam negeri; bahwa dari buku-buku pencatatan kegiatan Pemohon Banding dan laporan keuangan yang dibuat Pemohon Banding untuk mempertanggungjawabkan dana dari Kantor Pusat-nya untuk afiliasi kantor perwakilannya di Indonesia, dari bukti-bukti yang didapatkan dalam persidangan, terbukti bahwa uang masuk satu-satunya yang didapatkan adalah transfer dana dari Kantor Pusat-nya secara periodik dan dari sisi penggunaannya juga tidak didapatkan bukti bahwa dana tersebut digunakan untuk menangani importasi dari Pemohon Banding yang dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding, serta Pemohon Banding juga tidak menyelenggarakan fungsi-fungsi manajemen seperti layaknya suatu kegiatan usaha perdagangan yang berorientasi pada profit; bahwa dengan melihat fakta-fakta tersebut di atas maka Majelis akan melihat apakah didalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia dengan Amerika Serikat kegiatan-kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding tersebut termasuk sebagai Permanent Establishment (PE) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau bukan; bahwa P3B Indonesia-Amerika Serikat pada Article 5 – Permanent Establishment yaitu : Article 5PERMANENT ESTABLISHMENT1.For the purposes of this Convention, the term “permanent establishment” means a fixed place of business through which the business of a resident of one of the Contracting States is wholly or partly carried on;2.The term “permanent establishment” shall include especially(a)a place of management;(b)a branch;(c)an office;(d)a factory;(e)a workshop;(f)a farm or plantation;(g)a warehouse;(h)a mine, oil or gas well, a quarry, or other place of extraction of natural resources;(i)a building site or construction or assembly or installation project, or supervisory activities in connection therewith, or an installation or drilling rig or ship used for the exploration or exploitation of natural resources, which exists or continues for more than 120 days;(j)the furnishing of services, including consultancy services, through employees or other personnel engaged for such purposes, but only where activities of that nature continue (for the same or a connected project) for more than 120 days within any consecutive 12-month period, provided that a permanent establishment shall not exist in

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70620/PP/M.VIIIB/27/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70620/PP/M.VIIIB/27/2016 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 15 Final       Tahun Pajak : 2004       Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp394.477.019.433,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding bukan merupakan kegiatan yang bersifat kegiatan persiapan dan kegiatan penunjang dengan demikian Pemohon Banding telah memenuhi kriteria sebagai Bentuk Usaha Tetap. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 UU PPh jo Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 634/KMK.04/1994 jo Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-667/PJ./2001 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-2/PJ.03/2008, besarnya pajak terutang dihitung berdasarkan perkiraan penghasilan netto dan bersifat final;       Menurut Pemohon  : bahwa menurut Pemohon Banding penerbitan SKPKB PPh Final Pasal 15 Nomor 00031/241/04/053/13 tanggal 19 Desember 2013 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 tersebut tidak sesuai dengan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Mengingat bahwa Pemohon Banding bukan bentuk usaha tetap dari WWW International Management Corporation, maka Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 15 sesuai dengan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;       Menurut Majelis : bahwa dari berkas yang ada dan matrik sengketa yang disetujui oleh Terbanding dan Pemohon Banding, sengketa yang terjadi adalah adanya koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 15 sebesar Rp349.477.019.433,00 yang oleh Terbanding dinyatakan berasal dari data hasil pertukaran informasi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menyatakan terdapat data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diimpor oleh importir-importir perusahaan-perusahaan di Indonesia yang berasal dari pemasok WWW SOUTHEAST ASIA (PTE) LTD, WWW ADVANCED MATERIALS ASIA PASIFIC, WWW ADVANCED MATERIALS HONGKONG LIMITED, WWW SPECIALITY CHEMICALS MANUFACTORY, WWW DEUTSHLAND GMBH, WWW LIMITED; bahwa atas ekspor WWW GROUP tersebut di atas kemudian oleh Terbanding dinyatakan sebagai import ke Indonesia yang dilakukan/ditangani oleh Pemohon Banding sehingga sebagai kegiatan Pemohon Banding yang terutang PPh Pasal 15 (final); bahwa