Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44327/PP/M.I/15/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44327/PP/M.I/15/2013

Jenis Pajak:PPh Badan
 
Tahun Pajak:2009
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto sebesar Rp2.853.899.407,00, yang terdiri dari:
Koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp. 1.564.719.994,00, yang terdiri dari:
Diskon (potongan) penjualan sebesar Rp1.018.113.750,00Koreksi atas saldo sisi kredit yang terdapat di dalam rekening koran Bank XY sebesar Rp546.606.244,00Koreksi atas harga pokok penjualan sebesar Rp1.289.178.960,00
(terdapat selisih Rp.453,00,-) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan alasan Pemohon Banding dan koreksi Pemeriksa Pajak dapat diketahui yang menjadi sengketa adalah koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp1.564.719.994,00;
Menurut Pemohon Banding:bahwa koreksi sebesar Rp1.564.719.994,00 terdiri dari beberapa koreksi yaitu diskon (potongan) penjualan sebesar Rp. 1.018.113.750 dan saldo sisi kredit di dalam rekening koran Bank XY sebesar Rp 546.606.244,00. Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dan Peneliti Keberatan;
Menurut Majelis:Sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp1.564.719.994,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan berkas sengketa dan selama persidangan diperoleh keterangan sebagai berikut :

bahwa koreksi sebesar Rp1.564.719.994,00 terdiri atas koreksi diskon (potongan) penjualan sebesar Rp1.018.113.750,00 dan saldo sisi kredit di dalam rekening koran Bank XY sebesar Rp546.606.244,00;

bahwa Terbanding mengemukakan penentuan diskon (potongan) penjualan sebesar Rp1.018.113.750,00 oleh Pihak Yakes sangat terkait dengan adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Yakes-QQ yang menyalahi aspek kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

bahwa Terbanding mengemukakan, atas koreksi sebesar Rp546.606.244,00 dilakukan berdasarkan pada pengujian atas arus uang pada rekening koran Bank XY nomor XXX-00-0000X00-X dan buku piutang Pemohon Banding, transaksi yang bukan merupakan unsur penjualan (kesalahan transaksi pihak bank, bunga deposito, jasa giro, dan lain-lain) telah dikeluarkan dari perhitungan Terbanding;

bahwa Pemohon Banding mengemukakan, diskon (potongan) penjualan sebesar Rp1.018.113.750,00 yang Pemohon Banding lakukan dengan YAKES QQ merupakan diskon (potongan) dari Pabrikan;

bahwa Pemohon Banding mengemukakan, pemberian diskon (potongan) dari Pabrikan tersebut tertuang dalam perjanjian antara YAKES QQ dengan Pabrikan, hanya implementasinya belum dilakukan kedalam data base Daftar Obat QQ (DOT) pada program software SISFO YAKES QQ pada periode tahun 2009;

bahwa Pemohon Banding mengemukakan, untuk penentuan harga obat dibuat kesepakatan dengan harga wajar yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan antara PT KLM dengan YAKES QQ pada tanggal 16 Maret 2009;

bahwa Pemohon Banding mengemukakan, prosedur tataniaga (perdagangan) obat tidak memungkinkan pengguna (YAKES QQ) untuk melakukan transaksi pembelian perresep-an obat langsung dengan pihak Pabrikan, sehingga pelaksanaan pembeliannya melalui Resep Dokter YAKES QQ yang dilakukan berjenjang, yakni YAKES QQ menerbitkan Resep Dokter yang ditujukan kepada Apotik MNO (Apotik yang dimiliki oleh PT XXX);

bahwa Pemohon Banding mengemukakan, apotik milik Terbanding ini akan langsung membeli obat tersebut kepada Pedagang Besar Farmasi yang telah ditentukan oleh pihak Pabrikan;
       
bahwa Pemohon Banding mengemukakan mengenai pemberian diskon (potongan) penjualan, pihak Pabrikan-lah yang memberikan diskon (potongan) sesuai dengan perjanjian antara YAKES QQ dengan pihak Pabrikan;

bahwa Pemohon Banding mengemukakan, laporan keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, dan angka-angka dalam laporan keuangan yang dilampirkan bersamaan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Badan tahun 2009 telah sesuai dengan angka hasil audit akuntan publik selaku pihak Independen;

bahwa Pemohon Banding mengemukakan, atas koreksi sebesar Rp546.606.244,00 detail atas koreksi ini belum Pemohon Banding ketahui, karena Pemohon Banding tidak memperoleh hasil rincian pemeriksa (kertas kerja pemeriksaan) dari kantor pajak, sehingga Pemohon Banding tidak bisa melakukan rekonsiliasi atas koreksi tersebut;

