Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44334/PP/M.I/16/2013
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2009 sebesar Rp 130.660.530,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa yang menjadi sengketa adalah Faktur Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pajak Masukan atas pembelian barang yang telah Pemohon Banding bayarkan tersebut (yang telah dipungut dan disetor oleh supplier) tidak Pemohon Banding bebankan sebagai biaya pada pencatatan didalam laporan keuangan perusahaan Pemohon Banding, sehingga atas kredit pajak masukan tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengurang Pajak Pertambahan Nilai yang terutang; |
| Menurut Majelis | : | bahwa menurut Terbanding Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai PKP sejak tanggal 11 Februari 2009 namun dari Sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) dan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Fungsional Pemeriksa Pajak bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009; bahwa menurut Pemohon Banding tidak ada kerugian negara karena Pemohon Banding sudah menghitung PPN terhutang melalui mekanisme Pajak Keluaran dikurangi Pajak Masukan, apabila ada kekurangan bayar untuk suatu masa akan disetor ke kas negara, Pemohon Banding mengakui tidak melaporkan SPT Masa PPN semata-mata disebabkan oleh keterbatasan dan ketidakmampuan pegawai karena Pemohon Banding berdiri bulan Februari 2009; bahwa menurut Terbanding Pajak Masukan tidak diakui dikarenakan Pemohon Banding tidak pernah melaporkan SPT Masa PPN, berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf i dinyatakan bahwa faktur pajak masukan yang tidak pernah dilaporkan dalam SPT Masa yang dilakukan pada saat pemeriksaan tidak boleh dikreditkan. Terbanding berpendapat bahwa bunyi Undang-undang sudah jelas dan Terbanding menyatakan atas pajak masukan tersebut tetap tidak dapat kreditkan. Karena secara formalitasnya Pemohon Banding tidak pernah melaporkan dalam SPT Masa; bahwa dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, diatur : Pasal 3 ayat (1): “Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”; Pasal 3 ayat (3) : “ Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah : Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak;untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak;Pasal 3 ayat (5a): “ Apabila Surat pemberitahuan tidak disampaikan sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat diterbitkan Surat Teguran”; Pasal 7 ayat (1): “Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi”; bahwa dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, ( Undang-undang yang berlaku untuk tahun 2009), diatur: Pasal 1 angka 15 “ Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak”; Pasal 9 : ayat (2) “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”; ayat (3) : “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, maka selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus yang harus dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak”; ayat (4) : “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya”; ayat (8) : “ Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk: perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan”;ayat (9) : “ Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan”; bahwa dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, diatur : “ Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut : benar-benar telah dibayar; danberkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan”;bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan tersebut, dapat disimpulkan : Setiap Wajib Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan;Sebagai Pengusaha Kena Pajak, Wajib Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;Sekalipun tidak diterbitkan Surat Teguran, kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan tetap harus dilkasanakan;Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) Undang-undang KUP, dikenai sanksi administrasi berupa denda;Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama;Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan;Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-undang PPN bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dimaksud dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut benar-benar telah dibayar dan berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;bahwa Pemohon Banding terbukti tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa September 2009 sampai dengan dilakukan pemeriksaan, sehingga berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, dikenai sanksi administrasi berupa denda; bahwa Pemohon Banding terbukti tidak melaporkan Pajak Masukannya dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa September 2009 sampai dengan dilakukan pemeriksaan, sehingga berdasarkan Pasal 9 ayat 8 huruf i Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan; bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan Pajak Masukan tersebut benar-benar telah dibayar dan berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga karena tidak dapat dikreditkan, maka berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, Pajak Masukan tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding dalam PPh Badan tahun 2009; bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka Majelis berketetapan koreksi Terbanding atas PPN Masukan Masa Pajak September 2009 tetap dipertahankan, sehingga Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah NIHIL; |
| memperhatikan | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding dan penelitian data yang dilakukan Majelis serta uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan dari koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 1.592.715.241,- dan sengketa Pajak Masukan menurut Pemohon Banding Rp. 130.660.530,- : Koreksi DPP yang dipertahankan Koreksi DPP yang tidak dapat dipertahankan Sengketa Pajak Masukan menurut Pemohon Banding Jumlah Pajak Masukan menurut Majelis Rp. 1.097.431.855,- Rp. 495.283.386,- Rp. 130.660.530,- Rp. 0,- |
| memperhatikan | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2009 menjadi sebagai berikut : DPP cfm Keputusan Koreksi yang tidak dapat dipertahankan DPP cfm Majelis Pajak Keluaran harus dipungut sendiri Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Dibayar dengan NPWP sendiri PPN yang kurang dibayar Sanksi Pasal 13 ayat (2) KUP Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp. 1.592.715.241,- Rp. 495.283.386,- Rp. 1.097.431.855,- Rp. 109.743.186,- Rp. 0,- Rp. 33.062.214,- Rp. 76.680.972,- Rp. 23.004.291,- Rp. 99.685.263,- |
| Memutuskan | : | Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2867/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 2 Desember 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2009 Nomor : 00045/207/09/423/11 tanggal 6 Januari 2011 atas nama : PT. XXX, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak September 2009 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut : DPP PPN Pajak Keluaran Kredit Pajak Jumlah Pajak yang kurang (lebih) dibayar Pajak yang dikompensasikan ke masa berikutnya Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayar Sanksi Administrasi Jumlah yang masih harus (lebih) dibayar Rp. 1.097.431.855,00 Rp. 109.743.186,00 (Rp. 33.062.214,00) Rp. 76.680.972,00 Rp 0,00 Rp. 76.680.972,00 Rp 23.004.291,00 Rp. 99.685.263,00 |