Pemohon Banding adalah bernama WWW INTERNATIONAL MANAGEMENT CORPORATION berdasarkan izin usaha dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang terakhir dengan Nomor : 84/1/IUP3A-T/P-12/Asing/2014 tanggal 7 Mei 2014 serta telah terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP BADORA) dengan NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, dengan KLU : 73200 Penelitian Pasar dan Jejak Pendapat Masyarakat, yang terakhir dengan SKT Nomor : PEM-00324/WPJ.07/KP.0707/2014 tanggal 22 Januari 2014; (WWW INTERNATIONAL MANAGEMENT CORPORATION); bahwa kantor pusat Pemohon Banding adalah bernama THE WWW CORPORATION/AAA INTERNATIONAL MANAGEMENT CORPORATION (LIMC) dengan alamat 29400 Lakelend Boulevard, Wickliffie, Ohio, 44092 dengan bidang usaha adalah produksi dan pemasok bahan kimia aditif yang mempunyai teknologi yang dapat meningkatkan kualitas dan fungsi produk konsumen dimana cairan kimia tersebut terutama digunakan dalam industri transportasi dan proses industri (Industry for chemical products, including for engine dies, driveline lubricants and metal working fluids); bahwa Pemohon Banding sebagai kantor perwakilan RRR adalah bertugas mempromosikan produk-produk WWW dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan adalah berupa :Memperkenalkan dan menunjukkan produk-produk WWW yang dihasilkan oleh perusahaan afiliasi;Memberikan keterangan-keterangan atau petunjuk-petunjuk tentang penggunaan barang-barang/produkproduk tersebut dalam memperkenalkan produk tersebut;Melakukan penelitian pasar dalam rangka memajukan pemasaran produk-produk atau barang tersebut;bahwa untuk menjalankan kantor perwakilan tersebut dijalankan oleh satu kepala kantor perwakilan, satu sekretaris dan tenaga pemasaran, yang untuk biayanya disediakan oleh dana dari kantor pusatnya dan kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding adalah hanya menjalankan operasi kantor sehari-hari (mengurus izin-izin dan pelaporan yang diharuskan oleh instansi-instansi), menyediakan informasi terkait produk-produk WWW terkait promosi produk-produk tersebut, memfasilitasi komunikasi atas potensi pasar untuk WWW; bahwa Pemohon Banding tidak menjalankan kegiatan-kegiatan berhubungan dengan penjualan produkproduk WWW seperti terlibat dalam importasi barang atas nama afiliasi WWW di luar negeri ke costomer di dalam negeri, menerima atau menagih uang atas penjualan/ekspor afiliasi WWW di luar negeri terhadap barang-barang yang disimpan customer di dalam negeri, tidak terlibat dalam penyimpanan barang atau importasi barang yang diimpor dari afiliasi WWW di luar negeri ke customer di dalam negeri; bahwa dari buku-buku pencatatan kegiatan Pemohon Banding dan laporan keuangan yang dibuat Pemohon Banding untuk mempertanggungjawabkan dana dari Kantor Pusat-nya untuk afiliasi kantor perwakilannya di Indonesia, dari bukti-bukti yang didapatkan dalam persidangan, terbukti bahwa uang masuk satu-satunya yang didapatkan adalah transfer dana dari Kantor Pusat-nya secara periodik dan dari sisi penggunaannya juga tidak didapatkan bukti bahwa dana tersebut digunakan untuk menangani importasi dari Pemohon Banding yang dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding, serta Pemohon Banding juga tidak menyelenggarakan fungsi-fungsi manajemen seperti layaknya suatu kegiatan usaha perdagangan yang berorientasi pada profit; bahwa dengan melihat fakta-fakta tersebut di atas maka Majelis akan melihat apakah didalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia dengan Amerika Serikat kegiatan-kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding tersebut termasuk sebagai Permanent Establishment (PE) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau bukan; bahwa P3B Indonesia-Amerika Serikat pada Article 5 – Permanent Establishment yaitu : Article 5PERMANENT ESTABLISHMENT1.For the purposes of this Convention, the term “permanent establishment” means a fixed place of business through which the business of a resident of one of the Contracting States is wholly or partly carried on;2.The term “permanent establishment” shall include especially(a)a place of management;(b)a branch;(c)an office;(d)a factory;(e)a workshop;(f)a farm or plantation;(g)a warehouse;(h)a mine, oil or gas well, a quarry, or other place of extraction of natural resources;(i)a building site or construction or assembly or installation project, or supervisory activities in connection therewith, or an installation or drilling rig or ship used for the exploration or exploitation of natural resources, which exists or continues for more than 120 days;(j)the furnishing of services, including consultancy services, through employees or other personnel engaged for such purposes, but only where activities of that nature continue (for the same or a connected project) for more than 120 days within any consecutive 12-month period, provided that a permanent establishment shall not exist in any taxable year in which such services are rendered in that State for a period or periods aggregating less than 30 days in that taxable year;3.Notwithstanding paragraphs 1 and 2, a permanent establishment shall not be deemed to exist by reason of one or more of the following:(a)the use of facilities solely for the purpose

