Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44503/PP/M.III/16/2013

Nomor Putusan:
Put-44503/PP/M.III/16/2013


Jenis Pajak:

Pajak Pertambahan Nilai


Tahun Pajak:
2008


Amar Putusan:
Mengabulkan Seluruhnya

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak April 2008 sebesar Rp 59.091.114.200,00;

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp59.091.114.200,00

Menurut Terbanding:

bahwa fakta pemeriksaan (tanda terima dokumen dan surat tanggapan atas Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) diketahui bahwa dokumen-dokumen tersebut di atas tidak diberikan sampai dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Pemohon Banding baru menyampaikan 3 sampel dokumen pada saat menyampaikan tanggapan atas pemberitahuan hasil pemeriksaan;

Menurut Pemohon:

bahwa untuk menghasilkan jumlah/banyaknya produk yang sama dari hasil menggunakan formula Terbanding, atau formula Pemohon Banding maupun produk yang dipasarkan, ternyata penggunaan bahan baku versi formula Pemohon Banding, maupun produk yang dipasarkan lebih banyak dart pada penggunaan bahan baku versi formula Terbanding;

Pendapat Majelis:

bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN berdasarkan equalisasi dengan koreksi peredaran usaha PPh Badan sebesar Rp 709.093.370.411,00 yang dibagi rata ke tiap bulan (12) sehingga diperoleh koreksi untuk Masa April sebesar Rp 59.091.114.200,00;

bahwa koreksi positif atas Peredaran Usaha oleh Terbanding dengan melakukan pendekatan produksi sehingga Terbanding menemukan selisih produksi yang menurut Terbanding belum dilaporkan sebagai penjualan.

bahwa sesuai dengan hasil pembahasan pada sengketa Pajak Penghasilan Badan, berdasarkan pengujian atas bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan dan keterangan tambahan yang diperoleh dari para pihak, Majelis berpendapat bahwa penghitungan pengujian atas kebenaran penjualan dengan melakukan pendekatan produksi adalah sudah tepat, namun demikian hasil perhitungan dengan melakukan pendekatan produksi tersebut merupakan indikasi bahwa ada sesuatu yang salah dalam menilai kewajaran peredaran usaha, sehingga hasilnya digunakan sebagai pertimbangan untuk memperluas cakupan pemeriksaan sampai Terbanding mendapatkan bukti yang kuat bahwa hasil produksi tersebut benar-benar dijual.

bahwa hasil perhitungan dengan melakukan pendekatan produksi tidak dapat serta merta dijadikan koreksi sebagai peredaran usaha, karena Terbanding harus dapat membuktikan kepada siapa hasil produksi tersebut dijual.

bahwa untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 76 Undang-Undang Nomor:14 tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak “ Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 (1) “ .

bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 16 Tahun 2000 mengatur, Pendapat dan kesimpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

bahwa didalam persidangan Tebanding tidak dapat membuktikan kepada siapa hasil produksi tersebut dijual sehingga sesuai dengan pembahasan dalam sengketa Pajak Penghasilan Badan Majelis berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp 709.093.370.411,00.

bahwa karena koreksi DPP PPN ini merupakan hasil equalisasi dengan koreksi peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan yang telah dibatalkan oleh Majelis sehingga Majelis berpendapat berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak April 2008 sebesar Rp59.091.114.200,00 tidak dapat dipertahankan.

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon, sehingga penghitungan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008 adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak
1.     Ekspor        
2.     Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri   
        Koreksi tidak dapat dipertahankan    
        Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri       
        Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis

Rp      15.791.021.020,00
Rp    148.736.798.460,00
Rp      59.091.114.200,00
Rp      89.645.684.260,00
Rp    105.436.705.280,00
Memperhatikan:

Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.

Mengingat:
1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan:

Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1450/WPJ.07/2011 tanggal 28 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak April 2008 Nomor: 00467/207/08/052/10 tanggal 21 April 2010, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008 menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak    
Pajak keluaran yang hrs dipungut/dibayar sendiri    
Pajak yang dapat diperhitungkan    
PPN Kurang/(Lebih) Bayar   
Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya    
PPN yang masih Kurang/(Lebih) Bayar    
Sanksi Administrasi, berupa:
– Kenaikan Pasal 13 (3) KUP   
PPN yang masih harus dibayar     
Rp     105.436.705.280,00
Rp         8.964.568.426,00
Rp         9.203.387.996,00
(Rp           238.819.570,00)
Rp            238.819.570,00
Rp                              0,00

Rp                              0,00
Rp                              0,00