bahwa saldo sisi kredit yang ada di dalam rekening koran Bank XY, tidak semuanya atas transaksi penjualan, misalnya ada kesalahan transaksi oleh pihak bank (koreksi), pembayaran bunga deposito dan lain-lain;

bahwa Pemohon Banding mengemukakan, Terbanding tidak melakukan pengujian atas setiap transaksi-transaksi di sisi kredit dalam rekening koran Bank XY;

bahwa berdasarkan hasil uji kebenaran materi tanggal 20 Nopember 2012, diperoleh keterangan :
bukti yang disampaikan pada saat uji kebenaran materi adalah berupa :
SPT TahunanBadan tahun 2009;Laporan Keuangan Audit;Berita Acara Yakes QQ dengan PT KLMPerhitungan pembelian obat;Diskon harga obat;Perhitungan perincian diskon;Rekalkulasi pembelian obat;Daftar Invoice;Pemohon Banding merupakan Perseroan terbatas yang didirikan oleh Yakes QQ untuk membeli obat, karena sesuai aturan tata niaga obat-obatan pihak Yakes QQ tidak dapat membeli langsung ke pabrik obat, sekalipun perundingan harga dengan pabrikan obat dilakukan oleh Yakes QQ;Penjualan obat oleh Pemohon Banding kepada Yakes QQ berdasarkan perjanjian bahwa Pemohon Banding mendapat margin/keuntungan tertentu, dan diskon dari pabrikan merupakan hak Yakes QQ;Invoice yang ditagihkan kepada Yakes QQ adalah invoice tanpa adanya pengurangan diskon;Arus uang masuk pada rekening Bank XY Nomor Rek XXX-00-0000X00-X a/n Pemohon Banding adalah uang masuk dari Yakes untuk membayar sejumlah yang ditagihkan Pemohon Banding sesuai invoice;Perhitungan pemberian diskon antara Pemohon Banding dengan Yakes QQ dilakukan setelah penerbitan invoice dan pembayaran tagihan selama tahun 2009, yaitu tanggal 11 Januari 2010;Pemberian diskon adalah berdasarkan Berita Acara kesepakatan bahwa perhitungan diskon menjadi pengurang piutang usaha Pemohon Banding;Koreksi sebesar Rp546.606.244,00 dokumen yang diperiksa pada saat uji kebenaran materi adalah Laporan hasil audit akuntan publik dan Daftar Piutang;Koreksi tersebut adalah merupakan hasil verifikasi oleh Yakes QQ, atas tagihan Pemohon Banding yang pada mulanya sebesar Rp625.473.795,00 menjadi Rp602.616.042,00 (termasuk PPN);Jumlah peredaran usaha berdasarkan atas analisa arus piutang (tanpa PPN) setelah dikurangi diskon adalah Rp14.769.473.582,00;Jumlah yang dilaporkan dalam SPT adalah Rp14.655.299.821,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp114.173.761,00 yang Pemohon Banding dapat menerimanya sebagai koreksi;bahwa berdasarkan keterangan di atas, Majelis berpendapat diskon sebesar Rp1.018.113.750,00 merupakan hak Yakes QQ dan telah diperhitungkan menjadi pengurang piutang Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan keterangan di atas, Majelis berpendapat koreksi sebesar Rp546.606.224,00 tersebut merupakan hasil verifikasi oleh Yakes QQ, yang tidak seharusnya dikoreksi oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan keterangan di atas, Pemohon Banding kurang melaporkan peredaran usaha sebesar Rp114.173.761,00;

bahwa berdasarkan keterangan di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp1.564.719.994,00 atas peredaran usaha, sebesar Rp1.450.546.233,00 tidak dapat dipertahankan, dan koreksi Terbanding yang tetap dipertahankan adalah sebesar Rp114.173.761,00;
memperhatikan:bahwa oleh karena atas jumlah Pajak yang masih harus dibayar yang disengketakan oleh Pemohon Banding sebesar Rp 1.006.855.568,00, dikabulkan sebagian koreksi oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;
mengingat:Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2874/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 2 Desember 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan nomor : 00003/206/09/423/11 tanggal 06 Januari 2011 Tahun Pajak 2009 atas nama : PT XXX sehingga perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2009 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak   
Pajak Terhutang    
Kredit Pajak  
Jumlah Pajak yang kurang (lebih) dibayar    
Sanksi Administrasi    
Jumlah yang masih harus (lebih) dibayar  Rp.     1.377.685.098.00
Rp.        385.751.800.00
(Rp.       145.505.000.00)
Rp.        240.246.800.00
Rp.          62.464.168.00
Rp.        302.710.968.00