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-70588/PP/M.XVIA/99/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-70588/PP/M.XVIA/99/2016 Jenis Pajak : Gugatan Pajak       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi Pokok Sengketa dalam hal ini adalah Keputusan Tergugat Nomor KEP-1487/WPJ.19/2015 tanggal 10 Agustus 2015 perihal Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak;             Menurut Tergugat : bahwa dengan memperhatikan ketentuan perpajakan dan surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang diajukan permohonan gugatan sebagaimana dimaksud, maka Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1486/WPJ.19/2015 tanggal 10 Agustus 2015 bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang KUP, dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, serta Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Pengadilan Pajak;       Menurut Penggugat : Berdasarkan pemahaman Pemohon Gugatan terhadap ketentuan baik yang diatur di dalam PKP2B maupun Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana dijelaskan di atas, maka Pemohon Gugatan diperkenankan untuk menggunakan tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak menjadi tarif tunggal yaitu sebesar 25% yang mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2010. Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2013 dan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 tahun 2014 sudah benar sehingga tidak ada lagi kekurangan penyetoran PPh Pasal 25 di tahun 2014;       Menurut Majelis : 1.Menimbang, setelah mendengar keterangan pihak-pihak yaitu dari pendapat Tergugat dan pendapat Penggugat, Majelis berpendapat bahwa yang menjadi sengketa pada pokoknya adalah perbedaan penafsiran atas norma Pasal 14 angka 3 huruf (i) Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT AAA (Pemohon) yang berbunyi sebagai berikut:“… Kontraktor harus membayar Pajak atas Penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Kontraktor, baik yang berasal dari Indonesia maupun Luar Indonesia dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk tetapi tidak terbatas kepada Laba Bruto atas usaha, deviden, dan royalty dengan tarif yang akan dikenakan selama jangka waktu perjanjian ini adalah sebagai berikut:(a)10% (sepuluh persen) untuk Penghasilan Kena Pajak s/d Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);(b)15% (lima belas persen) untuk Penghasilan Kena Pajak lebih dari Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) s/d Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);(c)30% (tiga puluh persen) atau tarif yang lebih kecil yang ditetapkan Peraturan Pemerintah untuk Penghasilan Kena Pajak lebih dari Rp50.000.000,00 (Lima Puluh juta rupiah);Apabila lapisan Penghasilan Kena Pajak diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan, maka tarif tersebut pada huruf (a), (b), dan (c) diterapkan terhadap lapisan kena pajak yang telah diubah tersebut;2.bahwa terhadap dalil Penggugat yang mengacu pada ketentuan huruf E angka 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ/2014 tanggal 24 November 2014 tentang Penegasan Perlakuan Tarif Pajak Penghasilan Badan bagi WP yang menjalankan usaha di bidang pertambangan berdasarkan PKP2B atau Kontrak Karya, tarif pajak yang berlaku adalah sebagai berikut:(a)10% (sepuluh persen) untuk Penghasilan Kena Pajak s/d Rp25.000.000,00;(b)15% (lima belas persen) untuk penghasilan lebih dari Rp25.000.000,00 s/d Rp50.000.000,00;(c)30% (tiga puluh persen) atau tarif lebih kecil yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;bahwa Majelis berpendapat antara Penggugat dan Tergugat menafsirkan berbeda pada frasa Pasal 14 angka 3 huruf (i) PKP2B yang menyebutkan: “Apabila Lapisan Penghasilan Kena Pajak diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan, maka tarif pajak tersebut pada huruf (a), (b), dan (c) diterapkan terhadap lapisan kena pajak yang telah diubah tersebut;3.bahwa terhadap dalil Tergugat yang menyatakan bahwa karena sampai saat ini Peraturan Pemerintah atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Pasal 14 angka 3 huruf (i) dan ketentuan huruf E angka 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ/2014 tersebut diatas, maka tarif yang digunakan adalah tarif sesuai dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yaitu 10%, 15%, dan 30%;4.bahwa disamping itu, dalil yang mendukung Tergugat yang dimaksud Peraturan Pemerintah menurut Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Perundang-undangan Republik Indonesia mengatur sebagai berikut:… (b) Romawi II huruf b angka 4: Peraturan Pemerintah adalah memuat aturan umum untuk melaksanakan Undang-Undang;bahwa berkaitan dengan PKP2B a quo, yang dimaksud Peraturan Pemerintah dalam PKP2B antara Pemohon dengan Pemerintah Republik Indonesia adalah Peraturan Pemerintah yang memuat aturan umum untuk melaksanakan Undang-Undang Perpajakan mengenai lapisan Penghasilan Kena Pajak; bahwa Majelis berpendapat bahwa Tergugat menginterpretasikan ketentuan Pasal 14 angka 3 huruf (i) tanpa menghubungkan ketentuan Pasal 14 angka 3 huruf (ii) yang mengatur mengenai penghitungan penghasilan kena pajak mengacu pada Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 1994 dan peraturan pelaksanaannya, kecuali ditetapkan lain dalam PKP2B. Sedangkan antara Pasal 14 angka 3 huruf (i) dan huruf (ii) terdapat hubungan langsung yang pada prinsipnya segala ketentuan yang diatur dalam PKP2B baik mengenai tarif pajak, lapisan kena pajak, maupun penghasilan kena pajak yang berlaku adalah ketentuan dasarnya yaitu ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 1994;bahwa apabila kemudian hari ketentuan dasar ini Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 1994 berubah maka segala peraturan umum untuk melaksanakan ketentuan dasar tersebut yaitu Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 1994 juga akan mengikutinya;5.bahwa menurut fakta persidangan ketentuan dasar mengenai lapisan Penghasilan Kena Pajak yang semula diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 1994 telah berubah terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, maka menurut penalaran logis hukum Peraturan Pemerintah yang memuat aturan umum untuk pelaksanaan Undang-Undang dari Undang-Undang ini seharusnya mengikuti perubahan ketentuan dasarnya;6.bahwa apabila mengacu kepada perubahan Undang-Undang PPh Nomor 10 Tahun 1994 menjadi berubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, maka Peraturan Pelaksanaan di bidang Pajak Penghasilan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;bahwa hal ini berarti mengenai lapisan tarif Penghasilan Kena Pajak a quo yaitu Lapisan Tarif sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 14 angka 3 huruf (i) PKP2B tanpa menunggu adanya Peraturan Pemerintah yang baru semestinya tunduk kepada ketentuan dasar Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008;7.bahwa dalam ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan ke-empat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan diatur langsung mengenai tarif pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2) dan ayat (2a) sebagai berikut:(1)Huruf b: tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak Badan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-70559/PP/M.XIA/16/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-70559/PP/M.XIA/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp2.579.851,00 (Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding sebesar Rp3.165.659.307,00, sedangkan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp3.168.239.158,00), dengan rincian sebagai berikut: NoKoreksi Positif atas Kredit PajakNilai Sengketa(Rp)1Koreksi Positif atas Konfirmasi Negatif1.919.8002Koreksi Positif atas kesalahan pencantuman nomorkode KPP pada NPWP (Faktur Pajak Cacat)660.051Nilai sengketa terbukti2.579.851             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pajak masukan dari PT BBB sebesar Rp660.051,00 karena merupakan faktur pajak cacat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku tidak dapat dikreditkan.       Menurut Pemohon  : bahwa kesalahan terdapat di PT BBB yang salah mencantumkan Kode Kantor Pelayanan Pajak di NPWP Pemohon Banding seharusnya 055 dan bukan ditulis 005, namun Pemohon Banding tidak mempunyai kuasa untuk menyatakan bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan PT BBB salah;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut : I.Koreksi Konfirmasi negatif atas Faktur Pajak Masukan dari CV DDD sebesar Rp1.919.800,001.Bahwa menurut Majelis, yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan dari CV DDD sebesar Rp1.919.800,00 berdasarkan hasil konfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak penerbit Faktur Pajak dijawab “Tidak Ada”.2.Bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yaitu :Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-755/PJ./2001 tentang Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-754/PJ./2001 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Sistem Informasi Perpajakan.3.Menurut Terbanding, dalam proses uji bukti, Pemohon Banding menunjukkan bukti terkait koreksi berupa :Faktur PajakInvoicesPurchase OrderPurchase JurnalPayment JurnalRekening Bank4.Terbanding menyatakan meskipun Pemohon Banding menunjukkan bukti-bukti sebagaimana uraian di atas, akan tetapi bukti yang menyatakan bahwa atas PPN yang dikreditkan tersebut memang telah benar-benar disetorkan ke kas Negara melalui pelaporan SPT PKP Penjualnya tidak dapat ditunjukkan.5.Bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding menjelaskan dalam uraian banding, surat bantahan dan dalam persidangan sebagai berikut:1)berdasarkan Pasal 3A ayat (1) UU No. 42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang. Sehingga kewajiban memungut atas PPN yang terhutang dan menyetorkannya ke kas Negara bukanlah terletak pada Pemohon Banding sebagai pembeli.2)Berdasarkan Pasal 16F UU Pajak Pertambahan Nilai No. 42/2009 disebutkan bahwa: “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.”Pada bagian penjelasan lebih lanjut disebutkan bahwa: “Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual, atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.”3)Hal ini juga sejalan dengan prinsip umum yang berlaku bahwa tidak ada pengenaan pajak sebanyak 2 kali atas suatu obyek yang sama, dimana seharusnya berdasarkan data tersebut pihak Terbanding menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan penerbitan surat himbauan yang dapat ditindaklanjuti dengan SKPKB/SKPKBT terhadap penerbit faktur pajak yang bersangkutan dan bukanlah menjadi dasar koreksi terhadap pajak yang telah Pemohon Banding bayarkan.6.Berdasarkan Uji Bukti yang diselenggarakan tanggal 10 November 2015 Pemohon Banding telah dapat menunjukkan bukti berupa Faktur Pajak, Invoice, Purchase Order, Purchase Journal, Paymant journal, dan Rekening Koran Bank atas PPN Masukan yang dikoreksi dan melengkapi dengan tabel sesuai permintaan Terbanding yang berisi Nomor Faktur Pajak, Nomor Invoice, Nomor PO, dan Referensi bukti pembayaran atau Rekening Koran bank yang telah dikirimkan kepada Terbanding melalui email tanggal 13 November 2015.7.Bahwa Majelis berpendapat bahwa sesuai dengan hasil uji bukti sebagaimana angka 6 di atas, terbukti Pemohon Banding dapat membuktikan pembayaran PPN yang menjadi kewajibannya melalui penjual sehingga Pemohon Banding tidak dapat dituntut untuk bertanggung jawab renteng sebagaimana dimaksud pasal 16F Undang-Undang PPN.8.Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding, dan tidak dapat mempertahankan koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan dari CV DDD sebesar Rp1.919.800,00.II.Koreksi Faktur Pajak yang Diperoleh dari Tagihan BBB Sebesar Rp660.051,00 Sebagai Faktur Pajak Cacat1.Bahwa menurut Majelis, yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi faktur pajak yang diperoleh dari tagihan BBB sebesar Rp660.051,00 sebagai faktur pajak cacat sehingga tidak dapat dikreditkan. Berdasarkan penelitian Terbanding terhadap Bukti Pembayaran Jasa BBB yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses penelitian diketahui bahwa NPWP Pemohon Banding sebagai penerima jasa adalah 005.000, sedangkan NPWP Pemohon Banding yang benar adalah 055.000.2.Bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut:1)Berdasarkan Pasal 9 ayat (8), Pasal 13 ayat (5), ayat (6) ayat (8), ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, selanjutnya disebut Undang-Undang PPN.2)Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tanggal 9 Maret 2010 tentang Dokumen tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2011 tanggal 19 September 2011.3)Pasal 4 ayat (1), Pasal 5, Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 38/PMK.03/2010 tanggal 22 Februari 2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.4)Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 tanggal 24 Maret 2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010 tanggal 31 Desember 2010.3.Bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding menjelaskan dalam uraian banding, surat bantahan dan dalam persidangan sebagai berikut:1)bahwa NPWP

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.70118/PP/M.IA/15/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.70118/PP/M.IA/15/2016 Jenis Pajak : PPh Badan       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2010 sebesar Rp3.925.919.132,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, terdiri dari:1.     Koreksi Biaya Pembelian Impor         Rp 1.774.154.119,00;2.     Koreksi Biaya Royalty                        Rp 2.151.765.013,00;                 Terkait Koreksi HPP – Pembelian Bahan/Barang sebesar Rp1.774.154.119       Menurut Terbanding : bahwa alasan banding dan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti dan dokumen terkait biaya clearance impor (pengurusan di Pabean), yang terdiri dari clearance actual dan clearance for good in transit 2009 sebesar Rp1.649.361.216, sebagaimana alasan bandingnya;       Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi atas biaya pembelian sebesar Rp.1.774.154.119 seharusnya dapat dibatalkan dengan alasan bahwa biaya pembelian yang Pemohon Banding catat telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Biaya pembelian merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 UU PPh, serta memiliki manfaat yang jelas terhadap kepentingan Perusahaan;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan yang berasal dari unsur pembelian impor sebesar Rp1.774.154.119,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa koreksi Terbanding didasarkan pada hasil ekualisasi antara bukti-bukti PIB, Bukti Bukti PPN Masukan Impor dan Bukti Pembayaran Bea Masuk, Catatan pada Ledger dengan Harga Pokok Penjualan yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan, dengan rincian sebagai berikutt:-Nilai pembelian Cfm Pemohon Banding:     Rp 255.093.817.262,00-Nilai pembelian Cfm Terbanding:     Rp 253.319.663.143,00-Selisih/Koresi Terbanding:     Rp    1.774.154.119,00bahwa nilai pembelian menurut Terbanding didasarkan pada hasil perhitungan sebagai berikut:Pembelian impor didasarkan pada data PIB, Bukti Pembayaran Bea Masuk, Bukti Pembayaran PPN Impor;Pembelian Lokal didasarkan pada Catatan pada General Ledger, Buku Pembelian dan PPN Masukan;bahwa nilai pembelian menurut Pemohon Banding pada dasarnya bersumber pada dokumen yang sama dengan yang digunakan oleh Terbanding, namun dalam perhitungan Pemohon Banding termasuk didalamnya biaya custom clearance atas pembelian impor; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:–     SPT PPh Badan;–     SPT Masa PPN;–     Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Independen;–     General Ledger;–     Voucher Jiurnal;–     Daftar Rincian Pembelian Lokal dan Impor;–     Bukti-bukti Pembelian Lokal dan Impor;–     Daftar PIB;–     Daftar SSP Impor;–     Daftar Costum Clearance;–     SPT Masa PPN;–     Hasil ekualisasi antara HPP dalam SPT PPh Badan dengan dokumen penbelian; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta bukt-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:bahwa koreksi Terbanding didasarkan hasil ekualisasi antara DPP PPN Impor, Bukti Pembayaran Bea masuk, SPT Masa PPN dengan Harga Pokok Penjualan yang terdapat pada SPT PPH Badan, dan terdapat selisih sebesar Rp1.774.154.119,00 yang disimpulkan oleh Terbanding sebagai pembelian yang terlalu besar dibebankan;bahwa perbedaan perhitungan pembelian menurut Terbanding dengan perhitungan menurut Pemohon Banding, dikarenakan Terbanding belum/tidak memperhitungkan adanya custom Clearance sebagai unsur biaya yang menambah nilai pembelian impor, sedangkan menurut Pemohon Banding telah memperhitungkan biaya custom Clearance sebagai unsur biaya pembelian impor;bahwa Pemohon Banding telah melakukan ekualisasi ulang dengan menggunakan metode dan data sebagaimana digunakan oleh Terbanding, dan Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa nilai pembelian yang digunakan dalam menghitung Harga Pokok Penjualan dalam SPT PPh Badan adalah sebesar Rp255.093.817.262,00;bahwa terbukti perhitungan nilai pembelian menurut Terbanding sebesar Rp253.319.663.143,00 belum/tidak memperhitungkan unsur biaya custom Clearance yang merupakan unsur biaya yang menambah nilai pembelian dari impor;bahwa terhadap koreksi Terbanding sebesar Rp1.774.154.119,00 Pemohon Banding dapat membuktikan koreksi tersebut disebabkan oleh Terbanding belum/tidak memperhitungkan biaya custom Clearance sebesar Rp1.649.361.216,00 sehingga masih terdapat koreksi Terbanding sebesar Rp124.792.903,00 (Rp1.774.154.119,00 -Rp1.649.361.216,00) yang disebabkan unsur lainnya, namun tidak dirinci oleh Terbanding;bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan dan buktibukti yang dapat menggugurkan koreksi Terbanding sebesar Rp124.792.903,00 tersebut, oleh karena itu Pemohon Banding menyatakan setuju untuk koreksi;bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan yang berasal dari unsur pembelian sebesar Rp1.774.154.119,00, sebesar Rp124.792.903,00 tetap dipertahankan sedangkan sebesar Rp1.649.361.216,00 harus dibatalkan;           Terkait koreksi Pengurang Penghasilan Bruto — Biaya Royalti sebesar Rp2.151.765.013       Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya bahwa biaya royalty sebesar Rp2.151.765.013 harus dibayarkan karena berkaitan dengan produknya di Indonesia. Dengan demikian koreksi Terbanding telah sesuai dengan data, bukti, dokumen dan ketentuan perpajakan yang berlaku;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding memohon agar koreksi atas biaya Royalti yang telah dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp.2.151.765.013 seharusnya dapat dibatalkan dengan alasan pembayaran royalty yang dilakukan oleh Perusahaan dilakukan dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang sebanding dengan manfaat yang diterima Perusahaan. Adalah kewajiban Perusahaan untuk membayarkan imbalan (berbentuk royalty) atas pemberian hak oleh AAA untuk menggunakan Trade Mark dalam kegiatan produksi dan penjualan produk. Dengan demikian, biaya royalty yang dibebankan seharusnya dapat diterima sebagai pengurang penghasilan bruto sesuai dengan Pasal 6 UU PPh, sehingga Pemohon Banding mohon agar koreksi atas biaya royalty yang dibayarkan ke AAA tersebut dibatalkan;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Biaya Royalty sebesar Rp2.151.765.013,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, koreksi atas Biaya Royalty dilakukan dikarenakan Terbanding tidak mengakui adanya eksistensi atas know how dan pelatihan dan bantuan teknis yang diberikan oleh AAA Corporation Jepang, dan Pemohon Banding telah mengembangkan produknya sendiri, sehingga seharusnya Pemohon Banding tidak perlu membayar royalty kepada AAA Corporation Jepang; bahwa menurut Pemohon Banding, biaya royalty tersebut dibayarkan kepada AAA Corporation Jepang karena adanya pemberian hak atas penggunaan merk dagang dan penggunaan know how yang dimiliki oleh AAA Corporation Jepang yang seluruhnya didasarkan atas perjanjian yang telah disepakati antara Pemohon Banding dan AAA Corporation Jepang, oleh karena itu biaya royalty tersebut dapat dibiayakan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 UU Pajak Penghasilan; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:SPT

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.70111/PP/M.VIIIA/16/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.70111/PP/M.VIIIA/16/2016 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : Koreksi jumlah pajak yang dapat diperhitungkan yang berasal dari PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp3.500.640.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding seharusnya mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;       Menurut Pemohon  : bahwa atas PPN yang dipungut oleh Pemungut sebesar Rp3.500.640.000,00 telah terjadi kesalahan pemungutan PPN, dapat diminta kembali oleh bukan Pengusaha Kena Pajak yang dipungut, dengan mengajukan permohonan;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp3.500.640.000,00 karena pengkreditan PPN tersebut sebagai “PPN disetor dimuka dalam masa pajak yang sama” tidak ada dasar hukumnya; bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 04/SPB/CXI/2011 tanggal 25 November 2011 perihal Penunjukkan Penyediaan Barang untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan diketahui bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menyetujui penawaran harga yang disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding berupa Surat Perjanjian untuk melaksanakan Pekerjaaan Pengadaan Barang dan Sarana Buku Perpustakaan MTs Nomor DJ.I/Set.I/KS/01.7/2200/2011 tanggal 29 November 2011 antara Pejabat pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (PPK) dengan Pemohon Banding diketahui hal-hal sebegai berikut:PPK meminta kepada Pemohon Banding untuk menyediakan Barang sebagaimana diterangkan dalam Syarat Umum Kontrak yang terlampir dalam kontrak;Total Harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan kuantitas dan harga satuan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah sebesar Rp38.507.040.000,00 (tiga puluh delapan milyar lima ratus tujuh juta empat puluh ribu rupiah) dikecualikan untuk buku-buku pendidikan/buku pelajaran tidak dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan;bahwa berdasarkan lampiran Surat Perjanjian untuk melaksanakan Pekerjaaan Pengadaan Barang dan Sarana Buku Perpustakaan MTs Nomor DJ.I/Set.I/KS/01.7/2200/2011 tanggal 29 Nopember 2011 berupa rekapitulasi pengadaan sarana dan buku Perpustakaan MTs diketahui bahwa rincian nilai pengadaan sarana dan buku perpustakaan MTs sebesar Rp38.507.040.000,00 adalah sebagai berikut:1.Pengadaan Buku 520 Paket x Rp60.843.030,05 =     Rp 31.638.375.626,00 (dibebaskan dari PPN)2.Pengadaan Sarana 520 Paket x Rp13.209.066,00=    Rp   6.868.714.320,00 (Inc. PPN) Jumlah                                                                        Rp 38.507.089.916,00bahwa berdasarkan nilai kontrak dengan rekapitulasi pengadaan sarana dan buku perpustakaan di atas, sebenarnya terdapat selisih nilai kontrak sebesar Rp49.916,00 (Rp38.507.089.916,00 – Rp38.507.040.000,00) namun selisih tersebut telah dibulatkan oleh kedua belah pihak menjadi sebesar Rp38.507.040.000,00; bahwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang 27 Desember 2011 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan serah Terima Barang kepada Direktorat Jenderal Agama Islam sesuai dengan Surat Perjanjian untuk Melaksanakan Pekerjaaan Pengadaan Barang dan Sarana Buku Perpustakaan MTs Nomor DJ.I/Set.I/KS/01.7/2200/2011 tanggal 29 November 2011; bahwa selanjutnya sesuai dengan Kwitansi Nomor 012/RA-KWT/XII/2011 tanggal 16 Desember 2011 diketahui Pemohon Banding telah menerima pembayaran atas pengadaan buku dan Sarana Perpustakaan MTs sebesar Rp38.507.040.00,00 dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam; bahwa berdasarkan pemeriksan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa atas pembayaran tersebut di atas Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak dengan rincian sebagai berikut: No.NomorFaktur PajakTanggalFaktur PajakKeteranganNilai DPP(Rp)Nilai PPN(Rp)Total(Rp)1.0×0-000.xx.000000xx16-12-2011Pengadaan Buku Perpustakaan Mts  Tahun Anggaran 201128.762.133.4002.876.213.34031.638.346.7402.0×0-000.xx.000000xx16-12-2011Pengadaan Sarana Perpustakaan Mts  Tahun Anggaran 20116.244.266.600624.426.6606.868.693.260 Total  35.006.400.0003.500.640.00038.507.040.000bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 tenttang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai diketahui bahwa atas pengadaan buku-buku pelajaran agama dibebaskan dari pengenaan PPN dan dalam Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pemohon Banding tersebut telah dicap “PPN dibebaskan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003”; bahwa berdasarkan hal tersebut maka seharusnnya atas Pekerjaan pengadaan buku dan sarana perpustakaan MTs sebesar Rp38.507.040.000,00 tersebut di atas, yang dikenakan PPN hanya atas pengadaan sarana perpustakaan saja sebesar Rp6.244.266.600,00 dengan jumlah PPN sebesar Rp624.426.660,00, sedangkan atas pengadaan buku sebesar Rp28.762.133.400,00 dengan jumlah PPN sebesar Rp2.876.213.340,00 dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa namun berdasarkan Surat Setoran Pajak tanggal 16 Desember 2011 diketahui bahwa nilai PPN yang tertera dalam Faktur Pajak sebesar Rp3.500.640.000,00 di atas, seluruhnya telah dipotong dan disetor oleh Bendaharawan Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam menggunakan nama Pemohon Banding dalam satu Surat Setoran Pajak; bahwa berdasarkan hal tersebut maka terdapat jumlah PPN yang lebih dipotong oleh bendaharawan sebesar Rp2.876.213.340,00 yang diminta pengembalian oleh Pemohon Banding; bahwa selanjutnya atas Surat Setoran Pajak sebesar Rp3.500.640.000,00 dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2011 pada kolom IIB sebagai PPN disetor dimuka dalam masa pajak yang sama, sehingga dengan dikreditkannya Surat Setoran Pajak tersebut maka dalam SPT Masa PPN masa Desember 2011 terjadi lebih bayar sebesar Rp2.876.213.340,00 dan atas kelebihan bayar tersebut dimintakan restitusi; bahwa menurut Majelis tidak terdapat aturan yang mengatur bahwa atas kelebihan pemotongan yang dilakukan oleh bendaharawan pengembaliannya dilakukan dengan cara melaporkan pada SPT Masa PPN sebagai PPN disetor dimuka dalam masa pajak yang sama; bahwa karenanya Majelis berpendapat sependapat dengan Terbanding bahwa koreksi atas jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebagai PPN disetor dimuka dalam masa pajak yang sama sebesar Rp3.500.640.000,00 sudah benar dan tetap dipertahankan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa sebelum dan setelah pekerjaan pengadaan buku dan sarana perpustakaan ini Pemohon Banding tidak memiliki pekerjaan lain dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam sehingga Majelis meyakini bahwa pemotongan dan penyetoran PPN sebesar Rp3.500.640.000,00 hanya diperuntukkan untuk pekerjaan pengadaan sebagaimana dimakasud dalam Surat Perjanjian untuk melaksanakan Pekerjaaan Pengadaan Barang dan Sarana Buku Perpustakaan MTs Nomor DJ.I/Set.I/KS/01.7/2200/2011 tanggal 29 November 2011; bahwa selanjutnya dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang seharusnya tidak terutang menyatakan: Pasal 2 (1)Dalam